Blog

  • REKRUTMEN PENDAMPING DESA di ACEH 2018

    REKRUTMEN PENDAMPING DESA di ACEH 2018

     

    Sehubungan dengan adanya kekosongan pendamping Lokal Desa (PLD) pada 12 Kabupaten/Kota yaitu:

    Kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Bener Meriah dan Kota Sabang, maka dibuka penerimaan posisi PLD guna mengisi kekosongan tersebut.

    Selengkapnya informasi silahkan download di bawah ini:
    [download id=”74″]

     

    Sumber: https://dpmg.acehprov.go.id

  • Pendamping Desa Seluruh Indonesia Galang Dana untuk Pemulihan Pascagempa Lombok

    Pendamping Desa Seluruh Indonesia Galang Dana untuk Pemulihan Pascagempa Lombok

    INFO NASIONAL– Mewakili Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid, tadi malam Jumat, 7 September 2018 melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)
    Kunker tersebut dalam rangka penyerahan bantuan donasi atau sumbangan dari para pendamping kepada masyarakat penerima bantuan di Posko Pengendali Pendamping Desa di Lombok Barat. Bantuan berupa donasi dana Rp500 juta dan 1 ton beras.
    “Malam ini kami dan staf tiba di Lombok dan langsung rapat bersama Kadis PMD Provinsi NTB, Manas, Korprov dan teman-teman pendamping lainnya membahas kontribusi pendamping bagi upaya penanggulangan serta pemulihan pascagempa,” kata Taufik Madjid, di Lombok Barat, Jumat, 7 September 2018 malam.
    Dalam kesempatan itu Dirjen PPMD melaporkan bahwa para pendamping dari semua provinsi berinisiatif mengumpulkan sumbangan  secara sukarela, dan terkumpul sebanyak Rp500 juta. “Dikelola langsung secara mandiri oleh pendamping. Rencananya sumbangan tersebut besok akan diserahkan oleh perwakilan pendamping ke Korprov disaksikan oleh kami dan Pemda Provinsi NTB,” ujarnya.
    Rencananya sumbangan tersebut disalurkan kepada keluarga pendamping yang terdampak bencana. Disesuaikan dengan kebutuhan yakni Rp200 juta adapun sisanya disalurkan secara bertahap kepada masyarakat dalam bentuk pembelian bahan logistik sesuai kebutuhan/permintaan.
    Pendamping Desa telah membuat posko-posko pengungsian di NTB. Semuanya berjumlah 12 posko. Posko ini juga menerima dan mengelola bantuan sukarela dari pihak lain di luar pendamping.
    Menurut catatan telah ada 10 lembaga sosial, pemerintah, dan perorangan yang menyalurkan bantuan melalui posko pengendali pendamping tersebut. Di antaranya bantuan dari BPK RI Perwakilan NTB, Yayasan Putri Bungsu Jakarta, Yayasan Lima Daya BUMN, Komnas Perempuan, Lanud Rembiga Mataram, Keluarga Besar UNJ Jakarta, dan masyarakat lainnya dengan total  bantuan sebesar Rp954 juta.
    Bantuan tersebut sudah disalurkan pada awal2 pascagempa dan penyaluran kedua dilaksanakan pada 5 Agustus 2018.
    Dari advokasi pendamping melaporkan, penggunaan dana desa dari delapan kabupaten di NTB yang menerima dana desa, terdapat enam kabupaten yang terdampak langsung gempa, meliputi 81 kecamatan dan 732 desa. Total pagu dana desa enam kabupaten tersebut seluruhnya Rp762.330.073.000.
    Hasil revisi APBDes yang digunakan untuk penanganan dampak bencana sebesar Rp352.922.058.000 (46 persen dari total pagu dana desa di enam kabupaten tersebut).
    Revisi anggaran tersebut di atas digunakan oleh masing-masing desa untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak.
    Sesuai Inpres No. 5/ 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi NTB, Ditjen PPMD berencana melakukan optimalisasi/revisi beberapa alokasi anggaran untuk pemberian bantuan ke Lombok.
    “Besaran dan rencana penggunaannya untuk apa saja, kami masih akan melaksanakan koordinasi dan arahan dari Menteri,” tutur Taufik Madjid.(*)
    Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1124800/pendamping-desa-seluruh-indonesia-galang-dana-untuk-pemulihan-pascagempa-lombok
  • Pendamping Desa Se-Indonesia Serahkan Bantuan untuk Lombok

    Pendamping Desa Se-Indonesia Serahkan Bantuan untuk Lombok

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyerahkan bantuan sumbangan dari para pendamping desa seluruh Indonesia berupa donasi Rp 500 juta. Selain itu bantuan berupa satu ton beras kepada masyarakat korban gempa Nusa Tenggara Barat (NTB) di Posko Pengendali Pendamping Desa di Lombok Barat.

    “Malam ini kami dan staf tiba di Lombok dan langsung rapat bersama Kadis PMD Provinsi NTB, Manas, Korprov dan teman-teman pendamping lainnya membahas kontribusi pendamping bagi upaya penanggulangan serta pemulihan pascagempa,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid, Sabtu (8/9).

    Taufik melaporkan bahwa para pendamping dari semua provinsi berinisiatif mengumpulkan sumbangan  secara sukarela, dan terkumpul sebanyak Rp 500 juta.

    “Dikelola langsung secara mandiri oleh pendamping. Rencananya sumbangan tersebut besok akan diserahkan oleh perwakilan pendamping ke Korprov disaksikan oleh kami dan Pemda Provinsi NTB,” kata dia.

    Rencananya sumbangan tersebut disalurkan kepada keluarga pendamping yang terdampak bencana. Disesuaikan dengan kebutuhan yakni Rp 200 juta. Adapun sisanya disalurkan secara bertahap kepada masyarakat dalam bentuk pembelian bahan logistik sesuai kebutuhan/permintaan.

    Pendamping Desa telah membuat posko-posko pengungsian di NTB. Semuanya berjumlah 12 posko. Posko ini juga menerima dan mengelola bantuan sukarela dari pihak lain di luar pendamping.

    Menurut catatan telah ada 10 lembaga sosial, pemerintah, dan perorangan yang menyalurkan bantuan melalui posko pengendali pendamping tersebut. Di antaranya bantuan dari BPK RI Perwakilan NTB, Yayasan Putri Bungsu Jakarta, Yayasan Lima Daya BUMN, Komnas Perempuan, Lanud Rembiga Mataram, Keluarga Besar UNJ Jakarta, dan masyarakat lainnya total  bantuan sebesar Rp954 juta.

    Bantuan tersebut sudah disalurkan pada awal-awal pascagempa dan penyaluran kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2018. Dari advokasi pendamping melaporkan, penggunaan dana desa dari delapan kabupaten di NTB yang menerima dana desa, terdapat enam kabupaten yang terdampak langsung gempa. Ini meliputi 81 kecamatan dan 732 desa. Total pagu dana desa enam kabupaten tersebut seluruhnya Rp 762.330.073.000.

    Hasil revisi APBDes yang digunakan untuk penanganan dampak bencana sebesar Rp 352.922.058.000 (46 persen dari total pagu dana desa di enam kabupaten tersebut). Revisi anggaran tersebut di atas digunakan oleh masing-masing desa untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak.

    Sesuai Inpres No. 5/ 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi NTB, Ditjen PPMD berencana melakukan optimalisasi/revisi beberapa alokasi anggaran utk pemberian bantuan ke Lombok.

    “Besaran dan rencana penggunaannya untuk apa saja, kami masih akan melaksanakan koordinasi dan arahan dari Menteri,” kata Taufik Madjid.

     

    Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/desa-bangkit/18/09/08/peqbeh368-pendamping-desa-seindonesia-serahkan-bantuan-untuk-lombok

  • MUSYAWARAH ANTAR DESA PROGRAM INOVASI DESA KECAMATAN KALIPARE

    MUSYAWARAH ANTAR DESA PROGRAM INOVASI DESA KECAMATAN KALIPARE

    Program Inovasi Desa (PID) dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan. Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah: a) inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas atau hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas; dan b) dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional.

    Kegiatan inovasi desa yang dilaksanakan oleh desa atas dasar Keputusan Menteri Desa Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Serta, Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 36 tahun 2018 Petunjuk teknis bantuan pemerintah pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa tahun anggaran 2018.

    Bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang pada hari senin 27 Agustus 2018, digelar kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD1) Program Inovasi Desa (PID). Dihadiri perwakilan dari sembilan desa terdiri dari unsur Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat (Tomas), Keterwakilan Perempuan. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00WIB dan berakhir pada pukul 11.30WIB. Output dari MAD1 adalah sosialisasi PID dan terbentuknya tim pelaksana inovasi desa (TPID) yang terdiri dari 7 orang. TPID yang terpilih nantinya bertugas sampai dengan bulan desember 2018. Tugas TPID adalah melakukan penggalian inovasi di 9 desa dan memotret untuk mendokumentasikan inovasi.

    Dalam forum musyawarah yang dibuka langsung oleh Sekretaris kecamaatan (Sekcam) Bapak Darianto, S.Sos menyampaikan bahwa, “program inovasi desa hasilnya tidak akan sama, menyesuaikan dengan kondisi desa masing-masing”. Selain itu juga mengungkapkan kondisi geografis Kecamatan Kalipare bahwa, “di Kalipare kebanyakan adalah tadah hujan, ini perlu dipikirkan inovasi apa yang bisa diangkat dikecamatan Kalipare bisa berupa kerajinan atau berdasar potensi desa yang ada”. Sambutan dan pengantar berikutnya disampaikan oleh Bapak Iskandar Pendamping Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PA PSD) Kabupaten Malang bahwa “penemuan atau inovasi desa yang akan disampaikan di desa bisa sifatnya sederhana, bermanfaat untuk masyarakat luas”. Serta “Penemuan yang disampai tidak harus baru dan mutakhir” ungkap Bapak Iskandar. Hasil inovasi desa akan di dokumetasikan oleh TPID kemudian akan diikutkan dalam bursa inovasi desa yang digelar oleh Kabupaten Malang. Bursa inovasi desa mewadahi inovasi desa Se-Kabupaten Malang sebagai media pembelajaran untuk desa.

    Perlu diketahui, total dana program inovasi desa yang digelontorkan pemerintah pusat berdasar Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tercatat sebesar Rp. 409.995.008.109,-. Kabupaten Malang mendapatkan total dana Program Inovasi Desa untuk 33 Kecamatan sebesar Rp. 1.946.540.220,-. Sedangkan, di Kecamatan Kalipare mendapatkan total dana sebesar Rp. 52.731.910,-. Dana yang diterima akan digunakan untuk support program inovasi desa yang akan berakhir pada desember 2018. (by.PLD_PD)

  • DESA DI KECAMATAN KALIPARE SERENTAK PASANG PAPAN KETERBUKAAN INFORMASI ANGGARAN 2018

    DESA DI KECAMATAN KALIPARE SERENTAK PASANG PAPAN KETERBUKAAN INFORMASI ANGGARAN 2018

    Salam berdesa untuk desa tercinta, Pada kesempatan yang indah ini, Ayo kita mulai merapatkan barisan untuk menciptakan semangat dalam Desa Membangun Indonesia.

    Lahirnya Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Merupakan Jembatan bagi desa, untuk dapat merubah kesan desa yang dianggap tertinggal menjadi lebih maju dan mandiri dengan tetap menjaga kearifan lokalnya. Semangat ini harus tersampaikan kepada masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa.  Maka, Selaku Pendamping desa mendorong dalam peningkatan partisipasi masyarakat salah satunya dengan cara keterbukaan informasi penganggaran di desa.

    Landasan keterbukaan informasi di desa berdasarkan pada UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, pasal 24 huruf D, Berbunyi: penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: Huruf D yaitu “Keterbukaan”, Selanjutnyapada pasal 68 ayat 1 Huruf a dimana masyarakat desa berhak, yaitu : Meminta dan mendapatkan informasi  dari pemerintah desa serta mengawasi  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dalam isi Peraturan diatas, pada dasarnya masyarakat desa mempunyai hak untuk mendapatkan dan bahkan meminta Informasi terkait kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pembangunan yang ada di desa.

    Pemerintah desa bersama pendamping desa menciptakan bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang – undang no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengedepankan kepentingan bersama dan tidak menimbulkan yang dapat merugikan kepentingan umum, Seperti: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri serta informasi yang tidak boleh di ungkapkan berdasarkan undang – undang .   Serta, Undang – undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang – undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Keterbukaan Informasi juga dapat disampaikan melalui media online. Dewasa ini kita juga perlu dan memahami bersama batasan–batasan dalam penggunaan atau pun pemanfaatan media informasi elektronik dengan tetap mempertanggung jawabkan serta mengedepankan, asas kepastian hukum, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

    Langkah awal pendamping desa untuk membantu masyarakat desa mengetahui setiap kegiatan yang ada di desa salah satunya adalah mendorong desa supaya memasang baner atau papan informasi yang berisi penggunaan anggaran tahun berjalan di tempat – tempat strategis di wilayahnya, agar masyarakat desa  mengetahui besaran dan lokasi pembangunan desa.

    Hal tersebut sejalan berdasarkan Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 82 yang berbunyi: Ayat 1 : masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa;  Ayat 2 : masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa; Ayat 3 : masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa; Ayat 5: masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

    Proses keterbukaan informasi di Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, sudah dilaksanakan sejak 2017 hingga sekarang 2018. Kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan oleh desa adalah membuat banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam APBDes memuat secara rinci penggunaan dana desa tahun berjalan, bahkan ada desa yang menyebutkan titik lokasi kegiatan itu akan dilaksanakan. Banner APBDes rata-rata desa di Kecamatan Kalipare membuat ukuran sebesar 2×3 meter. Pemasangan banner dilakukan di tempat-tempat strategis desa seperti; kantor desa, prempatan atau pertigaan jalan, tempat-tempat yang sering dilewati warga desa, dan depan balai dusun.

    Masyarakat yang cerdas senantiasa memilah dan memilih informasi dengan baik dan berdasarkan fakta, dan data otentik, bukan berdasarkan asumsi, tetap menjaga kesantunan dan aturan berlaku dalam mendapatkan informasi. (by.PLD_PD)

    Foto Papan Informasi Anggaran 2018

    Desa Arjosari

    Desa Tumpakrejo

    Desa Putukrejo

    Desa Sukowilangun

    Desa Putukrejo

    Desa Kalirejo

    Desa Kalipare

    Desa Kaliasri

    Desa Arjowilangun

  • Lowongan Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Timur 2018

    Lowongan Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Timur 2018

    REKRUITMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
    PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (P3MD)
    PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018

    Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018, dengan ini disampaikan pembukaan pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut :

    Persyaratan

    Tenaga Ahli Kabupaten
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
    1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi
    pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
    4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar
    lembaga kemasyarakatan;
    6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
    8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
    9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
    11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
    13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
    14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
    1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
    4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan
    pengorganisasian masyarakat;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
    6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
    7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
    Kabupaten/Kota;
    8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
    9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
    10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
    12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa;
    10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
    1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik
    Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Pendamping Lokal Desa (PLD)
    1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa
    dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat
    pemerintah Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
    12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Waktu Pendaftaran
    Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:
    a. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
    b. Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
    c. Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur;

    selangkapnya silahkan download di bawah ini:
    [download id=”73″]

    sumber: http://dpmpd.kaltimprov.go.id/

  • Tanggap Darurat, Pendamping Desa Dirikan Posko Gempa Lombok

    Tanggap Darurat, Pendamping Desa Dirikan Posko Gempa Lombok

    JAKARTA – Musibah gempa bumi di Lombok-Bali, Minggu (5/8/2018), terus memunculkan solidaritas dari banyak kalangan. Salah satunya dari pendamping desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi yang secara serentak mendirikan Posko Bencana di beberapa titik strategis.

    Pendirian posko bencana bertujuan juga sebagai tempat kordinasi untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak gempa. Posko ini juga diproyeksikan sebagai titik evakuasi dan tempat pengungsian warga mengingat getaran gempa masih terus terjadi dalam beberapa hari terakhir.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah para pendamping desa yang mendirikan posko-posko bencana untuk membantu warga Lombok yang terdampak gempa,” ujar Direktur PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Direktorat Jenderal PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kemendes PDTT, M Fachri, di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).

    Direktur PMD Direktorat Jenderal PPMD Kemendes PDTT, M Fachri (kanan) saat turun langsung di lokasi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). FOTO/IST

    Dia menjelaskan sebagian besar korban gempa bumi di Lombok adalah warga-warga di kawasan pedesaan. Oleh karena itu pendamping desa yang tersebar di berbagai pelosok Tanah Air, termasuk wilayah-wilayah bencana mempunyai peran strategis untuk melakukan inisiatif penanggulangan bencana di tengah masyarakat.

    “Pendirian posko-posko bencana ini sangat penting tidak hanya karena akan membantu korban secara cepat, tetapi juga menunjukkan kepada korban jika mereka tidak sendiri,” katanya.

    Adapun proses pengawalan gerakan solidaritas sosial dan pendirian posko-posko pengungsian oleh Pendamping Desa terdiri dari unsur KN-P3MD, Panji Pradana, Moch. Arwani, Ahmad Labib dan Choiril Akbar, Unsur Tim Tenaga Ahli Koordinator Program Provinsi dan Tenaga Ahli Kabupaten serta PD dan PLD (Pendamping Lokal Desa).

    Pendirian Posko-posko tersebut dimaksudkan sebagai tempat evakuasi dan tempat mengungsi bagi warga yang terdampak Gempa sekaligus sebagai tempat untuk edukasi bagi mereka. “Di posko-posko tersebut pendamping desa membantu masyarakat baik penyiapan makanan, obat-obatan, pakaian dan kebutuhan darurat lainnya yang dananya dikumpulkan dari donasi pendamping desa,” kata Choiril Akbar.

    Dia mengungkapkan sedikitnya ada 12 posko bencana yang didirikan oleh para pendamping desa. Posko-posko bencana tersebut di antaranya tersebar di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat; Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat; Dusun Jeruju, Desa Mumbulsari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara; dan Desa Madana, Kecamatan Tanjung, Lombok Timur.

    “Kami memastikan posko-posko tersebut tersebar di seluruh wilayah Lombok yang terdampak gempa dan didirikan di tempat aman,” katanya.

    _____
    Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1329627/174/tanggap-darurat-pendamping-desa-dirikan-posko-gempa-lombok-1533977593

  • LOMBA FOTO DESA 2018

    LOMBA FOTO DESA 2018

    Lomba Foto Kemendes PDTT 2018
    Tema “Pejuang Desa”

    Objek Foto
    Objek foto berupa aktivitas pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, pemanfaatan dana desa, produk unggulan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), embung desa, dan sarana olahraga desa.

    Kategori Lomba
    Kategori Jurnalis
    Kategori Umum
    Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Dewan Juri
    Edy Purnomo (PannaFoto Institute)
    Mast Irham (European Pressphoto Agency)
    Wahyu Wening (Kemendes PDTT)

    Kriteria Lomba
    Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto

    Batas waktu Penerimaan Foto

    Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB

    PENGUMUMAN PEMENANG
    Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id

    Ketentuan Lomba
    1.    Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia.
    2.    Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi  minimal 300 dpi dalam format JPG ke
    email :  lombafotodesa2018@gmail.com
    3.    Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto
    4.    Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 – 1 Agustus 2018
    5.    Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi
    6.    Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum),  dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD)
    7.    Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa
    8.    Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau ¬PLD)
    Contoh:
    Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678
    Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678
    PD  atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678
    9.    Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
    10.    Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer.

    Hadiah
    Wartawan
    Juara     1         Rp. 8.000.000,-
    Juara     2         Rp. 5.000.000,-
    Juara     3         Rp. 4.000.000,-
    Nominasi 10 orang @ Rp.    750.000,-

    Umum
    Juara   1         Rp.  6.000.000,-
    Juara   2         Rp.  4.000.000,-
    Juara   3         Rp.  3.000.000,-
    Nominasi 10 orang @ Rp.     750.000,-

    Pendamping Desa
    Juara    1         Rp.  6.000.000,-
    Juara    2         Rp.  4.000.000,-
    Juara    3         Rp.  3.000.000,-
    Nominasi 10 orang @Rp.     750.000,-

    Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018

    Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa,
    Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia
    +62 822-6159-1982

    pamflet lomba

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2456/lomba-foto-desa-2018

  • PENUNDAAN PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA TULIS DANA DESA 2018

    PENUNDAAN PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA TULIS DANA DESA 2018

    PENUNDAAN PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA TULIS DANA DESA 2018

    1. Kepada seluruh peserta lomba menulis dana desa, panitia memohon maaf atas keterlambatan pengumuman pemenang dari tanggal yang sudah diumumkan, dikarenakan banyaknya jumlah peserta yang mengikuti lomba dan keterbatasan juri.
    2. Diinformasikan bahwa pengumuman pemenang akan ditunda sampai dengan 09 Juli 2018.
      • Bagi peserta yang menang akan dihubungi langsung oleh panitia.
      • Bagi yang tidak memenangkan lomba tulis dana desa ini / tidak dihubungi penitia, bisa mengikuti dilain kesempatan.

     Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

     CP : 082111360156 ( Rere ) dan 081383601650 ( Novi )

    ______________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2405/penundaan-pengumuman-pemenang-lomba-tulis-dana-desa-2018

  • BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016

    Kata Pengantar

    Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain.

    Sejak Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013, telah terbit beberapa peraturan yang berhubungan dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang perlu diakomodasi. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan kepada Pemerintah Desa, sebagai unit pemerintah terkecil, untuk secara mandiri mengelola keuangannya. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, yang memiliki tanggung jawab sebagaimana bendahara pemerintah pada unit pemerintah lainnya.

    Sementara itu, di bidang perpajakan telah diterbitkan aturan terkait dengan PTKP dan batas penghasilan tidak kena pajak, aturan tentang PPh Pasal 22, serta aturan tentang PPh Pasal 23. Aturanaturan tersebut, secara substantif berhubungan dengan jenis-jenis penghasilan atau pembayaran yang menjadi objek pemotongan/ pemungutan PPh, serta besarnya PPh yang harus dipotong/dipungut. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi proses bisnis Wajib Pajak. Ditjen Pajak telah mengakomodasi  kemajuan di bidang teknologi informasi, di antaranya dengan  menerbitkan peraturan terkait dengan e Faktur dan e-Billing.

    Hal-hal tersebut yang mendasari perlunya kembali dilakukan revisi atas Buku Bendahara Mahir Pajak, sehingga informasi yang termuat di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Semoga, buku ini bisa dijadikan panduan bagi Bendahara Pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra Ditjen Pajak sebagai penghimpun penerimaan negara. Harapan kami, dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara benar, kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah maupun Wajib Pajak rekanan pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, menjadi semakin baik.

     

    Donwload Buku BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK EDISI REVISI 2016 di bawah ini:

    [download id=”72″]

     

    Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2016
    Direktorat Jenderal Pajak
    Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42
    Jakarta Selatan 12190
    Telp. (021) 5250208, Fax. (021) 5732064
    E-mail: pengaduan@pajak.go.id

     

  • MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN ‘BEST ACHIEVER IN MINISTRY’ OBSESSION AWARDS 2018

    MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN ‘BEST ACHIEVER IN MINISTRY’ OBSESSION AWARDS 2018

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendapatkan penghargaan sebagai ‘Best Achiever in Ministry’ pada penganugerahan Obsession Awards 2018. Penghargaan diberikan langsung di Bali Room Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3).

    Penghargaan ‘Best Achiever in Ministry’ diberikan kepada Menteri Eko atas prestasi, keteladanan, inspirasi, serta kinerja membanggakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017. Penghargaan ini menjadi prestasi ke-tiga yang diraih bulan ini setelah tanggal 8 Maret lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapatkan dua rekor muri yakni rekor pembangunan infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu tiga tahun, dan rekor perjanjian kerjasama Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan) sebanyak lebih dari 200 nota kesepahaman bersama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta.

    “Saya mendapat penghargaan tentu dalam kapasitas saya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ini akibat kerja keras seluruh karyawan kementerian, para bupati, gubernur, dan kepala desa. Penghargaan ini saya dedikasikan untuk mereka semua,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai menerima penghargaan.

    Berdasarkan riset yang dilakukan oleh UGM dan IPB, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mampu melebihi target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 untuk mengentaskan sebanyak 5000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Sebab hingga saat ini, desa tertinggal yang berhasil naik menjadi desa berkembang telah lebih dari 12.000 desa.

    “Tapi nanti untuk lebih persisnya kita akan lihat hasil sensus dari BPS yang akan dimulai Bulan April ini,” ujarnya.

    Menurutnya, pengentasan desa tertinggal tersebut tidak lepas dari program dana desa yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menyalurkan dana langsung ke desa. Yang mana dalam kurun waktu empat tahun ini (2015-2018), dana desa yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun.

    “Kemiskinan di desa turun 4,5 persen walaupun dunia ada krisis ekonomi. Stunting juga menurun 10 persen. Jadi indikator-indikatornya membaiklah,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Founder of Obsession Media Group (OMG), Usamah Hisyam mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada beberapa tokoh nasional dalam Obsession Awards tersebut telah melalui rangkaian seleksi dengan kriteria ketat. Penetapan pemenang juga telah melalui riset yang dilakukan oleh Indonesia Research and Survey (IReS).

    “Obsession awards bukan basa basi. Yang kita pilih dengan kriteria yang ketat, melalui riset. Karena kami memberikan anugerah untuk mengapresiasi kinerjanya untuk bangsa dan negara,” ujar Usamah.

    Menteri Eko adalah salah satu dari empat menteri lain yang mendapatkan penghargaan sama yakni Menteri Pariwisata, Arief Yahya; Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Yohana Susana Yambise Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

    ___________
    Sumber:

  • HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

    HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk peningkatan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan dana desa. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bentuk optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyambut baik optimalisasi pendampingan yang dilakukan jajaran kejaksaan. Menurutnya, kerjasama tersebut akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.

    “Adanya kerjasama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan,” ujarnya saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT di Ruang Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).

    Menteri Eko menambahkan, optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi kunci untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.

    “10 ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3×24 jam akan melakukan pendampingan,” tambahnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, markup serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.

    “Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal,” terangnya.

    Bentuk pendampingannya, lanjut Prasetyo, yaitu memberikan arahan mengenai bagaimana mengelola dana desa, merencanakan serta mekanisme pelaksanaan program-program. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di pusat atau daerah juga akan terjun langsung untuk sama mendampingi.

    “Kita akan saling bekerjasama dalam koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan,dan pengembalian aset Kemendes PDTT dan saling memfasilitasi program Jaksa Masuk Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Desa khususnya dalam penggunaan dana desa,” katanya.

    Ia menambahkan pihaknya akan mengerahkan 10 ribu jaksa di seluruh Indonesia. Selain itu, para Kades nantinya juga akan dikumpulkan di kantor kejaksaan negeri yang ada di seluruh Indonesia. Para Jaksa akan memberikan penyuluhan, pemahaman, serta pengawasan supaya dana desa dikelola sebaik-baiknya, direncanakan dan dilaksanakan.

    Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerjasama meliputi: Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset; Program Jaksa Masuk Desa; Penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana; Pengembangan sumber daya manusia; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.

    Selain itu diikuti juga penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Sekretaris Jenderal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kemendes PDTT; PKS antara Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan; PKS Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan; PKS antara Balilatfo dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

    _____________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2346/hindari-kesalahan-tata-kelola-dana-desa-kemendes-pdtt-perkuat-kerja-sama-dengan-kejaksaan-agung