KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI
MENGENAL TRANSMIGRASI
- Setelah Indonesia merdeka, pada 12 Desember 1950 dilaksanakan pertama kali pemindahan penduduk dari Jawa Tengah ke Lampung dan ke Lubuk Linggau, dengan nama TRANSMIGRASI.
- Transmigrasi pertama saat itu memberangkatkan 25 Kepala Keluarga (KK) atau dengan total 98 jiwa ke lokasi transmigrasi. Lokasi awal saat itu yakni ke Lampung (23 KK) dan ke Lubuk Linggau (2 KK)
- Istilah TRANSMIGRASI pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta, 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.
PERUBAHAN PARADIGMA TRANSMIGRASI
- 1950 s/d 2009; Berorientasi kepada perpindahan penduduk untuk membangun daerah yang relatif terisolir
- 2009 s/d saat ini; Berorientasi kepada pembangunan kawasan perdesaan di wilayah pinggiran menjadi satu kesatuan sistem pengembangan yang berdaya saing
- TRANSMIGRASI DULU; Orientasi pembangunan transmigrasi masih mengacu pada penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain, yang penduduknya masih sangat jarang. Hal ini didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola perkebunan (sawit dan karet) di luar jawa. Untuk memperoleh tenaga kerja murah maka didatangkan transmigran dari pulau jawa yang penduduknya padat, kemudian diberikan rumah dan lahan untuk dikelola.
- TRANSMIGRASI SEKARANG; Transmigrasi merupakan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Paradigma baru ketransmigrasian adalah adanya revitalisasi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru menuju transmigrasi di era digital 4.0. Revitalisasi transmigrasi ini diperkenalkan melalui konsep transpolitan melalui kolaborasi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta (dunia usaha), masyarakat dan media.
DASAR PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
- UU No. 29 Tahun 2009; Perubahan atas UU No. 15/1997 tentang Ketransmigrasian Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan
- PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Ketransmigrasian Pembangunan Kawasan Transmigrasi
- Perpres 50 Tahun 2018tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
- Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024
- Permendesa No.17 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi 2020 – 2024
- Kepmen 59 Tahun 2020 tentang Program Percepatan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi
DEFINISI
“Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah”
TUJUAN
- Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya
- Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah
- Memperkukuh persatuan dan kesatuan
SASARAN
- Meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi
- Membangun kemandirian
- Mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi
JENIS-JENIS TRANSMIGRASI
- Transmigrasi Umum (TU): Jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
- Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB): Jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikut-sertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
- Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM): Jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
Selengkapnya tentang materi di bawah ini:
Disampaikan Oleh
(HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI