Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Januari 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

admin by admin
Maret 9, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
481
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Untuk lahan Presiden Joko Widodo menetapkan dua skema, yaitu:

  1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): legalisasi
    dan redistribusi tanah (soil) seluas 9,1 juta hektar
    (UU Pokok Agraria No. 5/1960).
  2. Perhutanan Sosial, akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar (UU Kehutanan No. 41/1999).

Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan “sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk 1) Hutan Desa, 2) Hutan Kemasyarakatan, 3) Hutan Tanaman Rakyat, 4) Hutan Rakyat, 5) Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.”

Melalui kebijakan ini, ada beberapa hal yang hendak dicapai oleh pemerintah, yaitu: (a) menciptakan dan mempercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan; (b) menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan; dan (c) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Buku panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial terutama untuk pengajuan usulan skema Perhutanan Sosial.

Untuk melengkapi permohonan ini diperlukan data sosial ekonomi dan ekologi serta hal teknis lainnya. Dalam pelaksanaanya akan dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi. Pokja PPS ini bertugas membantu memfasilitasi masyarakat setempat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial.

Oleh karena itu, pemerintah desa menjadi ujung tombak keberhasilan program Perhutanan Sosial, terutama dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa, sesuai yang diatur dalam UU Desa No. 6/2014.

Dasar Hukum

  • UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
  • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
  • UU No. 6/2014 tentang Desa.
  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012.
  • PP No. 6/2007 jo No. 3/2008 tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
  • Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 20152019.
  • PerMen LHK No. P.32/2015 tentang Hutan Hak. PerMen LHK No. P.83/ Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Selengkapnya tentang Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial download di bawah ini:

  Panduan Perhutanan Sosial [download] (1.4 MiB, 1,205 hits)

Post Views: 1,076
Tags: Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In