Kategori: Pendamping Desa

  • Ratusan Tenaga Ahli Pendamping Desa Ikuti Rakor Refresh dan Outbond

    Ratusan Tenaga Ahli Pendamping Desa Ikuti Rakor Refresh dan Outbond

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) refresh dan outbond di Pantai Duta Desa Randutatah Kecamatan Paiton, Kamis (10/10/2019).
    Kegiatan ini diikuti oleh 149 orang terdiri dari Tenaga Ahli (TA), pendamping desa serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Probolinggo. Selain melakukan rakor, mereka juga mengikuti outbond untuk lebih meningkatkan kekompakan dan kebersamaan diantara para pendamping.
    Sekretaris DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan tenaga pendamping desa ini merupakan mitra dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam melakukan pendampingan di desa. Terutama kegiatan pemutakhiran Indek Membangun Desa (IDM) Kabupaten Probolinggo.
    “Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana evaluasi kinerja pendamping desa di Kabupaten Probolinggo. Harapannya nanti terbangun sinergitas dan koordinasi yang lebih baik lagi dalam rangka membantu pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Probolinggo agar desa-desa lebih maju,” katanya.
    Menurut Syamsul Huda, saat ini yang banyak mendapatkan perhatian adalah tingkat kemajuan desa yang tertuang dalam IDM. Sebab IDM ini merupakan salah satu indikator kinerja dari Bupati Probolinggo. Sehingga ke depan akan lebih memperbanyak tingkat kemajuan desa untuk meningkatkan strata IDM.
    “Dalam IDM ini banyak indikator untuk kemajuan desa. Yang sudah tinggi akan terus kita pertahankan dan lebih ditingkatkan. Sementara yang masih rendah akan kita bantu untuk memperbaikinya. Sehingga ke depan IDM bisa lebih meningkat lagi,” tegasnya.
    Syamsul Huda mengharapkan tenaga pendamping desa ini bisa terus membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pembangunan desa. “Jika dikaitkan dengan RPJMD, hal ini merupakan sasaran keenam dalam mewujudkan kemandirian desa,” tambahnya,
    Sementara Tenaga Ahli (TA) Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kabupaten Probolinggo Mistria Harmonis mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja, semangat dan kekompakan agar lebih fresh dalam melaksanakan pendampingan ke desa.
    “Tentunya kami sangat bersyukur karena DPMD Kabupaten Probolinggo telah memfasilitasi kegiatan ini. Sekali-kali memang perlu untuk refreshing, baik otak maupun pikiran. Harapannya dengan kegiatan ini dapat terjalin keakraban antara satu pendamping dengan pendamping lain sehingga lebih mempermudah koordinasi dan komunikasi antara PA, PD dan PLD di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
    Mistria Harmonis menilai kegiatan semacam ini sangat bermanfaat sekali bagi para pendamping desa. Sebab dengan kegiatan ini, mereka mampu menyampaikan keluhan-keluhan yang dihadapi di lapangan.
    “Ini merupakan bentuk apresiasi dari DPMD Kabupaten Probolinggo agar kinerja pendamping desa atas tugasnya melakukan pemutakhiran dalam peningkatan strata desa berupa IDM. Apalagi ada target untuk meningkatkan kembali IDM di tahun berikutnya. Minimal mandiri 15 desa, maju 100 desa, berkembang 210 serta tidak ada desa tertinggal,” pungkasnya. (mel/nis).
    sumber: https://kumparan.com/kabarpaspasuruan/ratusan-tenaga-ahli-pendamping-desa-ikuti-rakor-refresh-dan-outbond-1s2JITEv8YE
  • STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    Berpuluh tahun silam sejak lahirnya Desa Gaya Baru pada tahun 1960-an hingga Tahun 2014 sebelum UU Desa No.6 Tahun 2014 lahir, Desa seperti seorang gadis kurapan yang untuk menyebut namanya saja enggan, apa lagi mengayunkan langkah untuk menjajaki kehidupan di Desa. Masa-masa itu, Desa merupakan sebuah kampung yang gelap, primitif dan terbelakang dalam segala aspek baik itu dari sisi infrastruktur, geliat ekonomi maupun pelayanan sosial dasar.

    Tahun 2014 setelah setahun Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014, terhitung sejak awal tahun anggaran 2015 hingga sekarang penghujung tahun 2018, Desa seolah menjadi gadis molek bestari yang menjadi rebutan untuk meminang dan menikahinya. Banyak mata dan hati terpana pada Desa, bahkan ada yang nekat datang dari Kota dengan segala jiwa dan raga untuk mendekati Desa, melewati jalan berbatu, tikungan dan tanjakan, menabrak badai dan matahari hanya untuk mendapatkan keuntungan di Desa. Dana Desa pun menjadi rebutan para kontraktor yang memiliki modal, adanya Dana Desa, banyak kaum intelek yang dulunya meninggalkan Desa dan hidup di Kota, berbondong-bondong kembali ke Desa dan bersaing untuk menjadi Kepala Desa, Aparat Desa dan Kader Desa, Banyak Kaum muda dari Kota dengan idealisme membangun Desa baik lewat BUMDes maupun kegiatan dan aktifitas lainnya di Desa yang bersumber dari Pos Pembiayaan Dana Desa dan akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pun membuka ruang memobilisasi ribuan anak muda di seantero negeri ini untuk menjadi Pendamping Desa dan ditugaskan ke seluruh pelosok Desa dari Sabang Sampai Merauke. Data terakhir dari Kementrian Desa, Jumlah Desa di Indonesia 79.400 Desa dengan total Pendamping Desa 40.000 personil. Pada titik kembali ke Desa sebuah tanya menggugat, apakah Kembali ke Desa merupakan sebuah panggilan hidup ataukah datang ke Desa hanya untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dan setelah itu menghempaskan Desa dalam ketertinggalan yang sama?

                Woody Guthrie dengan petikan dawai gitarnya melantunkan lirik lagu “As I was walking a ribbon of highway / I saw above me an endless skyway / I saw below me a golden valley / This land was made for you and me.” Guthrie menggambarkan keindahan alam Amerika seraya mengecam siapapun yang tidak layak untuk berbagi kebahagiaan dari Tanah Amerika yakni orang-orang serakah, perampas lahan, tuan tanah yang jahat dan sebagainya. Balada Guthrie “This Land is Your Land” akhirnya menginspirasi dua orang muda Amerika Adam Motsinger dan John Mantzaris meninggalkan pekerjaan mapan di kota untuk hidup di Desa dan membaktikan diri menghidupkan gairah masyarakat di Desa untuk berdaya dan mandiri. Mereka datang ke Desa dan tinggal di Desa. Tidak lagi meninggalkan Desa hingga tulisan ini direalese.

    “ Kami menyadari sepenuhnya bahwa banyak hal yang ingin kami lakukan di Desa misalnya menanam tanaman yang berumur panjang, membangun dari Desa merupakan sebuah idelisme dan bakal memakan waktu yang lama. Namun kami pasti bisa bila kami tinggal di Desa. Pemikiran-pemikiran jangka pendek, menengah dan panjang serta berkelanjutan itu yang menarik kami memutuskan untuk tinggal dan hidup di Desa.” Kata Motsinger seperti yang dilansir The Guardain.

    UU Desa No.6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 mendefinisikan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repblik Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Desa sesungguhnya memberikan kewenangan penuh kepada Desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Ada dua kewenangan yang diamanatkan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yakni Kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan Kewenangan local berskala desa. Kehadiran Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tantangan sekaligus harapan baru bagi Desa. Dalam Undang Undang tersebut, Pemberdayaan Masyarakat menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara Pemerintah berkewajiban agar Desa mampu melaksanakan upaya Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan. Pendamping Desa dalam keberadaannya di Desa merupakan salah satu kekuatan yang hadir untuk membantu Desa dalam mempercepat kemajuan Desa menjadi Desa berdaya di mana pola pemberdayaan masyarakat menjadi titik sasaran pendampingan, sehingga dengan demikian masyarakat yang tidak berdaya beralih menjadi berdaya menuju mandiri hingga madani.

    Fakta bahwa Dana Desa menjadi rebutan para pemodal dan para elite di Desa menjadi tantangan tersendiri bagi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan. Ahmad Heri Firdaus Ekonom Institute for Development of Economics and Finance mengatakan bahwa Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah hingga ratusan triliun sejak tahun 2015 silam lebih banyak dimanfaatkan oleh 20 % masyarakat yang merupakan golongan teratas. Fakta ini bila dikorelasikan dengan data Badan Pusat Statistik benar adanya bahwa ratio ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia turun tipis dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Bulan Maret 2018. Fakta ini diperkuat lagi dengan viralnya kasus penangkapan 900 Kepala Desa di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang sungguh benar adanya bahwa Dana Desa yang tujuannya memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi mandiri sesungguhnya belum tepat sasar. Lalu apakah momok dari fakta tersebut yang harus menjadi hambatan bagi seorang Pendamping Desa? Haruskah Pendamping Desa diam dengan keadaan tersebut? Tentu tidak.

    Undang-Undang Desa No,6 Tahun 2014 menggariskan dua belas tugas pendamping Desa yakni mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangungan desa yang baru. Untuk menjalankannua, pendamping desa harus menjalankan dua belas fungsi utama yakni 1) memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan local berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, 2) memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis, 3) Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa, 4) memfasilitasi demokratisasi desa, 5) Memfasilitasi kaderisasi desa, 6) Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, 7) Memasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa, 8) Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum, 9) Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel, 10) Memfasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 11) Memasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, 12) Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan. Seyogyanya dua belas fungsi utama Pendamping Desa yang terpapar akan dilaksanakan dengan baik apabila Pendamping Desa berkomitmen pada diri untuk melakukan improvisasi pendampingan lewat praktek Live In.

    Live In merupakan sebuah langkah praktis dalam menitiksasarkan Dana Desa dalam progres Pemberdayaan Masayarakat Desa. Live In dalam konteks ini adalah tinggal bersama, hidup bersama untuk merasakan kehidupan masyarakat di Desa baik suka maupun duka. Dengan tinggal bersama dan hidup bersama masyarakat di Desa, maka dalam proses pendampingan, seorang pendamping desa akan menjadi lebih intens berinteraksi dengan masyarakat desa, sehingga dengan demikian maka setiap kebutuhan yang ada di desa akan diprogramkan secara partisipatif dalam musyawarah bersama. Hanya dengan Live In maka program yang lahir di desa untuk didanai dengan Dana Desa adalah Program yang lahir karena kebutuhan masyarakat desa bukan keinginan segelintir oknum elite di Desa. Dengan Praktek Live In, seorang Pendamping Desa dengan sendirinya dapat mengoptimalkan dan menghindarkan penyelewengan dana desa lewat interaksi aktif bersama aparat desa dan stakeholder di desa dan dengan dengan demikian dapat menjawabi tantangan kebutuhan di desa lewat memastikan seluruh masyarakat desa dampingan dapat menunaikan amanat Undang Undang Desa yakni pelestarian dan pemajuan budaya dan mendorong partisipasi masyarakat desa, meningkatkan ketahanan sosial budaya dan memajukan perekonomian masyarakat desa, membentuk pemerintah desa yang baik, meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan di desa. Bukan obyek pembangunan di desa.

    Berikut adalah beberapa contoh hasil praktek Live In di Desa di area Wilayah Kecamatan Golewa. Dengan komitmen Live in, masyarakat di Desa Sarasedu menjadi terbuka pada peningkatan kapasitas Kelompok tani hortikultura. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan terlibat dalam musyawarah Desa dan sepakat melahirkan sebuah program yang berasas pada kebutuhan masyarakat Desa Sarasedu yakni Menjadikan Desa Sarasedu sebagai Desa Agrowisata Hortikultura dengan lokusnya di Puncak Hedakela. Begitu pula Desa Ekoroka, seluruh aparat Desa Ekoroka, BPD Ekoroka dan masyarakat Desa Ekoroka sekarang telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sehati Ekoroka dengan jenis usaha Percetakan Batako dan Ternak Ayam Kampung. Di Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa pun masyarakat di dua desa tersebut telah mencanangkan Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa sebagai Desa Layak Anak. Kini setelah Bursa Inovasi di Kabupaten Ngada, Pendamping Desa di Golewa berkomitmen untuk tetap menerapkan praktek live in untuk menyukseskan program One Village One Inovation dengan berlandaskan pada asas musyawarah desa untuk menetapkan model inovasi berdasarkan potensi desa yang sudah dipetakan oleh masyarakat desa secara partisipatif sesuai tipologi desa yang ada di Kecamatan Golewa.

    Berdasarkan pengalaman praktek Live In di Desa, sebagai seorang pendamping desa harus mengamini pesan Bapak Farry Francis saat memberikan materi pada Kegiatan Pelatihan dan Pengutan Kapasitas Pendamping Desa di Nusa Tenggara Timur bahwa sesungguhnya Pendamping Desa bukan seorang Santa Claus yang menghadirkan diri di desa dengan membawa program sebagai hadiah bagi masyarakat di Desa. Tetapi sesungguhnya harus terjun dan hidup langsung dengan masyarakat di desa dengan mewujudkan semangat partisipasi masyarakat desa untuk melahirkan program di desa berdasarkan kebutuhan masyarakat di Desa.

    Dengan ada dan tinggal bersama masyarakat di desa lewat praktek Live In maka pendamping desa dapat mewujudkan keterpanggilan jiwa dalam pengabdian yang total bagi kemandirian masayrakat desa dampingannya serta otomatis menunaikan amanat Peraturan menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yakni yang dituju oleh seorang pendamping desa adalah peningkatan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, kemudian meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, sinergi program pembangunan desa antar sector dan optimalisasi aset local secara emansipatoris.

    Hidup di desa sesungguhnya adalah sebuah balada kehidupan dalam pencarian kebahagiaan hidup dengan terlibat aktif menghidupkan yang lain.

    “HIDUP DI DESA MERUPAKAN SEBUAH BALADA KEHIDUPAN MENCARI KEBEBASAN JIWA UNTUK HIDUP DAN MENGHIDUPKAN.”

    Salam Berdesa/Charles Lakapu

  • Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Ketika berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya, menerawang pada kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai pedamping. Sebagai orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Sumedang Larang ( Kabupaten Sumedang-Red ), saya harus berangkat ke Dayeuh Pakuan Pajajaran ( Kabupaten Bogor-Red ) tepatnya di kampus IPB, untuk melaksanakan seleksi tersebut.

    Mengikuti seleksi  pendamping desa merupakan babak baru dalam kehidupan karir pekerjaan saya. Dengan berbekal Ijazah yang seadanya dan sedikit pengalaman dulu beraktifitas di lingkungan desa saya memberanikan diri untuk mengikuti test tersebut, jumlah pendaftar membludak dari semua jenjang sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi, hingga akhirnya sayapun dinyatakan lulus sebagai pendamping lokal desa.

    Sejatinya menjadi Pendamping Lokal Desa, bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan dan soal mencari duit saja, melainkan sebuah suratan taqdir yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif, sebagai timbal balik atas amanah yang telah diberikan oleh negara pada kita. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana apalagi mudah, Kurang lebih selama dua tahun, saya menjalani aktifitas sebagai pendamping berbagai dinamika telah saya hadapi baik suka maupun duka,  tantangan dan hambatan seringkali menggugat nurani untuk senantiasa mempersiapkan mentalitas yang kuat dan tanggungjawab sebagai pendamping.

    Menjadi Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri  tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para Aparatur Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

    Hal itu lah yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi, atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan Beradaptasi, dan Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran saja. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkembangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan membuat pendamping minder. Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Arbit Manika dalam sebuah diskusi, bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat, terangnya ”.

    Oleh sebab itulah Tidak Mudah Menjadi Seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan, mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam menjalaninya. Menjadi Pendamping Desa itu berat mari kita jalani, hadapi dan ringankan saja dengan Romantis. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal.

    Sekedar Goresan Tangan,

    Oleh:
    Asep Jazuli
    Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • Dianggap Terlalu Minim, Pemerintah Akan Naikan Gaji Pendamping Lokal Desa

    Dianggap Terlalu Minim, Pemerintah Akan Naikan Gaji Pendamping Lokal Desa

    Pemerintah memastikan akan segera menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2019 ini. Diharapkan, paling tidak bulan Februari atau Maret kenaikan gaji PLD itu sudah bisa direalisasikan.

    “Kenaikan tersebut dilakukan atas permintaan Presiden RI Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam Sosialisasi Permendasi Nomor 16 tahun 2018, di Hotel Horison Lampung, Minggu (3/2).

    Kenaikan gaji tersebut, menurut Eko, saat ini masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT terkait. Diharapkan pada bulan Februari atau Maret, gaji PLD itu sudah naik

    Menurut Mendesa PDTT, pemberian kenaikan gaji PLD itu adalah sebuah penghargaan bagi para PLD yang telah bekerja keras mendampingi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi lebih baik, dan pembangunan desa terus mengalami kemajuan yang pesat.

    “Berkat pendampingan dan berkat kerja keras dari pendamping desa penyerapan Dana Desa terus meningkat. Apalagi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap program dana desa berdasarkan survei sebesar 85 persen. Itu semua adalah kerja keras semua pihak terutama para pendamping desa,” kata Eko.

    Turunkan Kemiskinan

    Mendesa PDTT Eko Putro Sandjojo mengemukakan, dalam 4 (empat) tahun terakhir capaian Dana Desa telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

    Selain itu, Dana Desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

    Mendesa PDTT juga menyampaikan, selama 4 tahun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat.

    “Jadi, telah banyak keberhasilan yang dicapai dari Dana Desa. Sekali lagi, saya terima kasih kepada pendamping desa yang telah turut menjadi salah satu garda terdepan dalam membangun desa,” ucap Eko.

    Ia berpesan kepada seluruh pendamping desa di Lampung dalam hal prioritas penggunaan Dana Desa 2019 untuk diarahkan dalam pengembangan pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa pembangunan infrastruktur di desa dinilai sudah cukup.

    “Yang paling cepat dalam hal pembangunan ekonomi desa adalah di sektor pariwisata. Tolong dipush menjadi desa-desa wisata. saya yakin, karena lampung itu potensinya besar untuk dapat meningkatkan perekonomiannya,” tutur Eko.

    Selain itu, bagi desa yang sudah punya ide tapi penggunaan dana desanya sudah mentok, menurut Mendesa PDTT. juga bisa ikut program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan), karena Prukades bisa memajukan perekonomian desa dan pendapatan masyarakat desa.(Humas Kemendesa PDTT/ES)

    Mendesa PDTT Eko Putro Sanjojo memberikan arahan pada Sosialisasi Permendesa
    Nomor 16 tahun 2018, di Hotel Horison Lampung, Minggu (3/2).
    (Foto: Humas Kemendesa PDTT)

     

    sumber: http://setkab.go.id/dianggap-terlalu-minim-pemerintah-akan-naikkan-gaji-pendamping-lokal-desa/

  • BUKU PANDUAN PENGEMBANGAN DESA WISATA HUJAU

    BUKU PANDUAN PENGEMBANGAN DESA WISATA HUJAU

    BUKU PANDUAN PENGEMBANGAN DESA WISATA HUJAU

    Pengantar

    Menyadari besarnya potensi sektor pariwisata untuk peningkatan kualitas dan kapasitas dari koperasi dan UKM, maka sejak tahun 2012 Kementerian Koperasi dan UKM mengembangkan jenis wisata alam (ecotourism) yang dikelola melalui sistem koperasi. Fokus kegiatan adalah pemberian fasilitasi sarana wisata sebagai pemicu agar koperasi dapat mengembangkan usahanya. Bentuk koperasi dipilih karena koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dengan tetap mengupayakan Sisa Hasil Usaha (SHU). Berbeda dengan badan usaha lain, koperasi dimiliki oleh anggota dengan kekuasaan tertinggi pada anggota melalui Rapat Anggota. Koperasi sebagai salah satu badan usaha diharapkan dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sarana wisata. Kegiatan ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi dan anggotanya, serta menyerap tenaga kerja. Selain itu, sektor pariwisata juga diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga secara tidak langsung dalam jangka panjang dapat menjamin keberlanjutan kegiatan kepariwisataan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi lokal dan daerah baik untuk generasi masyarakat saat ini maupun masa yang akan datang. Selanjutnya sektor pariwisata juga dapat menjadi katalisator peningkatan keterkaitan kota-desa serta menstimulasi perkembangan desa dari desa miskin menjadi desa berkembang dan selanjutnya menjadi desa mandiri. Beberapa dukungan pemerintah apabila diberikan secara sinergis dapat membawa manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan jika hanya dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Untuk itu diperlukan adanya sinergitas konkrit yang dapat mulai diinformasikan melalui panduan ini. Sehubungan dengan konteks pembangunan kepariwisataan yang bersifat multidimensi dan multidisplin, maka keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan kementerian terkait lainnya memiliki andil besar dalam pembangunan Desa Wisata Hijau. Dengan demikian, buku panduan ini akan merupakan panduan kerja bersama antar kementerian/lembaga terkait. Harapannya adalah bahwa Panduan Pengembangan Desa Wisata Hijau ini dapat memberikan manfaat bagi upaya koordinasi perencanaan dan pembangunan antar kementerian, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

    daftar isi buku

    download buku selengkapnya di bawah ini:

    [download id=”96″]

  • GAJI PLD DINAIKKAN, KONTRAK PENDAMPING DESA DIPERPANJANG

    GAJI PLD DINAIKKAN, KONTRAK PENDAMPING DESA DIPERPANJANG

    BADUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo akan menaikan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada bulan depan. Hal tersebut dikatakan di hadapan ratusan Pendamping Desa Provinsi Bali pada acara optimalisasi pengawalan dan pendampingan tahun 2019 di Hotel Mercure Seminyak, Badung, Bali pada Sabtu (12/1).
    “Gaji PLD masih sangat minim. Presiden Joko Widodo meminta tolong gaji PLD ditingkatkan. Insya Allah mulai bulan depan gaji PLD dinaikkan. Karena untuk merubah pengajuan anggaran harus persetujuan DPR dan lain-lain prosedurnya lama, tolong Pak Dirjen (Dirjen PPMD Kemendes PDTT) potong anggaran di Direktorat Jenderal (Ditjen PPMD) untuk tingkatkan gaji PLD kita,” tegasnya disambut tepuk tangan para pendamping desa yang hadir.
    Selain itu, Menteri Eko merespon terkait kontrak pendamping desa yang tiap tahun harus mengajukan perpanjangan. Menurutnya, jika memungkinkan, perpanjangan kontrak pendamping desa bisa dilakukan tiap lima tahun sekali.
    “Pastilan kontrak pendamping desa diperpanjang minggu depan juga. Pendamping desa mau dilanjut atau diberhentikan? Kontraknya langsung 5 tahun bisa gitu? Tidak tiap tahun, ngabisin kertas saja, jadi tiap tahun saya tidak perlu bilang perlu dilanjutkan?,” tegasnya disambut tepuk dan sorai para pendamping desa.
    Penghargaan yang diberikan Mendes PDTT untuk para pendamping desa tentu saja bukan tanpa alasan. Dirinya menilai para pendamping desa merupakan para militan dan pahlawan garda terdepan dalam membangun desa. Keberhasilan pengelolaan dana desa juga tidak terlepas dari kerja keras para pendamping desa.
    “Pak Jokowi apresiasi kerja keras kalian (pendamping desa) dan kalian relawan paling militan dalam membangun desa. Tiap kunjungan kerja presiden, kalian suka ditanyakan. Pengurangan kemiskinan di desa-desa juga ada andil dari kerja keras kalian. Dengan kerja keras kalian, kalian bukan bikin hoax tapi kalian buktikan bahwa kalian bisa. Pak Jokowi dengan dibantu kalian berarti terbukti melaksanakan amanah UU Desa No.6 dengan baik berkat dukungan kalian,” ujarnya dengan semangat.
    Selain itu, dalam rangka peningkatan kualitas pendamping desa, Mendes PDTT mendapat arahan presiden untuk memberikan kesempatan kepada pendamping desa untuk belajar ke luar negeri.
    “Tolong pendamping desa untuk belajar di luar negeri kata presiden. Sekarang kerjasama dengan beberapa institusi. Misal belajar mengelola pariwisata di Thailand, selain itu, pemerintah China akan memberikan kesempatan pada 100 pendamping desa untuk belajar. Kerjasama juga dengan BBLM Bali untuk mengadakan pelatihan-pelatihan entrepreneur,” terangnya.
    Kepala Dinas PMD Bali Ketut Lihatnyana mengatakan militansi para pendamping tidak diragukan lagi, pasalnya para pendamping tetap bekerja dilapangan walaupun belum perpanjang kontrak.
    “Pendamping desa merupakan garda terdepan untuk suksesnya pemberdayaan dan pembangunan desa. Untuk provinsi Bali ada 43 desa mandiri, 200 desa maju. Dampak dana desa luar biasa. Kemiskinan di Bali menurun. Jumlah orang miskin di Bali lebih sedikit di banding di kota. Pengangguran berkurang, salahsatunya karena program Padat Karya Tunai (PKT). Pendamping profesional apalagi saat ini masuk era digitalisasi, akan menjadi serba cepat, 2019 berbasis aplikasi,” ungkapnya.
    I Gede Kresna Putra salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Tabanan Bali mengatakan sangat senang terkait adanya rencana kenaikan gaji PLD yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo.
    “Sangat senang jika memang akan dinaikan, karena terbentur kendala kondisi desa yang berbeda, jarak antar desa berbeda-beda. Dan kami juga senang kalau terus dapat pelatihan untuk peningkatan kapasitas PLD,” pungkasnya.
    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2764/gaji-pld-dinaikkan-kontrak-pendamping-desa-diperpanjang
  • MENDES PDTT PERJUANGKAN KENAIKAN GAJI PENDAMPING LOKAL DESA

    MENDES PDTT PERJUANGKAN KENAIKAN GAJI PENDAMPING LOKAL DESA

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyoroti pendapatan (gaji) Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia akan memperjuangkan kenaikan pendapatan Pendamping Lokal Desa yang saat ini masih berstandar Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Dalam akun instagramnya @ekoputrosandjojo Menteri Eko menuliskan peran besar Pendamping Lokal Desa dalam mensukseskan program dana desa. Menurutnya, kerja keras dan dedikasi Pendamping Lokal Desa inilah yang menyebabkan kenaikan gaji mereka perlu diperjuangkan.

    “Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi para Pendamping Lokal Desa dan para perangkat desa. Karenanya kita terus memperjuangkan kenaikan pendapatan mereka,” tulis Menteri Eko dalam akun instagramnya, Kamis (10/1).

    Ia mengatakan, upaya kenaikan gaji Pendamping Lokal Desa telah dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan sejumlah menteri kabinet kerja lainnya di Jakarta, Rabu (9/1). Yang mana salah satu pembahasan yang didorong dalam rapat tersebut adalah mengenai kenaikan pendapatan Pendamping Lokal Desa dan Perangkat Desa. “Doakan berhasil,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Eko mengakui bahwa para pendamping memiliki tugas dan wewenang cukup berat. Terlebih para pendamping juga ada yang turut mendampingi lebih dari satu desa, dengan medan cukup jauh. Meski demikian, ia meminta para pendamping tidak menjadikan tugas pendampingannya sebagai beban. Ia mengajak para pendamping untuk membantu warga desa secara maksimal, sembari melihat peluang-peluang untuk menjadi pengusaha.

    “Mereka (para pendamping) bisa melihat peluang dengan melihat potensi-potensi di desa. Suatu saat bisa jadi pengusaha kecil, pengusaha besar, yang saat ini membantu pendampingan, yang suatu saat bisa memberikan pekerjaan untuk masyarakat,” ujarnya.

     

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2763/mendes-pdtt-perjuangkan-kenaikan-gaji-pendamping-lokal-desa

  • MATRIK PERBANDINGAN REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    MATRIK PERBANDINGAN REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    Berikut ini adalah mapping matrik perbandingan regulasi pengelolaan keuangan desa. Didalam metrik ini mengkomparasi antara permendagri 113 tahun 2014 dengan permendagri 20 tahun 2018. Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”95″]

     

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur 2018

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur 2018

    Satuan Kerja P3MD
    Dinas Pemberdayaan Masyarakat

    Provinsi Jawa Timur

    Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
    Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut

    1. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Ditujukan bagi pelamar dengan Domisili tempat tinggal di Provinsi Jawa Timur, dan bersedia ditempatkan di Kecamatan dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
    2. Pendamping Lokal Desa (PLD) Ditujukan bagi pelamar yang berdomisili di Kecamatan yang kosong sebagaimana keterangan
      kecamatan kosong dibawah ini.

    Kuota Pendamping pada Kecamatan yang Kosong
    Kuota Pendamping yang akan direkrut:

    Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

    1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan interne
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
      11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
      12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
    2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
      8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
      9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
      10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
      11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
      12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Jangka Waktu Pengumuman
    Pengumuman ini berlaku dan di tayangkan mulai tanggal 06 s.d 09 Desember 2018 pada :

    1. Papan Pengumuman Kantor Dinas PMD Kabupaten/Kota;
      2. Papan Pengumuman Kantor Kecamatan Lokasi P3MD se Jatim;
      3. Papan Pengumuman Kantor Desa Lokasi P3MD se Jatim;
      4. Papan Pengumuman Kantor/Sekretariat Pendamping P3MD Kabupaten/Kota;
      5. Website www.dpmd.jatimprov.go.id ;
      6. Website www.desahebat.com .

    Waktu Pendaftaran

    • Pendaftaran dibuka pada hari Jumat, tanggal 07 Desember 2018, pukul 09.00 WIB;
    • Pendaftaran ditutup pada hari Minggu, tanggal 09 Desember 2018, pukul 12.00 WIB.
    • Tata Cara Pendaftaran
      Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website : www.satkerp3mdjawatimur.id

    Informasi Selengkapnya download di bawah ini:

    Revisi Pengumuman Penambahan Kuota Pendamping Desa:

    [download id=”91″]

     

  • Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Kumpulan Materi yang disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bidang pelayanan sosial dasar (TA PSD) tahun anggaran 2018. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 2-5 desember 2018. Materi ini dibagikan dengan tujuan agar menjadi tambahan referensi bacaan sehingga dapat menunjang proses pendampingan desa khususnya di bidang pelayanan sosial dasar.

    materi sebagai berikut:

    [download id=”83″]

    [download id=”84″]

    [download id=”85″]

    [download id=”86″]

    [download id=”87″]

    [download id=”88″]

    [download id=”89″]

  • DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

    DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah desa dan pendamping desa terbaik. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Simposium Desa Menjemput Asa dan Deklarasi Program Literasi Desa, Deklarasi Program Desa Bebas Narkoba, Peluncuran Majalah Wanua di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (29/11).

    Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap desa dan kerja keras para pejuang desa. Penghargaan desa terbaik dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai; kategori prakarsa dan inovatif; dan kategori pelayanan informasi dan transparansi publik.

    “Untuk penghargaan bagi pejuang pendamping desa teladan, ini mewakili dari tiga wilayah Indonesia. Yakni wilayah timur, tengah, barat,” ujarnya.

    Terkait kegitan simposium Desa Menjemput Asa tersebut, Taufik Madjid mengatakan, adalah bagian dari upaya bersama dalam rangka refleksi empat tahun perjalanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Desa. Dalam simposium tersebut, juga dideklarasikan literasi desa sebagai bagian dari akademi desa 4.0 untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perdesaan.

    “Kita juga deklarasikan (program) desa bebas Narkoba bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), meluncurkan Suara Desa untuk laporan streaming ke seluruh desa, launching majalah Wanua sebagai nama asli dari desa kita. Kemudian bersama ombudshman juga kita luncurkan buku desa kontra urbanisasi,” paparnya.

    Adapun penerima penghargaan desa terbaik kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di antaranya: Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunung Kidul; Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara; dan Desa Bonto Jai Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.

    Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai di antaranya: Desa Bantala Kecamatan Lowalema Kabupaten Flores Timur; Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo; dan Desa Ngrance Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

    Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prakarsa dan inovatif di antaranya: Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepuluan Meranti; Desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman; dan Desa Maspul Kecamatan Sebatik Tengh Kabupaten Nunukan.

    Kemudian penerima penghargaan desa terbaik kategori pelayanan informasi dan transparansi publik di antaranya: Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro; Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi; dan Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara.

    Adapun penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Barat yakni Ulil Himmah, PLD Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro; Asep Deni William, PD Kecamatan Madalaya Kabupaten Bandung; dan Siti Mubarokah, PDTI Kecamatan Kecong Kabupaten Jember.

    Selanjutnya penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Tengah yakni Suksoro, PLD Kecamatan Malinao Kota, Kabupaten Malinao; Jusbal, PD Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa; dan Monalisa PDTI Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

    Kemudian penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Timur yakni Haris Molle, PLD Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon; Santi Hardini, PD Kecamatan Woloa, Kabupaten Buton; dan Moh Dari Is Takome, PDTI Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.(*)

    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2735/kemendes-pdtt-berikan-penghargaan-kepada-desa-dan-pendamping-desa-terbaik

  • PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

    PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

    PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
    TAHUN 2018
    PROVINSI BENGKULU
    PROVINSI BENGKULU

    A. PENEMPATAN DESA

    1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

    B. PENEMPATAN KECAMATAN

    1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
      2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI

    C. Persyaratan dan kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) :

    • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan /atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
      Kuota 43 Orang :

    Kabupaten Bengkulu Selatan 2 Orang:

    Kecamatan Manna 1 Orang
    Kecamatan Pino Raya 1 Orang
    Kabupaten Rejang Lebong 2 Orang:

    Kecamatan Bermani Ulu 1 Orang
    Kecamatan Sindang Beliti Ulu 1 Orang
    Kabupaten Bengkulu Utara 10 Orang:

    Kecamatan Enggano 1 Orang
    Kecamatan Kerkab 1 Orang
    Kecamatan Kota Argamakmur 1 Orang
    Kecamatan Giri Mulya 1 Orang
    Kecamatan Batik Nau 1 Orang
    Kecamatan Putri Hijau 1 Orang
    Kecamatan Air Besi 1 Orang
    Kecamatan Air Padang 1 Orang
    Kecamatan Marga Sakti Sebelat 2 Orang
    Kabupaten Kaur 4 Orang:

    1. Kecamatan Tanjung Kemuning 1 Orang
    2. Kecamatan Maje 1 Orang
    3. Kecamatan Semidang Gumai 1 Orang
    4. Kecamatan Lungkang Kule 1 Orang

    Kabupaten Seluma 9 Orang :

    Kecamatan Talo 2 Orang
    Kecamatan Semidang Alas 2 Orang
    Kecamatan Air Periukan 1 Orang
    Kecamatan Seluma Barat 1 Orang
    Kecamatan Seluma Utara 1 Orang
    Kecamatan UluTalo 2 Orang
    Kabupaten Mukomuko 5 Orang

    Kecamatan Pondok Suguh 1 Orang
    Kecamatan Ipuh 1 Orang
    Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
    Kecamatan Penari 2 Orang
    Kabupaten Lebong 1 Orang :
    1. Kecamatan Rimbo Pengadang 1 Orang

    Kabupaten Bengkulu Tengah 10 Orang :

    Kecamatan Karang Tinggi 1 Orang
    Kecamatan Talang Empat 1 Orang
    Kecamatan Pematang Tiga 1 Orang
    Kecamatan Pagar Jati 4 Orang
    Kecamatan Merigi Sakti 1 Orang
    Kecamatan Pondok Kubang 1 Orang
    Kecamatan Bang Haji 1 Orang

    D. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (D-III);
    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma Ill (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-I);
    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    Kuota 5 Orang terdiri dari:

    1. Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang Kecamatan Air Padang 1 Orang
    2. Kabupaten Seluma :1 Orang Kecamatan Sukaraja 1 Orang
    3. Kabupaten Mukomuko :1 Orang Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
    4. Kabupaten Bengkulu Tengah : 2 Orang Kecamatan Pondok Kelapa 1 Orang Kecamatan Bang Haji 1 Orang

    E. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
    Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-I);
    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
    Kuota 6 Orang terdiri dari :
    Kabupaten Kaur :1 Orang
    Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang
    Kabupaten Mukomuko :3 Orang
    Kabupaten Bengkulu Tengah :1 Orang

    F. Waktu Pendaftaran
    Pendaftaran di Buka Pada Tanggal 21 – 27 November 2018

    G. Tata cara Pendaftaran
    Lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu
    Berkas lamaran diantar langsung ke Panitia pada jam kerja dengan Alamat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Jl, Cendana No 18 Telp. (0736) 21383,21654 Bengkulu
    Berkas Lamaran diterima oleh Panitia paling lambat Tanggal 27 November 2018 Pukul 16.00 WIB

    Nb:

    Untuk PDP dan PLD diutamakan berdomisili di Kecamatan sesuai kuota serta PDTI diutamakan berdomisili di Kabupaten sesuai kuota.
    Pengumuman juga dapat di lihat website Dinas PMD Provinsi Bengkulu : http://dpmd.bengkuluprov.go.id
    Peserta wajib mencantumkan kode Posisi yang dilamar pada sudut kanan atas amplop (Pendamping Lokal Desa =PLD, Pendamping Desa Pemberdayaan =PDP, Pendamping Desa Teknik Infarstruktur=PDTI)

    Bengkulu, 19 November 2018
    PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA

    TTD

    RIDHONA HERDIAN, ST
    NIP.19870620 201402 1 001

    Pertanyaan seputar berkas lamaran :

    1. Berkas lamaran apa aja pak? Jawaban : sesuai persyaratan semua harus dibuktikan dengan data tertulis. surat lamaran dan daftar riwayat hidup Umur dan domisili dibuktikan dgn copy KTP Lulus d3/S1 dibuktikan dengan copy ijazah dan transkrip Punya pengalaman kerja di pemberdayaan dibuktikan dgn surat keterangan/pengalaman kerja/sertifikat pas photo 3*4 warna 2 lbr
    2. Surat lamaran ditulis tangan/ketik ? Jawaban : kedua boleh asal jelas dibaca
    3. Foto apakah dilampirkan ? Jawaban : persyaratan lamaran kerja foto adalah wajib ukuran 3*4 setidaknya 2 lembar berwarna
    4. Umur saya blm cukup, apakah bisa mengikuti ? Jawaban : persyaratan umur adalah seleksi administrasi yg pertama