Kategori: Pendamping Desa

  • Kunjungan 2 Desa Kecamatan Turen Replikasi Inovasi Mina Padi Desa Sukowilangun

    Kunjungan 2 Desa Kecamatan Turen Replikasi Inovasi Mina Padi Desa Sukowilangun

    Pasca Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Malang yang diadakan pada 15 Oktober 2018 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Desa diminta untuk mencari inovasi yang sesuai dengan kondisi desa masing-masing. Setelah menemukan inovasi yang diperlukan, desa mengisi kartu komitmen. Kartu komitmen menjadi bukti ketertarikan inovasi di suatu desa. Tahapan inovasi selanjutnya adalah replikasi inovasi. Replikasi memberikan peluang kepada desa untuk berkunjung dan melihat langsung inovasi di desa yang telah dipilih.

    Hari Kamis tanggal 8 November 2018, Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare menerima kunjungan dari Desa Undaan dan Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen. Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari kartu komitmen yang sudah diisi oleh desa tersebut. Berkunjung ke Desa Sukowilangun untuk belajar bagaimana mina padi di lahan tadah hujan dibuat. Ronmbongan yang hadir terdiri dari Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Turen, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Turen, dan Perangkat Desa dari kedua desa tersebut. Rombongan sampai di balai desa pukul 10.30WIB, diterima TPID Kecamatan Kalipare, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa Sukowilangun. Kegiatan seremonial diawali dengan sambutan Kepala Desa Sukowilangun, dilanjutkan dengan penyampaian sekilas tentang Mina Padi di Lahan Tadah Hujan. Antusias peserta kunjungan terlihat menyimak serius materi yang di sampaikan di Balai Desa Sukowilangun itu.

    Setelah penyampaian materi, peserta diajak langsung ke lahan mina padi. Lokasi mina padi tertelak di Dusun Kopral berjarak sekitar 500 meter dari kantor Desa Sukowilangun. Melihat kondisi lahan mina padi menjadi banyak pelajaran yang dapat dipetik oleh rombongan dari desa undaan dan tawangrejeni. Diantaranya tentang teknik tanam padi di lahan kering, pengaturan sirkulasi air, bahan dan biaya untuk membuat media tanam mina padi, sharing penanganan hama tanaman, proses pembesaran ikan.

    Sesuai dengan rekap hasil BID Kabupaten Malang, terdapat 4 desa yang tertarik untuk mereplikasi inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan desa sukowilangun. Desa yang tertarik diantaranya; Desa Undaan, Desa Tawangrejeni, Desa Talangsuko, Desa Sitirejo. Penyesuain jadwal kunjungan untuk kegiatan replikasi inovasi masih terus dikoordinasikan agar dapat maksimal dalam proses replikasi inovasi. Sharing informasi kepada Desa Luar Sukowilangun diharapkan mampu memberi bekal untuk melakukan inovasi dalam kegiatan menanam padi.

    Inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan Desa Sukowilangun menjadi inovasi menanam padi tanpa harus bergantung pada musim hujan. Kegiatan penanaman padi dengan metode mina padi terus digalakkan Kelompok Tani Suka Maju secara bertahap di desa Sukowilangun khususnya di lahan-lahan yang potensial. Harapan kedepan lahan-lahan yang biasanya menganggur di musim kemarau dapat dimaksimalkan dengan Inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan. Selain mudah dan murah, metode ini juga menjadi peluang usaha yang menjanjikan. (By.PLD_PD)

     

    Foto Kegiatan

     

  • REKRUTMEN PENDAMPING DESA di ACEH 2018

    REKRUTMEN PENDAMPING DESA di ACEH 2018

     

    Sehubungan dengan adanya kekosongan pendamping Lokal Desa (PLD) pada 12 Kabupaten/Kota yaitu:

    Kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Bener Meriah dan Kota Sabang, maka dibuka penerimaan posisi PLD guna mengisi kekosongan tersebut.

    Selengkapnya informasi silahkan download di bawah ini:
    [download id=”74″]

     

    Sumber: https://dpmg.acehprov.go.id

  • Lowongan Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Timur 2018

    Lowongan Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Timur 2018

    REKRUITMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
    PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (P3MD)
    PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018

    Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018, dengan ini disampaikan pembukaan pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut :

    Persyaratan

    Tenaga Ahli Kabupaten
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
    1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi
    pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
    4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar
    lembaga kemasyarakatan;
    6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
    8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
    9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
    11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
    13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
    14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
    1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
    4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan
    pengorganisasian masyarakat;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
    6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
    Kabupaten/Kota;
    8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
    9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
    10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa;
    10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
    1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik
    Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Lokal Desa (PLD)
    1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa
    dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
    12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Waktu Pendaftaran
    Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:
    a. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
    b. Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
    c. Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur;

    selangkapnya silahkan download di bawah ini:
    [download id=”73″]

    sumber: http://dpmpd.kaltimprov.go.id/

  • LOMBA FOTO DESA 2018

    LOMBA FOTO DESA 2018

    Lomba Foto Kemendes PDTT 2018
    Tema “Pejuang Desa”

    Objek Foto
    Objek foto berupa aktivitas pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, pemanfaatan dana desa, produk unggulan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), embung desa, dan sarana olahraga desa.

    Kategori Lomba
    Kategori Jurnalis
    Kategori Umum
    Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Dewan Juri
    Edy Purnomo (PannaFoto Institute)
    Mast Irham (European Pressphoto Agency)
    Wahyu Wening (Kemendes PDTT)

    Kriteria Lomba
    Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto

    Batas waktu Penerimaan Foto

    Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB

    PENGUMUMAN PEMENANG
    Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id

    Ketentuan Lomba
    1.    Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia.
    2.    Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi  minimal 300 dpi dalam format JPG ke
    email :  lombafotodesa2018@gmail.com
    3.    Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto
    4.    Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 – 1 Agustus 2018
    5.    Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi
    6.    Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum),  dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD)
    7.    Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa
    8.    Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau ¬PLD)
    Contoh:
    Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678
    Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678
    PD  atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678
    9.    Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
    10.    Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer.

    Hadiah
    Wartawan
    Juara     1         Rp. 8.000.000,-
    Juara     2         Rp. 5.000.000,-
    Juara     3         Rp. 4.000.000,-
    Nominasi 10 orang @ Rp.    750.000,-

    Umum
    Juara   1         Rp.  6.000.000,-
    Juara   2         Rp.  4.000.000,-
    Juara   3         Rp.  3.000.000,-
    Nominasi 10 orang @ Rp.     750.000,-

    Pendamping Desa
    Juara    1         Rp.  6.000.000,-
    Juara    2         Rp.  4.000.000,-
    Juara    3         Rp.  3.000.000,-
    Nominasi 10 orang @Rp.     750.000,-

    Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018

    Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa,
    Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia
    +62 822-6159-1982

    pamflet lomba

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2456/lomba-foto-desa-2018

  • BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    Kata Pengantar

    Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain.

    Sejak Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013, telah terbit beberapa peraturan yang berhubungan dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang perlu diakomodasi. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan kepada Pemerintah Desa, sebagai unit pemerintah terkecil, untuk secara mandiri mengelola keuangannya. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, yang memiliki tanggung jawab sebagaimana bendahara pemerintah pada unit pemerintah lainnya.

    Sementara itu, di bidang perpajakan telah diterbitkan aturan terkait dengan PTKP dan batas penghasilan tidak kena pajak, aturan tentang PPh Pasal 22, serta aturan tentang PPh Pasal 23. Aturanaturan tersebut, secara substantif berhubungan dengan jenis-jenis penghasilan atau pembayaran yang menjadi objek pemotongan/ pemungutan PPh, serta besarnya PPh yang harus dipotong/dipungut. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi proses bisnis Wajib Pajak. Ditjen Pajak telah mengakomodasi  kemajuan di bidang teknologi informasi, di antaranya dengan  menerbitkan peraturan terkait dengan e Faktur dan e-Billing.

    Hal-hal tersebut yang mendasari perlunya kembali dilakukan revisi atas Buku Bendahara Mahir Pajak, sehingga informasi yang termuat di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Semoga, buku ini bisa dijadikan panduan bagi Bendahara Pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra Ditjen Pajak sebagai penghimpun penerimaan negara. Harapan kami, dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara benar, kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah maupun Wajib Pajak rekanan pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, menjadi semakin baik.

     

    Donwload Buku BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016 di bawah ini:

    [download id=”72″]

     

    Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2016
    Direktorat Jenderal Pajak
    Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42
    Jakarta Selatan 12190
    Telp. (021) 5250208, Fax. (021) 5732064
    E-mail: pengaduan@pajak.go.id

     

  • Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

    Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018

    Pendamping Desa Kalipare lakukan Bimtek Padat Karya Tunai 2018. Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tak terasa sudah berjalan 4 tahun, pembangunan desa memang menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo mulai memimpin Pemerintahan. Pembangunan yang awalnya di titik beratkan pada ibu kota kini telah di alihkan untuk lebih di ratakan ke seluruh Indonesia, Hal ini diterjemahkan dalam sasaran Pengembangan wilayah di RPJMN 2015 – 2019.

    Undang – Undang Desa Telah menempatkan desa menjadi ujung tombak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan Desember 2017 telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama Nomor; 140-8698 Tahun 2017,954/KMK.07/2017; 116 Tahun 2017; 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

    Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB 4 Menteri) ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Surat untuk Bupati/Walikota Nomor 188.42/258/BPD berisi; a) Melakukan penguatan kewenangan, tugas dan fungsi inspektorat daerah, badan perencanaan, badan keuangan, dinas daerah terkait serta kecamatan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Desa; b) Memfasilitasi dukungan pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.

    Kabupaten Malang juga menindaklanjuti dengan surat pengantar ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Malang Nomor; 410/341/35.07.119/2018 tentang surat dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dikirimkan sebagai bahan koordinasi terkait penerapan kegiatan Padat Karya Tunai dalam pemanfaatan dana desa.

    Padat Karya Tunai (PKT), adapun manfaat yang di dapat dari program PKT adalah; 1. Produksi dan nilai tambah, 2. Perluasan kesempatan kerja sementara, 3. Penciptaan upah sementara, 4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar 5.Penurunan angka Stunting serta, 6. terbuka nya desa terisolir.

    Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek PKT di Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dapat terlaksana diinisiasi oleh Pendamping Desa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Aula Kecamatan Kalipare. Camat Kalipare Moch Arifin, S. Sos. MM membuka kegiatan Bimtek tentang Padat Karya Tunai Tahun 2018. Bimtek PKT tersebut di hadiri oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bersama dengan 9 Desa PTPKD dan TPK, Pendamping Lokal Desa (PLD), Narasumber Bimtek PKT oleh Pendamping Teknik Infrastruktur (PDTI) Didik Triananto, ST.

    Harapan kedepan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa senantiasa mengawal dan monitoring secara kontinu setiap tahapan pelaksanaan kegiatan PKT, sehingga program PKT tahun 2018 dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta membawa manfaat untuk desa khususnya di Kecamatan Kalipare. (by.PD-PLD).

    Dokumentasi kegiatan

    Sumber: http://kalipare.malangkab.go.id/?p=1433

  • PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

    PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

    JAKARTA – Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga  tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta, Kamis (8/3).

    Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.

    Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.

    Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.

    “Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.

    “Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.

    Menurutnya, dana desa tahun 2018 sangat mengutamakan azas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa saja misalnya, mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin.

    “Kalau tahun sebelumnya, 90 persen alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10 persen dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini, variabel yang tadi ( jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin ) diubah menjadi 20 persen. Kemudian 3 persen untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan,” terangnya.

    _____________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2337/pendamping-desa-wajib-dampingi-program-padat-karya

  • Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Tindak lanjut Padat Karya Tunai 2018 di Provinsi Jawa Timur

    Menindaklanjuti Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 29 Januari 2018 Nomor 124/PMD-04/1/2018  perihal Penyaluaran Dana Desa dan Pembangunan Desa Melalui Padat Karya Tunai, bersama ini dengan hormat  dimohon bantuan Saudara memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar menugaskan dan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profeslonal (PA, PDP/PDTI, PLD) di Kabupaten / Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

    1. Membantu  pelaksanaan  tugas memfasilitasi  Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Desa tentang kebijakan penggunaan Dana Desa Tahon Anggaran 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada   bulan  Desernber 2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta ketentuan lain yang berlaku;
    3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi di Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan  Desa, dalam rangka penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai dengan cara sebagai berikut:
      1. Soslalisasl kepada Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat  Desa tentang pelaksanaan Padat Karya Tunai sesuai SKB 4 menteri sebagaimana dlmaksud;
      2. Memfasilitasi dan mendampingi refocusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2018 agar minimal 30% darl anggaran pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah tenaga kerja desa;
      3. Memfasilitasi   dan  mendampingi refocusing  kegiatan pembangunan Desa yang dlblayal Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tetap sejalan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Priorltas Penggunaan  Dana Desa Tahun 2018 khususnya mandat Pasal 4;

    Selengkapnya tentang Surat DPMD Provinsi Jawa Timur tentang Padat Karya Tunai Download di Bawah ini:

    [download id=”70″]

  • Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Tentang

    Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

     

    Selengkapnya Download Di bawah ini:

    [download id=”68″]

    Tindak Lanjut SKB 4 Menteri oleh Menteri Dalam Negeri tentang Padat karya Tunai Download di bawah ini:

    [download id=”69″]

  • Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa

    Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa

    Materi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa. Berikut ini adalah Materi Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Bertempat di Hotel Atria Malang pada tanggal 19 – 22 Februari 2017. Kegiatan bimtek dihadiri kurang lebih 40 peserta terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Pendamping Desa (Pendamping Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa), DPMD, Bappeda. Kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Kemendesa Subdit Advokasi kewenangan desa.

    [download id=”60″]

    [download id=”61″]

    [download id=”62″]

    [download id=”63″]

    [download id=”64″]

    [download id=”65″]

    [download id=”66″]

    [download id=”67″]

  • Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

    Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu

    Bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Bertempat di Hotel Atria Malang pada tanggal 19 – 22 Februari 2017 telah dilaksanakanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Advokasi kewenangan dan peraturan desa Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kegiatan bimtek dihadiri kurang lebih 40 peserta terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Pendamping Desa (Pendamping Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa), DPMD, Bappeda. Kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Kemendesa Subdit Advokasi kewenangan desa.

    Selama empat hari peserta bimtek Advokasi kewenangan dan peraturan desa di ajarkan bagaimana cara menyusun peraturan desa, diskusi, dan praktik simulasi penyusunan peraturan. Salah satu peserta Bimtek menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini harus kontinyu dilaksanakan karena desa sangat membutuhkan bimbingan terus menerus dalam menyusun peraturan desa.

    Materi Bimtek yang disampaikan diantaranya; Analisis dan Advokasi Peraturan dan Kewenangan Desa, Analisis dan Advokasi Peraturan Desa, Fasilitasi Penyusunan Perbup Kewenangan Desa, Fasilitasi Perdes Kewenangan Desa, Kebijakan dan Strategi Advokasi Kewenangan Desa dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Lokal Berskala Desa, Kewenangan Desa, Konsep dan Implementasi, Strategi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa.

    Kerjasama pemerintah desa, pemerintah daerah dan pusat sangat penting dalam mendorong tercapainya pembuatan peraturan di desa. Diakhir sesi bimtek, kegiatan ditutup dengan membuat rencana kerja tindak lanjut berisi tentang rencana desa kedepan tentang pembuatan peraturan di desa, serta menjalin sinergitas ke pemerintah daerah.

    Foto Kegiatan

  • Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    KATA PENGANTAR

    Pembangunan Desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk dan oleh Masyarakat Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan berbagai pihak terkait Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa harus bekerjasama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan. Selain itu, diperlukan keterlibatan dan peran serta aktif masyarakat termasuk masyarakat miskin dan marginal, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak dari proses musyawarah desa sampai dengan pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan keadilan sosial.

    Presiden menegaskan pentingnya penguatan sinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui Padat Karya Tunai (Cash for Work). Upaya tersebut dilakukan di 1.000 Desa di 100 Kabupaten/Kota yang merupakan Desa dengan permasalahan sosial ekonomi yang harus diatasi dengan segera. Pelaksanaan padat karya tunai di Desa akan dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Desa dengan mengutamakan asas kegotongroyongan, partisipasi dan musyawarah.

    Pedoman umum ini merupakan acuan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada pihak-pihak yang terkait. Pedoman umum ini disertai dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dari Kementerian/Lembaga dan Daerah terkait. Pelaksanaan program dan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa tetap perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin dan marginal), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan. Pedoman umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah dan desa.

    PENDAHULUAN

    DEFINISI PADAT KARYA TUNAI

    “Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.”

    Tujuan pemberdayaan desa yang berorientasi pada pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu “Mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat dengan eksistensinya masing-masing secara mandiri dan inklusif, serta mengembangkan berbagai aktivitas berbasis  kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.

    LATAR BELAKANG

    Rapat Terbatas Tanggal 18 Oktober 2017 Pemanfaatan Dana Desa ditambah dengan program Kementerian/Lembaga ke Desa yang dilakukan dengan model padat karya.
    Rapat Terbatas Tanggal 3 November 2017
    • Penciptaan lapangan kerja di Desa dioptimalkan dengan padat karya tunai/cash for work, dan swakelola.
    • Perlunya koordinasi program K/L di daerah khususnya desa dikonsolidasikan kembali baik perencanaan dan anggaran.
    • Perlunya pelatihan dan pendampingan dalam menggali dan mengembangkan potensi Desa.
    • Penyederhanaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa.
    Rakor Tingkat Menteri Tanggal 8 Desember 2017
    • Lokasi desa secara prinsip disepakati 1000 desa usulan dari TNP2K, Kemenko PMK, dan Bappenas.
    • Kementerian/Lembaga berkomitmen untuk mengintervensi program padat karya tunai di desa pada 100 kabupaten dan 1000 desa percontohan pada tahun 2018.
    • Pekerjaan padat karya dengan konsep cash for work tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga untuk pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan dengan pelibatan BUMDes/Koperasi/UMKM dan tidak hanya bersumber dari Dana Desa.
    • Optimalisasi peran Pendamping Desa dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa.
    • Optimalisasi peran aparat pemerintah daerah, perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam hal pengawasan pelaksanaan padat karya tunai di Desa

    RUANG LINGKUP

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018. Pedoman umum pelaksanaan padat karya tunai di desa tahun 2018 ini memuat tentang prinsip dasar padat karya, tujuan, sasaran dan jenis kegiatan padat karya. Disamping itu, pedoman ini juga memuat tentang mekanisme pengorganisasian termasuk didalamnya aspek pembinaan. Pedoman ini mendorong dan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan dan pemeliharaan hasil kegiatan, agar padat karya tunai di desa tahun 2018 memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

    Selengkapnya tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 download di bawah ini:

    [download id=”59″]