PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN
DALAM RANGKA
BIMBINGAN TEKNIS PAK APBDES TAHUN 2016
Asas Pengelolaan Keuangan:
- Transparan
- Disiplin
- Akuntabel
- Partisipatif
Kekuasaan pengelolaan keuangan desa:
KEWENANGAN :
- Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBDes
- Menetapkan PTPKD ;
- Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan Desa ;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan dalam APBDesa ;
- Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa ;
- Kades dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.
Sekretaris Desa Selaku KOORDINATOR Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas:
1.Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDes ;
2.Menyusun Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes ;
3.Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yg telah ditetapkan dalam APBDes ;
4.Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes ; dan
5.Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Selengkapnya tentang materi silahkan download di bawah ini: