Kategori: Modul Pendampingan

  • Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA 2021
    Meningkatkan kinerja pelaksanaan serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa:

    • program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial;
    • Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di Desa;
    • Pengembangan potensi Desa, produk unggulan desa, dan kawasan perdesaan
    • Peningkatan peran BUMDes

    Mendukung Pengembangan Sektor Prioritas:

    • Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital;
    • Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi;
    • Pengembangan pariwisata melalui pengembangan desa wisata;
    • Peningkatan infrastruktur dan konektivitas – pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan PKTD;
    • Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.

    Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Kriteria Penerima Manfaat BLT Desa (Rp300.000,00 per bulan per KPM untuk 12 bulan):

    1. BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
      ✓ keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
      ✓tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
    2. Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa berdasarkan DTKS.
    3. Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

    Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan , penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    selengkapnya:

    [drivr id=”1iVLBnjOB_64e3hOG6JDw493rqhYETkhO” type=”application”]

    Disampaikan Dalam
    FGD Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam
    Penghitungan Alokasi Kinerja Dana Desa TA 2022
    Direktorat Dana Transfer Umum
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
    Jakarta, 26 Agustus 2021

  • Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Latar Belakang

    • Penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa ke Desa, salah satunya dengan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar
      desa-desa dapat bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya.
    • Penilaian kinerja Desa untuk Alokasi Kinerja dalam pengalokasian Dana Desa tahun 2020 dan 2021 masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ke depannya, penilaian kinerja Desa untuk penentuan Alokasi Kinerja dalam Dana Desa tahun 2022 diharapkan dapat dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota
    • Target pembangunan pedesaandalam RPJMN 2020-2024:
      a. perkembangan status pembangunan desa (meningkatnya jumlah Desa Mandiri sebanyak 9.115 desa, meningkatnya Desa Berkembang sebanyak 5.588 desa, serta menurunnya jumlah DesaTertinggal sebanyak 15.920 desa)
      b. penurunan angka kemiskinan desa dari 12,9% (2019) menjadi 9,9% (2024)
    • Pemda Kab./Kota lebih mengetahui kondisi desadesa di daerahnya, dan indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja desanya dapat ditambahkan sesuai dengan tujuan dan kondisi setiap daerah

    Maksud dan Tujuan
    MAKSUD:
    sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota untuk melakukan penilaian kinerja dan pemeringkatan Desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022
    TUJUAN:
    menjelaskan kebijakan penilaian kinerja desa, jumlah desa penerima, kriteria desa penerima, indikator penilaian kinerja, jenis dan sumber data indikator yang dibutuhkan, metode perhitungan penilaian kinerja, tata cara penilaian kinerja, dan tugas tim penilai kinerja desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1RDLzCsIx0SezbhYEOfoOdHpivtRCWC9N” type=”application”]

     

  • Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    SEJARAH KONSEP DAILY REPORT PENDAMPING DESA (DRP)

    Gus Halim berpendapat Kemendesa PDTT perlu mengetahui dinamika desa sehari-hari
    – Dikembangkan Tim Sapa Desa yang aktif menghubungi desa untuk berdialog setiap hari
    – Laporan dari sudut pandang pendamping setiap hari (hadir, mencatat, melaporkan) dalam DRP
    – Desa melaporkan sendiri keadaanya sehari-hari, dalam SID dan Berita Dari Desa

    Kemendesa PDTT perlu berkomunikasi langsung dengan desa maupun TPP setiap hari
    – Penyebaran informasi secara cepat; DRP
    – Komunikasi timbal balik seperti media sosial;  Ruang Desa (sedang diperbarui)

    Informasi sehari-hari dari desa dikembalikan ke desa dalam bentuk kebijakan yang pro desa
    – Perlu berupa big data agar mudah diolah, dianalisis dan dijadikan rekomendasi kebijakan, pemberdayaan, pembangunan, dan pengembangan kelembagaan masyarakat; DRP, SID
    – Perlu SDM yang setiap hari bisa membaca, mengolah, menyimpulkan, merencanakan tindakan; TPP dibagi menurut wilayah kerja khusus, bukan lagi spesialis-spesialis untuk wilayah kerja meluas
    – Dapat diolah untuk peningkatan kapasitas TPP dan masyarakat desa

    berikut ini adalah materi lengkap yang disampaikan dalam sarapan SDGs TV Desa.

    [drivr id=”13X7gBhIKXxdYFJZe9aDWJQf-2wndfWbR” type=”application”]

     

    download file:

    [download id=”99″]

  • IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    materi disampaikan pada sarapan SDGs Desa oleh Bapak Ivanovic.

    selengkapnya:

    [drivr id=”1MkTfL56kILOX8LspnCTnO7GSnf72FAwT” type=”application”]

  • Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Kumpulan Materi yang disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bidang pelayanan sosial dasar (TA PSD) tahun anggaran 2018. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 2-5 desember 2018. Materi ini dibagikan dengan tujuan agar menjadi tambahan referensi bacaan sehingga dapat menunjang proses pendampingan desa khususnya di bidang pelayanan sosial dasar.

    materi sebagai berikut:

    [download id=”83″]

    [download id=”84″]

    [download id=”85″]

    [download id=”86″]

    [download id=”87″]

    [download id=”88″]

    [download id=”89″]

  • Materi FGD: Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa

    Materi FGD: Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa

    Materi Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT di Surabaya pada tanggal 21-23 November 2018 Hotel Aria Centra Surabaya. Berikut kami bagikan semoga dapat menjadi materi tambahan dalam mendorong partisipasi masyarakat desa.

    [download id=”77″]

    [download id=”78″]

    [download id=”79″]

    [download id=”80″]

    [download id=”81″]

    [download id=”82″]

  • CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    KEGIATAN PEMBANGUNAN ………………… DUSUN ……………… RT. …… RW. …. DESA ………………

    TAHUN ANGGARAN …………………..


    Pada hari ini senin tanggal lima belas bulan agustus tahun dua ribu enam belas bertempat di Kantor Desa …………………., Kecamatan ………………….., Kabupaten ………………………,

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama                : …………………………………….

    Alamat               : …………………………………

    Jabatan              : Kepala Desa ……………………………..

    Berdasarkan SK Bupati Malang Nomor …………………………………………., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama                 : ………………………………….

    Alamat               : ……………………………………………..

    Jabatan              : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

    Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ………………………. Nomor  ………………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Menyatakan bahwa :

    • Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan hasil pekerjaan berupa Pembangunan ………………………………….. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menerima penyerahan tersebut;
    • Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ………… ………….. 20….;
    • Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan …………………………………. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. dinyatakan telah berakhir.

    Demikian berita acara ini kami dibuat  agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahuinya.

     

    Selengkapnya tentang berita acara download di bawah ini:

    [download id=”48″]

  • Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN
    DALAM RANGKA
    BIMBINGAN TEKNIS PAK APBDES TAHUN 2016

    Asas Pengelolaan Keuangan:

    1. Transparan
    2. Disiplin
    3. Akuntabel
    4. Partisipatif

    Kekuasaan pengelolaan keuangan desa:

    KEWENANGAN :

    1. Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBDes
    2. Menetapkan PTPKD ;
    3. Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan Desa ;
    4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan dalam APBDesa ;
    5. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa ;
    6. Kades dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.

    Sekretaris Desa Selaku KOORDINATOR Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas:

    1.Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDes ;

    2.Menyusun Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes ;

    3.Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yg telah ditetapkan dalam APBDes ;

    4.Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes ; dan

    5.Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

    Selengkapnya tentang materi silahkan download di bawah ini:

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

  • Peraturan Bersama Kepala Desa

    Peraturan Bersama Kepala Desa

    Pengantar

    Sebagaimana berlaku bagi manusia, kerjasama antar-Desa tidak terelakkan. Setiap pakaian yang dikenakan seseorang, kendaraan, makanan, dan keperluan hidup yang lain umumnya dibuat oleh orang lain. Bilapun seseorang mampu menciptakan sesuatu, tidak akan semua hal dapat ia penuhi sendiri. Demikian pula dengan Desa. Disadari atau tidak, Desa selalu terkait dengan Desa lain. Terkadang satu sumber kehidupan, air misalnya, yang terletak di sebuah Desa juga dikonsumsi oleh penduduk Desa tetangganya. Irigasi yang mengaliri sawah ke sebuah Desa melintasi sawah Desa-desa tetangganya. Dan seterusnya.

    Keterkaitan-keterkaitan tersebut merupakan potensi objek kerjasama antar-Desa. UU No. 6/2014 tentang Desa telah memastikan peraturan perundangan tentang kerjasama antar Desa yang telah diatur sebelumnya. Kerjasama antar-Desa diatur lebih lanjut dalam PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015, Permendesa PDTT No. 2/2015. Untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum, kerjasama antar-Desa selanjutnya perlu diatur  melalui  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  yang  teknis penyusunannya  diatur melalui Permendagri No. 111/2014.

    Melalui kerjasama antar-DesaMelalui UU Desa, dipastikan bahwa orientasi atau tujuan dasar dari kerjasama antar-Desa adalah untuk mengangkat kesejahteraan dan kemandirian Desa menjadi kesejahteraan dan kemandirian kawasan perdesaan. Kesejahteraan dan kemandirian tersebut, diperuntukkan bagi seluruh penduduk di lingkungan perdesaan.

    Mengapa Kerjasama?

    Menurut seorang sosiolog, kerjasama dapat dimengerti sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama (Soekanto, 1990). Kerjasama dapat melibatkan unsur-unsur perorangan maupun masyarakat, sebagaimana Desa. Selain pelaku yang terlibat dalam kerjasama, aspek penting dalam kerjasama adalah tujuan kerjasama. Artinya, sebuah kerjasama dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu yang hendak dicapai bersama oleh beberapa desa.

    Selain pelaku dan tujuan, aspek penting dalam kerjasama adalah objek yang dikerjasamakan. Kerjasama menyangkut beberapa objek, di antaranya:

    • Pengembangan usaha bersama; misalnya pembentukan    BUM Desa, pendayagunaan  sumber-sumber daya alam dan lingkungan,pengembangan pasar antar-Desa,  pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa,pengembangan komoditas unggulan Desa.
    • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan antar- Desa; pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengembangan seni budaya.
    • Bidang keamanan dan ketertiban;   misalnya   peningkatan   keamanan dan keteriban masyarakat antar-Desa, pencegahan dan penyelesaian masalah sosial, pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa.
    • Bidang-bidang lain menurut kondisi sosial budaya setempat.

    Kerjasama dapat dilakukan untuk tujuan yang sangat sederhana, misalnya bertukar pengalaman dan saling belajar. Desa-desa yang memiliki karakteristik serupa terkait demografi, ekonomi, sosial-budaya, dapat mendatangi Desa lain untuk bertukar pengalaman.Menyimak dan mengambil pengalaman untuk diadaptasi ke desanya sendiri dapat menjadi salah satu cara untuk berkembang. Ini merupakan bentuk kerjasama yang paling sederhana, dan membutuhkan inisiatif dan komitmen yang baik dari pemerintah Desa.

    Secara umum, kerjasama memiliki manfaat dan nilai penting, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengembangkan solidaritas dan kohesifitas sosial antar masyarakat desa yang terlibat dalam kerjasama;
    • Memberikan proyeksi kemajuan di lingkungan kawasan perdesaan, khususnya di antara desa yang terlibat dalam kerjasama.
    • Sebagai antisipasi dan solusi bagi potensi konflik antar-Desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:

    1. Terdapat kesepakatan  para  pihak  melalui  prosedur  yang  ditetapkan  dalam perjanjian;
    2. Tujuan perjanjian telah tercapai;
    3. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
    4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
    5. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
    6. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    7. Objek perjanjian hilang;
    8. Terdapat hal  yang  merugikan  kepentingan  masyarakat  Desa,  daerah,  atau nasional; atau
    9. Berakhirnya masa perjanjian

    Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat  kekeluargaan Apabila   terjadi   perselisihan kerjasama  antar desa dalam wilayah  kecamatan  yang  penyelesaiaannya  difasilitasi Camat. Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

    Daftar Pustaka

    Idham Arsyad   (2015)  Buku 9  Membangun  Jaringan  Sosial dan Kemitraan. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Wahjudin Sumpeno., dkk (2015) Modul Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa Dalam

    Rangka Pengkahiran dan Implementasi Undang-Undang Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

     

  • Badan Kerjasama Antar Desa

    Badan Kerjasama Antar Desa

    Badan Kerjasama Antar Desa

    Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

    1. Sosialisi dalam  Forum  Musyawarah  Antar  Desa, yang dibahas  dalam  forum sosialisasi ini, antara lain: (a) Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama; (b) Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi  antar  desa;  (c) Menyepakati  kesepakatan  untuk  melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa; (d) Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan   menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan  rencana dilakukannya kerjasama antar desa;
    2. Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa, yang dibahas dalam forum ini, antara lain: (a) Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa; (b) Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa; (c) Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa; (d) Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa  saja  yang  akan dikerjasamakan  pengelolaannya  melalui  Kerjasama  Antar Desa, dan (e) Penetapan Calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
    3. Penyusunan Rancangan  Perdes,Kepala  Desa  bersama  tim menyusun  rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan des
    4. Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa,Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh  BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
    5. Penetapan Surat Keputusan  Kepala  Desa  tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
    6. Penyiapan Dokumen  antar  Desa.Dokumen  ini  disiapan oleh  tim  kecil  yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;
    7. Seleksi Calon Pengurus  Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
    8. Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurus

    Pembiayaan

    Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan  setelah  ditetapkan  peraturan  desa  tentang  perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan persetujuan BPD.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Tata Cara Kerjasama

    Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan kepada Camat sebagai laporan.Badan Kerjasama Desa berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.

    Rencana  Kerjasama  Desa  dibahas  dalam  Rapat  Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa. Hasil pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara lain:

    1. Ruang lingkup kerjasama;
    2. Bidang Kerjasama;
    3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
    4. Jangka waktu;
    5. Hak dan kewajiban;
    6. Pembiayaan;
    7. Penyelesaian perselisihan;
    8. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. ruang lingkup;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas dan tanggung jawab;
    4. pelaksanaan;
    5. penyelesaian perselisihan;
    6. jangka waktu;
    7. bentuk kerjasama;
    8. force majeur;
    9. pembiaya

    Keanggotaan

    Anggota Badan Kerjasama Desa terdiri atas  masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota. Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatanyang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desaditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.Dalam rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama Desa memiliki kualifikasi sebagai berikut:

    • bertanggungjawab
    • jujur
    • memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
    • mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
    • mempunyai bakat kepemimpinan
    • mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat
    • mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
    • mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif
    • memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.

    Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Anggota yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan  Badan Permusyawaratan Desa  sebagai anggota penggantian antar waktu.

    Pengurus

    Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa. Badan Kerjasama  Desa  dalam  menjalankan kegiatannya  kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa. Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.