Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa
KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA 2021
Meningkatkan kinerja pelaksanaan serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa:
- program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial;
- Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di Desa;
- Pengembangan potensi Desa, produk unggulan desa, dan kawasan perdesaan
- Peningkatan peran BUMDes
Mendukung Pengembangan Sektor Prioritas:
- Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital;
- Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi;
- Pengembangan pariwisata melalui pengembangan desa wisata;
- Peningkatan infrastruktur dan konektivitas – pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan PKTD;
- Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Kriteria Penerima Manfaat BLT Desa (Rp300.000,00 per bulan per KPM untuk 12 bulan):
- BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
✓ keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
✓tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya. - Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa berdasarkan DTKS.
- Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan , penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
selengkapnya:
[drivr id=”1iVLBnjOB_64e3hOG6JDw493rqhYETkhO” type=”application”]
Disampaikan Dalam
FGD Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam
Penghitungan Alokasi Kinerja Dana Desa TA 2022
Direktorat Dana Transfer Umum
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Jakarta, 26 Agustus 2021