Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

admin by admin
Maret 26, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk peningkatan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan dana desa. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bentuk optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyambut baik optimalisasi pendampingan yang dilakukan jajaran kejaksaan. Menurutnya, kerjasama tersebut akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.

“Adanya kerjasama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan,” ujarnya saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT di Ruang Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).

Menteri Eko menambahkan, optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi kunci untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.

“10 ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3×24 jam akan melakukan pendampingan,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, markup serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.

“Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal,” terangnya.

Bentuk pendampingannya, lanjut Prasetyo, yaitu memberikan arahan mengenai bagaimana mengelola dana desa, merencanakan serta mekanisme pelaksanaan program-program. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di pusat atau daerah juga akan terjun langsung untuk sama mendampingi.

“Kita akan saling bekerjasama dalam koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan,dan pengembalian aset Kemendes PDTT dan saling memfasilitasi program Jaksa Masuk Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Desa khususnya dalam penggunaan dana desa,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengerahkan 10 ribu jaksa di seluruh Indonesia. Selain itu, para Kades nantinya juga akan dikumpulkan di kantor kejaksaan negeri yang ada di seluruh Indonesia. Para Jaksa akan memberikan penyuluhan, pemahaman, serta pengawasan supaya dana desa dikelola sebaik-baiknya, direncanakan dan dilaksanakan.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerjasama meliputi: Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset; Program Jaksa Masuk Desa; Penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana; Pengembangan sumber daya manusia; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Selain itu diikuti juga penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Sekretaris Jenderal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kemendes PDTT; PKS antara Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan; PKS Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan; PKS antara Balilatfo dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

_____________
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2346/hindari-kesalahan-tata-kelola-dana-desa-kemendes-pdtt-perkuat-kerja-sama-dengan-kejaksaan-agung

Post Views: 428
Tags: HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESAKEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN ‘BEST ACHIEVER IN MINISTRY’ OBSESSION AWARDS 2018

MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN 'BEST ACHIEVER IN MINISTRY' OBSESSION AWARDS 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In