Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, September 21, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

admin by admin
September 21, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

MENGAPA PENGELOLAAN INFORMASI PENTING BAGI DESA?

  • karena Desa “mudah” dijadikan objek untuk tujuan tertentu
  • Minimnya SDM ditingkat Desa
  • Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar
  • Adanya penyimpangan

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)

  • Menetapkan Perdes mengenai keterbukaan informasi publik
  • Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa
  • Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yg dikelola
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundangundangan yg berlaku

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA dalam PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)

  • Pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yg ditetapkan oleh kepala desa
  • Kepala desa merupakan atasan PPID desa
  • Kepala desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID desa
  • PPID desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yg meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA (perki SLIP desa 1/2018)

  • Setiap pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik desa kpd PPID desa secara tertulis atau tidak tertulis
  • PPID desa wajib mencatat identitas pemohon informasi publik desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yg diminta oleh pemohon
  • PPID desa wajib memberikan tanda bukti permintaan informasi publik desa
  • PPID desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan
  • Badan publik bersangkutan dapat memperpanjang waktu utk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dgn alasan secara tertulis
  • Setiap pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kpd atasan PPID desa dengan beberapa alasan sebagaimana yg diatur dalam PERKI SLIP 1/2018
  • Penyampaian informasi yg melebihi waktu dan alasan sesuai peraturan dimaksud dapat diselesaikan musyawarah oleh kedua belah pihak
  • Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
  • Atasan PPID desa memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
  • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID desa menguatkan putusan bawahannya
  • Dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, atasan PPID desa dapat melakukan upaya musyawarah dlm menanggapi keberatan pemohon informasi publik desa
  • Pemohon informasi atau pihak yang dikuasakan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID desa apabila tidak puas dgn keputusan
  • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan di Komisi Informasi secara berjenjang di tingkat kabupaten/ kota dengan catatan apabila pada level dimaksud belum terbentuk maka dilakukan pada level diatasnya
  • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau judikasi non litigasi

selengkapnya tentang materi KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA :

 

Oleh
M. FACHRI
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Post Views: 321
Tags: KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

Related Posts

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
BUMDESA

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

Maret 24, 2023
penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
Next Post
BUMDES DAN BUMDES BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA

BUMDES DAN BUMDES BERSAMA MOTOR KEBANGKITAN EKONOMI DESA DAN ANTAR DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In