SKEMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BERBASIS KINERJA
(Pemberdayaan BUM Desa, Jatim Puspa, Desa Berdaya)
RPJMD 2019-2024
Visi
Terwujudnya Masy Jatim yg Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dg Tata Kelola Pemerintahan yang partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama & Semangat Gotong Royong
Pemberdayaan BUM Desa
Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Pemberdayaan BUM Desa
Jatim Puspa
Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Pemberdayaan KPM
Desa Berdaya
Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa Mandiri
Mekanisme Perencanaan:
- Rapat KoordinasiKabupaten/Kota
- Surat Usulan Lokasi dariKab/Kota
- E-Proposal usulan
- Usulan Musrenbang Prov
- Usulan Kebutuhan Anggaran ke TAPD
- Implementasi dalam Dok Perencanaan
Mekanisme Penganggaran:
- Implementasi Dokum men Penganggaran
- Anggaran BKK BUM Desa (PAMAN DESA)
- Anggaran BKK Jatim Puspa
- Anggaran BKK Desa Berdaya
- Anggaran BKK Kabupaten/Kota
Mekanisme Pelaksanaan:
- Implementasi Mekanisme Program
- Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota pagu indikatif BKK kepada Pemerintah Kab/Kota
- Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota pagu definitif BKK kepada Pemerintah Kab/Kota
- Fasilitasi Penyiapan Pendampingan
- Fasilitasi Sosialisasi, Orientasi, BIMTEK
Pertanggungjawaban
- Pertanggungjawaban Publik oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa
- Pertanggungjawaban Administrasi oleh Pemerintah Desa kepada Gubernur Jatim paling lambat 31 Desember
- E-SPJ dan E-Monev
Selengkapnya:
Disampaikan oleh :
SOEKARYO, SH, MM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim
Surabaya, 26 Agustus 2021