Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

  • 1 min read
  • Des 10, 2017

PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN
DALAM RANGKA
BIMBINGAN TEKNIS PAK APBDES TAHUN 2016

Asas Pengelolaan Keuangan:

  1. Transparan
  2. Disiplin
  3. Akuntabel
  4. Partisipatif

Kekuasaan pengelolaan keuangan desa:

KEWENANGAN :

  1. Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBDes
  2. Menetapkan PTPKD ;
  3. Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan Desa ;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan dalam APBDesa ;
  5. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa ;
  6. Kades dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.

Sekretaris Desa Selaku KOORDINATOR Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas:

1.Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDes ;

2.Menyusun Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes ;

3.Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yg telah ditetapkan dalam APBDes ;

4.Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes ; dan

5.Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Selengkapnya tentang materi silahkan download di bawah ini:

Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *