Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

admin by admin
November 19, 2021
in Berita Desa, Stunting
0 0
0
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2022 Rumah Zakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi KPM (Kader Pembangunan Manusia) yang lebih akrab disebut KPM Stunting se-kecamatan Singosari dengan tema “Peran Penting KPM dalam Mengawal Kegiatan Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa”.

Hadir pada acara ini Camat Singosari yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Kasie Ekbang PP dan staf, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa, Tim Pendamping Desa Kecamatan Singosari dan KPM dari 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Singosari.

Sekretaris Camat, Wellem dalam sambutannya mengatakan program stunting ini adalah program nasional yang harus didukung sebagai upaya penyelamatan generasi penerus bangsa. Dan KPM ini adalah penggerak kegiatan stunting di desa yang harus aktif dalam mendukung program stunting.

Demikian juga yang disampaikan Winartono Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa pencegahan dan penanganan stunting ini dilakukan secara konvergen. Artinya semua pihak terlibat;

  • pemerintah desa
  • kementerian dan
  • dinas serta
  • lembaga nonpemerintah juga punya peran.

Tidak hanya Dinas Kesehatan saja yang bertanggungjawab tetapi juga Dinas Cipta Karya bahkan Dinas Koperasi pun punya kegiatan stunting.

Berikutnya diskusi dan sharing mengenai usulan kegiatan kesehatan yang menjadi bahan masukan bagi desa supaya kemudian bisa dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dianggarkan di APBD desa. Maka disinilah peran KPM dalam mengawal kegiatan stunting yang sebagian besar masuk dalam anggota tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa di desanya masing-masing.

Sebagai materi penutup disampaikan pembekalan oleh Winartono mengenai penggunaan aplikasi e-HDW (Human Development Worker) bagi para KPM dalam pengisian data scorecard melalui aplikasi. Selain pengisian data scorecard secara manual para KPM sekarang dibekali aplikasi untuk memudahkan pengisian data sekaligus nantinya akan terpantau tumbuh kembang balita yang mendapatkan layanan dari posyandu.

sumber: https://www.republika.co.id/berita/r2n2r6423/rumah-zakat-gelar-rapat-koordinasi-kpm-stunting

Post Views: 131
Tags: Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In