Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

admin by admin
Februari 28, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

Senin, 19 Februari 2018 – MAKASSAR – Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di tahun 2018. Berbagai upaya dilakukan jajaran lintas kementerian untuk menyukseskan program tersebut.

Sebagai salah satu ujung tombak pelaksana program ini di lapangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mengawal dan menyosialisasikan padat karya tunai di seluruh desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meminta secara khusus 39.000 pendamping desa untuk aktif mengawal dan menyosialisasikan program padat karya tunai.

“Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Menteri Eko saat menghadiri rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar pada Rabu malam (14/2).

Dia menjelaskan beberapa program prioritas di Kemendes PDTT seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai. Menurutnya, saat ini banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

“Tugas pendamping desa adalah mendampingi kepala desa yang belum tahu. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama agar berjalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung dan BUMDes,” ujarnya

Menteri Eko mengatakan ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa. Prisip-prinsip tersebut, lanjutnya, yang pertama berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi. Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.

“Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Olah karena itu, dana desa wajib dengan swakelola,” tegasnya

Prinsip kedua, lanjut Eko bahwa 30% anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Hal ini dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian dana desa selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa.

“Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” tegasnya.

Selain menyosialisasikan program padat karya tunai, lanjut Eko pendamping desa juga harus mendorong implementas empat program unggulan yang telah ditetapkan Kemendesa yakni Prukades, Embung, BUMDes, dan Sarana Olahraga. Di beberapa kawasan implementasi dari empat program unggulan ini terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan.

“Kita melihat contoh di 24 kabupaten yang sudah menerapkan empat program unggulan memiliki akselerasi menurunan kemiskinan dan desa-desa tertinggal. Dengan pendampingan dan pengawasan yang efektif akan mencegah hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Eko menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dari pendamping desa. Menurutnya negara mengalokasikan dana besar untuk membiayai pendamping desa sehingga perannya harus benar-benar memberikan kemanfaatan bagi percepatan pembangunan di perdesaan.

“Akan kami review, apakah efektif atau belum Rp1,9 Triliun dana untuk pendamping desa. Ada sekitar 39.000 total pendamping desa di Indonesia. Banyak kasus baru program baru, jadi bantu sosialisasi,” pungkasnya.

Acara tersebut diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten, Polda dan Polres wilayah Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli KPW 5 Sulawesi Selatan, Perwakilan Camat dan Kepala Desa se Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

_____________________
sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2322/sukseskan-padat-karya-tunai-mendes-pdtt-kerahkan-39000-pendamping-desa

Post Views: 376
Tags: MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESASUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In