Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022
Latar Belakang
- Penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa ke Desa, salah satunya dengan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar
desa-desa dapat bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya. - Penilaian kinerja Desa untuk Alokasi Kinerja dalam pengalokasian Dana Desa tahun 2020 dan 2021 masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ke depannya, penilaian kinerja Desa untuk penentuan Alokasi Kinerja dalam Dana Desa tahun 2022 diharapkan dapat dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota
- Target pembangunan pedesaandalam RPJMN 2020-2024:
a. perkembangan status pembangunan desa (meningkatnya jumlah Desa Mandiri sebanyak 9.115 desa, meningkatnya Desa Berkembang sebanyak 5.588 desa, serta menurunnya jumlah DesaTertinggal sebanyak 15.920 desa)
b. penurunan angka kemiskinan desa dari 12,9% (2019) menjadi 9,9% (2024) - Pemda Kab./Kota lebih mengetahui kondisi desadesa di daerahnya, dan indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja desanya dapat ditambahkan sesuai dengan tujuan dan kondisi setiap daerah
Maksud dan Tujuan
MAKSUD:
sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota untuk melakukan penilaian kinerja dan pemeringkatan Desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022
TUJUAN:
menjelaskan kebijakan penilaian kinerja desa, jumlah desa penerima, kriteria desa penerima, indikator penilaian kinerja, jenis dan sumber data indikator yang dibutuhkan, metode perhitungan penilaian kinerja, tata cara penilaian kinerja, dan tugas tim penilai kinerja desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022
Selengkapnya:
[drivr id=”1RDLzCsIx0SezbhYEOfoOdHpivtRCWC9N” type=”application”]