Penulis: admin

  • DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

    DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

    SAMBAS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
    Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).
    “Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap,” ujarnya.
    Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun ia menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.
    “Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3×24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan,” ujarnya.
    Dana desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.
    “Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan,” terangnya.
    __________________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2348/dana-desa-2019-naik-ini-catatan-mendes-pdtt-untuk-kepala-desa-di-sambas
  • DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

    DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

    JAKARTA  – Dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Sebesar 45 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 5,4 triliun anggaran dana desa tahap pertama telah disalurkan ke daerah hingga awal maret.

    Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tercatat progres dana desa terhitung hingga tanggal 2 Maret untuk tahap pertama sebesar Rp 5,4 triliun tersebut telah disalurkan ke 200 kabupaten untuk disebar sebanyak 33.739 desa.

    Namun, dari 200 kabupaten yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya terdapat 35 kabupaten yang telah mencairkan anggaran dana desa dan telah memanfaatkannya dengan kucuran anggaran sekitar Rp 512 miliar untuk 3.153 desa.

    “Tahap pertama dana desanya sudah cair sejak Januari dan sudah dimanfaatkan. Saya terus menekan kepada kepala daerah supaya APBD dan Peraturan Bupatinya segera diselesaikan. Kalau tidak selesai, dana desanya menjadi korban yang akan mengakibatkan pembangunannya bisa terganggu. Tapi, dengan bantuan dari Kemendagri untuk terus mengingatkan kepada daerah, kami berharap masalah penyaluran ke desa bisa berjalan lancar,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menjadi panelis pada Acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia – KADIN Seminar dan Pameran Pangan Nasional Jakarta Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (9/3).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Bulan Januari hingga minggu ketiga Bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

    Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

    Kemudian, rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap dua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

    “Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait dengan pengawasan dana desa, Eko mengatakan bahwa pengawasan yang paling efektif adalah masyarakat. Karena itu ia minta bantuan media untuk terus mensosialisaikan padat karya tunai, dana desa dan program-program dari Kemendes PDTT.

    “Dengan turut di bantu oleh media juga akan lebih efektif lagi dalam pengawasannya,” katanya.

    _______________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2344/dana-desa-tahap-pertama-sudah-disalurkan-45-persen

  • KEMENDES PDTT PECAHKAN 2 REKOR MURI

    KEMENDES PDTT PECAHKAN 2 REKOR MURI

    JAKARTA – Dua rekor  MURI (Museum Rekor Indonesia) berhasil dipecahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kamis (8/3) malam di Hotel Sultan, Jakarta.

    Dua rekor yang dipecahkan tersebut masing-masing adalah rekor pembangunan infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu 3 tahun dan perjanjian kerja sama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta.

    “Kami dari MURI mencatatkan dua buah rekor yang dipecahkan tersebut dengn nomor rekor 8.355 dan 8.356,” kata perwakilan MURI Oesman Susilo saat menyampaikan hasil catatan rekor MURI tersebut.

    Rekor MURI dengan pembangunan infrastruktur terbanyak dalam kurun waktu 3 tahun tersebut adalah pembangunan yang dilaksanakan melalui anggaran dana desa sekitar 127 triliun. Pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh desa di Indonesia itu mencakup  jalan desa sepanjang 123.145 meter, jembatan sepanjang 791.258 meter, 38.217.065 meter drainase, 6.223 unit pasar desa, 65.918 unit penahan tanah, 2.882 unit tambatan perahu, 37.496 unit prasarana air bersih, 108.486 unit prasarana MCK. 30.212 unit sumur, 1.927 embung, 28.091 irigasi desa, 18.072 unit PAUD, 5.314 unit Polindes,  11.414 unit Posyandu dan  3.004 unit sarana olahraga desa.

    Sedangkan rekor lainnya adalah perjanjian kerja sama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta. Dalam hal ini, Kemendes PDTT melakukan penandatangan kesepahaman bersama pola kemitraan program Prukades antara Kemendes PDTT, Bupati dan perusahaan terkait pengembangan dan pengelolaan Prukades yang melibatkan lebih dari 102  kabupaten dan lebih dari 68 perusahaan dengan jumlah kerjasama sebanyak lebih dari 200 nota kesepahaman bersama.

    Sementara itu Mendes PDTT Eko Sandjojo usai menerima penghargaan dari MURI menyampaikan terima kasihnya kepada MURI yang telah memberikan rekor dalam beberapa hal pencapaian dana desa dan tanda tangan terbanyak dalam sejarah indonesia.

    “Mudah-mudahan ini bisa lebih menyemangati lagi para kepala daerah, kepala desa dan masyarakat desa untuk bisa lebih membangun desanya masing-masing,” katanya.

    Mendes Eko menyampaikan bahwa dalam penandatangan nota kesepahaman yang memecahkan rekor MURI tersebut akan membawa nilai investasi ke desa yang diperkirakan mencapai sekitar 47 triliun. Bukan itu saja, semua yang ditandatangani tersebut diperkirakan akan dapat menyerap tenaga kerja  bisa sampai 10 juta jiwa tenaga kerja.

    Mendes PDTT meminta kepada kepala daerah untuk turut serta mengawal program Prukades di daerahnya masing-masing supaya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, dengan model Prukades ini masyarakat akan memiliki pendapatan yang terus meningkat dan makmur.

    “Diharapkan dengan model ini kita bisa memberikan lapangan pekerjaan di desa, bisa mengurangi kemiskinan lebih cepat lagi. Yang paling penting bisa menarik kembali orang-orang miskin yang ada di kota untuk kembali ke desanya masing-masing,” katanya.

    __________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2343/kemendes-pdtt-pecahkan-2-rekor-muri

  • Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

    Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

    Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018. Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tak terasa sudah berjalan 4 tahun, pembangunan desa memang menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo mulai memimpin Pemerintahan. Pembangunan yang awalnya di titik beratkan pada ibu kota kini telah di alihkan untuk lebih di ratakan ke seluruh Indonesia, Hal ini diterjemahkan dalam sasaran Pengembangan wilayah di RPJMN 2015 – 2019.

    Undang – Undang Desa Telah menempatkan desa menjadi ujung tombak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan Desember 2017 telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama Nomor; 140-8698 Tahun 2017,954/KMK.07/2017; 116 Tahun 2017; 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

    Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB 4 Menteri) ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Surat untuk Bupati/Walikota Nomor 188.42/258/BPD berisi; a) Melakukan penguatan kewenangan, tugas dan fungsi inspektorat daerah, badan perencanaan, badan keuangan, dinas daerah terkait serta kecamatan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Desa; b) Memfasilitasi dukungan pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.

    Kabupaten Malang juga menindaklanjuti dengan surat pengantar ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Malang Nomor; 410/341/35.07.119/2018 tentang surat dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dikirimkan sebagai bahan koordinasi terkait penerapan kegiatan Padat Karya Tunai dalam pemanfaatan dana desa.

    Padat Karya Tunai (PKT), adapun manfaat yang di dapat dari program PKT adalah; 1. Produksi dan nilai tambah, 2. Perluasan kesempatan kerja sementara, 3. Penciptaan upah sementara, 4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar 5.Penurunan angka Stunting serta, 6. terbuka nya desa terisolir.

    Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek PKT di Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dapat terlaksana diinisiasi oleh Pendamping Desa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Aula Kecamatan Kalipare. Camat Kalipare Moch Arifin, S. Sos. MM membuka kegiatan Bimtek tentang Padat Karya Tunai Tahun 2018. Bimtek PKT tersebut di hadiri oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bersama dengan 9 Desa PTPKD dan TPK, Pendamping Lokal Desa (PLD), Narasumber Bimtek PKT oleh Pendamping Teknik Infrastruktur (PDTI) Didik Triananto, ST.

    Harapan kedepan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa senantiasa mengawal dan monitoring secara kontinu setiap tahapan pelaksanaan kegiatan PKT, sehingga program PKT tahun 2018 dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta membawa manfaat untuk desa khususnya di Kecamatan Kalipare. (by.PD-PLD).

    Dokumentasi kegiatan

    Sumber: http://kalipare.malangkab.go.id/?p=1433

  • PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

    PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

    JAKARTA – Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga  tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta, Kamis (8/3).

    Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.

    Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.

    Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.

    “Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.

    “Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.

    Menurutnya, dana desa tahun 2018 sangat mengutamakan azas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa saja misalnya, mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin.

    “Kalau tahun sebelumnya, 90 persen alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10 persen dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini, variabel yang tadi ( jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin ) diubah menjadi 20 persen. Kemudian 3 persen untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan,” terangnya.

    _____________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2337/pendamping-desa-wajib-dampingi-program-padat-karya

  • Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Untuk lahan Presiden Joko Widodo menetapkan dua skema, yaitu:

    1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): legalisasi
      dan redistribusi tanah (soil) seluas 9,1 juta hektar
      (UU Pokok Agraria No. 5/1960).
    2. Perhutanan Sosial, akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar (UU Kehutanan No. 41/1999).

    Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

    Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan “sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk 1) Hutan Desa, 2) Hutan Kemasyarakatan, 3) Hutan Tanaman Rakyat, 4) Hutan Rakyat, 5) Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.”

    Melalui kebijakan ini, ada beberapa hal yang hendak dicapai oleh pemerintah, yaitu: (a) menciptakan dan mempercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan; (b) menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan; dan (c) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

    Buku panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial terutama untuk pengajuan usulan skema Perhutanan Sosial.

    Untuk melengkapi permohonan ini diperlukan data sosial ekonomi dan ekologi serta hal teknis lainnya. Dalam pelaksanaanya akan dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi. Pokja PPS ini bertugas membantu memfasilitasi masyarakat setempat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial.

    Oleh karena itu, pemerintah desa menjadi ujung tombak keberhasilan program Perhutanan Sosial, terutama dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa, sesuai yang diatur dalam UU Desa No. 6/2014.

    Dasar Hukum

    • UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
    • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
    • UU No. 6/2014 tentang Desa.
    • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012.
    • PP No. 6/2007 jo No. 3/2008 tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
    • Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 20152019.
    • PerMen LHK No. P.32/2015 tentang Hutan Hak. PerMen LHK No. P.83/ Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

    Selengkapnya tentang Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial download di bawah ini:

    [download id=”71″]

  • 102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

    102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebanyak 102 Kabupaten telah siap melaksanakan Program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Tak hanya pemerintah daerah, program ini bahkan telah menarik perhatian lebih dari 40 dunia usaha dan 8 perbankan.

    “Saya senang karena dari daerah yang mengikuti program Prukades ini lebih dari yang kita harapkan. Yang mendaftar hari ini sudah 102 daerah,” ujarnya pada rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah, dan Mitra Usaha dalam rangka pengembangan Prukades di Balai Makarti Muktitama Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (28/2).

    Ia menjelaskan, Prukades merupakan salah satu cara agar sumberdaya yang dimiliki Indonesia terfokus pada satu lokus. Dengan begitu, satu lokus yang dikeroyok oleh berbagai stakeholder dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada, akan memberikan hasil yang lebih besar. Lahan tandus di Kabupaten Sumba Timur misalnya, berhasil disulap menjadi perkebunan tebu dan sisal melalui program Prukades.

    “Sumba Timur ini tanahnya tandus, tidak pernah ditanami. Kita bekerjasama dengan satu perusahaan swasta untuk membuat perkebunan tebu, investasinya Rp4 Triliun. Bayangkan kalau tidak digerebek, bagaimana Rp4 Triliun hanya untuk satu lokasi. Dengan business model ini, masyarakat setempat akan memperoleh pendapatan Rp85 Juta per tahun,” ujarnya.

    Ia mengimbau pemerintah daerah agar memanfaatkan program Prukades tersebut dengan baik, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, desa-desa di Indonesia memiliki sumberdaya alam yang sangat berpotensi tinggi untuk dikembangkan melalui Prukades.

    “Jadi kalau Sumba Timur saja bisa jalan, yang bisa memberikan pendapatan masyarakat Rp85 juta per tahun, harusnya daerah-daerah yang tidak seekstrem Sumba Timur kan bisa,” ujarnya.

    Menteri Eko melanjutkan, desa miskin disebabkan oleh tidak fokusnya desa dalam memproduksi satu produk tertentu, sehingga produk yang dihasilkan hanya dalam skala kecil. Akibatnya, pasar tidak bisa masuk ke desa sehingga masyarakat mengalami kerugian.

    “Karena desa tidak fokus, sehingga tidak ada economy of skill, dunia usaha tidak bisa masuk. Dengan model Prukades ini kita ajak pemerintah daerah untuk menentukan fokus produknya tidak lebih dari 3 fokus, supaya benar-benar bisa fokus,” ujarnya.

    Untuk diketahui, rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar tersebut adalah langkah awal yang mempertemukan antara pemerintah daerah dan swasta, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang akan dilakukan pada Tanggal 8 Maret mendatang. Pada pertemuan tersebut, pemerintah dan dunia usaha yang akan bekerjasama diminta untuk menentukan fokus produk unggulan yang akan dikerjasamakan dalam program Prukades.

    “Prukades ini merupakan satu dari program unggulan yang kita yakini bersama, akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama di perdesaan. Kita ingin Prukades menjadi satu gerakan nasional yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

    _____________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2333/102-kabupaten-siap-jalankan-prukades

  • Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Menindaklanjuti Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 29 Januari 2018 Nomor 124/PMD-04/1/2018  perihal Penyaluaran Dana Desa dan Pembangunan Desa Melalui Padat Karya Tunai, bersama ini dengan hormat  dimohon bantuan Saudara memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar menugaskan dan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profeslonal (PA, PDP/PDTI, PLD) di Kabupaten / Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

    1. Membantu  pelaksanaan  tugas memfasilitasi  Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Desa tentang kebijakan penggunaan Dana Desa Tahon Anggaran 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada   bulan  Desernber 2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta ketentuan lain yang berlaku;
    3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi di Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan  Desa, dalam rangka penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan cara sebagai berikut:
      1. Soslalisasl kepada Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat  Desa tentang pelaksanaan Padat Karya Tunai sesuai SKB 4 menteri sebagaimana dlmaksud;
      2. Memfasilitasi dan mendampingi refocusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2018 agar minimal 30% darl anggaran pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah tenaga kerja desa;
      3. Memfasilitasi   dan  mendampingi refocusing  kegiatan pembangunan Desa yang dlblayal Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tetap sejalan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Priorltas Penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 khususnya mandat Pasal 4;

    Selengkapnya tentang Surat DPMD Provinsi Jawa Timur tentang Padat Karya Tunai Download di Bawah ini:

    [download id=”70″]

  • Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Tentang

    Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

     

    Selengkapnya Download Di bawah ini:

    [download id=”68″]

    Tindak Lanjut SKB 4 Menteri oleh Menteri Dalam Negeri tentang Padat karya Tunai Download di bawah ini:

    [download id=”69″]

  • Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa

    Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa

    Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa. Berikut ini adalah Materi Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Bertempat di Hotel Atria Malang pada tanggal 19 – 22 Februari 2017. Kegiatan bimtek dihadiri kurang lebih 40 peserta terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Pendamping Desa (Pendamping Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa), DPMD, Bappeda. Kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Kemendesa Subdit Advokasi kewenangan desa.

    [download id=”60″]

    [download id=”61″]

    [download id=”62″]

    [download id=”63″]

    [download id=”64″]

    [download id=”65″]

    [download id=”66″]

    [download id=”67″]

  • Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

    Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

    Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Bertempat di Hotel Atria Malang pada tanggal 19 – 22 Februari 2017 telah dilaksanakanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kegiatan bimtek dihadiri kurang lebih 40 peserta terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Pendamping Desa (Pendamping Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa), DPMD, Bappeda. Kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Kemendesa Subdit Advokasi kewenangan desa.

    Selama empat hari peserta bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa di ajarkan bagaimana cara menyusun peraturan desa, diskusi, dan praktik simulasi penyusunan peraturan. Salah satu peserta Bimtek menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini harus kontinyu dilaksanakan karena desa sangat membutuhkan bimbingan terus menerus dalam menyusun peraturan desa.

    Materi Bimtek yang disampaikan diantaranya; Analisis dan Advokasi Peraturan dan Kewenangan Desa, Analisis dan Advokasi Peraturan Desa, Fasilitasi Penyusunan Perbup Kewenangan Desa, Fasilitasi Perdes Kewenangan Desa, Kebijakan dan Strategi Advokasi Kewenangan Desa dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Lokal Berskala Desa, Kewenangan Desa, Konsep dan Implementasi, Strategi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa.

    Kerjasama pemerintah desa, pemerintah daerah dan pusat sangat penting dalam mendorong tercapainya pembuatan peraturan di desa. Diakhir sesi bimtek, kegiatan ditutup dengan membuat rencana kerja tindak lanjut berisi tentang rencana desa kedepan tentang pembuatan peraturan di desa, serta menjalin sinergitas ke pemerintah daerah.

    Foto Kegiatan

  • SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    Senin, 19 Februari 2018 – MAKASSAR – Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di tahun 2018. Berbagai upaya dilakukan jajaran lintas kementerian untuk menyukseskan program tersebut.

    Sebagai salah satu ujung tombak pelaksana program ini di lapangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mengawal dan menyosialisasikan padat karya tunai di seluruh desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meminta secara khusus 39.000 pendamping desa untuk aktif mengawal dan menyosialisasikan program padat karya tunai.

    “Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Menteri Eko saat menghadiri rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar pada Rabu malam (14/2).

    Dia menjelaskan beberapa program prioritas di Kemendes PDTT seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai. Menurutnya, saat ini banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

    “Tugas pendamping desa adalah mendampingi kepala desa yang belum tahu. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama agar berjalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung dan BUMDes,” ujarnya

    Menteri Eko mengatakan ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa. Prisip-prinsip tersebut, lanjutnya, yang pertama berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi. Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.

    “Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Olah karena itu, dana desa wajib dengan swakelola,” tegasnya

    Prinsip kedua, lanjut Eko bahwa 30% anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Hal ini dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian dana desa selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa.

    “Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” tegasnya.

    Selain menyosialisasikan program padat karya tunai, lanjut Eko pendamping desa juga harus mendorong implementas empat program unggulan yang telah ditetapkan Kemendesa yakni Prukades, Embung, BUMDes, dan Sarana Olahraga. Di beberapa kawasan implementasi dari empat program unggulan ini terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan.

    “Kita melihat contoh di 24 kabupaten yang sudah menerapkan empat program unggulan memiliki akselerasi menurunan kemiskinan dan desa-desa tertinggal. Dengan pendampingan dan pengawasan yang efektif akan mencegah hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Eko menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dari pendamping desa. Menurutnya negara mengalokasikan dana besar untuk membiayai pendamping desa sehingga perannya harus benar-benar memberikan kemanfaatan bagi percepatan pembangunan di perdesaan.

    “Akan kami review, apakah efektif atau belum Rp1,9 Triliun dana untuk pendamping desa. Ada sekitar 39.000 total pendamping desa di Indonesia. Banyak kasus baru program baru, jadi bantu sosialisasi,” pungkasnya.

    Acara tersebut diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten, Polda dan Polres wilayah Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli KPW 5 Sulawesi Selatan, Perwakilan Camat dan Kepala Desa se Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

    _____________________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2322/sukseskan-padat-karya-tunai-mendes-pdtt-kerahkan-39000-pendamping-desa