Program Inovasi Desa (PID) dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan. Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah: a) inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas atau hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas; dan b) dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
Kegiatan inovasi desa yang dilaksanakan oleh desa atas dasar Keputusan Menteri Desa Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Serta, Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 36 tahun 2018 Petunjuk teknis bantuan pemerintah pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa tahun anggaran 2018.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang pada hari senin 27 Agustus 2018, digelar kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD1) Program Inovasi Desa (PID). Dihadiri perwakilan dari sembilan desa terdiri dari unsur Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat (Tomas), Keterwakilan Perempuan. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00WIB dan berakhir pada pukul 11.30WIB. Output dari MAD1 adalah sosialisasi PID dan terbentuknya tim pelaksana inovasi desa (TPID) yang terdiri dari 7 orang. TPID yang terpilih nantinya bertugas sampai dengan bulan desember 2018. Tugas TPID adalah melakukan penggalian inovasi di 9 desa dan memotret untuk mendokumentasikan inovasi.
Dalam forum musyawarah yang dibuka langsung oleh Sekretaris kecamaatan (Sekcam) Bapak Darianto, S.Sos menyampaikan bahwa, “program inovasi desa hasilnya tidak akan sama, menyesuaikan dengan kondisi desa masing-masing”. Selain itu juga mengungkapkan kondisi geografis Kecamatan Kalipare bahwa, “di Kalipare kebanyakan adalah tadah hujan, ini perlu dipikirkan inovasi apa yang bisa diangkat dikecamatan Kalipare bisa berupa kerajinan atau berdasar potensi desa yang ada”. Sambutan dan pengantar berikutnya disampaikan oleh Bapak Iskandar Pendamping Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PA PSD) Kabupaten Malang bahwa “penemuan atau inovasi desa yang akan disampaikan di desa bisa sifatnya sederhana, bermanfaat untuk masyarakat luas”. Serta “Penemuan yang disampai tidak harus baru dan mutakhir” ungkap Bapak Iskandar. Hasil inovasi desa akan di dokumetasikan oleh TPID kemudian akan diikutkan dalam bursa inovasi desa yang digelar oleh Kabupaten Malang. Bursa inovasi desa mewadahi inovasi desa Se-Kabupaten Malang sebagai media pembelajaran untuk desa.
Perlu diketahui, total dana program inovasi desa yang digelontorkan pemerintah pusat berdasar Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tercatat sebesar Rp. 409.995.008.109,-. Kabupaten Malang mendapatkan total dana Program Inovasi Desa untuk 33 Kecamatan sebesar Rp. 1.946.540.220,-. Sedangkan, di Kecamatan Kalipare mendapatkan total dana sebesar Rp. 52.731.910,-. Dana yang diterima akan digunakan untuk support program inovasi desa yang akan berakhir pada desember 2018. (by.PLD_PD)