Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018. Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tak terasa sudah berjalan 4 tahun, pembangunan desa memang menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo mulai memimpin Pemerintahan. Pembangunan yang awalnya di titik beratkan pada ibu kota kini telah di alihkan untuk lebih di ratakan ke seluruh Indonesia, Hal ini diterjemahkan dalam sasaran Pengembangan wilayah di RPJMN 2015 – 2019.
Undang – Undang Desa Telah menempatkan desa menjadi ujung tombak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan Desember 2017 telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama Nomor; 140-8698 Tahun 2017,954/KMK.07/2017; 116 Tahun 2017; 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB 4 Menteri) ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Surat untuk Bupati/Walikota Nomor 188.42/258/BPD berisi; a) Melakukan penguatan kewenangan, tugas dan fungsi inspektorat daerah, badan perencanaan, badan keuangan, dinas daerah terkait serta kecamatan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Desa; b) Memfasilitasi dukungan pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.
Kabupaten Malang juga menindaklanjuti dengan surat pengantar ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Malang Nomor; 410/341/35.07.119/2018 tentang surat dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dikirimkan sebagai bahan koordinasi terkait penerapan kegiatan Padat Karya Tunai dalam pemanfaatan dana desa.
Padat Karya Tunai (PKT), adapun manfaat yang di dapat dari program PKT adalah; 1. Produksi dan nilai tambah, 2. Perluasan kesempatan kerja sementara, 3. Penciptaan upah sementara, 4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar 5.Penurunan angka Stunting serta, 6. terbuka nya desa terisolir.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek PKT di Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dapat terlaksana diinisiasi oleh Pendamping Desa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Aula Kecamatan Kalipare. Camat Kalipare Moch Arifin, S. Sos. MM membuka kegiatan Bimtek tentang Padat Karya Tunai Tahun 2018. Bimtek PKT tersebut di hadiri oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bersama dengan 9 Desa PTPKD dan TPK, Pendamping Lokal Desa (PLD), Narasumber Bimtek PKT oleh Pendamping Teknik Infrastruktur (PDTI) Didik Triananto, ST.
Harapan kedepan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa senantiasa mengawal dan monitoring secara kontinu setiap tahapan pelaksanaan kegiatan PKT, sehingga program PKT tahun 2018 dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta membawa manfaat untuk desa khususnya di Kecamatan Kalipare. (by.PD-PLD).
Dokumentasi kegiatan
Sumber: http://kalipare.malangkab.go.id/?p=1433
Assalamualaikum min,, mau tanya… Adakah Teori tentang pendamping desa yang ahli/pakarnya yg di cetus oleh orang Indonesia mengenai Pendamping desa tersebut?
Thanks 😇
Wassalam