Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

admin by admin
Oktober 1, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

MENGENAL TRANSMIGRASI

  1. Setelah Indonesia merdeka, pada 12 Desember 1950 dilaksanakan  pertama kali pemindahan penduduk dari Jawa Tengah ke Lampung dan ke Lubuk Linggau, dengan nama TRANSMIGRASI.
  2. Transmigrasi pertama saat itu memberangkatkan 25 Kepala Keluarga (KK) atau dengan total 98 jiwa ke lokasi transmigrasi. Lokasi awal saat itu yakni ke Lampung (23 KK) dan ke Lubuk Linggau (2 KK)
  3. Istilah TRANSMIGRASI pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta, 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.

PERUBAHAN PARADIGMA TRANSMIGRASI

  • 1950 s/d 2009; Berorientasi kepada perpindahan penduduk untuk membangun daerah yang relatif terisolir
  • 2009 s/d saat ini; Berorientasi kepada pembangunan kawasan perdesaan di wilayah pinggiran  menjadi satu kesatuan sistem pengembangan yang berdaya saing
  • TRANSMIGRASI DULU; Orientasi pembangunan transmigrasi masih mengacu pada penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain, yang penduduknya masih sangat jarang. Hal ini didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola perkebunan (sawit dan karet) di luar jawa. Untuk memperoleh tenaga kerja murah maka didatangkan transmigran dari pulau jawa yang penduduknya padat, kemudian diberikan rumah dan lahan untuk dikelola.
  • TRANSMIGRASI SEKARANG; Transmigrasi merupakan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Paradigma baru ketransmigrasian adalah adanya revitalisasi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru menuju transmigrasi di era digital 4.0. Revitalisasi transmigrasi ini diperkenalkan melalui konsep transpolitan melalui kolaborasi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta (dunia usaha), masyarakat dan media.

DASAR PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

  • UU No. 29 Tahun 2009; Perubahan atas UU No. 15/1997  tentang Ketransmigrasian Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan
  • PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Ketransmigrasian Pembangunan Kawasan Transmigrasi
  • Perpres 50 Tahun 2018tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
  • Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024
  • Permendesa No.17 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi 2020 – 2024
  • Kepmen 59 Tahun 2020 tentang Program Percepatan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

DEFINISI

“Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah”

TUJUAN

  1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya
  2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah
  3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan

SASARAN

  1. Meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi
  2. Membangun kemandirian
  3. Mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi

JENIS-JENIS TRANSMIGRASI

  • Transmigrasi Umum (TU): Jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
  • Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB): Jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikut-sertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
  • Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM): Jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

 

Selengkapnya tentang materi di bawah ini:

Disampaikan Oleh

(HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

 

Post Views: 262
Tags: KONTRIBUSI TRANSMIGRASI MEMBANGUN NEGERI

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
Strategi Menteri Desa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

Strategi Menteri Desa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In