Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Pengelolaan Keungan Desa Berbasis Risiko

Pengelolaan Keungan Desa Berbasis Risiko

Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Risiko

admin by admin
November 16, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengelolaan Keungan Desa Berbasis Risiko

Apa itu Risiko?

Risiko adalah Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian saran atau tujuan.

Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa;

  1. Perencanaan
    • Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui Musrenbangdes
    • Adanya keselarasan antara RPJMDes,RKPDes, dan APBDes
    • Penetapan APBDes dilakukan secara tepat Waktu
    • Kualitas APBDesa
    • Harmonisasi antara Kepala Desa dan BPD
  2. Penatausahaan
    • Mekanisme peng-SPJ-an sesuai ketentuan
    • Penatausahaan pembiayaan untuk penyertaan Modal pada BUMDes
    • Penatausahaan pengelolaan aset desa secara tertib
    • Konsep belanja modal dan belanja barang/jasa
  3. Pelaksanaan
    • Kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak
    • Pengadaan Barang dan Jasa Desa perlu diarahkan ke pola Swakelola
    • PBJ dilaksanakan sesuai ketentuan
    • Pemanfaatan hasil Kegiatan
    • SPJ sesuai dengan realisasi belanja, Bukan disamakan dengan RAB
  4. Pertanggungjawaban. Kewajiban Pemerintah Desa untuk Menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari:
    • Laporan Keuangan (Lap. Realisasi APBDesa dan CaLK)
    • Laporan Kegiatan
    • Laporan Program Sektoral di Desa

Keuangan Desa Berbasis Risiko

  1. Amanat Regulasi; Desa menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tiap tahunnya.
  2. Dana Desa yang Dikelola semakin besar; Desa harus dapat mengakomodir setiap kegiatan hasil Musrenbangdes demi percepatan pembangunan desa fisik maupun nonfisik.
  3. Kualitas dan Kuantitas Perangkat Desa; Perangkat Desa yang dilantik oleh Kepala Desa harus memiliki kompetensi dan/atau keahlian sesuai dengan jabatan yang diberikan
  4. CACM dan MR; Pendokumentasian proses dan output penatausahaan keuangan desa sebagai dashboard informasi bagi masyarakat.

Materi selengkapnya di bawah ini:

 

oleh:

Iskandar Novianto, Ak., M.Si., CFrA., CA., QIA., CIPSAS., CGCAE
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu

 

telegram

Post Views: 346
Tags: Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Risiko

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In