Pengelolaan Keungan Desa Berbasis Risiko
Apa itu Risiko?
Risiko adalah Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian saran atau tujuan.
Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa;
- Perencanaan
- Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui Musrenbangdes
- Adanya keselarasan antara RPJMDes,RKPDes, dan APBDes
- Penetapan APBDes dilakukan secara tepat Waktu
- Kualitas APBDesa
- Harmonisasi antara Kepala Desa dan BPD
- Penatausahaan
- Mekanisme peng-SPJ-an sesuai ketentuan
- Penatausahaan pembiayaan untuk penyertaan Modal pada BUMDes
- Penatausahaan pengelolaan aset desa secara tertib
- Konsep belanja modal dan belanja barang/jasa
- Pelaksanaan
- Kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak
- Pengadaan Barang dan Jasa Desa perlu diarahkan ke pola Swakelola
- PBJ dilaksanakan sesuai ketentuan
- Pemanfaatan hasil Kegiatan
- SPJ sesuai dengan realisasi belanja, Bukan disamakan dengan RAB
- Pertanggungjawaban. Kewajiban Pemerintah Desa untuk Menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari:
- Laporan Keuangan (Lap. Realisasi APBDesa dan CaLK)
- Laporan Kegiatan
- Laporan Program Sektoral di Desa
Keuangan Desa Berbasis Risiko
- Amanat Regulasi; Desa menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tiap tahunnya.
- Dana Desa yang Dikelola semakin besar; Desa harus dapat mengakomodir setiap kegiatan hasil Musrenbangdes demi percepatan pembangunan desa fisik maupun nonfisik.
- Kualitas dan Kuantitas Perangkat Desa; Perangkat Desa yang dilantik oleh Kepala Desa harus memiliki kompetensi dan/atau keahlian sesuai dengan jabatan yang diberikan
- CACM dan MR; Pendokumentasian proses dan output penatausahaan keuangan desa sebagai dashboard informasi bagi masyarakat.
Materi selengkapnya di bawah ini:
oleh:
Iskandar Novianto, Ak., M.Si., CFrA., CA., QIA., CIPSAS., CGCAE
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu