Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Pemerintah Salur BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 per 3 Bulan

Pemerintah Salur BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 per 3 Bulan

admin by admin
Agustus 23, 2021
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Desa, salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi. Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75.000 desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

Adapun untuk BLT Desa ini, setiap keluarga menerima Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan. Syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima bantuan, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN. Kepala Desa diharapkan dapat menyesuaikan jumlah KPM agar bantuan bisa disalurkan lebih cepat.

Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menyatakan, kebijakan BLT Dana Desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. Terkait penyerapan BLT Dana Desa 2021 sejauh ini, Budi menjelaskan, per 17 Agustus 2021 telah tersalurkan sebanyak 55,75% dari pagu sebesar Rp72 triliun.

“Pendataan dilakukan oleh Kepala Desa, dan jumlah penerima manfaat dapat ditambah, sebagai respons atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi. Penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan,” kata Budi dalam Dialog Media Center KPCPEN, Kamis (19/8/2021).

Budi menekankan, prioritas dari penyaluran BLT Dana Desa ini adalah tepat sasaran dan adil, di mana setiap warga yang berhak akan mendapatkan hak bantuannya.
Dalam dialog tersebut, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa melalui transfer PT Pos Indonesia di daerahnya, telah terlaksana di atas 91%. Proses penyaluran ini berlangsung kondusif dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, BLT Dana Desa di Singkawang tersalurkan tepat sasaran, tidak ada pemotongan apa pun, dan terdokumentasikan dengan baik. “Validasi dan akurasi data dilakukan oleh tim khusus dibantu anggota masyarakat setempat, sehingga kami memiliki data yang tepat by name dan by address untuk memastikan tidak ada kesimpangsiuran penyaluran,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Ipin Arifin mengapresiasi program jaringan sosial BLT Dana Desa, juga Bantuan Program Padat Karya yang juga diluncurkan oleh pemerintah. Program tersebut efektif untuk menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi mereka yang tidak memiliki keahlian, kehilangan pekerjaan, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Bantuan tersebut akan meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya beli, sekaligus menggerakkan perekonomian, yang pada akhirnya juga akan menambah perberdayaan ekonomi dan sumber daya lokal,” katanya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menyebut bahwa BLT Dana Desa sangat penting dilihat dari posisi strategis desa dalam perekonomian, sehingga harus terus dioptimalkan. Desa, menurut Piter, hanya berkontribusi 14% dari PDB nasional. Namun demikian, selama pandemi, desa terbukti mampu menahan tingkat pengangguran terbuka sehingga lebih rendah daripada di perkotaan. Selain itu juga mampu menahan naiknya angka kemiskinan.

“Semoga program BLT Dana Desa ini dapat mengubah kondisi desa sehingga lebih baik, mandiri dan mampu jadi sumber penggerak ekonomi,” katanya.

Menyoroti perubahan penyaluran dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp900.000 per 3 bulan disalurkan sekaligus, Piter menilai kebijakan tersebut positif. Sebab, nilai yang diterima warga lebih besar, sehingga bisa melakukan pengelolaan dana dengan lebih baik.

“Namun bantuan adalah bantuan, sifatnya adalah membantu. Jadi kita tidak bisa menuntut pemerintah untuk bekerja seorang diri. Setiap pihak saling mendukung bekerja bersama-sama agar masyarakat segera bisa merdeka dari pandemi COVID-19,” katanya.

 

sumber: https://nasional.sindonews.com/read/516070/15/pemerintah-salurkan-blt-dana-desa-sekaligus-rp900000-per-3-bulan-1629385727/10

Post Views: 296

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

Materi; Daily Report Pendamping sebagai Bigdata Pendamping Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In