MENGENAL PENGELOLAAN ASET DESA
DASAR HUKUM
- UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015;
- Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa;
PENGERTIAN
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.
TUJUAN PENGELOLAAN ASET DESA
Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pasal 77
- Pengelolaan Kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas Kepentingan Umum, Fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomi;
- Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan Pendapatan Desa;
Materi selengkapnya dibawah ini:
Oleh:
Kasbdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desadisampaikan dalam acara TVDesa