Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

admin by admin
November 26, 2018
in Pendamping Desa
0 0
3
0
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
TAHUN 2018
PROVINSI BENGKULU
PROVINSI BENGKULU

A. PENEMPATAN DESA

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

B. PENEMPATAN KECAMATAN

  1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI

C. Persyaratan dan kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) :

  • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan /atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
    Kuota 43 Orang :

Kabupaten Bengkulu Selatan 2 Orang:

Kecamatan Manna 1 Orang
Kecamatan Pino Raya 1 Orang
Kabupaten Rejang Lebong 2 Orang:

Kecamatan Bermani Ulu 1 Orang
Kecamatan Sindang Beliti Ulu 1 Orang
Kabupaten Bengkulu Utara 10 Orang:

Kecamatan Enggano 1 Orang
Kecamatan Kerkab 1 Orang
Kecamatan Kota Argamakmur 1 Orang
Kecamatan Giri Mulya 1 Orang
Kecamatan Batik Nau 1 Orang
Kecamatan Putri Hijau 1 Orang
Kecamatan Air Besi 1 Orang
Kecamatan Air Padang 1 Orang
Kecamatan Marga Sakti Sebelat 2 Orang
Kabupaten Kaur 4 Orang:

1. Kecamatan Tanjung Kemuning 1 Orang
2. Kecamatan Maje 1 Orang
3. Kecamatan Semidang Gumai 1 Orang
4. Kecamatan Lungkang Kule 1 Orang

Kabupaten Seluma 9 Orang :

Kecamatan Talo 2 Orang
Kecamatan Semidang Alas 2 Orang
Kecamatan Air Periukan 1 Orang
Kecamatan Seluma Barat 1 Orang
Kecamatan Seluma Utara 1 Orang
Kecamatan UluTalo 2 Orang
Kabupaten Mukomuko 5 Orang

Kecamatan Pondok Suguh 1 Orang
Kecamatan Ipuh 1 Orang
Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
Kecamatan Penari 2 Orang
Kabupaten Lebong 1 Orang :
1. Kecamatan Rimbo Pengadang 1 Orang

Kabupaten Bengkulu Tengah 10 Orang :

Kecamatan Karang Tinggi 1 Orang
Kecamatan Talang Empat 1 Orang
Kecamatan Pematang Tiga 1 Orang
Kecamatan Pagar Jati 4 Orang
Kecamatan Merigi Sakti 1 Orang
Kecamatan Pondok Kubang 1 Orang
Kecamatan Bang Haji 1 Orang

D. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (D-III);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma Ill (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-I);
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
Kuota 5 Orang terdiri dari:

  1. Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang Kecamatan Air Padang 1 Orang
  2. Kabupaten Seluma :1 Orang Kecamatan Sukaraja 1 Orang
  3. Kabupaten Mukomuko :1 Orang Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
  4. Kabupaten Bengkulu Tengah : 2 Orang Kecamatan Pondok Kelapa 1 Orang Kecamatan Bang Haji 1 Orang

E. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-I);
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
Kuota 6 Orang terdiri dari :
Kabupaten Kaur :1 Orang
Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang
Kabupaten Mukomuko :3 Orang
Kabupaten Bengkulu Tengah :1 Orang

F. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di Buka Pada Tanggal 21 – 27 November 2018

G. Tata cara Pendaftaran
Lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu
Berkas lamaran diantar langsung ke Panitia pada jam kerja dengan Alamat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Jl, Cendana No 18 Telp. (0736) 21383,21654 Bengkulu
Berkas Lamaran diterima oleh Panitia paling lambat Tanggal 27 November 2018 Pukul 16.00 WIB

Nb:

Untuk PDP dan PLD diutamakan berdomisili di Kecamatan sesuai kuota serta PDTI diutamakan berdomisili di Kabupaten sesuai kuota.
Pengumuman juga dapat di lihat website Dinas PMD Provinsi Bengkulu : http://dpmd.bengkuluprov.go.id
Peserta wajib mencantumkan kode Posisi yang dilamar pada sudut kanan atas amplop (Pendamping Lokal Desa =PLD, Pendamping Desa Pemberdayaan =PDP, Pendamping Desa Teknik Infarstruktur=PDTI)

Bengkulu, 19 November 2018
PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA

TTD

RIDHONA HERDIAN, ST
NIP.19870620 201402 1 001

Pertanyaan seputar berkas lamaran :

  1. Berkas lamaran apa aja pak? Jawaban : sesuai persyaratan semua harus dibuktikan dengan data tertulis. surat lamaran dan daftar riwayat hidup Umur dan domisili dibuktikan dgn copy KTP Lulus d3/S1 dibuktikan dengan copy ijazah dan transkrip Punya pengalaman kerja di pemberdayaan dibuktikan dgn surat keterangan/pengalaman kerja/sertifikat pas photo 3*4 warna 2 lbr
  2. Surat lamaran ditulis tangan/ketik ? Jawaban : kedua boleh asal jelas dibaca
  3. Foto apakah dilampirkan ? Jawaban : persyaratan lamaran kerja foto adalah wajib ukuran 3*4 setidaknya 2 lembar berwarna
  4. Umur saya blm cukup, apakah bisa mengikuti ? Jawaban : persyaratan umur adalah seleksi administrasi yg pertama

Post Views: 1,335
Tags: rekrutmen pendamping desa

Related Posts

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
rekrutmen pendamping lokal desa 2022
Lowongan

REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

September 28, 2022
Next Post
Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan

Comments 3

  1. fitri says:
    4 tahun ago

    kpan pengumuman bagi yg lulus tahap berikut nya pak..hari ini udh tnggal 2 knpa blm keluar jg pengumumannya..

    Balas
  2. fitri says:
    4 tahun ago

    kpan pengumuman kelulusan administrasi nya pak, hari ini udh tggl 2 knpa blm keluar jg???

    Balas
  3. SISWANTO says:
    4 tahun ago

    Kepada Yth.
    Sekretariat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur 2018
    Jawa Timur 2018

    Dengan Hormat,

    Saya siswanto No. Regestrasi 800000393, mau tanya kalau lihat hasil pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur di mana ya dan di Web apa ?, karena sudah 4 hari saya lacak pengumuman tersebut belum muncul, mohon di bantu untuk konfirmasinya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In