KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA
MENGAPA PENGELOLAAN INFORMASI PENTING BAGI DESA?
- karena Desa “mudah” dijadikan objek untuk tujuan tertentu
- Minimnya SDM ditingkat Desa
- Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar
- Adanya penyimpangan
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)
- Menetapkan Perdes mengenai keterbukaan informasi publik
- Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yg dikelola
- Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundangundangan yg berlaku
KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA dalam PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (perki SLIP desa 1/2018)
- Pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yg ditetapkan oleh kepala desa
- Kepala desa merupakan atasan PPID desa
- Kepala desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID desa
- PPID desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yg meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA (perki SLIP desa 1/2018)
- Setiap pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik desa kpd PPID desa secara tertulis atau tidak tertulis
- PPID desa wajib mencatat identitas pemohon informasi publik desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yg diminta oleh pemohon
- PPID desa wajib memberikan tanda bukti permintaan informasi publik desa
- PPID desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan
- Badan publik bersangkutan dapat memperpanjang waktu utk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dgn alasan secara tertulis
- Setiap pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kpd atasan PPID desa dengan beberapa alasan sebagaimana yg diatur dalam PERKI SLIP 1/2018
- Penyampaian informasi yg melebihi waktu dan alasan sesuai peraturan dimaksud dapat diselesaikan musyawarah oleh kedua belah pihak
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
- Atasan PPID desa memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID desa menguatkan putusan bawahannya
- Dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, atasan PPID desa dapat melakukan upaya musyawarah dlm menanggapi keberatan pemohon informasi publik desa
- Pemohon informasi atau pihak yang dikuasakan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID desa apabila tidak puas dgn keputusan
- Penyelesaian sengketa informasi dilakukan di Komisi Informasi secara berjenjang di tingkat kabupaten/ kota dengan catatan apabila pada level dimaksud belum terbentuk maka dilakukan pada level diatasnya
- Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau judikasi non litigasi
selengkapnya tentang materi KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN DESA :
[drivr id=”1bf8UQNYhALRK8JhTXexANbxkPmZLh53K” type=”application”]
Oleh
M. FACHRI
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan