Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Rabu, Januari 25, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

admin by admin
Maret 14, 2018
in Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga  tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta, Kamis (8/3).

Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.

“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.

“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.

“Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa tahun 2018 sangat mengutamakan azas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa saja misalnya, mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin.

“Kalau tahun sebelumnya, 90 persen alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10 persen dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini, variabel yang tadi ( jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin ) diubah menjadi 20 persen. Kemudian 3 persen untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan,” terangnya.

_____________
sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2337/pendamping-desa-wajib-dampingi-program-padat-karya

Post Views: 415
Tags: PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

Related Posts

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
rekrutmen pendamping lokal desa 2022
Lowongan

REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

September 28, 2022
Next Post
Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In