POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021
Landasan Regulasi
- Perpres 85 Tahun 2020 ttg Kemendesa PDTT
- Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2020 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemendesa PDTT
- Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2020 ttg uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendesa PDT
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 ttg Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 ttg Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021
- Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019 ttg Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahannya melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020
- Kepmendesa PDTT No. 40 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Amanat UU Desa
“Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa” (Intisari Pendampingan Masyarakat Desa)
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA:
SDGs DESA
- Adalah pembangunan total atas desa.
- Desa sebagai Subjek dan Objek Pembangunan
- Seluruh warga desa harus menjadi pemanfaatnya, tidak ada yang terlewatkan.
- Kemajuan tiada akan berhenti, melainkan berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang.
Permasalahan Pendampingan Masyarakat Desa
- Belum cukupnya ketersediaan APBN untuk memenuhi kebutuhan kuota TPP secara nasional;
- Banyak TPP yang mengundurkan diri, antara 200-300 orang/bulan berkurang karena alasan kurangnya honorarium, kesulitan geografis di lokasi tugas, lebih memilih pindah ke program lain karena tingkat kesulitannya lebih ringan, keterbatasan kewenangan sehingga sulit mendampingi Pemerintah Desa yang tidak mau taat terhadap regulasi dan masalah lainnya di lokasi tugas.
- Kurangnya kegiatan peningkatan kapasitas formal yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan sesuai munculnya regulasi yang baru dikarenakan kurangnya anggaran.
- Kurangnya kegiatan rapat koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten dalam rangka penyelesaian masalah terkait lokasi dampingan ataupun masalah koordinasi di internal TPP dikarenakan kurangnya anggaran.
- Mekanisme kontrak TPP per tahun anggaran mengakibatkan setiap akhir tahun dan awal tahun, TPP tidak bisa fokus mendampingi karena harus melakukan proses administrasi untuk kontrak ulang yang memerlukan proses yang tidak mudah dan adanya masalah SK KPA Dekonsentrasi setiap awal tahun terlambat, masalah terkait DIPA di awal tahun, dan masalah administrasi lainnya terkait dengan penganggaran setiap awal tahun.
- TPP tidak memiliki kewenangan dalam mengontrol/mengendalikan pengelolaan Dana Desa;
Selengkapnya POKOK KEBIJAKAN TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2021 lihat materi di bawah ini:
Oleh:
Dr. H. Yusra, M.Pd