Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Sabtu, September 16, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

admin by admin
Februari 2, 2018
in Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

KATA PENGANTAR

Pembangunan Desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk dan oleh Masyarakat Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan berbagai pihak terkait Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa harus bekerjasama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan. Selain itu, diperlukan keterlibatan dan peran serta aktif masyarakat termasuk masyarakat miskin dan marginal, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak dari proses musyawarah desa sampai dengan pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan keadilan sosial.

Presiden menegaskan pentingnya penguatan sinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui Padat Karya Tunai (Cash for Work). Upaya tersebut dilakukan di 1.000 Desa di 100 Kabupaten/Kota yang merupakan Desa dengan permasalahan sosial ekonomi yang harus diatasi dengan segera. Pelaksanaan padat karya tunai di Desa akan dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Desa dengan mengutamakan asas kegotongroyongan, partisipasi dan musyawarah.

Pedoman umum ini merupakan acuan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada pihak-pihak yang terkait. Pedoman umum ini disertai dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dari Kementerian/Lembaga dan Daerah terkait. Pelaksanaan program dan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa tetap perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin dan marginal), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan. Pedoman umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah dan desa.

PENDAHULUAN

DEFINISI PADAT KARYA TUNAI

“Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.”

Tujuan pemberdayaan desa yang berorientasi pada pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu “Mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat dengan eksistensinya masing-masing secara mandiri dan inklusif, serta mengembangkan berbagai aktivitas berbasis  kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.

LATAR BELAKANG

Rapat Terbatas Tanggal 18 Oktober 2017 Pemanfaatan Dana Desa ditambah dengan program Kementerian/Lembaga ke Desa yang dilakukan dengan model padat karya.
Rapat Terbatas Tanggal 3 November 2017
  • Penciptaan lapangan kerja di Desa dioptimalkan dengan padat karya tunai/cash for work, dan swakelola.
  • Perlunya koordinasi program K/L di daerah khususnya desa dikonsolidasikan kembali baik perencanaan dan anggaran.
  • Perlunya pelatihan dan pendampingan dalam menggali dan mengembangkan potensi Desa.
  • Penyederhanaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa.
Rakor Tingkat Menteri Tanggal 8 Desember 2017
  • Lokasi desa secara prinsip disepakati 1000 desa usulan dari TNP2K, Kemenko PMK, dan Bappenas.
  • Kementerian/Lembaga berkomitmen untuk mengintervensi program padat karya tunai di desa pada 100 kabupaten dan 1000 desa percontohan pada tahun 2018.
  • Pekerjaan padat karya dengan konsep cash for work tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga untuk pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan dengan pelibatan BUMDes/Koperasi/UMKM dan tidak hanya bersumber dari Dana Desa.
  • Optimalisasi peran Pendamping Desa dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa.
  • Optimalisasi peran aparat pemerintah daerah, perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam hal pengawasan pelaksanaan padat karya tunai di Desa

RUANG LINGKUP

Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018. Pedoman umum pelaksanaan padat karya tunai di desa tahun 2018 ini memuat tentang prinsip dasar padat karya, tujuan, sasaran dan jenis kegiatan padat karya. Disamping itu, pedoman ini juga memuat tentang mekanisme pengorganisasian termasuk didalamnya aspek pembinaan. Pedoman ini mendorong dan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan dan pemeliharaan hasil kegiatan, agar padat karya tunai di desa tahun 2018 memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Selengkapnya tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 download di bawah ini:

  Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 (3.2 MiB, 1,576 hits)

Post Views: 1,192
Tags: Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

Related Posts

Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias ikut Bimtek eHDW
Pendamping Desa

Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

Agustus 30, 2023
Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai, Mengapa?
Pendamping Desa

Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

Agustus 15, 2023
BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
Pendamping Desa

BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

Maret 13, 2023
6 cara fasilitasi musyawarah desa
Pendamping Desa

6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

Februari 26, 2023
6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Next Post
Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In