BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016
Kata Pengantar
Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain.
Sejak Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013, telah terbit beberapa peraturan yang berhubungan dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang perlu diakomodasi. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan kepada Pemerintah Desa, sebagai unit pemerintah terkecil, untuk secara mandiri mengelola keuangannya. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, yang memiliki tanggung jawab sebagaimana bendahara pemerintah pada unit pemerintah lainnya.
Sementara itu, di bidang perpajakan telah diterbitkan aturan terkait dengan PTKP dan batas penghasilan tidak kena pajak, aturan tentang PPh Pasal 22, serta aturan tentang PPh Pasal 23. Aturanaturan tersebut, secara substantif berhubungan dengan jenis-jenis penghasilan atau pembayaran yang menjadi objek pemotongan/ pemungutan PPh, serta besarnya PPh yang harus dipotong/dipungut. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi proses bisnis Wajib Pajak. Ditjen Pajak telah mengakomodasi kemajuan di bidang teknologi informasi, di antaranya dengan menerbitkan peraturan terkait dengan e Faktur dan e-Billing.
Hal-hal tersebut yang mendasari perlunya kembali dilakukan revisi atas Buku Bendahara Mahir Pajak, sehingga informasi yang termuat di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Semoga, buku ini bisa dijadikan panduan bagi Bendahara Pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra Ditjen Pajak sebagai penghimpun penerimaan negara. Harapan kami, dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara benar, kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah maupun Wajib Pajak rekanan pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, menjadi semakin baik.
Donwload Buku BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016 di bawah ini:
Buku Bendahara Mahir Pajak [Edisi Revisi 2016] (20.5 MiB, 11,590 hits)
Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2016
Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta Selatan 12190
Telp. (021) 5250208, Fax. (021) 5732064
E-mail: pengaduan@pajak.go.id