Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Selasa, Januari 24, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

admin by admin
Maret 8, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebanyak 102 Kabupaten telah siap melaksanakan Program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Tak hanya pemerintah daerah, program ini bahkan telah menarik perhatian lebih dari 40 dunia usaha dan 8 perbankan.

“Saya senang karena dari daerah yang mengikuti program Prukades ini lebih dari yang kita harapkan. Yang mendaftar hari ini sudah 102 daerah,” ujarnya pada rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah, dan Mitra Usaha dalam rangka pengembangan Prukades di Balai Makarti Muktitama Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan, Prukades merupakan salah satu cara agar sumberdaya yang dimiliki Indonesia terfokus pada satu lokus. Dengan begitu, satu lokus yang dikeroyok oleh berbagai stakeholder dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada, akan memberikan hasil yang lebih besar. Lahan tandus di Kabupaten Sumba Timur misalnya, berhasil disulap menjadi perkebunan tebu dan sisal melalui program Prukades.

“Sumba Timur ini tanahnya tandus, tidak pernah ditanami. Kita bekerjasama dengan satu perusahaan swasta untuk membuat perkebunan tebu, investasinya Rp4 Triliun. Bayangkan kalau tidak digerebek, bagaimana Rp4 Triliun hanya untuk satu lokasi. Dengan business model ini, masyarakat setempat akan memperoleh pendapatan Rp85 Juta per tahun,” ujarnya.

Ia mengimbau pemerintah daerah agar memanfaatkan program Prukades tersebut dengan baik, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, desa-desa di Indonesia memiliki sumberdaya alam yang sangat berpotensi tinggi untuk dikembangkan melalui Prukades.

“Jadi kalau Sumba Timur saja bisa jalan, yang bisa memberikan pendapatan masyarakat Rp85 juta per tahun, harusnya daerah-daerah yang tidak seekstrem Sumba Timur kan bisa,” ujarnya.

Menteri Eko melanjutkan, desa miskin disebabkan oleh tidak fokusnya desa dalam memproduksi satu produk tertentu, sehingga produk yang dihasilkan hanya dalam skala kecil. Akibatnya, pasar tidak bisa masuk ke desa sehingga masyarakat mengalami kerugian.

“Karena desa tidak fokus, sehingga tidak ada economy of skill, dunia usaha tidak bisa masuk. Dengan model Prukades ini kita ajak pemerintah daerah untuk menentukan fokus produknya tidak lebih dari 3 fokus, supaya benar-benar bisa fokus,” ujarnya.

Untuk diketahui, rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar tersebut adalah langkah awal yang mempertemukan antara pemerintah daerah dan swasta, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang akan dilakukan pada Tanggal 8 Maret mendatang. Pada pertemuan tersebut, pemerintah dan dunia usaha yang akan bekerjasama diminta untuk menentukan fokus produk unggulan yang akan dikerjasamakan dalam program Prukades.

“Prukades ini merupakan satu dari program unggulan yang kita yakini bersama, akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama di perdesaan. Kita ingin Prukades menjadi satu gerakan nasional yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

_____________
sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2333/102-kabupaten-siap-jalankan-prukades

Post Views: 393
Tags: 102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In