Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

admin by admin
Maret 7, 2018
in Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

Menindaklanjuti Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 29 Januari 2018 Nomor 124/PMD-04/1/2018  perihal Penyaluaran Dana Desa dan Pembangunan Desa Melalui Padat Karya Tunai, bersama ini dengan hormat  dimohon bantuan Saudara memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar menugaskan dan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profeslonal (PA, PDP/PDTI, PLD) di Kabupaten / Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membantu  pelaksanaan  tugas memfasilitasi  Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Desa tentang kebijakan penggunaan Dana Desa Tahon Anggaran 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada   bulan  Desernber 2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta ketentuan lain yang berlaku;
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi di Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan  Desa, dalam rangka penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan cara sebagai berikut:
    1. Soslalisasl kepada Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat  Desa tentang pelaksanaan Padat Karya Tunai sesuai SKB 4 menteri sebagaimana dlmaksud;
    2. Memfasilitasi dan mendampingi refocusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2018 agar minimal 30% darl anggaran pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah tenaga kerja desa;
    3. Memfasilitasi   dan  mendampingi refocusing  kegiatan pembangunan Desa yang dlblayal Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tetap sejalan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Priorltas Penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 khususnya mandat Pasal 4;

Selengkapnya tentang Surat DPMD Provinsi Jawa Timur tentang Padat Karya Tunai Download di Bawah ini:

  Tindak Lanjut DPMD Provinsi Jawa Timur Tentang Penyaluran Dana Desa dan Pembangunan Desa Melalui Padat Karya Tunai 2018 (189.4 KiB, 250 hits)

Post Views: 549
Tags: Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

Related Posts

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
rekrutmen pendamping lokal desa 2022
Lowongan

REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

September 28, 2022
Next Post
102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In