Salam berdesa untuk desa tercinta, Pada kesempatan yang indah ini, Ayo kita mulai merapatkan barisan untuk menciptakan semangat dalam Desa Membangun Indonesia.
Lahirnya Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Merupakan Jembatan bagi desa, untuk dapat merubah kesan desa yang dianggap tertinggal menjadi lebih maju dan mandiri dengan tetap menjaga kearifan lokalnya. Semangat ini harus tersampaikan kepada masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa. Maka, Selaku Pendamping desa mendorong dalam peningkatan partisipasi masyarakat salah satunya dengan cara keterbukaan informasi penganggaran di desa.
Landasan keterbukaan informasi di desa berdasarkan pada UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, pasal 24 huruf D, Berbunyi: penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: Huruf D yaitu “Keterbukaan”, Selanjutnyapada pasal 68 ayat 1 Huruf a dimana masyarakat desa berhak, yaitu : Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam isi Peraturan diatas, pada dasarnya masyarakat desa mempunyai hak untuk mendapatkan dan bahkan meminta Informasi terkait kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pembangunan yang ada di desa.
Pemerintah desa bersama pendamping desa menciptakan bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang – undang no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengedepankan kepentingan bersama dan tidak menimbulkan yang dapat merugikan kepentingan umum, Seperti: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri serta informasi yang tidak boleh di ungkapkan berdasarkan undang – undang . Serta, Undang – undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang – undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Keterbukaan Informasi juga dapat disampaikan melalui media online. Dewasa ini kita juga perlu dan memahami bersama batasan–batasan dalam penggunaan atau pun pemanfaatan media informasi elektronik dengan tetap mempertanggung jawabkan serta mengedepankan, asas kepastian hukum, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Langkah awal pendamping desa untuk membantu masyarakat desa mengetahui setiap kegiatan yang ada di desa salah satunya adalah mendorong desa supaya memasang baner atau papan informasi yang berisi penggunaan anggaran tahun berjalan di tempat – tempat strategis di wilayahnya, agar masyarakat desa mengetahui besaran dan lokasi pembangunan desa.
Hal tersebut sejalan berdasarkan Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 82 yang berbunyi: Ayat 1 : masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa; Ayat 2 : masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa; Ayat 3 : masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa; Ayat 5: masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Proses keterbukaan informasi di Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, sudah dilaksanakan sejak 2017 hingga sekarang 2018. Kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan oleh desa adalah membuat banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam APBDes memuat secara rinci penggunaan dana desa tahun berjalan, bahkan ada desa yang menyebutkan titik lokasi kegiatan itu akan dilaksanakan. Banner APBDes rata-rata desa di Kecamatan Kalipare membuat ukuran sebesar 2×3 meter. Pemasangan banner dilakukan di tempat-tempat strategis desa seperti; kantor desa, prempatan atau pertigaan jalan, tempat-tempat yang sering dilewati warga desa, dan depan balai dusun.
Masyarakat yang cerdas senantiasa memilah dan memilih informasi dengan baik dan berdasarkan fakta, dan data otentik, bukan berdasarkan asumsi, tetap menjaga kesantunan dan aturan berlaku dalam mendapatkan informasi. (by.PLD_PD)
Foto Papan Informasi Anggaran 2018
Desa Arjosari
Desa Tumpakrejo
Desa Putukrejo
Desa Sukowilangun
Desa Putukrejo
Desa Kalirejo
Desa Kalipare
Desa Kaliasri
Desa Arjowilangun