Blog

  • Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0

    Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0

    Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0. Pentingnya ketahanan pangan merupakan salah satu isu aktual di era industri 4.0. Bagaimana mewujudkan ketahanan pangan mulai dari Desa dengan menggerakkan BUMDesa merupakan salah satu bahasan yang menarik. Sejatinya, kelembagaan BUMDesa harus mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan ekonomi di pedesaan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, dengan modal sosial yang menjadi keunikan kekuatan Desa Indonesia.

    Mengapa BUMDesa perlu Didirikan

    Isu pangan menarik untuk dikupas tuntas karena memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam pengembangan perekonomian negeri ini. Kebijakan pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah lama dijalankan oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui berbagai program. Pogram tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk, baik pemberian bantuan fisik maupun dalam bentuk bantuan dana (modal kerja). Namun, faktanya, belum berjalan secara maksimal dan membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama.

    Belajar dari pengalaman masa lalu, suatu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan muncul melalui pendirian kelembagaan ekonomi desa yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud dinamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Badan usaha ini sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Dalam Peraturan dengan perkembangan desa dan BUMDesa saat ini, terutama setelah hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa, “untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

    Keberadaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa diharapkan dapat menjadi salah satu ikon dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah. Kemudian, kehadiran Badan Usaha Milik Desa akan menjadi penangkal bagi kekuatan korporasi asing dan nasional. Di sisi lain, bagi pemerintah desa, mereka dapat mengelola aset-aset dan potensi desa dengan kreatif, inovatif, dan mandiri melalui kepemilikan BUMDesa sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa sekaligus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dalam mengakses modal kerja.

     

    Oleh: Urip Natanagoro Sedyowidodo

  • PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

    PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

    Definisi desa digital Revolusi industri 4.0 dan kejadian pandemi covid-19 telah menyebabkan perilaku dan kebiasaan manusia menjadi berubah. Perubahan tersebut dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta terdapatnya kebijakan social distancing sebagai mitigasi dari penyebaran virus covid-19 (Nugroho, Utami, et al., 2020; Safitri et al., 2020). Dampak dari perubahan tersebut adalah meningkatnya pengguna dari internet baik untuk tujuan formal dan informal. Penggunaan TIK menjadi suatu keniscayaan bagi seluruh mayarakat tidak hanya masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan (Nugroho, 2020; Nugroho dan Nugraha, 2020; Nugroho, Lubis, et al., 2020; Sudirman et al., 2020). Namun demikian, untuk mengimplementasi penggunaan TIK, diperlukan infrastruktur yang memadai. Adapun infrastruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan TIK yang berbasiskan digital pada suatu daerah adalah ketersediaan jaringan internet, hardware komputer, smart phone, mobile phone dan kelengkapannya (Simpson, 2020). Digitalisasi, adalah pengunaan TIK melalui perangkat digital seperti mobile phone, smart phone dan komputer serta pendukungnya sehingga proses maupun mekanisme yang sebelumnya manual berubah menjadi otomatis (Lindgren et al., 2019). Sesuai dengan kebutuhan infrastruktur tersebut, maka implementasi digitalisasi di daerah pedesaan menjadi suatu tantangan (Subiakto, 2013).

    Menurut (Susanto et al., (1992) dan Cintamulya (2015), masyarakat di pedesaan memiliki keterbatasan sebagai berikut:

    1. Rendahnya pengetahuan dan kompetensi dari masyarakat;
    2. Rendahya tingkat perekonomian masyarakat;
    3. Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat;
    4. Terbatasnya akses keuangan baik untuk akses pendanaan, maupun layanan keuangan lainnya seperti transfer uang;
    5. Terbatasnya akses pemasaran produk lokal. Lebih lanjut, fenomena Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jumlah pedesaan yang lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan.

    Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut masyarakat beradaptasi dalam menjalani keseharian, terutama masyarakat pedesaan. Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa. Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

  • KONSEP DIGITALISASI DESA

    KONSEP DIGITALISASI DESA

    Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kondisi pandemi covid 19 yang sedang menerpa negara di dunia khususnya Indonesia, sudah tentu harus mengembangkan implementasi Desa Digital yang telah dicanangkan sejak lama. Desa Digital bukan hanya jawaban bangkit dari dampak negatif pandemi ovid 19, tetapi merupakan bentuk kesiapan desa desa di Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas yang sedang kita jalani, oleh karena itu dalam rangka mengembangkan dan memperkuat program Desa Digital yang telah berjalan maka perlu dilakukanlah studi “Strategi Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa Mendukung Percepatan Desa Era Digital”, guna mewujudkan desa kuat, maju, mandiri dan demokratis.

    Kehadiran Revolusi Industi 4.0 sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang semakin maju, mau tidak mau memaksa semua lini sektor termasuk pertanian, untuk mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi digital berbasis internet tersebut. Namun penerapan industri 4.0 tidaklah mudah, karena masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor tersebut, seperti minimnya partisipasi kaum muda dan rendahnya kualitas SDM pada sektor pertanian, cakupan jaringan internet yang masih terbatas, maupun belum optimalnya dukungan permodalan. Kesenjangan pembangunan merupakan hal yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia. Kesenjangan tersebut terjadi antarwilayah serta antar kota dan desa. Kesenjangan yang terjadi antar kota dan desa juga terjadi dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas karena dampaknya terhadap perekonomian. Permodalan masih menjadi permasalahan bagi UMKM. Sehingga pemerintah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS guna mempermudah penguatan modal bagi UMKM melalui kredit perbankan. BI menetapkan target rasio kredit UMKM untuk mendukung program tersebut. Untuk meminimalisir risiko likuiditas dan risiko kredit UMKM, BI mengeluarkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan mencantumkan surat berharga berupa obligasi sebagai alat likuiditas bank jika NPL tinggi. Penetapan RIM dapat memperlebar ruang gerak bank dalam menyalurkan kredit.

    Memasuki era revolusi industri 4.0, berbagai kegiatan baik itu sosial, ekonomi, pendidikan, politik, dan lainnya selalu dikaitkan dengan penggunaan mesin-mesin otomasi yang terintegrasi dengan jaringan internet. Kondisi tersebut pun tentunya tidak dapat dihindari perkembangannya sehingga memaksa semua lini sektor, baik bisnis,
    pendidikan, politik tak terkecuali pertanian, untuk mampu beradaptasi dan memafaatkan teknologi digital berbasis internet tersebut. Hal ini dikarenakan masa depan pertanian ke depan mungkin tidak lagi berlangsung secara konvensional namun akan tergantikan dengan teknologi berbasis internet. Selain berbasis internet (internet of things), terdapat teknologi utama lainnya yang menopang implementasi revolusi industri 4.0, diantaranya adalah super komputer (artificial inteligence), kendaraan tanpa pengemudi (human-machine interface), teknologi robotik (smart robotic), serta teknologi 3D printing. Sementara konsep pengembangan pertanian yang banyak dikembangkan pada saat ini adalah konsep pertanian cerdas, yang biasa juga disebut smart farming atau precision agriculture. Melalui implementasi tersebut, diharapkan proses usaha tani menjadi lebih efektif dan efisien, baik dalam segi waktu dan biaya sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk tani yang dihasilkan. Selanjutnya, untuk memasuki dan mendukung revolusi industri 4.0 di sektor pertanian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Litbang Pertanian mulai berinovasi mengembangkan teknologi seperti, cloud computing, mobile internet, dan artificial intelligence yang kemudian akan digabung menjadi teknologi alat mesin pertanian yang lebih modern, misalnya berupa traktor yang mampu beroperasi tanpa operator, pesawat drone untuk deteksi unsur hara, dan robot grafting. Salah
    satu contoh pengembangan teknologi mekanisasi pertanian yang telah berhasil dibuat oleh Badan Litbang Pertanian adalah sebuah traktor yang diberi nama Autonomous Tractor. Traktor ini berfungsi untuk mengolah tanah menggunakan sistem navigasi real time kinematika (RTK) yang dapat melakukan pengolahan lahan sesuai perencanaan dengan akurasi 5-25 cm. Selain itu, Kementan juga telah memperkenalkan berbagai macam aplikasi untuk membantu usaha tani, seperti Sistem Monitoring Pertanaman Padi (Simotandi) yang menggunakan citra satelit beresolusi tinggi untuk bisa membaca standing crop tanaman padi, aplikasi Kalender Tanam (Katam) berfungsi untuk mengetahui waktu tanam, rekomendasi pupuk dan penggunaan varietas. Kemudian aplikasi Si Mantap yang dimanfaatkan PT. Jasindo dalam rangka mem-backup asuransi pertanian dan membantu pihak asuransi dalam mendeteksi risiko kekeringan dan banjir, bahkan organisme pengganggu tumbuhan.

    Minimnya jumlah petani muda hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pertanian merupakan serangkaian tantangan yang terjadi di sektor pertanian. Berdasarkan data statistik ketenagakerjaan sektor pertanian, bahwa sebagian besar SDM yang bekerja di sektor pertanian didominasi oleh kelompok umur 60 tahun ke atas (17,9 persen), sedangkan keterlibatan kaum muda pada pertanian masih sangat rendah. Minimnya minat kaum muda untuk terjun di pertanian yakni kondisi pertanian dianggap kurang menjanjikan, risiko yang tinggi, maupun level gengsi di masyarakat Selain itu berdasarkan tingkat pendidikan, SDM dengan tingkat pendidikan SD sebesar 37,53 persen dan tidak tamat SD sebesar 24,23 persen masih mendominasi SDM pada sektor tersebut, sedangkan SDM dengan tingkat pendidikan SMK, Diploma, dan Sarjana menjadi kelompok minoritas di sebaran tenaga kerja sektor pertanian dengan persentase masing-masing sebesar 3,78 persen; 0,45 persen; dan 1,02 persen. Padahal partisipasi kaum muda sangat diperlukan dalam menghadapi revolusi industri 4.0 di sektor pertanian, karena petani tua dan/atau berpendidikan rendah yang selama ini masih mendominasi pada sektor tersebut, dikhawatirkan belum mampu beradaptasi dan mengadopsi teknologi yang ada.

    Pemanfaatan teknologi digital akses internet merupakan bagian dan teknologi yang mendukung industri 4.0. Namun terbatasnya jangkauan internet akan menjadi tantangan tersendiri dalam mengimplementasikan industri 4.0 pada sektor pertanian. Seperti yang diketahui, bahwa belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau akses internet, khususnya daerah terpencil, pedalaman, maupun pedesaan. Palapa Ring yang merupakan proyek pembangunan jaringan serat optik dan diharapkan mampu membangun jaringan hingga mencakup sampai ke pelosok daerah, sejauh ini belum mampu menjangkau seluruh wilayah, dan masih ada 150 ribu titik tidak bisa dijangkau oleh jaringan optik (Latif dalam Kumparan, 2019). Sementara capaian wilayah pedesaan yang sudah tersentuh oleh jaringan 3G pun baru mencapai 73,02 persen dari total 83.218 desa/ kelurahan dan untuk cakupan 4G baru mencapai 55,05 persen saja (Kominfo dalam Detik.com, 2018). Di sisi lain, menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, bahwa penggunaan internet di pedesaan (rural) sendiri hanya sebesar 48,25 persen. Petani yang merupakan pelaku utama dalam sektor tersebut hanya sebesar 13,45 persen yang menggunakan internet dan sebagian besar berada dalam wilayah barat Indonesia (Sutas, 2018). Hal yang melatarbelakangi keengganan untuk memanfaatkan internet, salah satunya keterbatasan fisik (infrastruktur) dan biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan akses internet di daerah pedesaan tersebut.

    Industri 4.0 tentu membutuhkan peralatan berteknologi canggih yang membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ini juga menjadi satu tantangan bagi pelaku sektor pertanian khususnya petani. Banyak lembaga permodalan dengan berbagai skim kredit yang ditawarkan ke petani, namun pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, sedangkan petani kecil kesulitan. Sulitnya petani mengakses permodalan dikarenakan kurangnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyuntikkan dana ke petani sehubungan dengan penghasilan petani dinilai teralu kecil dan tak memiliki agunan memadai untuk jaminan pinjaman. Berbagai kredit program yang dikembangkan untuk usaha pertanian seperti Kredit Ketahanan Pangan-Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada perkembangannya masih jauh dari harapan karena pada pelaksanaannya bank tidak akan memberikan kredit jika tidak memiliki agunan. Pemanfaatan internet melalui financial technology (fintech) yang kiranya diyakini dapat membantu dan mempermudah dalam mengakses permodalan pun (dikarenakan syarat dari fintech tidak terlalu sulit seperti perbankan) nyatanya masih belum memihak petani.

  • KONSEP INVESTASI DESA

    KONSEP INVESTASI DESA

    Ada banyak aliran pemikiran (platform, atau paradigma) tentang investasi. Salah satunya adalah platfom tentang pentingnya investasi pada Infrastruktur dan Transportasi Produktif Domestik. Dalam konteks pembangunan desa, tampaknya platform ini telah menjadi pilihan, yaitu infrastruktur dengan orientasi padat karya. Pendekatan ini diyakini akan memberikan banyak manfaat dalam jangka panjang. Pertama, penyerapan tenaga kerja dalam jangka panjang akan meningkat, memberikan sumber penghasilan jangka panjang kepada masyarakat. Kedua, manfaat dari infrastruktur yang dibangun memberikan nilai guna yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Ketiga, pembangunan infrastruktur dalam industri pariwisata akan meningkatkan minat masyarakat mancanegara untuk berwisata di Indonesia. Industri pariwisata yang saat ini sedang mengalami kemunduran pun dapat segera menyambut momen kebangkitannya. Dalam platform ini, kerangka kerja tindakan digunakan untuk membakukan pendidikan domestik sebuah negara untuk secara bersamaan menciptakan kondisi untuk menghasilkan pekerja domestik yang sangat berkualitas dengan produktivitas dan daya saing yang tinggi. Kelompok sumber daya manusia yang cakap ini pada gilirannya menghasilkan barang dan jasa dengan nilai tambah tinggi yang bersaing dengan baik di pasar domestik dan internasional, serta berfungsi sebagai alat utama untuk mengurangi pengangguran dan penciptaan lapangan kerja. Ada empat kegiatan domestik utama dalam program ini, yaitu: (i) pendidikan gratis untuk meningkatkan tingkat pendidikan dasar mereka; (ii) koordinasi dan standardisasi program sekolah dasar dan sekolah menengah dalam negeri; (iii) pengembangan program pelatihan teknis dalam negeri; (iv) menyiapkan jaringan informasi universitas nasional berdasarkan penelitian bersama dan proyek pengembangan yang memanfaatkan keempat kegiatan ini (Ruiz Estrada, 2005).

    Platform kedua, adalah yang menekankan investasi pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Platform ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian bahkan kehidupan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Investasi pada pendidikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Indonesia. Peningkatan kualitas SDM akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat internasional. Semakin tinggi daya saing akan meningkatkan membuka kesempatan pekerjaan dan meningkatkan pemasukan masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, investasi pada pendidikan juga dapat diutamakan kepada guru sebagai infrastruktur terdepan sehingga juga membuka lapangan pekerjaan bagi para guru dan meminimalisir kesenjangan pendidikan yang ada saat ini.

    Platform ketiga adalah investasi pada sektor atau Investasi Perdagangan Selektif dan Perlindungan Wisata. Tujuan umum platform ini adalah untuk memusatkan upaya suatu negara dan negara tetangga untuk menciptakan platform yang lebih kuat untuk mempromosikan perdagangan, investasi, dan pariwisata di tingkat intra-tetangga. Juga untuk memperluas produksi dan ekspor nasional negara mana pun di pasar tetangga yang berbeda berdasarkan peningkatan produktivitas dan daya saing domestik, serta untuk menarik investasi langsung daerah (RDI) dan wisatawan dari berbagai negara tetangga. Platform ini juga dapat tertarik untuk melindungi ketahanan pangan strategis dan sektor manufaktur jika terjadi perang, pandemi, dan keadaan darurat nasional. Upaya yang diadopsi untuk tujuan di atas termasuk: klasifikasi semua item makanan pokok dan sektor manufaktur untuk membangun platform ketahanan pangan yang kuat. Dengan berpartisipasi dan mendukung sejumlah besar produsen kecil dan menengah secara teknis dan finansial, semua bahan makanan pokok akan mudah diidentifikasi dan diorganisir sesuai dengan daftar prioritas pangan. Hal ini Ini pada gilirannya memungkinkan mereka untuk menghasilkan cukup dalam keadaan darurat nasional seperti kasus pandemi besar. Ini juga menjadi lebih mudah bagi orang menemukan stok makanan kapan saja dan di mana saja. Sebagai akibat dari hal di atas, semua produsen kecil dan menengah yang berpartisipasi dalam platform ini memiliki peluang yang sama untuk bersaing.

    Platform Keempat, adalah investasi pada Pengelolaan Sumberdaya alam dan Lingkungan. Gagasan utama dari platform ini adalah mencari solusi untuk berbagai masalah dalam pengelolaan dan perencanaan sumber daya alam dan lingkungan di negara mana pun. Fokus platform ini adalah prosedur administrasi, kerangka hukum, dan organisasi kelembagaan untuk membantu meningkatkan lingkungan dan penggunaan kebencanaan. Selain itu, diusulkan di sini bahwa pusatpusat litbang khusus didirikan untuk memberikan konsultasi dan saran untuk menyelesaikan masalah apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan bencana. Setidaknya ada tiga kategori R&D dengan pusatnya masing-masing: (i) informasi dan pendidikan tentang lingkungan, (ii) penciptaan platform publik, hukum dan kelembagaan pro-lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, (iii) teknologi baru untuk mendapatkan manfaat pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.

  • KONSEP PEMULIHAN EKONOMI

    KONSEP PEMULIHAN EKONOMI

    Dengan dimotori oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, sebuah pendekatan kolaboratif “antarsektor” pemerintah telah dibentuk. Deputi tersebut telah berkomitmen dengan menegaskan bahwa Kementerian PPN/Bappenas akan terus mempertajam rencana pembangunan, merumuskan langkah spesifik daerah sesuai karakteristik masing-masing, serta mengedepankan kolaborasi pemangku kepentingan dengan melibatkan kementerian/ lembaga, dunia usaha, lembaga donor, dan kelompok masyarakat. “Indonesia sedang mengalami tantangan di masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah merancang dan melaksanakan berbagai terobosan terpadu dan afirmatif sebagai bagian pemulihan ekonomi nasional.

    Strategi kolaboratif tersebut juga berlaku untuk Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, Dan Transmigrasi. Kementerian PPN/Bappenas telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional “Mengelola Strategi Kolaboratif: Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi” yang digelar Rabu (5/8) via konferensi video. Bersama Kementerian PekerjaanUmum dan

    Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan sejumlah pemangku kepentingan pembangunan lainnya, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya implementasi prinsip Indonesia-sentris sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 melalui kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi dalam konteks koridor pertumbuhan dan pemerataan.

    Kepala Badan Pengembangan Infastruktur Wilayah Kementerian PUPR, juga telah menyepakati kolaborasi dengan memberikan pertimbangan pentingnya pendekatan kewilayahan untuk menyiapkan dukungan infrastruktur di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi, termasuk kerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN dalam penyiapan master plan kawasan. Salah satu langkah konkret dari pembangunan infrastruktur tersebut adalah pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 11 PLBN baru. Dalam konteks 2020-2024, BNPP mendorong kerangka kolaboratif dalam pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar PLBN yang telah terbangun, pengembangan 18 Pusat Kawasan Strategis Nasional prioritas, percepatan pelayanan dasar, dan penyediaan infrastruktur dasar di 222 lokasi prioritas perbatasan.

    Selain infrastruktur, sektor ekonomi perdesaan juga menjadi salah satu fokus penting. Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, juga akan memperkuat Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) untuk pengembangan ekonomi di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional melalui peningkatan kelembagaan, kapasitas SDM, serta kemitraan. Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT, juga menekankan pentingnya pemasaran, jalur logistik di KTI, dan penguatan BUMDes/ hub konsolidasi produk daerah ke pasar yang lebih luas. Kini, BUMDesma sebagai pemerintah telahmelakukan sejumlah inovasi kebijakan guna memfasilitasi pemasaran produk desa ke pasar global, nasional, bahkan ke akses platform market place. Sementara itu, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT fokus pada kontribusi kawasantransmigrasi sebagai sentra ketahanan pangan guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, ancaman resesie konomi, serta pemanasan global. Pemerintah juga telah memulai kerangka bisnis yang kolaboratif di berbagai sentra kawasan transmigrasi untuk mendorong potensi komoditas pangan. Lebi hlanjut,
    sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengembangkan food estate di Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa provinsi lainnya, strategi yang harus diusung adalah revitalisasi kawasan transmigrasi berkolaborasi lintas pemangku kepentingan.

  • Pemilihan Pendamping Desa Inspiratif

    Pemilihan Pendamping Desa Inspiratif

    Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

    Latar Belakang

    Berpedoman pada misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yakni mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Sehingga tercetus Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 yakni “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi tersebut sebagai upaya peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat pedesaan sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.

    Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka arah pembangunan desa harus mengarah pada percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, SDGs Desa diartikan sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 indikator yang menjadi tujuan dari SGDs Desa yang mana dari segi prioritas didasarkan pada kondisi objektif desa yang bersangkutan.

    Prioritas tersebut dijadikan sebagai acuan jajaran pemerintah desa dalam penentuan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa agar lebih fokus dan terarah. Adapun rincian dari 18 tujuan SGDs Desa meliputi (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan Desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan Desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) pertumbuhan ekonomi Desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan (18) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

    Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan desa sebagaimana yang tertera dalam SGDs desa, maka diperlukan sosok pendamping yang terampil dan profesional. Profesional bukan hanya dimaknai sebatas mampu menghadapi tingginya tantangan seiring perkembangan zaman. Akan tetapi juga mampu menjadi sosok yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat desa agar tergerak baik dari segi kesadaran maupun partisipasi akan pembangunan desa dan kepeduliannya terhadap segala aktivitas yang mengarah pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Hal ini menjadikan kehadiran sosok pendamping sangat diperlukan dalam program pendampingan desa agar lahir sosok pendamping yang diharapkan.

    Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa. Program pendampingan masyarakat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dirancang sesuai dengan tujuan percepatan SGDs Desa.

    Pendampingan secara teknis dilakukan oleh sosok inspiratif yang disebut “Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif”. Tenaga pendamping Profesional Inspratif merupakan Tenaga Pendamping Profesional Eksisting yang dinilai memiliki nilai lebih dibanding dengan Tenaga Pendamping Profesional lainnya dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dan inspiratif. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk pemilihan Tenaga Pendamping Profesional yang inspiratif.

    Tujuan

    1. Memberikan petunjuk tentang ruang lingkup Pemilihan TPP Inspiratif
    2. Memberikan petunjuk tentang persyaratan Pemilihan calon peserta TPP Inspiratif
    3. Memberikan petunjuk tentang alur Pemilihan TPP Inspiratif
    4. Memberikan petunjuk tentang mekanisme Pemilihan TPP Inspiratif
    5. Memberikan petunjuk tentang penetapan dan pemberian penghargaan pada TPP Inspiratif

    Ruang Lingkup

    1. PLD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa;
    2. PD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

    Persyaratan

    1. Terdaftar secara aktif sebagai TPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berwenang dan/atau Surat Perjanjian Kontrak Kerja minimal 3 tahun (terhitung mulai tahun 2019 atau tahun sebelumnya) di masing–masing posisi;
    2. Memiliki penilaian kinerja kategori “A” dalam rentang waktu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022;
    3. Memiliki rekam jejak loyalitas, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Koordinator Provinsi seperti dalam Lampiran 2;
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Ms. Word, Ms. Excel, dan/ Power Point), serta dapat menggunakan internet.

    Bentuk Penghargaan

    1. Kemendesa PDTT/BPSDM menyediakan penghargaan bagi TPP Inspiratif dalam bentuk:
      1. Piagam penghargaan;
      2. Dana pembinaan; dan
      3. Hadiah lainnya.
    2. Penghargaan TPP Inspiratif Pemenang I, II, dan III tingkat Nasional di tiga wilayah, akan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

    Selengkapnya di bawah ini:

    Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

    [drivr id=”1g4PytHpgEHdMoSN9oa7cLmLNl1AMRjvA” type=”application”]

     

    download langsung di bawah ini:

    [download id=”103″]

     

    Surat Rekomendasi Sebagai Calon Peserta Pemilihan TPP Inspiratif 2022

    [drivr id=”11x7DpoCtQCVHy8BP_SYL2sofUs2CVQHt” type=”application”]

     

    download langsung di bawah ini:

    [download id=”104″]

     

     

     

    Selengkapnya dapat diakses di laman https://tpppsm.kemendesa.go.id/

  • KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    Perubahan nomenklatur kebijakan konvergensi pencegahan stunting merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 (dibawah koordinasi TNP2K), dengan konvergensi penurunan stunting dibawah koordinasi BKKBN (RPJMN 2020-2025), terdapat perbedaan peristilahan, pertama kebijakan pencegahan stunting dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dalam pencegahan stunting, dan kedua konvergensi pencegahan stunting di desa merupakan kebijakan prioritas nasional yang disusun dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan pendekatan langkah-langkah percepatan penurunan mencakup dituangkan pada 5 (lima) pilar kegiatan untuk percepatan penurunan stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. atas dasar pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

    Konvergensi pencegahan stunting dalam kewenangan lokal desa merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Selaras dengan amanah UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa melalui musyawarah desa yang diputuskan kedalam perencanaan pembangunan desa, maka akan menentukan keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting.

    Masyarakat harus ditingkatkan peran dan kapasitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi fasilitasi (pendataan dan pemantauan) dan advokasi (koordinasi, konvergensi dan regulasi) pencegahan stunting di Desa. Hal ini searah dengan tujuan pembangunan Desa dalam peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

    Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas kader Desa dan lembaga penyedia layanan di Desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stunting melalui rencana aksi, regulasi dan dukungan pendanaan Desa, serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait.

    Potensi Desa untuk penanganan stunting, disusun atas kebutuhan sendiri Bersama pemerintah desa , selaras dan sesuai dengan UU Desa, maka terhadap upaya pencegahan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi Desa untuk menyusun kegiatankegiatan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui APBDes, Rujukan Belanja Desa untuk penangan stunting diperkuat dengan adanya rembug stunting.

  • KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    Konvergensi percepatan penurunan stunting (bulan Agustus, 2021) diterbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, memberikan penguatan untuk 3 (tiga) hal, meliputi:

    1. Penguatan Kerangka Kelembagaan; Perpres mengamanatkan pem- bentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, daerah hingga Desa. Di Tingkat Pusat, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua
      Pelaksana dan Wakil Presiden sebagai Ketua Pengarah. Perpres memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membentuk TPPS yang strukturnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
    2. Penguatan Kerangka Intervensi: untuk memastikan konvergensi sampai ke tingkat keluarga, perpres memberikan penguatan kerangka intervensi dengan menggunakan pendekatan keluarga.
    3. Penguatan Kerangka Pendanaan: Perpres menyebutkan bahwa pendanaan percepatan penurunan stunting menggunakan Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa, serta sumber sumber pendanaan lain yang sah.

    Kontribusi intervensi percepatan penurunan stunting di desa berdasarkan kewenangan lokal desa juga diukur dengan dengan target capaian (Perpres 72/Tahun 2021), terdiri dari: (1) Seluruh Desa bebas stunting tahun 2024; (2) Seluruh Desa menandatangani komitmen percepatan penurunan stunting; (3) Seluruh Desa mendapatkan peningkatan kapasitas dalam penanganan percepatan penurunan stunting tahun 2024; (3) 90% Kader Pembangunan Manusia (KPM) mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah tahun 2024; (4) Seluruh Desa mengintegrasikan kegiatan pencegahan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2022 target 100%; (5) 90% Desa meningkatkan alokasi Dana Desa untuk intervensi gizi spesifik dan sensitif tahun 2024; (6) 80% Desa melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022; (7) 90% Pemerintah Desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting pada tahun 2024; (8) Tersusunnya platform digital untuk berbagi pengetahuan dalam rangka percepatan penurunan stunting tahun 2021.

  • Indeks Desa Membangun (IDM)

    Indeks Desa Membangun (IDM)

    Apa itu Indeks Desa Membangun (IDM)?

    Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

    Apa Landasan Hukum Indeks Desa Membangun (IDM)?

    1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
    3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

    Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa?

    Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa:

    1. Desa Mandiri
    2. Desa Maju
    3. Desa Berkembang
    4. Desa Tertinggal
    5. Desa Sangat Tertinggal

    Siapa Saja Stakeholder yang Terlibat dalam Indeks Desa Membangun (IDM)?

    1. Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia
    2. Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator
    3. TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator
    4. TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator
    5. Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD

    Apa Saja Komponen Indeks Desa Membangun (IDM)?

    IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.

    1. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
    2. Indeks Ketahanan Ekonomi  terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
    3. Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

  • Petunjuk Umum Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa SISKEUDES

    Petunjuk Umum Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa SISKEUDES

    PETUNJUK UMUM PENGGUNAAN APLIKASI

    Petunjuk Umum Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa SISKEUDES

    A. GAMBAR UMUM APLIKASI

    Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.

    Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

    Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan.

    Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan sml pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP.

    B. DATABASE DAN SISTEM KONEKSI DATA

    Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi keuangan desa. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Acces Database seperti tampak pada gambar berikut.

    Petunjuk Umum Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa SISKEUDES

    Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Acces. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Acces pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

    Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan instalasi Office Acces 2003 atau Acces Database Engine. Untuk memastikan apakah fitur ini dapat digunakan dapat dilihat pada Control Panel Windows pada tab System & Security

    => Adminstratif Tools => Datasource (ODBC seperti tampak pada gambar berikut.

    Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “DataAPBDes.mde”.

    Penggunaan opsi Direct Acces membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).

    Penggunaan aplikasi dengan mode ODBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Acces demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan office acces 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer agar menghubungi Tim Pengembang. Tatacara pengoperasian dan penggunaan aplikasi pada dabase SQLServer sama seperti tatacara penggunaan database pada aplikasi Simda BPKP.

    Untuk pemeliharaan data keuangan desa pada database microsoft acces, pengguna aplikasi agar melakukan compact and repair database secara berkala untuk

    memampatkan database. Proses ini dapat dilakukan minimal 1 bulan sekali. Cara melakukan compact and repair database adalah dengan membuka database aplikasi keuangan desa “DataAPBDes.mde” pada folder aplikasi dan memilih menu yang tersedia seperti tampak pada gambar dibawah ini.

    Proses pemampatan data hanya dapat dilakukan ketika aplikasi sedang tidak aktif. Oleh karena itu aplikasi keuangan desa harus ditutup dengan sempurna terlebih dahulu sebelum proses compact and repair database dilakukan.

    C. ADMINISTRASI DATA USER

    Menu administrasi data user digunakan untuk menentukan user_id, password dan level pengguna aplikasi keuangan desa. Menu Parameter Data hanya boleh diakses oleh user_id dengan level administrator yang ditempatkan pada Kabupaten/Kota. Sedangkan menu lain diakses operator pada tingkat desa dan kecamatan.

    Dalam menu ini juga ditetapkan batasan kewenangan pengguna aplikasi untuk mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Administrator menetapkan batasan menu yang dapat diakses oleh user/operator aplikasi desa.

    Selangkap nya

    [download id=”102″]

  • APLIKASI SISKEUDES

    APLIKASI SISKEUDES

    APLIKASI SISKEUDES

    Gambaran Umum

    Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

    Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0.

    Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

    Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat. Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri.

  • SEJARAH SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

    SEJARAH SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

    SEJARAH SISKEUDES

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional  Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

    Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik,  hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

    Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta  belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

    BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

    Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi  tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

    Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

    Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

    Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

    Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.

    Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya. karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.

    Sumber: https://www.bpkp.go.id/sakd/konten/2448/Leaflet-Simda-Desa.bpkp