STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL
- Mekanisme Evaluasi Kinerja
- Mekanisme
Mekanisme evaluasi kinerja pendamping professional disusun sebagai berikut:
- Evaluasi penilaian kinerja dilakukan secara hirarkis dari jenjang pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Pusat (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi);
- Camat/Kasi yang membidangi pendampingan bertanggungjawab:
- Melakukan evaluasi kinerja terhadap PD;
- Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
- Bersama PD memfasilitasi “Forum Konsultasi Masyarakat” (FKM) yang dituangkan dalam Berita Acara. FKM bertujuan untuk memberi penilaian terhadap PLD. Peserta FKM terdiri dari Kades, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan yang dilakukan pada setiap akhir periode evkin;
- Pemerintah Kabupaten/Kota melalui SKPD yang membidangi pendampingan Desa dibantu Tenaga Ahli di Kabupaten secara kolektif bertanggungjawab:
- Melakukan evaluasi kinerja PD;
- Mengirim hasil rekap evkin menilai dan mengirimkan rekap evkin PD dan PLD kepada Satker P3MD Provinsi dan;
- Mendokumentasikan rekap evkin PD dan PLD yang bertugas di wilayah kabupatennya.
- Pemerintah Provinsi melalui Sarker P3MD Provinsi bertanggungjawab:
- Melakukan evaluasi kinerja TA kabupaten;
- Menyusun daftar final dan menandatangani hasil Evkin;
- Mengirim hasil rekap Evkin TA kabupaten, PD dan PLD kepada Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan;
- Mendokumentasikan rekap evkin TA, PD dan PLD yang bertugas di wilayah propinsinya.
- Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi:
- Melakukan review dan mengesahkan terhadap rekapitulasi laporan evaluasi kinerja dan rekomendasi yang disusun oleh pemerintah Provinsi. Review ini dimaksudkan untuk menghimpun masukan dan pembelajaran (lesson learned);
- Menentukan tindak lanjut rekomendasi evaluasi kinerja yang disampaikan Satker Provinsi;
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Evkin.
- Aspek Penilaian
Aspek penilaian dalam evaluasi kinerja pendamping profesional mencakup 4 (empat) aspek utama yaitu: kinerja pendampingan, kinerja supervisi, kinerja koordinasi, dan kinerja administrasi.
- Kinerja Pendampingan
- Kewajiban Pendampingan
Yang dimaksud dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja pendamping profesional dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, pendamping profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:
- Etika profesi sebagai pendamping profesional;
- Norma kebijakan yang secara substansial terkandung dalam asas-asas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
- Uraian tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi pendamping profesional.
selengkapnya tentang SOP Evkin Pendamping Desa download di bawah ini:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL (53.0 KiB, 4,238 hits)
form Evkin Pendamping Desa:
Lampiran 1. Form EVKIN PD (16.0 KiB, 4,992 hits)
Lampiran 2. Form EVKIN PDTI (15.9 KiB, 686 hits)
Lampiran 3. Form EVKIN PLD (26.1 KiB, 1,598 hits)
sangat baik