Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

admin by admin
Maret 17, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  – Dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Sebesar 45 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 5,4 triliun anggaran dana desa tahap pertama telah disalurkan ke daerah hingga awal maret.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tercatat progres dana desa terhitung hingga tanggal 2 Maret untuk tahap pertama sebesar Rp 5,4 triliun tersebut telah disalurkan ke 200 kabupaten untuk disebar sebanyak 33.739 desa.

Namun, dari 200 kabupaten yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya terdapat 35 kabupaten yang telah mencairkan anggaran dana desa dan telah memanfaatkannya dengan kucuran anggaran sekitar Rp 512 miliar untuk 3.153 desa.

“Tahap pertama dana desanya sudah cair sejak Januari dan sudah dimanfaatkan. Saya terus menekan kepada kepala daerah supaya APBD dan Peraturan Bupatinya segera diselesaikan. Kalau tidak selesai, dana desanya menjadi korban yang akan mengakibatkan pembangunannya bisa terganggu. Tapi, dengan bantuan dari Kemendagri untuk terus mengingatkan kepada daerah, kami berharap masalah penyaluran ke desa bisa berjalan lancar,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menjadi panelis pada Acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia – KADIN Seminar dan Pameran Pangan Nasional Jakarta Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (9/3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Bulan Januari hingga minggu ketiga Bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap dua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

“Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan dana desa, Eko mengatakan bahwa pengawasan yang paling efektif adalah masyarakat. Karena itu ia minta bantuan media untuk terus mensosialisaikan padat karya tunai, dana desa dan program-program dari Kemendes PDTT.

“Dengan turut di bantu oleh media juga akan lebih efektif lagi dalam pengawasannya,” katanya.

_______________
sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2344/dana-desa-tahap-pertama-sudah-disalurkan-45-persen

Post Views: 389
Tags: DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In