Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial
Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Untuk lahan Presiden Joko Widodo menetapkan dua skema, yaitu:
- Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): legalisasi
dan redistribusi tanah (soil) seluas 9,1 juta hektar
(UU Pokok Agraria No. 5/1960). - Perhutanan Sosial, akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar (UU Kehutanan No. 41/1999).
Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan “sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk 1) Hutan Desa, 2) Hutan Kemasyarakatan, 3) Hutan Tanaman Rakyat, 4) Hutan Rakyat, 5) Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.”
Melalui kebijakan ini, ada beberapa hal yang hendak dicapai oleh pemerintah, yaitu: (a) menciptakan dan mempercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan; (b) menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan; dan (c) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Buku panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial terutama untuk pengajuan usulan skema Perhutanan Sosial.
Untuk melengkapi permohonan ini diperlukan data sosial ekonomi dan ekologi serta hal teknis lainnya. Dalam pelaksanaanya akan dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi. Pokja PPS ini bertugas membantu memfasilitasi masyarakat setempat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial.
Oleh karena itu, pemerintah desa menjadi ujung tombak keberhasilan program Perhutanan Sosial, terutama dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa, sesuai yang diatur dalam UU Desa No. 6/2014.
Dasar Hukum
- UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
- UU No. 6/2014 tentang Desa.
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012.
- PP No. 6/2007 jo No. 3/2008 tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
- Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 20152019.
- PerMen LHK No. P.32/2015 tentang Hutan Hak. PerMen LHK No. P.83/ Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Selengkapnya tentang Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial download di bawah ini:
[download id=”71″]