Penulis: admin

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

    Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

    Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

     

    [drivr id=”1In6bN1DCWSiPWfl7jRsc2wGeu5rvCrDS” type=”application”]

     

    Download Selengkapnya :
    [download id=”100″]

  • PENDAMPING DESA: BERITA DARI DESA

    PENDAMPING DESA: BERITA DARI DESA

    MEMBESARKAN DISKURSUS DESA
    Kemunculan diskursus (emergence of discourse) menurut Foucault

    • Muncul dari belakang (tiba-tiba, tidak terduga)
    • Membesar karena dibicarakan (cloud kata kunci membesar, saling menimpali diskursus), apapun alasannya

    Mengapa terasa tiba-tiba?

    • Merupakan sudut pandang baru, yang belum terpikir sebelumnya
    • Konsekuensi pada pengukuran/metode baru, yang tidak dilakukan sebelumnya
    • Contohnya: UU 6/2014, PP 60/2014, Kepmendesa PDTT No 40/2021

    Apa konsekuensi untuk membesarkan diskursus “desa”?

    • Harus dibicarakan, muncul dalam pembicaraan
    • Media untuk membicarakan: dari cetakan, video, medsos, dll
    • Perlu ketrampilan untuk menulis, membuat video, memotret, dsb

    BERITA MASUK KEMENDESA.GO.ID
    Urgensi

    • Kebutuhan komunikasi Kemendesa dan desa àDaily Report Pendamping Desa,Ruang Desa
    • Perubahan sudut pandang: mengikutkan pendamping dan desa ke dalam berita-berita Kemendesa

    Konsekuensi

    • Kebutuhan ketrampilan TPP untuk mencatat, memotret, membuat video, menulis, mengedit
    • Pelatihan jurnalistik bagi TPP
    • Wahana pemuatan foto, tulisan, video dari TPP

    daridesa.kemendesa.go.id

    • Alamat redaksi: redaksidaridesa@kemendesa.go.id
    • Wahana jurnalisme warga desa dan TPP: https://daridesa.kemendesa.go.id (dalam proses pengembangan September 2021)

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1503ctAe2w9j7YQi7w-My0Mtqpyq-kHDL” type=”application”]

    Disampaikan oleh:
    Ivanovic Agusta
    Kapusdatin KemendesPDTT
    Dalam Sarapan SDGs TVDesa

  • SKEMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BERBASIS KINERJA (Pemberdayaan BUM Desa, Jatim Puspa, Desa Berdaya)

    SKEMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BERBASIS KINERJA (Pemberdayaan BUM Desa, Jatim Puspa, Desa Berdaya)

    SKEMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BERBASIS KINERJA
    (Pemberdayaan BUM Desa, Jatim Puspa, Desa Berdaya)

    RPJMD 2019-2024
    Visi
    Terwujudnya Masy Jatim yg Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dg Tata Kelola Pemerintahan yang partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama & Semangat Gotong Royong

    Pemberdayaan BUM Desa
    Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Pemberdayaan BUM Desa

    Jatim Puspa
    Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Pemberdayaan KPM

    Desa Berdaya
    Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa Mandiri

     

    Mekanisme Perencanaan:

    • Rapat KoordinasiKabupaten/Kota
    • Surat Usulan Lokasi dariKab/Kota
    • E-Proposal usulan
    • Usulan Musrenbang Prov
    • Usulan Kebutuhan Anggaran ke TAPD
    • Implementasi dalam Dok Perencanaan

    Mekanisme Penganggaran:

    • Implementasi Dokum men Penganggaran
    • Anggaran BKK BUM Desa (PAMAN DESA)
    • Anggaran BKK Jatim Puspa
    • Anggaran BKK Desa Berdaya
    • Anggaran BKK Kabupaten/Kota

    Mekanisme Pelaksanaan:

    • Implementasi Mekanisme Program
    • Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota pagu indikatif BKK kepada Pemerintah Kab/Kota
    • Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota pagu definitif BKK kepada Pemerintah Kab/Kota
    • Fasilitasi Penyiapan Pendampingan
    • Fasilitasi Sosialisasi, Orientasi, BIMTEK

    Pertanggungjawaban

    • Pertanggungjawaban Publik oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa
    • Pertanggungjawaban Administrasi oleh Pemerintah Desa kepada Gubernur Jatim paling lambat 31 Desember
    • E-SPJ dan E-Monev

     

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1agkl-aWvM9ZjeppUhbW_c5I-j6Wyccti” type=”application”]

     

    Disampaikan oleh :
    SOEKARYO, SH, MM
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim
    Surabaya, 26 Agustus 2021

     

     

     

     

     

  • Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    Kebijakan Penilaian Kinerja Desa dalam Penghitungan Dana Desa

    KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA 2021
    Meningkatkan kinerja pelaksanaan serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa:

    • program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial;
    • Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di Desa;
    • Pengembangan potensi Desa, produk unggulan desa, dan kawasan perdesaan
    • Peningkatan peran BUMDes

    Mendukung Pengembangan Sektor Prioritas:

    • Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital;
    • Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi;
    • Pengembangan pariwisata melalui pengembangan desa wisata;
    • Peningkatan infrastruktur dan konektivitas – pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan PKTD;
    • Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.

    Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Kriteria Penerima Manfaat BLT Desa (Rp300.000,00 per bulan per KPM untuk 12 bulan):

    1. BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
      ✓ keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
      ✓tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
    2. Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa berdasarkan DTKS.
    3. Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

    Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan , penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    selengkapnya:

    [drivr id=”1iVLBnjOB_64e3hOG6JDw493rqhYETkhO” type=”application”]

    Disampaikan Dalam
    FGD Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam
    Penghitungan Alokasi Kinerja Dana Desa TA 2022
    Direktorat Dana Transfer Umum
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
    Jakarta, 26 Agustus 2021

  • Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Pedoman Penilaian Kinerja Desa dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022

    Latar Belakang

    • Penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa ke Desa, salah satunya dengan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar
      desa-desa dapat bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya.
    • Penilaian kinerja Desa untuk Alokasi Kinerja dalam pengalokasian Dana Desa tahun 2020 dan 2021 masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ke depannya, penilaian kinerja Desa untuk penentuan Alokasi Kinerja dalam Dana Desa tahun 2022 diharapkan dapat dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota
    • Target pembangunan pedesaandalam RPJMN 2020-2024:
      a. perkembangan status pembangunan desa (meningkatnya jumlah Desa Mandiri sebanyak 9.115 desa, meningkatnya Desa Berkembang sebanyak 5.588 desa, serta menurunnya jumlah DesaTertinggal sebanyak 15.920 desa)
      b. penurunan angka kemiskinan desa dari 12,9% (2019) menjadi 9,9% (2024)
    • Pemda Kab./Kota lebih mengetahui kondisi desadesa di daerahnya, dan indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja desanya dapat ditambahkan sesuai dengan tujuan dan kondisi setiap daerah

    Maksud dan Tujuan
    MAKSUD:
    sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda Kab./Kota untuk melakukan penilaian kinerja dan pemeringkatan Desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022
    TUJUAN:
    menjelaskan kebijakan penilaian kinerja desa, jumlah desa penerima, kriteria desa penerima, indikator penilaian kinerja, jenis dan sumber data indikator yang dibutuhkan, metode perhitungan penilaian kinerja, tata cara penilaian kinerja, dan tugas tim penilai kinerja desa dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1RDLzCsIx0SezbhYEOfoOdHpivtRCWC9N” type=”application”]

     

  • Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

    SEJARAH KONSEP DAILY REPORT PENDAMPING DESA (DRP)

    Gus Halim berpendapat Kemendesa PDTT perlu mengetahui dinamika desa sehari-hari
    – Dikembangkan Tim Sapa Desa yang aktif menghubungi desa untuk berdialog setiap hari
    – Laporan dari sudut pandang pendamping setiap hari (hadir, mencatat, melaporkan) dalam DRP
    – Desa melaporkan sendiri keadaanya sehari-hari, dalam SID dan Berita Dari Desa

    Kemendesa PDTT perlu berkomunikasi langsung dengan desa maupun TPP setiap hari
    – Penyebaran informasi secara cepat; DRP
    – Komunikasi timbal balik seperti media sosial;  Ruang Desa (sedang diperbarui)

    Informasi sehari-hari dari desa dikembalikan ke desa dalam bentuk kebijakan yang pro desa
    – Perlu berupa big data agar mudah diolah, dianalisis dan dijadikan rekomendasi kebijakan, pemberdayaan, pembangunan, dan pengembangan kelembagaan masyarakat; DRP, SID
    – Perlu SDM yang setiap hari bisa membaca, mengolah, menyimpulkan, merencanakan tindakan; TPP dibagi menurut wilayah kerja khusus, bukan lagi spesialis-spesialis untuk wilayah kerja meluas
    – Dapat diolah untuk peningkatan kapasitas TPP dan masyarakat desa

    berikut ini adalah materi lengkap yang disampaikan dalam sarapan SDGs TV Desa.

    [drivr id=”13X7gBhIKXxdYFJZe9aDWJQf-2wndfWbR” type=”application”]

     

    download file:

    [download id=”99″]

  • Pemerintah Salur BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 per 3 Bulan

    Pemerintah Salur BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 per 3 Bulan

    Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa, salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi. Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75.000 desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

    Adapun untuk BLT Desa ini, setiap keluarga menerima Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan. Syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

    Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima bantuan, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN. Kepala Desa diharapkan dapat menyesuaikan jumlah KPM agar bantuan bisa disalurkan lebih cepat.

    Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menyatakan, kebijakan BLT Dana Desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. Terkait penyerapan BLT Dana Desa 2021 sejauh ini, Budi menjelaskan, per 17 Agustus 2021 telah tersalurkan sebanyak 55,75% dari pagu sebesar Rp72 triliun.

    “Pendataan dilakukan oleh Kepala Desa, dan jumlah penerima manfaat dapat ditambah, sebagai respons atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi. Penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan,” kata Budi dalam Dialog Media Center KPCPEN, Kamis (19/8/2021).

    Budi menekankan, prioritas dari penyaluran BLT Dana Desa ini adalah tepat sasaran dan adil, di mana setiap warga yang berhak akan mendapatkan hak bantuannya.
    Dalam dialog tersebut, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa melalui transfer PT Pos Indonesia di daerahnya, telah terlaksana di atas 91%. Proses penyaluran ini berlangsung kondusif dan menerapkan protokol kesehatan.
    Menurutnya, BLT Dana Desa di Singkawang tersalurkan tepat sasaran, tidak ada pemotongan apa pun, dan terdokumentasikan dengan baik. “Validasi dan akurasi data dilakukan oleh tim khusus dibantu anggota masyarakat setempat, sehingga kami memiliki data yang tepat by name dan by address untuk memastikan tidak ada kesimpangsiuran penyaluran,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Ipin Arifin mengapresiasi program jaringan sosial BLT Dana Desa, juga Bantuan Program Padat Karya yang juga diluncurkan oleh pemerintah. Program tersebut efektif untuk menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi mereka yang tidak memiliki keahlian, kehilangan pekerjaan, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

    “Bantuan tersebut akan meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya beli, sekaligus menggerakkan perekonomian, yang pada akhirnya juga akan menambah perberdayaan ekonomi dan sumber daya lokal,” katanya.
    Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menyebut bahwa BLT Dana Desa sangat penting dilihat dari posisi strategis desa dalam perekonomian, sehingga harus terus dioptimalkan. Desa, menurut Piter, hanya berkontribusi 14% dari PDB nasional. Namun demikian, selama pandemi, desa terbukti mampu menahan tingkat pengangguran terbuka sehingga lebih rendah daripada di perkotaan. Selain itu juga mampu menahan naiknya angka kemiskinan.

    “Semoga program BLT Dana Desa ini dapat mengubah kondisi desa sehingga lebih baik, mandiri dan mampu jadi sumber penggerak ekonomi,” katanya.

    Menyoroti perubahan penyaluran dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp900.000 per 3 bulan disalurkan sekaligus, Piter menilai kebijakan tersebut positif. Sebab, nilai yang diterima warga lebih besar, sehingga bisa melakukan pengelolaan dana dengan lebih baik.

    “Namun bantuan adalah bantuan, sifatnya adalah membantu. Jadi kita tidak bisa menuntut pemerintah untuk bekerja seorang diri. Setiap pihak saling mendukung bekerja bersama-sama agar masyarakat segera bisa merdeka dari pandemi COVID-19,” katanya.

     

    sumber: https://nasional.sindonews.com/read/516070/15/pemerintah-salurkan-blt-dana-desa-sekaligus-rp900000-per-3-bulan-1629385727/10

  • IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    IDM 2O21 UNTUK INDIKASI SDGS DESA

    materi disampaikan pada sarapan SDGs Desa oleh Bapak Ivanovic.

    selengkapnya:

    [drivr id=”1MkTfL56kILOX8LspnCTnO7GSnf72FAwT” type=”application”]

  • Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting

    Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

    ditetapkan pada 5 Agustus 2021

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”98″]

    jika tidak bisa silahkan menggunakan link alternatif:

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Download

     

  • Mendes PDTT: Dana Desa 2022 mencakup pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan penanganan COVID19

    Mendes PDTT: Dana Desa 2022 mencakup pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan penanganan COVID19

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas nasional yang ditetapkan selanjutnya,” ujar Mendes PDTT dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Ia menambahkan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa 2021.

    “Ada 18 tujuan SDGS Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

    SDGs Desa, lanjut dia, juga menyasar terwujudnya desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

    Dalam aspek lingkungan, ia menambahkan, SDGs Desa menekankan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat.

    “Dalam aspek kelembagaan, hendak dicapai desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” kata Gus Halim.

    Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan, dana desa 2022 yang direncanakan juga digunakan untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Desa telah memiliki prioritas pembangunan yang dijalankan secara bertahap, baik menurut RPJM Desa setiap enam tahun, maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa setiap tahun,” paparnya.

     

    https://www.antaranews.com/berita/2332910/mendes-pdtt-dana-desa-2022-mencakup-penanganan-covid-19

  • Gampong Panton Raya Blangpidie Salurkan BLT DD Empat Bulan

    Gampong Panton Raya Blangpidie Salurkan BLT DD Empat Bulan

    Pemerintah Gampong Panton Raya, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) sukses menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) selama empat bulan sekaligus.

    Bantuan itu terhitung dari bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus. Bantuan disalurkan langsung secara tunai kepada 18 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kantor Keuchik gampong setempat, Senin (16/8/2021).

    Pj Keuchik Gampong Panton Raya, Bustami merasa bersyukur karena telah menuntaskan penyaluran BLT hingga bulan Agustus 2021.

    “Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan BLT DD selama empat bulan sekaligus kepada keluarga kurang mampu yang terdata berhak menerima bantuan ini,” ucap Bustami.

    Bustami mengatakan, BLT yang disalurkan pihaknya itu senilai Rp 1,2 juta per kepala keluarga. Sementara, jumlah uang tunai BLT senilai Rp 300 ribu per setiap bulannya.

    “BLT yang kita salurkan ini selama empat bulan, jadi total bantuan tunai yang diterima adalah Rp 1,2 juta per keluarga,” sebutnya.

    Ia mengungkapkan disamping menyalurkan BLT, secara bersamaan pihaknya juga menggelar kegiatan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada warga.

    “Momen BLT ini, kita manfaatkan untuk kegiatan pelayanan penyuntikan vaksin kepada warga. Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti penyuntikan vaksin,” tutur Bustami.

    Kegiatan penyerahan BLT dan pelayanan vaksinasi Covid-19 tersebut berjalan sukses lancar. Pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

    Selain warga, kegiatan penyaluran BLT juga disaksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa (PDTI) Affan Arafat, Pendamping Lokal Desa (PLD) Khairiyah, Tuha Peut dan perangkat Gampong Panton Raya.

     

    Sumber: https://www.acehportal.com/news/sukses-gampong-panton-raya-blangpidie-salurkan-blt-dd-empat-bulan-sekaligus/index.html

  • Gus Halim Minta Kades Edukasi Warga, HUT RI Tak Hanya Disyukuri dengan Perayaan

    Gus Halim Minta Kades Edukasi Warga, HUT RI Tak Hanya Disyukuri dengan Perayaan

    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta para kepala desa (kades) untuk mengedukasi warga, bahwa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia (RI) bukan dilakukan hanya dengan perayaan semata.

    Menurutnya, syukur tidak identik dengan pesta saja. Untuk itu, Menteri Desa PDTT berharap, para kades, perangkat desa, dan pendamping desa dapat bahu-membahu dalam membangun desa.

    Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Halim itu memaparkan, upaya membangun desa dapat dilakukan dengan mempercepat pencairan dana desa, memanfaatkan dana desa untuk membangun desa, membagikan bantuan langsung tunai (BLT), dan mengerjakan proyek desa bersama warga dengan padat karya.

    “Itulah bentuk syukur sesungguhnya, (yaitu) mensyukuri kemerdekaan dengan cinta, merayakan kemerdekaan dengan mempercepat pembangunan desa,” kata Gus Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (16/8/2021).

    Upaya membangun desa tersebut, kata dia, merupakan wujud nyata dalam membalas jerih payah perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan RI.

    Gus Halim menyampaikan, saat ini, lebih dari separuh penduduk Indonesia lahir pada masa Indonesia telah merdeka. Artinya, mereka tidak terlibat langsung dalam perang kemerdekaan.

    “Jadi, kewajiban kita saat ini adalah mensyukurinya,” kata Gus Halim.

    Ia pun menekankan, selama dua tahun terakhir, Indonesia tengah beradaptasi dengan kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.

    Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tidak seperti tahun-tahun sebelum pandemi yang kerap diwarnai dengan acara tumpengan, dan berbagai lomba 17-an.

    Kini, perayaan yang memicu kerumunan harus ditunda terlebih dahulu demi keselamatan bersama agar terhindar dari paparan virus Covid-19.

    Menurut Gus Halim, tertundanya semarak kemerdekaan bukan menjadi masalah. Sebab, substansi syukur kemerdekaan adalah mencintai Indonesia dengan 74.961 desanya.

    “Syukuri kemerdekaan dengan mencintai sesama, saling melindungi dan menjaga agar Indonesia segera terbebas dari bencana Covid-19 yang melanda,” pesannya.

    Pada kesempatan yang sama, Gus Halim mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen HUT RI ke-76 untuk kembali meneguhkan rasa cinta Tanah Air.

    “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Desa Bisa, Indonesia Percaya. Dirgahayu Republik Indonesia,” ujarnya.

     

    Sumber: https://kilaskementerian.kompas.com/kemendes/read/2021/08/16/12574471/gus.halim.minta.kades.edukasi.warga.hut.ri.tak.hanya.disyukuri.dengan.perayaan.