Penulis: admin

  • DATA DESA

    DATA DESA

    DATA DESA

    Kedaulatan Rakyat, 27 April 2022

    “Dalam ranah kebijakan, pembangunan wilayah berupaya memenuhi kebutuhan spesifik atau asimetris, tidak gebyah uyah atau one fits for all”

    data desa
    data desa
  • KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    BANSOS menjadi Isu penting di tengah masyarakat yang selalu menjadi topik trending dan tidak berhenti dari hari ke hari di tengah masyarakat baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga non KPM dan pemangku kebijakan kebijakan skala kecil di setiap desa, dusun dan bahkan sampai tingkat RT tidak ketinggalan membicarakan Bansos dalam tanda kutip beberapa diantaranya hanya membicarakan sekilas saja.

    Koordinasi antara Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan babinsa ini dilakukan non formal di kediaman pendamping lokal desa yang notabene adalah pasutri dengan pendamping PKH, yang sebenarnya secara manusiawi hanya saling curhat satu sama lain. Sebab kondisi masyarakat di desa cidora dan mungkin di desa2 lain selalu beruba-ubah.

    Saya sendiri TPP Kemendes Pendamping Lokal Desa yang lebih fokus pada pendampingan BLT DD yang melalui Regulasi yang berlaku bahwa Dana Desa tahun 2022 40 % ditunjukan pada bantuan langsung tunai (BLT). Seiring waktu regulasi regulasi turunan selalu menjadi acuan terakhir bagi desa-desa untuk menentukan KPM BLT DD.

    Baru baru ini BPNT di Banyumas merubah kebijakanya dari semula dikelola atau lebih tepatnya di”urusi” TKSK selama kurun waktu yang cukup lama berubah menjadi ranah Pendamping PKH dan dilaksanakan oleh Kantor Pos, yang tentu saja menimbulkan dampak positif terutama berubah menjadi “uang tunai”  bukan lagi beras sembako yang menimbulkan berbagai polemik. BPNT sendiri bersumber pada DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

    Sementara pada pendampingan Tahap pertama ini Dana Desa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa tidak begitu mengalami kendala yang berarti selain setiap desa-desa sudah memahami aturan dan tahapan yang berlaku mereka juga sudah banyak belajar bagaimana menenangkan msyarakat pada yang namanya BANSOS pemerintah. Desa cidora kecamatan lumbir memiliki jumlah KPM BLT DD sebanyak 116 dengan total salur DD sebesar Rp. 34,800,000

    Isu isu di tengah masyarakat masih yang itu-itu saja seperti misalnya : “yang dapat BLT kok itu? Yang dapat PKH kok orang yang kurang layak? menurut pandangan masyarakat itu sendiri yang tentu mengacu pada hal hal seperti sawah, ladang atau perkebunan yang dimiliki KPM. Padahal suatu kasus pernah didapati bahwa ternyata bukan milik KPM tetapi diserahi tanggung jawab oleh saodara dari KPM itu sendiri.

    Ada cerita unik saat pendampingan BLT DD di desa Cidora,  misalnya ; seorang Kadus mendatangi saya dengan sangat lantang mengatakan bahwa salah satu penerima BLT DD juga menerima BPNT, dan kenapa yang menerima juga masih tergolong keluarga perangkat desa tersebut? Saya tidak menjawab tetapi menjelaskan bahwa semua keputusan dilakukan melalui musdes khusus dan itu bukan wewenang pendamping untuk menentukan secara personal setiap KPM. Mau tidak mau saya tetap menelusuri hal tersebut, dengan konfirmasi pada pemdes. setelah ditelusuri dengan melalui upload data di MONEV DD tidak terjadi kendala. Tentu saja sebagai pendamping jauh sebelum nya selalu Mengingatkan bahkan menitik beratkan bahwa penerima BLT DD Harus bukan penerima BPNT atau PKH.

    Koordinasi tingkat sektoral setiap wilayah desa desa menurut saya sangatlah penting untuk saling mengingatkan akan wacana yang ada di tengah masyarakat dan juga pada data-data penerima BANSOS. Sebab Bansos menjadi hal yang sangat membantu masyarakat ditengah pandemi yang sudah berlangsung sekian lama. Selain tentu saja regulasi-regulasi yang harus tepat disusun dan di sosialisasikan sebelum nya agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

    Faktor yang tak kalah penting adalah sebuah pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat, kenapa ada penerima bansos baik itu BPNT,BLT DD, dan PKH selalu menjadi ajang pembicaraan ketidakpuasan dari warga masyarakat yang satu ke yang lain?

    Apa sumber data?

    Atau kebijakan skala desa?

    Atau hanya sebatas sentimentil?

    Saya sendiri belum menemukan jawaban yang tepat untuk pertanyaan – pertanyaan diatas yang selalu ada di setiap desa . Harapanya Tentu Pemdes secara umum harus mampu menjawab karena Pemdes lebih tahu tentang warganya dan lebih memahami melalui DTKS yang mereka update.

    Sebagai pendamping lokal desa saya berharap BANSOS akan terus berjalan dan mampu menciptakan kemandirian bukan ketergantungan.

     

    Parungkamal, 6 April 2022
    Sungkowo Edi Purnomo
    (Pendamping Lokal Desa)

    Foto Foto suasana pembagian BPNT,Foto Bersama salah satu Kadus di wilayah desa Cidora, foto suasana pembagian BLT DD desa cidora
    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT
  • Desa Langir Raih Desa Terbaik Pertama Kategori Pengelolaan Dana Desa di Sikka

    Desa Langir Raih Desa Terbaik Pertama Kategori Pengelolaan Dana Desa di Sikka

    Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur meraih penghargaan sebagai desa terbaik pertama dalam kategori pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

    Sementara itu, Desa Nele Lorang, Kecamatan Nele, meraih desa terbaik kedua dalam kategori pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, meraih desa terbaik ketiga dalam kategori pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
    Raihan itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Sikka saat menggelar Musrenbang tingkat Kabupaten Sikka tahun 2022 di Gedung Sikka Convention Center, Senin (4/4).
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kristianita Fitriani, menjelaskan bahwa ada kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan ada 4 kelompok indikator penilaian yaitu meliputi masukan, proses, keluaran dan hasil.
    “Ada 20 sub indikator, pembobotan dan scoring serta keputusan oleh Kemenkeu, daerah bersifat mengusulkan. Kita usul 20, yang dapat 15 desa,” jelas Kristianita Fitriani.
    Disinggung terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka tahun 2021 tentang penyalahgunaan Dana BUMDes di Desa Langir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kristianita Fitriani mengatakan bahwa hal itu tidak ada keterkaitan secara langsung.
    Terhadap raihan itu, ke-15 desa tersebut akan mendapatkan dana reward sebesar Rp 248 juta dari Pemerintah Pusat.
    “Harapan kita semoga 147 desa di Kabupaten Sikka ini bisa terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban tepat waktu, tepat sasaran, tepat substansi dan tepat aturan, sehingga bisa bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” harap Fitriani.
    Sementara itu, Pj Kepala Desa Langir, Aloysius Simprianus kepada media ini menyampaikan apresiasi kepada segenap perangkat Desa Langir, BPD Desa Langir, tokoh masyarakat, tokoh muda, pendamping desa, dan seluruh masyarakat Desa Langir atas kerja sama sehingga Desa Langir bisa meraih peringkat pertama dalam kategori pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
    “Kita di Desa Langir ini untuk tahun 2021 ini yang menjadi silpa itu hanya silpa dari anggaran untuk pelatihan pengurus BUMDes, itu sekitar Rp 6 juta rupiah, tetapi secara keseluruhan semuanya aman,” kata Aloysius Simprianus.
    Atas raihan itu, dirinya berharap agar kedepannya terus dipertahankan dan apa yang sudah menjadi perencenaan harus dijalankan sesuai dengan hasil musyawarah bersama masyarakat.
    “Prestasi yang ada harus kita pertahankan dan ini sekaligus motivasi untuk para calon kepala desa Langir yang baru,” ujar Aloysius Simprianus.
    Untuk diketahui, Desa Langir termasuk salah satu dari 17 desa di Kabupaten Sikka yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 19 Juli 2022 mendatang.
    Meski demikian, Aloysius Simprianus mengakui mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 diantaranya transferan dana dari pusat ke rekening desa mengalami keterlambatan.
    Hal itu menurut dia, keterlambatan itu menyebabkan silpa anggaran tahun 2021 dari item angaran untuk pelatihan pengurus BUMDes Langir Mandiri.
    “Tetapi mudah-mudahan tahun ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang diatur, ini kami sementara buat SPT untuk pengajuan dana khusus BLT dan Dana Desa (DD) ada beberapa kegiatan,” jelasnya.
    Sementara itu, disinggung soal reward dari pemerintah pusat sebesar Rp 248 juta, Aloysius Simprianus menjelaskan bahwa dana itu akan dipergunakan untuk pembangunan masyarakat Desa Langir.
    sumber: https://kumparan.com/florespedia/desa-langir-raih-desa-terbaik-pertama-kategori-pengelolaan-dana-desa-di-sikka-1xokPliNGBl/full
  • Pendamping Desa Malang Terus Kreasikan Peningkatan Kapasitas Mandiri

    Pendamping Desa Malang Terus Kreasikan Peningkatan Kapasitas Mandiri

    Pendamping Desa Malang Terus Kreasikan Peningkatan Kapasitas Mandiri

    Peningkatan Kapasitas Mandiri terus dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, utamanya sejak tahun 2021.

    Pandemi tahun lalu tak jadi kendala, setidaknya via ZoomMeeting oleh Kemendesa PDTT, TPP (KPW) Provinsi Jawa Timur, & Kab. Malang.

    Meski belum tersasar Program Peningkatan Kapasitas P3PD atau lainnya, sejak 2021 Koorkab beserta TPP Malang terus melakukan giat In Service Training (IST) baik “diselipkan” dalam Rapat Koordinasi Kabupaten maupun dalam bentuk  yang kreatif.

    “Masih banyak ruang kosong yang perlu diisi dengan inisiasi-inovasi dalam ruang luas pendampingan,” arahan Koorkab Winartono yang sering disampaikan dalam beberapa forum.

    “Pendampingan tak soal lingkup kantor Pemerintahan Desa belaka. Tema-tema sektor masih banyak yang bisa dikembangkan. Literasi dan publikasi ‘kabar baik’ dari (pendampingan) desa juga perlu digerakkan. Ini tak lain untuk kemajuan dan kemandirian Desa” tegas pria asal Tuban ini.

    Ini memang benar, apalagi mengingat Kabupaten Malang termasuk wilayah yang luas dengan 378 Desa (33 Kecamatan), total TPP 177 (Januari, 2022). Apalagi Sumber Daya (Manusia-Alam), sumber daya Pemerintahan yang relatif produktif.

    Peningkatan kapasitas SDM menjadi penting dan vital adanya.  Judul IST pun mesti variatif, tak melulu soal data ataupun perencanaan pembangunan.

    Hal senada ditimpali juga oleh Dewangga Anggri K, PD Kecamatan Poncokusumo.

    “Hal demikian (red: inisiasi-inovasi dan literasi kabar baik) penting, tetapi juga perlu niat baik yang kuat. Semua tinggal ada kemauan apa tidak” ujar Pria pengagum lagu Ari Lasso yang jebolan S1 Ekonomi Pembangunan UMM ini.

    Mendukung motto “Mari Bergerak, Mari Berdampak, dan Tebar Kabar Baik”, Zainul Arifin TAPM Wilayah “Tengger” 7 Kecamatan (Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Tajinan, Lawang, Wajak, Dampit) kali ini (31/03/2022) menggelar IST bersama 7 Koordinator Kecamatan.

    “Materi Analisis Sosial (Ansos) kita pilih bukan tanpa dasar. Selain urjen, ini (red: Ansos) dan tema materi lainnya kita list bersama TPP di kecamatan wilayah dampingan.” Jelas Pria yang mengaku suka jika melihat yang berseragam keki (khaki) ini.

    IST dengan tema “Ansos: Analisis Potensi Wilayah dan Daerah serta Pemanfaatannya dalam Pendampingan Desa” ini bertempat di Wisata Sumber Jenon Desa Gunung Ronggo Kecamatan Tajinan. Acara dimulai jam 08.00 WIB Kamis, 31 Maret 2022.

    Selain Koorkab, yang direncanakan turut hadir adalah Hendri Khairudin, ST (TAPM) sebagai pemateri pemantik. Acara diikuti oleh TPP (PD-PLD) di 7 kecamatan tersebut. Dan seperti biasanya, tak menutup kemungkinan hadir pula beberapa Perangkat atau Kader Desa setempat.

     

     

    sumber: https://www.pendampingdesamalang.com/2022/03/angkat-materi-ansos-tpp-malang-terus.html

  • UNESA Jadi Pelaksana RPL Desa Tahap Pertama

    UNESA Jadi Pelaksana RPL Desa Tahap Pertama

    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menunjuk Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa). Bersama dengan UNY, UNESA dipercaya sebagai pelaksana RPL Desa gelombang pertama yang akan dimulai pada Maret mendatang.

    Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa PDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., dalam kunjungan kerjanya ke UNESA pada Jumat (11/02/2021).

    Banyak Prodi Relevan di UNESA

    Prof Luthfiyah menjelaskan bahwa penunjukan tersebut didasarkan pada rekam jejak UNESA dan UNY yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam program yang sama yaitu RPL. Ditambah, UNESA memiliki berbagai program studi yang dianggap relevan dalam program pengembangan aparatur desa. “Program ini untuk SDM yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain UNESA dan UNY, gelombang berikutnya delapan perguruan tinggi lain juga ikut berpartisipasi,” terangnnya.
    Dia melanjutkan, program P5MD RPL (Peningkatan Pendidikan bagi Pelaku Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau) atau RPL Desa merupakan upaya kemendes dalam meningkatkan kualitas SDM di desa.
    Program tersebut merupakan kerja sama antara Kemendesa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) yang akan menyasar kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUM desa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa.
    “Lewat program ini, para perangkat desa kita dorong untuk menempuh pendidikan ke jenjang S-1 atau D-4, S-2 dan S-3 melalui skema RPL,” ujarnya dalam rapat koordinasi itu.

    SDM Desa; 131 Ribu Lulusan SMA dan 86 Ribu Lulusan Sarjana

    Berdasarkan data, ada sebanyak 44.767 kepada desa, 46.983 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM desa dan 8.241 tenaga pendamping profesional adalah lulusan SMA. Dengan demikian, terdapat minimal 131.138 pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke jenjang sarjana (S-1).
    Kemudian, terdapat 19.441 kepala desa, 24.470 sekretaris desa, 15.477 pengurus desa dan 26.977 tenaga pendamping merupakan lulusan S-1 atau D-4. Maka, minimal ada sebanyak 86.365 pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana atau S-2.
    “Tujuan program ini untuk memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.
    Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas bahwa program RPL Desa dilaksanakan dalam skema beasiswa. Kemendesa PDTT bahkan sudah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk berkolaborasi menyiapkan skema anggaran beasiswa RPL Desa. Pemerintah kabupaten atau kota akan bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat.

    Cak Hasan Siapkan Sumber Daya

    Sementara itu, Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., menyatakan bahwa UNESA siap melaksanakan kerja sama RPL Desa dengan Kemendesa PDTT. Menurutnya, kolaborasi itu sejalan dengan program Mendikbudristek untuk memajukan SDM di berbagai sektor dan hingga ke desa.
    “Kami menyambut baik program ini. Ini terobosan keren. Karena itu kami siapkan sumber daya dan kemasan pembelajaran terbaik untuk menjalankan program kolaborasi ini dengan sepenuh hati,” kata Cak Hasan.
    Dia berharap, program RPL Desa ini tidak hanya menambah gelar bagi mereka yang terlibat dalam pemerintahan desa. Namun, lebih jauh juga untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih smart, efektif dan inovatif sesuai potensi-potensi yang ada di desa. “Melihat potensi yang ada dan komitmen kerja sama kita, sudah saatnya terobosan dan inovasi hadir dari desa untuk Indonesia tumbuh dan maju,” tandas Cak Hasan.
    Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., beserta jajarannya. Dari UNESA dihadiri Rektor Prof. Nurhasan, M.Kes., Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Bambang Yulianto, M.Pd. Selain itu, juga ada Prof. Dr. Yoyon Suryono, M.S., Dr. H. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., Satuan Admisi beserta segenap jajaran terkait.
    sumber: https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/kemendesa-pdtt-tunjuk-unesa-jadi-pelaksana-rpl-desa-tahap-pertama-1xUCFxo5dZ9/full
  • REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022 KEMENDESA

    REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022 KEMENDESA

    REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022 KEMENDESA Smart Village (Desa Cerdas) adalah Desa yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa, Dalam Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Program Desa Cerdas mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu sektor prioritas dalam penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

    Duta Digital adalah Personil yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas di 4 – 6 desa lokasi program Desa Cerdas, Duta Digital bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital di lokasi Program Desa Cerdas. Duta Digital juga melakukan pendampingan dalam prioritas kegiatan peningkatan literasi digital dan program pemberdayaan digital melalui ruang komunitas digital desa termasuk diantaranya menjalin kemitraan dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan lokal desa.

    Tugas & Tanggung jawab

    Duta Digital memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

    1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
    2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
    3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
    4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
    5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
    6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
    7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
    8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
    9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
    10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
    11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
    12. Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.
    REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022 KEMENDESA
    REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022 KEMENDESA

    Indikator dan Output

    Duta digital memiliki indikator dan keluaran yang diharapkan dapat dicapai sebagai berikut:

    1. Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
    2. Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
    3. Terlaksananya sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
    4. Terlaksananya advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
    5. Rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
    6. Rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
    7. Terlaksananya bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
    8. Terlaksananya pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
    9. Terkelolanya ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
    10. Terlaksananya koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
    11. Dokumentasi praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas dalam bentuk laporan;
    12. Laporan bulanan yang disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
    13. Keluaran lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

    Kualifikasi

    Kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas

    1. Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);
    2. Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
    3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;
    4. Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
    5. Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
    6. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
    7. Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;
    8. Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
    9. Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.
    10. Berdomisili di lokasi kabupaten

    Tata Cara Melamar

    Seluruh calon pelamar harap melihat ketentuan aturan untuk melamar, terutama dalam aturan:

    1. Lampiran file berbentuk PDF dengan maksimal file sebesar 400KB;
    2. Membuat surat lamaran (format surat lamaran terlampir);
    3. Format CV harus disesuaikan (format CV terlampir);
    4. Membuat surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya ketika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital (format terlampir);
    5. Membuat surat pernyataan tidak terlibat secara langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang (format terlampir);
    6. Membuat surat pernyataan tidak sedang proses hukum yang terlibat tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan (format terlampir);
    7. Membuat surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan BNN/D karena terlibat obat-obatan terlarang (Narkoba) (format terlampir);
    8. Membuat Essay maksimal 500 kata yang berisi tentang pengalaman kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan/ peningkatan kapasitas masyarakat/ pengalaman sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, permasalahan apa yang pernah dihadapi dalam pengalaman kegiatan tersebut, bagaimana cara mengatasi persoalan, lesson learn apa yang didapatkan dari pengalaman tersebut, motivasi melamar dan rencana kerja yang dilakukan ketika diterima menjadi Duta Digital.
    9. Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar.

    Format Berkas

    Surat Lamaran
    Curriculum Vitae (CV)
    Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri
    Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum
    Surat Pernyataan Tidak Terlibat dan Aktif Dalam Partai Politik dan/atau Organisasi Terlarang

    Selengkapnya klik Web resmi  https://rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id/

  • BEASISWA SARJANA DESA

    BEASISWA SARJANA DESA

    BEASISWA SARJANA DESA

    Pengantar

    Arah pembangunan perdesaan di Indonesia bertumpu kepada pencapaian 18 tujuan SDGs Desa yang mampu berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam pencapaian ini tentu memerlukan sumber daya manusia (SDM) pedesaan yang berkualitas dan berdaya saing.

    Komitmen untuk peningkatan SDM Pedesaan ini diwujudkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan program Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Perangkat Desa.

    Melalui Afirmasi pendidikan tinggi ini, memungkinkan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pengurus BUMDES dan Pendamping Desa dapat menempuh Pendidikan Tinggi tingkat sarjana (S1) dengan lebih mudah.

    Sebagai implementasi program Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk perangkat Desa, Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta mencanangkan program Beasiswa Sarjana Desa yaitu program beasiswa kuliah online yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, pengurus BUMDES, dan Pendamping Desa.

    Melalui program beasiswa Sarjana Desa yang didesain dengan kurikulum khusus beroreintasi pembangunan desa, memungkinkan peserta program dapat secara langsung mempraktikkan ilmu yang diperolehnya dalam proses pembangunan desa.

    Dengan sistem perkuliahan blended learning berbasis virtual, memungkinkan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, pengurus BUMDES, dan Pendamping Desa dapat mengikuti proses perkuliahan dengan lebih mudah, efektif dan efisien, kapanpun dan dimanapun.

    Program Beasiswa Sarjana Desa ini salah satu kontribusi ITB Ahmad Dahlan dalam pencapaian target SDGs desa yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian SDGs Nasional.

    Bentuk Beasiswa

    1. Subsidi Biaya Pendidikan
      • Subsisi pendidikan peserta program Sarjana Desa meliputi :
        a. Gratis biaya gedung/biaya pengembangan
        b. Subsidi biaya kuliah 50 Persen lebih ( Hanya tinggal Rp. 500.000/bulan)
    2. Beasiswa Pendidikan dan pelatihan
      • Peserta program Sarjana Desa gratis mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kompetensi peserta program Sarjana Desa.
    3. Beasiswa Kursus Bahasa Asing
      • Peserta program Sarjana Desa gratis mengikuti kursus bahasa asing (bahasa inggris) bersertifikat internasional.

    Siapa peserta yang boleh ikut?

    1. Kepala Desa
    2. Perangkat Desa
    3. Pimpinan dan anggota BPD
    4. Pengurus dan Pengelola BUMDES
    5. Pendamping Desa

    Program Studi

    1. S1- Manajemen, dengan kosentrasi Manajemen Pembangunan Desa dan Manajemen BUMDES
    2. S1 – Akuntansi dengan kosentrasi Akuntansi Keuangan Desa dan BUMDES.

    Info Selengkapnya dibawah ini:

    [drivr id=”1D6FRVJmXUT-9cZrD5LMxgZXF5qJf70qC” type=”application”]

    [drivr id=”1osYyv4XeuCeN81tJwN9mNe9h3VfkwmvK” type=”application”]

    Sumber: https://itb-ad.id/sarjana-desa/

  • Bakal Ikuti Kampung Berseri Sahabat Relawan Lingkungan Desa Genengan Bergerak

    Bakal Ikuti Kampung Berseri Sahabat Relawan Lingkungan Desa Genengan Bergerak

    Kabar menggembirakan bagi warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Desa yang masuk kategori terpadat ketiga yang berada di sebelah timur Gunung Katu itu, bakal ikuti lomba Kampung bersih, sehat, dan asri (Berseri), tingkat Provinsi Jawa Timur, mewakili Kabupaten Malang.

    Tak mengherankan jika dari hari ke hari, warga Desa Genengan memacu semangat gotong-royong, termasuk pemuda desa yang telah memiliki gerakan kesadaran lingkungan.

    Nah, bersama warga, pemuda yang memiliki nama Sahabat Relawan Lingkungan itu, turut bergerak mendampingi bersama warga untuk menyambut baik amanah Pemerintah Kabupaten Malang tersebut.

    Kali ini, Jumat (4/2/2022) bersama Pemerintah Desa, Genengan, BPD, Pemuda Karangtaruna, Ibu-ibu PKK Genengan, warga RW 06, dan warga RT 1, 2, 3, Sahabat Relawan Lingkungan mengikuti rapat.

    Hadir beberapa tokoh Desa Genengan, Zaenal Arifin, Kades Genengan; Andoko, Sekretaris Desa Genengan; Alfan Mujarot, Sekretaris BPD Desa Genengan; Edy Wahyu Kurniawan, Korcam TPP Pakisaji; Jumariyanto, Ketua RW 6; Munif, Ketua RT 2; Irfa’uddin, Koordinator Sahabat Relawan Lingkungan; Roihan Rikza, PLD Pakisaji, dan beberapa tokoh lainnya.

    Melalui sambutannya, Zaenal Arifin, Kades Genengan, menyampaikan, agar momen keikutsertaan dalam Lomba Kampung Berseri, menjadi semangat kegotong-royongan warga.

    “Kita ada lomba ya tetap gotong-royong, guyub, dan rukun. Tidak ada lomba, ya tetap gotong-royong, ya guyub. Kerja Bakti dilingkungan kita ini, misalnya, sudah menjadi rutinitas. Nah, kali ini kita dipercaya, karna semangat semua itu. Mari kita bersama saling bahu membahu menyambut,” ujarnya.

    Selain itu, Irfauddin, Koordinator Sahabat Relawan Lingkungan, mengungkapkan akan menggerakkan pemuda untuk mengikuti Lomba Berseri, sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, tidak cukup hanya meninjau bersihnya lingkungan Desa, tapi juga perlu mendokumentasikan semua bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Lingkungan.

    “Kami akan bergerak dan akan membuat tim kecil untuk bersama-sama menyemarakkan kegiatan ini. Kami juga akan menunjuk 5 pemuda untuk menjadi tim dokumentasi yang akan terus mengawal Lomba Kampung Berseri ini,” terangnya.

    Sementara itu, Edy Wahyu Kurniawan, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Pakisaji, memotivasi warga agar tidak perlu menjadi orang lain untuk mengikuti Lomba Kampung Berseri ini.

    Menurutnya, modal warga Desa Genengan yang telah tertanam bertahun-tahun, seperti modal sosial, kesadaran menjaga lingkungan, dan komitmen untuk selalu melestarikan alam, adalah sebuah prestasi yang tak ternilai.

    “Karena faktor-faktor itulah, akhirnya Pemerintah Kabupaten Malang, menunjuk Desa Genengan untuk tampil di tingkat Provinsi Jawa Timur. Siap tidak siap, ya inilah kondisi kita. Harus bisa menularkan virus positif ini bagi desa-desa lainnya,” tuturnya. (roy)  

     

     

    sumber: https://jejakdesa.com/2022/02/07/bakal-ikuti-kampung-berseri-sahabat-relawan-lingkungan-desa-genengan-bergerak/

  • Desa Wisata Nusantara

    Desa Wisata Nusantara

    Tujuan

    Tourist Information Center:

    • Sebagai media promosi bagi pengelola desa wisata
    • Sebagai pusat informasi bagi wisatawan
    • Meningkatkan Jumlah Pengunjung serta kunjungan kembali wisatawan

    Destinasi (Place To Go)

    • Destinasi disekitarmu
    • Destinasi populer
    • Jelajah mulai dari Provinsi
    • Stempel Kunjungan (gamification)
    • Pencarian destinasi

    Aktivitas (Things To Do)

    • Sungai
    • Budaya
    • Edukasi
    • Gunung
    • Pantai
    • Religi
    • Agrowisata
    • Kuliner

    Siapa yang dapat bergabung

    Pengelola BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA atau yang bekerjasama dengan pihak ketiga, dan yang sudah melakukan pendaftaran nama / badan hukum pada aplikasi http://bumdes.kemendesa.go.id/

     

    materi selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1_2Vw_FYyaZ80PSo8eMktRQaVKMuQ-Dcw” type=”application”]

     

  • Penyaluran Dana Desa 2022

    Penyaluran Dana Desa 2022

    Penyaluran Dana Desa 2022

    KINERJA PENYALURAN DANA DESA 2017-2021

    • Alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Alokasi Dana Desa pada tahun 2021 meningkat 20% dibandingkan tahun 2017 dan meningkat 1,12% dibandingkan tahun 2020.
    • Pada tahun 2021 alokasi Dana Desa sebesar Rp72 T untuk disalurkan kepada 74.961 Desa.
    • Dibandingkan dengan kebijakan Penggunaan Dana Desa di tahun-tahun sebelumnya, Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 menjadi lebih dinamis sejalan dengan prioritas nasional untuk mendorong perbaikan perekonomian melalui penyaluran BLT Desa.
    • Sampai dengan 31 Desember 2021, Penyaluran BLT Desa tahun 2021 telah mencapai Rp20,24 triliun atau sebesar 70,29% dari target Rp28,8 triliun untuk 5.623.426 KPM (70,29% dari target 8 juta KPM).

    KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TA 2022

    1. BLT DESA BERSIFAT WAJIB
      • Dana Desa non BLT Desa menyesuaikan besaran dana desa untuk BLT Desa
      • Besaran penyaluran Dana Desa non BLT Desa maksimal 60% dari total Pagu
    2. KPM YANG DIINPUT BERDASARKAN PERKADES ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA
      • Jumlah KPM yang diinput harus sama dengan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
    3. PENYALURAN DANA DESA TIDAK MEMPERSYARATKAN PERKADA MENGENAI RINCIAN DANA DESA PER DESA
      • Rincian Dana Desa per desa sesuai dengan rincian pada PMK
    4. PERSYARATAN APBDESA YANG SEMULA SYARAT PENYALURAN DANA DESA TAHAP II MENJADI SYARAT PENYALURAN TAHAP I
    5. TELAH DIATUR KEMBALI KETENTUAN PALING LAMBAT PENYAMPAIAN SYARAT PENYALURAN DANA DESA

    MEKANISME PENYALURAN DANA DESA TA 2022

    1. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
    2. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa maksimal sebesar 60% dari total pagu.
    3. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa minimal sebesar 40% dari total pagu, dalam hal terdapat selisih antara pagu Dana Desa untuk BLT Desa dengan Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan maka selisih dimaksud tidak disalurkan ke RKD.
    4. BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021
    5. Penyaluran Dana Desa untuk:
      1. BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan
      2. Diluar BLT Desa:
        • Desa Reguler : 3 tahap
        • Desa Mandiri : 2 tahap
    6. Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, dan mengupload peraturan desa atau keputusan kepala desa mengenenai penetapan KPM BLT Desa.
    7. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non BLT Desa.

    PENYALURAN DANA DESA – REGULER

    PENYALURAN DANA DESA – MANDIRI

    penyaluran dana desa mandiri

    LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS

    1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
    2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
    3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
    4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
    5. Daftar Rincian Desa:
      • Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau di luar BLT Desa.
      • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.
      • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah
      • Daftar Rincian Desa ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa
    6. Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.
    7. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Selengkapnya Materi Penyaluran Dana Desa PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dibawah ini:

    [drivr id=”1D7e8CMLQzMCodtoQhk0PQNxXlKBbm5I3″ type=”application”]

  • DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA

    DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA

    DESA CERDAS (SMART VILLAGE) AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA-DESA DI INDONESIA

    Dasar Pelaksanaan Desa  Cerdas

    Arah pembangunan nasional 2020-2024;

    • Percepatan Program Prioritas Nasional  :  Desa Digital (Dedi) dan Desa Wisata (Dewi)
    • Transformasi digital sebagai proyek prioritas strategis dalam RPJMN 2020-2024
    • UU No 6 / 2014 tentang Desa
    • Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 6  ayat (2) a. pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

    Peluang Masyarakat Indonesia Berada Pada Era Digital

    • Masyarakat digital (digital society) adalah realitas hidup di abad 21  dimana Manusia dalam berbagai sector kehidupannya terpaut dengan TIK/ICT dan Teknologi Digital
    • Masyarakat Indonesia akan  semakin mudah dalam mengakses  informasi melalui berbagai  platform teknologi digital yang  menawarkan inovasi fitur dari  medium komunikasi yang kian  interaktif
    • Terjadi pergeseran pola fikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam akses dan distribusikan informasi
    • Aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

    Tantangan Pembangunan Desa Berbasis Digital:

    • Desa di Indonesia masih banyak wilayah dengan akses teknologi yang rendah bahkan tidak ada (blank spot)
    • Pembangunan Infrastruktur pemenuhan jaringan dan akses internet membutuhkan anggaran besar tidak sebanding dengan ketersediaan APBD kabupaten/ APBDesa. Sisi lain regulasi pembangunan infrastruktur dan penyediaan akses internet saat ini masih menjadi Tugas dan Fungsi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Sumber Daya Manusia pengelolah berbagai layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, realita saat ini masih adanya aparatur di desa yang masih belum melek internet dan teknologi.

    Kenapa Smart Village: Akselerasi Pembangunan Desa-Desa:

    • Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Kerjasama Bank Dunia dengan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkeau, Kemenko PMK dan Bappenas:
      Komponen 2 : Kemendesa adapun tujuannya adalah: Untuk meningkatkan kualitas belanja di 74.961 desa di Indonesia, melalui peningkatan akuntabilitas social, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
    • Program Desa Cerdas PIU Pusat Pengembangan Daya Saing Desa Cerdas adalah Desa yang mampu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa

    Tujuan dan Prinsip Desa Cerdas

    • Tujuan; Terjadinya transformasi pemanfaatan teknologi, untuk meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
    • Prinsip; Bottom Up, Participatory, Inclusive, Innovative, Collaborative, Sustainable.

    5 Kegiatan Utama Smart Village

    • Jejaring Desa Cerdas
    • Duta & Kader Digital
    • Peningkatan Kapasitas
    • Dukungan Pengembangan Ruang Komunitas Digital
    • Monitoring dan Evaluasi

    Selengkapnya tentang DESA CERDAS (SMART VILLAGE) AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA-DESA DI INDONESIA di bawah ini:

    [drivr id=”14Xp9Mf2AA8jEomwtl4zRuQ0wRHaoNbqZ” type=”application”]

     

     

    disampaikan oleh:
    HELMIATI SH. M.Si
    Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI)
    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  • Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan

    Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan

    Terdapat lima prinsip dan lima strategi Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan yang harus dicermati dan dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan. Pelaksanaan prinsip dan strategi ini akan memperkuat upaya meraih profit dan benefit dalam usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.

    Lima Prinsip:

    1. Kekeluargaan dan Kegotongroyongan dalam naungan manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama. Usaha peternakan terpaduberkelanjutan dikelola secara profesional dengan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu kelembagaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama baik dalam usaha ternak dan non-ternak, edukasi dan kaderisasi peternak/petani mitra, pelayanan teknis terhadap peternak/petani mitra, pendampingan dan pemasaran.
    2. Penguatan Pelayanan Teknis dan Non-Teknis terhadap peternak/petani mitra dan masyarakat desa. Pemenuhan pelayanan teknis seperti bibit terstandardisasi, penyediaan kandang yang representatif, penyediaan jasa pelayanan tenaga kesehatan hewan dan penyuluh pertanian, penyediaan pakan dan obat-obatan yang memadai dan kebutuhan pelayanan lain untuk meningkatkan produksi ternak dan daya saing peternakan. Pemenuhan pelayanan non teknis seperti: peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen keuangan peternak/petani mitra dan masyarakat umum.
    3. Kelembagaan Ekonomi Desa yang Kuat. Pengelolaan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama guna mewujudkan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang berorientasi profit dan benefit baik bagi para peternak/petani mitra maupun masyarakat pada umumnya.
    4. Peningkatan SDM dan Kewirausahaan Peternak. Meningkatkan kemampuan pengelola BUM Desa/ BUM Desa Bersama dan SDM dalam manajemen usaha peternakan terpadu, maupun peternak/petani mitra dalam mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi. Peningkatan kewirausahaan peternak berarti mengupayakan agar usaha peternakan menjadi usaha utama yang profesional, bukan menjadi usaha sampingan yang diorientasikan sebagai tabungan semata.
    5. Terpadu-Berkelanjutan. Keterpaduan dalam konteks stakeholder adalah kebersamaan multi-pihak dalam mendorong terciptanya bisnis peternakan yang mampu menghasilkan nilai yang optimal. Dalam konteks komoditas, keterpaduan bermakna pemanfaatan hasil buangan dari satu kegiatan usaha untuk masukan (input) bagi bidang usaha lainnya sehingga tidak ada bahan yang terbuang (zero waste). Dengan kata lain komoditas yang dihasilkan bukan peternakan saja melainkan juga produk-produk di luar peternakan.

    Lima Strategi:

    1. Melaksanakan seleksi bibit berdasarkan keunggulan dan potensi profit dan benefit.
    2. Menyediakan pakan sesuai dengan perhitungan kebutuhan pakan berdasar berat tubuhnya (ad-libitum), bukan sekenyangnya (ad satiation), dan meramu makanan dengan kandungan nutrisi yang tepat untuk meningkatkan daya cerna hewan.
    3. Melakukan pengukuran dan pencatatan parameter teknis terkait sifat ekonomis ternak seperti bobot lahir, bobot sapih, bobot saat pembelian bibit, pertumbuhan bobot badan per hari, dan bobot saat penjualan.
    4. Mengedepankan bisnis dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama yang profesional baik dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan usaha komoditas ternak dan komoditas selain ternak.
    5. Mengoptimalkan penggunaan feses ternak dan hasil-samping lainnya untuk direkayasa menjadi sumber pakan ternak bergizi, pupuk organik dan biogas.

    Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)