Penulis: admin

  • KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

    KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

    KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

    MENGENAL TRANSMIGRASI

    1. Setelah Indonesia merdeka, pada 12 Desember 1950 dilaksanakan  pertama kali pemindahan penduduk dari Jawa Tengah ke Lampung dan ke Lubuk Linggau, dengan nama TRANSMIGRASI.
    2. Transmigrasi pertama saat itu memberangkatkan 25 Kepala Keluarga (KK) atau dengan total 98 jiwa ke lokasi transmigrasi. Lokasi awal saat itu yakni ke Lampung (23 KK) dan ke Lubuk Linggau (2 KK)
    3. Istilah TRANSMIGRASI pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta, 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.

    PERUBAHAN PARADIGMA TRANSMIGRASI

    • 1950 s/d 2009; Berorientasi kepada perpindahan penduduk untuk membangun daerah yang relatif terisolir
    • 2009 s/d saat ini; Berorientasi kepada pembangunan kawasan perdesaan di wilayah pinggiran  menjadi satu kesatuan sistem pengembangan yang berdaya saing
    • TRANSMIGRASI DULU; Orientasi pembangunan transmigrasi masih mengacu pada penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain, yang penduduknya masih sangat jarang. Hal ini didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola perkebunan (sawit dan karet) di luar jawa. Untuk memperoleh tenaga kerja murah maka didatangkan transmigran dari pulau jawa yang penduduknya padat, kemudian diberikan rumah dan lahan untuk dikelola.
    • TRANSMIGRASI SEKARANG; Transmigrasi merupakan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Paradigma baru ketransmigrasian adalah adanya revitalisasi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru menuju transmigrasi di era digital 4.0. Revitalisasi transmigrasi ini diperkenalkan melalui konsep transpolitan melalui kolaborasi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta (dunia usaha), masyarakat dan media.

    DASAR PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

    • UU No. 29 Tahun 2009; Perubahan atas UU No. 15/1997  tentang Ketransmigrasian Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan
    • PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Ketransmigrasian Pembangunan Kawasan Transmigrasi
    • Perpres 50 Tahun 2018tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
    • Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024
    • Permendesa No.17 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi 2020 – 2024
    • Kepmen 59 Tahun 2020 tentang Program Percepatan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

    DEFINISI

    “Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah”

    TUJUAN

    1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya
    2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah
    3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan

    SASARAN

    1. Meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi
    2. Membangun kemandirian
    3. Mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi

    JENIS-JENIS TRANSMIGRASI

    • Transmigrasi Umum (TU): Jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
    • Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB): Jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikut-sertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
    • Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM): Jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

     

    Selengkapnya tentang materi di bawah ini:

    [drivr id=”1hy09rUlWepLZoSaz5ZTmvykwp82Y9Wvh” type=”application”]

    Disampaikan Oleh

    (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
    MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

     

  • LOWONGAN KERJA DUTA DIGITAL KEMENDESA

    LOWONGAN KERJA DUTA DIGITAL KEMENDESA

    LOWONGAN KERJA DUTA DIGITAL KEMENDESA

    SELEKSI PENERIMAAN DUTA DIGITAL KEMENDESA

    SYARAT:

     

     

    INFO SELENGKAPNYA:

    FORM FORMAT PENDAFTARAN (klik disini)

     

    FOLMULIR SELEKSI (klik disini)

     

     

     

    Sumber Informasi: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/detil/3937

     

     

  • PEDOMAN UMUM DANA DESA TAHUN 2022

    PEDOMAN UMUM DANA DESA TAHUN 2022

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

    Tujuan

    1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
    2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

    1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
    2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
    3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
    4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
    5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa.

    Selengkapnya tentang Pedoman Umum Dana Desa Tahun 2022 di bawah ini:

    [drivr id=”1spz4RcdXGzj6gty5FfUqwZC6MN5S2X0h” type=”application”]

     

     

    Regulasi lengkap Permendes 7/2021 silahkan kunjungi Regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

  • BUMDES DAN BUMDES BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA

    BUMDES DAN BUMDES BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA

    BUMDES DAN BUMDES BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA

    Bumdes adalah faktor utama keberhasilan Ekonomi Desa. Bumdes berbeda dgn Koperasi dan UMKM. Jika Koperasi dari, oleh dan untuk anggota maka UMKM adalah milik mereka yang memiliki usaha. Sedangkan Bumdes milik warga Desa yang didirikan melalui Musyawarah Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    Menurut Gus Menteri, Bumdes memegang dua kunci, sbg konsolidator dan agregator UMKM yang ada di Desa dan sbg produsen, dimana Bumdesjuga bisa melakukan proses produksi (barang danjasa).
    Rute yg dilalui Gus Menteri setahun ini menuju Desamakmur sejahtera menyertakan pendekatan budaya dan kearifan lokal (pengalaman danpengetahuan Desa). Karena Desa adalah soko guru Negara.

    Indikator kemandirian ekonomi desa:

    • PDB desa membaik, pekerjaan di sektorformal meningkat, akses permodalan,tidak ada pengangguran terbuka, serapan padat karya tunai, pelatihanutk tenaga kerja baru, jaminan kesehatan keamanan kerja, wisata desa meningkat.
    • Transportasi, akses jalan, industri rumah tangga, industri pengolahan, bebas pencemaran
    • Rasio gini, tanpa kemiskinan, kesertaan BPJS, kebebasan sipil, status desa mandiri, advokasi pekerja migran
    • Regulasi tentang perlindungan dan daya dukung lingkungan, desa tanpa pencemaran, pengelolaan limbah dan sampah.
    • Pekerjaan dan usaha yang mudah
    • Akses dan inovasi
    • Tanpa kesenjangan dan hak warga dan komunitas
    • Penghidupan dan daya dukungan lingkungan

    BUMDES TUMBUH KEMBANG

    • TUMBUH KEMBANG
    • Lesson learn dari Bumdes Kajar Rembang yg dikunjungi Gus Menteri kemarin sangat menarik. Bumdes bernama Mbangun Deso tsb berhasilmengintegrasikan usaha pertanian danpeternakan (integrated farming). Juga berhasil menggalang padu sumberpendanaan melalui KUR dan PT Semen Gresik, tak hanya dari DD.
    • Kini usaha-usaha tsb juga diintegrasikan dengan Desa wisata (edupark), selainitu, berkembang kebutuhan dan prospek pada skala kawasanmelibatkan 5-6 Desa, sehingga dibentukBumdes Bersama.
    • Satu contoh gerakan ekonomi Desa Kajar Rembang karena mengkonsolidasikan dan mengagregasi usaha petani peternak.

    CONTOH PELUANG BUMDES USAHA WISATA DESA

    • Kita buang plan A dan kita buang plan B. Dalam kondisi seperti sekarang kita bisa persiapkan susun paket wisata sehat dan promosikan. Cara ini diharapkan mampu menembus pasar pada basis preferensi konsumen yang penuh kehati-hatian, khawatir tetapi sekaligus ingin segera berwisata. Konsumen dan Pasar dengan tipologi seperti ini cukup besar, mungkin bisa sampai di atas 50%. Jika dikerjakan, akan memberi solusi yang ampuh. (IDE DASAR)
    • Pengelola bisa menyusun ketentuan wisata sehat dan diatur detail terkait aspek kesehatan dan kenyamanan bagi pengunjung. Soal-soal terkait menu layanan wisata, makanan/kuliner sehat, sarana/pasarana pendukung mesti menjamin sekaligus mempromosikan kesehatan bagi konsumen. (WISATA TEMATIK: WISATA SEHAT)
    • Bahkan paket wisata dapat juga dikembangkan dalam bentuk ekosistem ekonomi wisata sehat bugar dengan melibatkan stakeholder terkait. Strategi wisata yang dilakukan mensinergikan kebutuhan layanan konsumen menyasar segmen keluarga dan komunitas dengan menu bugar sehat sambil menikmati keindahan alam. (STRATEGI WISATA SEHAT)
    • Untuk mendukung keberhasilan, dianjurkan membuka layanan berbasis online, mencakup marketing online, pesanan online, jasa online. Jadi iklan dan promosi, pemesanan pengunjung wisata semua hal tersebut diinformasikan, diiklankan dan dapat dipesan secara online. Publikasi disebarluaskan melalui online, virtual maupun manual reguler. (KIAT DAN INOVASI LAYANAN)

    Selengkapnya tentang BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) DAN BUMDES (Badan Milik Desa) BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA di bawah ini:

    [drivr id=”1_48qUT3HxwGHLKr3G-elpPNyKygDhkkJ” type=”application”]

     

     

    Oleh:
    Lendy W Wibowo
    (Korbid PEL TPP Pusat)

  • KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

    KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

    KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

    MENGAPA PENGELOLAAN INFORMASI PENTING BAGI DESA?

    • karena Desa “mudah” dijadikan objek untuk tujuan tertentu
    • Minimnya SDM ditingkat Desa
    • Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar
    • Adanya penyimpangan

    Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)

    • Menetapkan Perdes mengenai keterbukaan informasi publik
    • Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa
    • Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa
    • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa
    • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yg dikelola
    • Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundangundangan yg berlaku

    KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA dalam PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)

    • Pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yg ditetapkan oleh kepala desa
    • Kepala desa merupakan atasan PPID desa
    • Kepala desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID desa
    • PPID desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yg meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa

    PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA (perki SLIP desa 1/2018)

    • Setiap pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik desa kpd PPID desa secara tertulis atau tidak tertulis
    • PPID desa wajib mencatat identitas pemohon informasi publik desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yg diminta oleh pemohon
    • PPID desa wajib memberikan tanda bukti permintaan informasi publik desa
    • PPID desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan
    • Badan publik bersangkutan dapat memperpanjang waktu utk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dgn alasan secara tertulis
    • Setiap pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kpd atasan PPID desa dengan beberapa alasan sebagaimana yg diatur dalam PERKI SLIP 1/2018
    • Penyampaian informasi yg melebihi waktu dan alasan sesuai peraturan dimaksud dapat diselesaikan musyawarah oleh kedua belah pihak
    • Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
    • Atasan PPID desa memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
    • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID desa menguatkan putusan bawahannya
    • Dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, atasan PPID desa dapat melakukan upaya musyawarah dlm menanggapi keberatan pemohon informasi publik desa
    • Pemohon informasi atau pihak yang dikuasakan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID desa apabila tidak puas dgn keputusan
    • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan di Komisi Informasi secara berjenjang di tingkat kabupaten/ kota dengan catatan apabila pada level dimaksud belum terbentuk maka dilakukan pada level diatasnya
    • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau judikasi non litigasi

    selengkapnya tentang materi KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA :

    [drivr id=”1bf8UQNYhALRK8JhTXexANbxkPmZLh53K” type=”application”]

     

    Oleh
    M. FACHRI
    Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa Perdesaan
    Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

  • Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi 2020

    Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi 2020

    Berikut ini merupakan data peringkat Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. dilihat dari ranking tingkat provinsi Se-Indonesia. data ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi dalam proses pembangunan desa, pengambilan kebijakan dan kebutuhan akademis. Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi 2020.

    PERINGKAT STATUS IDM PROVINSI TAHUN 2020

    RANK NAMA PROVINSI NILAI IDM PROV 2020 STATUS IDM PROVINSI 2020
    1 BALI 0.7879 MAJU
    2 DI YOGYAKARTA 0.7684 MAJU
    3 JAWA TIMUR 0.7026 BERKEMBANG
    4 SUMATERA BARAT 0.6996 BERKEMBANG
    5 JAWA BARAT 0.6967 BERKEMBANG
    6 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 0.6927 BERKEMBANG
    7 NUSA TENGGARA BARAT 0.6870 BERKEMBANG
    8 JAWA TENGAH 0.6820 BERKEMBANG
    9 KALIMANTAN TIMUR 0.6752 BERKEMBANG
    10 JAMBI 0.6734 BERKEMBANG
    11 SULAWESI UTARA 0.6716 BERKEMBANG
    12 LAMPUNG 0.6656 BERKEMBANG
    13 RIAU 0.6588 BERKEMBANG
    14 GORONTALO 0.6580 BERKEMBANG
    15 KALIMANTAN BARAT 0.6575 BERKEMBANG
    16 KEPULAUAN RIAU 0.6562 BERKEMBANG
    17 KALIMANTAN SELATAN 0.6482 BERKEMBANG
    18 SULAWESI SELATAN 0.6446 BERKEMBANG
    19 BENGKULU 0.6417 BERKEMBANG
    20 SUMATERA SELATAN 0.6402 BERKEMBANG
    21 SULAWESI TENGAH 0.6378 BERKEMBANG
    22 BANTEN 0.6361 BERKEMBANG
    23 KALIMANTAN TENGAH 0.6179 BERKEMBANG
    24 KALIMANTAN UTARA 0.6149 BERKEMBANG
    25 ACEH 0.6129 BERKEMBANG
    26 SULAWESI TENGGARA 0.6079 BERKEMBANG
    27 MALUKU 0.6039 BERKEMBANG
    28 SUMATERA UTARA 0.5956 TERTINGGAL
    29 SULAWESI BARAT 0.5915 TERTINGGAL
    30 MALUKU UTARA 0.5811 TERTINGGAL
    31 NUSA TENGGARA TIMUR 0.5804 TERTINGGAL
    32 PAPUA BARAT 0.4963 TERTINGGAL
    33 PAPUA 0.4632 SANGAT TERTINGGAL

    Sumber: e-book Peringkat Status Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa tahun 2020 disusun oleh Dirjen PPMD KemendesPDTT.

    e-book lengkap di PERINGKAT STATUS INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA TAHUN 2020

  • INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA TAHUN 2020

    INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA TAHUN 2020

    INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA TAHUN 2020

    PERINGKAT STATUS INDEKS DESA MEMBANGUN PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA TAHUN 2020

    Selengkapnya tentang Indeks Desa Membangun tahun 2020 di Bawah ini:

     

    [drivr id=”1YFJbggVpB7Hi6fGu6a8X0GxxykCiIJgA” type=”application”]

     

     

  • POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021

    POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021

    POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021

    Landasan Regulasi

    • Perpres 85 Tahun 2020 ttg Kemendesa PDTT
    • Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2020 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemendesa PDTT
    • Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2020 ttg uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendesa PDT
    • Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 ttg Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
    • Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 ttg Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021
    • Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019 ttg Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahannya melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020
    • Kepmendesa PDTT No. 40 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

    Amanat UU Desa

    “Memfasilitasi dan  mendampingi masyarakat  dalam penyelenggaraan  pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan  desa, pembinaan  kemasyaraktan desa dan  pemberdayaan masyarakat  desa” (Intisari Pendampingan Masyarakat Desa)

    Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA:

    SDGs DESA

    • Adalah pembangunan total atas desa.
    • Desa sebagai Subjek dan Objek Pembangunan
    • Seluruh warga desa harus menjadi pemanfaatnya, tidak ada yang terlewatkan.
    • Kemajuan tiada akan berhenti, melainkan berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang.

    Permasalahan Pendampingan Masyarakat Desa

    1. Belum cukupnya ketersediaan APBN untuk memenuhi kebutuhan kuota TPP secara nasional;
    2. Banyak TPP yang mengundurkan diri, antara 200-300 orang/bulan berkurang karena alasan kurangnya honorarium, kesulitan geografis di lokasi tugas, lebih memilih pindah ke program lain karena tingkat kesulitannya lebih ringan, keterbatasan kewenangan sehingga sulit mendampingi Pemerintah Desa yang tidak mau taat terhadap regulasi dan masalah lainnya di lokasi tugas.
    3. Kurangnya kegiatan peningkatan kapasitas formal yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan sesuai munculnya regulasi yang baru dikarenakan kurangnya anggaran.
    4. Kurangnya kegiatan rapat koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten dalam rangka penyelesaian masalah terkait lokasi dampingan ataupun masalah koordinasi di internal TPP dikarenakan kurangnya anggaran.
    5. Mekanisme kontrak TPP per tahun anggaran mengakibatkan setiap akhir tahun dan awal tahun, TPP tidak bisa fokus mendampingi karena harus melakukan proses administrasi untuk kontrak ulang yang memerlukan proses yang tidak mudah dan adanya masalah SK KPA Dekonsentrasi setiap awal tahun terlambat, masalah terkait DIPA di awal tahun, dan masalah administrasi lainnya terkait dengan penganggaran setiap awal tahun.
    6. TPP tidak memiliki kewenangan dalam mengontrol/mengendalikan pengelolaan Dana Desa;

     

    Selengkapnya POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021 lihat materi di bawah ini:

    [drivr id=”1EsEr3OIHDDEbVtPOwANoWQGgo2o1z836″ type=”application”]

    Oleh:
    Dr. H. Yusra, M.Pd

  • Materi: METODOLOGI SDGs DESA

    Materi: METODOLOGI SDGs DESA

    METODOLOGI SDGs DESA

    • Metodologi = apa yang dianggap benar, yaitu
      • tercapainya sasaran-sasaran dari 18 Tujuan SDGs Desa
      • terpenuhinya mekanisme kerja sama antarpihak dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut
      • benar terwujud ketika diterapkan pada level desa

    KONTROL AKADEMIS PENGUKURAN SDGs DESA

    • Kontrol pengukuran SDGs Desa dari akademisi;
      • Universitas Negeri Yogyakarta
      • UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
      • Universitas Negeri Surabaya
    • Kontrol akademisi dalam bentuk;
      • Pengecekan kerangka pemikiran, konsep, definisi operasional, dan instrument
      • Rekomendasi atas draft-draft yang disusun
      • Uji validitas internal instrumen: kesesuaian dengan konsep SDGs, dengan hasil valid karena didasarkan pada meta data Perpres 59/2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, diambil yang tepat dibangun pada konteks desa

    HASIL UJI INSTRUMEN DI LAPANGAN (1)

    • Waktu: 26-30 Nov 2020
    • Lokasi:
      • Desa Sumberagung, Kec Perak, Kab Jombang, Jatim
      • Desa Bawangan, Kec Ploso, Kab Jombang, Jatim
    • Jumlah kuesioner yang diuji
      • 2 kuesioner desa
      • 18 kuesioner rukun tetangga
      • 77 kuesioner keluarga
      • 216 kuesioner individu
    • Kuesioner desa hanya 2 buah, seluruh pertanyaan dapat dijawab
      perangkat desa

    HASIL UJI INSTRUMEN DI LAPANGAN (2)

    • Uji reliabilitas dengan alpha Cronbach
    • Kuesioner rukun tetangga nilai alpha Cronbach 0,866 (86,6% realitas sosial level yang rukun tetangga diharapkan SDGs Desa bisa ditarik dari lapangan)
    • Kuesioner keluarga nilai alpha Cronbach 0,955 (95,5% realitas sosial level keluarga yang diharapkan SDGs Desa bisa ditarik dari lapangan)
    • Kuesioner individu nilai alpha Cronbach 0,731 (73,1% realitas sosial level individu yang diharapkan SDGs Desa bisa ditarik dari lapangan)

    Uji validitas dengan korelasi Pearson untuk pertanyaan yang jawabannya bernilai interval dan rasio;

    • Kuesioner rukun tetangga: seluruh pertanyaan teruji valid
    • Kuesioner keluarga: seluruh pertanyaan teruji valid
    • Kuesioner individu: seluruh pertanyaan teruji valid

    KONSTITUSI KEILMUAN: KESIMPULAN ATAS INSTRUMEN SDGs DESA

    • Reliabilitas 4 instrumen pengumpulan data sudah di atas 0,600 dan dapat dijawab oleh warga desa
    • Validitas pertanyaan-pertanyaan 4 instrumen teruji valid
    • Maka kesimpulannya instrumen SDGs desa telah siap untuk pengambilan data pada level;
      • Individu/warga desa
      • Keluarga di desa
      • Kondisi wilayah rukun tetangga
      • Kondisi wilayah desa
    • Target pengukuran:
      • Pilot study pada Desember 2020
      • Pelaksanaan ke 74.953 desa di Indonesia dan 118 juta warga desa pada Maret – Mei 2021

     

    materi selengkapnya:

    [drivr id=”1tcp4n7QsYPERF38Qhe4PNWwy92fH9JWg” type=”application”]

     

    Oleh: 

    IVANOVICH AGUSTA
    KEPALA PUSAT DATA DAN INFORMASI
    KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

     

  • KULIAH UMUM: Kebijakan Pembangunan Desa

    KULIAH UMUM: Kebijakan Pembangunan Desa

    Kebijakan Pembangunan Desa

    POKOK BAHASAN KULIAH UMUM

    1. Implementasi SDGs Desa
    2. BUM Desa dan BUM Desa Bersama
    3. Peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (pendamping desa).

    DATA DESA: DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA

    • Data SDGs Desa milik Desa
    • Membudayakan data:Pengumpulan data, Updating data, Penggunaan data
    • Demokratisasi melalui data:
      • Warga desa mengetahui kondisi desanya
        sendiri: potensi, masalah, rekomendasi
        pembangunan dan pemberdayaan
      • Dialog musyawarah desa berbasis data
      • Peningkatan partisipasi masyarakat

    Desa Bisa

    • Desa bisa mendata: mengumpulkan, memastikan, memutakhirkan
    • Desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada
    • Desa bisa membangun: merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan
    • Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan: kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi

    KONSOLIDASI DATA SDGs DESA

    • Desa menggunakan data SDGs Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak
    • Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara:Melakukan pengecekan, Melakukan pemutakhiran data
    • Syarat konsolidasi data:Percaya desa, Berbasis data mikro di lapangan

    POIN-POIN PENDALAMAN

    1. Kelengkapan, keakuratan dan keberlanjutan data SDGs Desa
    2. Ketrampilan membaca rekomendasi SDGs Desa
    3. Pemanfaatan rekomendasi SDGs Desa dalam RPJM Des, RKP Des, APB Des, dan SAKTI-DD
    4. Ketrampilan Konsolidasi data SDGs Desa
    5. Ketrampilan mengisi dan memanfaatkan Monev-DD
    6. Ketrampilan monitoring dan evaluasi pembangunan desa melalui SAKTI-DD

     

     

    Materi Selengkapnya:

    [drivr id=”1XZBcRZ_3M2kIdhXoJDJJBhXNRpI0IVoT” type=”application”]

     

    Oleh:
    A HALIM ISKANDAR
    MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

     

  • Metodologi Pengukuran SDGs Desa

    Metodologi Pengukuran SDGs Desa

    Metodologi Pengukuran SDGs Desa. Berikut ini adalah materi tentang Metodologi dan Pengukuran SDGs Desa.

    ARAHAN PRESIDEN PADA 22 OKTOBER 2019

    1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah
    2. Dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM desa

    MEMBUMIKAN SDGs GLOBAL MENJADI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

    • Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Perpres 59/2017 tentang PelaksanaanPencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    • Merujuk Perpres 59/2017, maka disusun SDGs Desa
    • SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    • SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa.
    • Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind).
    • Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
    • Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan

    METODOLOGI SDGs DESA

    • Metodologi = apa yang dianggap benar, yaitu:
      • tercapainya sasaran-sasaran dari 18 Tujuan SDGs Desa
      • terpenuhinya mekanisme kerja sama antarpihak dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut
      • benar terwujud ketika diterapkan pada level desa

    KONTROL AKADEMIS PENGUKURAN SDGs DESA

    • Kontrol pengukuran SDGs Desa dari akademisi
      • Universitas Negeri Yogyakarta
      • UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
      • Universitas Negeri Surabaya
    • Kontrol akademisi dalam bentuk
      • Pengecekan kerangka pemikiran, konsep, definisi operasional, dan instrument
      • Rekomendasi atas draft-draft yang disusun
      • Uji validitas internal instrumen: kesesuaian dengan konsep SDGs, dengan hasil valid karena didasarkan pada meta data Perpres 59/2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, diambil yang tepat dibangun pada konteks desa

    KESIMPULAN ATAS INSTRUMEN SDGs DESA

    • Reliabilitas 4 instrumen pengumpulan data sudah di atas 0,600 dan dapat dijawab oleh warga desa
    • Validitas pertanyaan-pertanyaan 4 instrumen teruji valid
    • Maka kesimpulannya instrumen SDGs desa telah siap untuk pengambilan data pada level
      • Individu/warga desa
      • Keluarga di desa
      • Kondisi wilayah rukun tetangga
      • Kondisi wilayah desa
    • Target pengukuran:
      • Pilot study pada Desember 2020
        Pelaksanaan ke 74.953 desa di Indonesia dan 118 juta warga desa pada Pebruari-Juni 2021

    Materi Metodologi Pengukuran SDGs Desa harapannya dapat memberikan gambaran kepada pegiat desa dalam proses pembangunan di desa.

    Selengkapnya:

    [drivr id=”18sYNYltCGtjaNa9r_E0HkIoyP4eCXcqG” type=”application”]

     

    Oleh:

    A HALIM ISKANDAR
    MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

     

  • MENGENAL PENGELOLAAN ASET DESA

    MENGENAL PENGELOLAAN ASET DESA

    MENGENAL PENGELOLAAN ASET DESA

    DASAR HUKUM

    • UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
    • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    • PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015;
    • Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
    • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa;

    PENGERTIAN
    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

    Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.

    TUJUAN PENGELOLAAN ASET DESA
    Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pasal 77

    1. Pengelolaan Kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas Kepentingan Umum, Fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomi;
    2. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan Pendapatan Desa;

     

    Materi selengkapnya dibawah ini:

    [drivr id=”1zBXWBjm8IAWkAKktVT6SBYiSLNiqN6cx” type=”application”]

     

    Oleh:
    Kasbdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
    Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
    Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa

    disampaikan dalam acara TVDesa