Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Sabtu, Januari 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Gus Halim Minta Kades Edukasi Warga, HUT RI Tak Hanya Disyukuri dengan Perayaan

Gus Halim Minta Kades Edukasi Warga, HUT RI Tak Hanya Disyukuri dengan Perayaan

admin by admin
Agustus 18, 2021
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta para kepala desa (kades) untuk mengedukasi warga, bahwa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia (RI) bukan dilakukan hanya dengan perayaan semata.

Menurutnya, syukur tidak identik dengan pesta saja. Untuk itu, Menteri Desa PDTT berharap, para kades, perangkat desa, dan pendamping desa dapat bahu-membahu dalam membangun desa.

Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Halim itu memaparkan, upaya membangun desa dapat dilakukan dengan mempercepat pencairan dana desa, memanfaatkan dana desa untuk membangun desa, membagikan bantuan langsung tunai (BLT), dan mengerjakan proyek desa bersama warga dengan padat karya.

“Itulah bentuk syukur sesungguhnya, (yaitu) mensyukuri kemerdekaan dengan cinta, merayakan kemerdekaan dengan mempercepat pembangunan desa,” kata Gus Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (16/8/2021).

Upaya membangun desa tersebut, kata dia, merupakan wujud nyata dalam membalas jerih payah perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan RI.

Gus Halim menyampaikan, saat ini, lebih dari separuh penduduk Indonesia lahir pada masa Indonesia telah merdeka. Artinya, mereka tidak terlibat langsung dalam perang kemerdekaan.

“Jadi, kewajiban kita saat ini adalah mensyukurinya,” kata Gus Halim.

Ia pun menekankan, selama dua tahun terakhir, Indonesia tengah beradaptasi dengan kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.

Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tidak seperti tahun-tahun sebelum pandemi yang kerap diwarnai dengan acara tumpengan, dan berbagai lomba 17-an.

Kini, perayaan yang memicu kerumunan harus ditunda terlebih dahulu demi keselamatan bersama agar terhindar dari paparan virus Covid-19.

Menurut Gus Halim, tertundanya semarak kemerdekaan bukan menjadi masalah. Sebab, substansi syukur kemerdekaan adalah mencintai Indonesia dengan 74.961 desanya.

“Syukuri kemerdekaan dengan mencintai sesama, saling melindungi dan menjaga agar Indonesia segera terbebas dari bencana Covid-19 yang melanda,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Halim mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen HUT RI ke-76 untuk kembali meneguhkan rasa cinta Tanah Air.

“Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Desa Bisa, Indonesia Percaya. Dirgahayu Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber: https://kilaskementerian.kompas.com/kemendes/read/2021/08/16/12574471/gus.halim.minta.kades.edukasi.warga.hut.ri.tak.hanya.disyukuri.dengan.perayaan.

Post Views: 201
Tags: HUT RIKADES

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Gampong Panton Raya Blangpidie Salurkan BLT DD Empat Bulan

Gampong Panton Raya Blangpidie Salurkan BLT DD Empat Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In