Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
RPL Desa

RPL Desa

UNESA Jadi Pelaksana RPL Desa Tahap Pertama

admin by admin
Februari 21, 2022
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menunjuk Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa). Bersama dengan UNY, UNESA dipercaya sebagai pelaksana RPL Desa gelombang pertama yang akan dimulai pada Maret mendatang.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa PDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., dalam kunjungan kerjanya ke UNESA pada Jumat (11/02/2021).

Banyak Prodi Relevan di UNESA

Prof Luthfiyah menjelaskan bahwa penunjukan tersebut didasarkan pada rekam jejak UNESA dan UNY yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam program yang sama yaitu RPL. Ditambah, UNESA memiliki berbagai program studi yang dianggap relevan dalam program pengembangan aparatur desa. “Program ini untuk SDM yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain UNESA dan UNY, gelombang berikutnya delapan perguruan tinggi lain juga ikut berpartisipasi,” terangnnya.
Dia melanjutkan, program P5MD RPL (Peningkatan Pendidikan bagi Pelaku Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau) atau RPL Desa merupakan upaya kemendes dalam meningkatkan kualitas SDM di desa.
Program tersebut merupakan kerja sama antara Kemendesa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) yang akan menyasar kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUM desa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa.
“Lewat program ini, para perangkat desa kita dorong untuk menempuh pendidikan ke jenjang S-1 atau D-4, S-2 dan S-3 melalui skema RPL,” ujarnya dalam rapat koordinasi itu.

SDM Desa; 131 Ribu Lulusan SMA dan 86 Ribu Lulusan Sarjana

Berdasarkan data, ada sebanyak 44.767 kepada desa, 46.983 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM desa dan 8.241 tenaga pendamping profesional adalah lulusan SMA. Dengan demikian, terdapat minimal 131.138 pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke jenjang sarjana (S-1).
Kemudian, terdapat 19.441 kepala desa, 24.470 sekretaris desa, 15.477 pengurus desa dan 26.977 tenaga pendamping merupakan lulusan S-1 atau D-4. Maka, minimal ada sebanyak 86.365 pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana atau S-2.
“Tujuan program ini untuk memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas bahwa program RPL Desa dilaksanakan dalam skema beasiswa. Kemendesa PDTT bahkan sudah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk berkolaborasi menyiapkan skema anggaran beasiswa RPL Desa. Pemerintah kabupaten atau kota akan bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat.

Cak Hasan Siapkan Sumber Daya

Sementara itu, Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., menyatakan bahwa UNESA siap melaksanakan kerja sama RPL Desa dengan Kemendesa PDTT. Menurutnya, kolaborasi itu sejalan dengan program Mendikbudristek untuk memajukan SDM di berbagai sektor dan hingga ke desa.
“Kami menyambut baik program ini. Ini terobosan keren. Karena itu kami siapkan sumber daya dan kemasan pembelajaran terbaik untuk menjalankan program kolaborasi ini dengan sepenuh hati,” kata Cak Hasan.
Dia berharap, program RPL Desa ini tidak hanya menambah gelar bagi mereka yang terlibat dalam pemerintahan desa. Namun, lebih jauh juga untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih smart, efektif dan inovatif sesuai potensi-potensi yang ada di desa. “Melihat potensi yang ada dan komitmen kerja sama kita, sudah saatnya terobosan dan inovasi hadir dari desa untuk Indonesia tumbuh dan maju,” tandas Cak Hasan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., beserta jajarannya. Dari UNESA dihadiri Rektor Prof. Nurhasan, M.Kes., Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Bambang Yulianto, M.Pd. Selain itu, juga ada Prof. Dr. Yoyon Suryono, M.S., Dr. H. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., Satuan Admisi beserta segenap jajaran terkait.
sumber: https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/kemendesa-pdtt-tunjuk-unesa-jadi-pelaksana-rpl-desa-tahap-pertama-1xUCFxo5dZ9/full
Post Views: 130
Tags: RPL Desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
pendamping desa malang

Pendamping Desa Malang Terus Kreasikan Peningkatan Kapasitas Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In