Terdapat lima prinsip dan lima strategi Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan yang harus dicermati dan dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan. Pelaksanaan prinsip dan strategi ini akan memperkuat upaya meraih profit dan benefit dalam usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
Lima Prinsip:
- Kekeluargaan dan Kegotongroyongan dalam naungan manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama. Usaha peternakan terpaduberkelanjutan dikelola secara profesional dengan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu kelembagaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama baik dalam usaha ternak dan non-ternak, edukasi dan kaderisasi peternak/petani mitra, pelayanan teknis terhadap peternak/petani mitra, pendampingan dan pemasaran.
- Penguatan Pelayanan Teknis dan Non-Teknis terhadap peternak/petani mitra dan masyarakat desa. Pemenuhan pelayanan teknis seperti bibit terstandardisasi, penyediaan kandang yang representatif, penyediaan jasa pelayanan tenaga kesehatan hewan dan penyuluh pertanian, penyediaan pakan dan obat-obatan yang memadai dan kebutuhan pelayanan lain untuk meningkatkan produksi ternak dan daya saing peternakan. Pemenuhan pelayanan non teknis seperti: peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen keuangan peternak/petani mitra dan masyarakat umum.
- Kelembagaan Ekonomi Desa yang Kuat. Pengelolaan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama guna mewujudkan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang berorientasi profit dan benefit baik bagi para peternak/petani mitra maupun masyarakat pada umumnya.
- Peningkatan SDM dan Kewirausahaan Peternak. Meningkatkan kemampuan pengelola BUM Desa/ BUM Desa Bersama dan SDM dalam manajemen usaha peternakan terpadu, maupun peternak/petani mitra dalam mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi. Peningkatan kewirausahaan peternak berarti mengupayakan agar usaha peternakan menjadi usaha utama yang profesional, bukan menjadi usaha sampingan yang diorientasikan sebagai tabungan semata.
- Terpadu-Berkelanjutan. Keterpaduan dalam konteks stakeholder adalah kebersamaan multi-pihak dalam mendorong terciptanya bisnis peternakan yang mampu menghasilkan nilai yang optimal. Dalam konteks komoditas, keterpaduan bermakna pemanfaatan hasil buangan dari satu kegiatan usaha untuk masukan (input) bagi bidang usaha lainnya sehingga tidak ada bahan yang terbuang (zero waste). Dengan kata lain komoditas yang dihasilkan bukan peternakan saja melainkan juga produk-produk di luar peternakan.
Lima Strategi:
- Melaksanakan seleksi bibit berdasarkan keunggulan dan potensi profit dan benefit.
- Menyediakan pakan sesuai dengan perhitungan kebutuhan pakan berdasar berat tubuhnya (ad-libitum), bukan sekenyangnya (ad satiation), dan meramu makanan dengan kandungan nutrisi yang tepat untuk meningkatkan daya cerna hewan.
- Melakukan pengukuran dan pencatatan parameter teknis terkait sifat ekonomis ternak seperti bobot lahir, bobot sapih, bobot saat pembelian bibit, pertumbuhan bobot badan per hari, dan bobot saat penjualan.
- Mengedepankan bisnis dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama yang profesional baik dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan usaha komoditas ternak dan komoditas selain ternak.
- Mengoptimalkan penggunaan feses ternak dan hasil-samping lainnya untuk direkayasa menjadi sumber pakan ternak bergizi, pupuk organik dan biogas.
Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)