Kategori: Stunting

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

    Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

    Electronic Human Development Worker (e-HDW) Merupakan tools pendataan, pengumpulan,pemantauan, pencatatan dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa. Aplikasi eHDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk membantu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa. Penanganan stunting telah ditetapkan sebagai salah satu isu sekaligus program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, dan kemudian berlanjut dalam RPJMN 2020-2024 dengan target penurunan prevalensi stunting dari 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

    Ditetapkannya Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyesuaian pada aplikasi e-HDW, seperti dalam hal penambahan kelompok sasaran layanan baru dalam pencegahan stunting (yaitu remaja puteri serta calon pengantin dan pasangan usia subur) serta penyesuaian kembali lingkup layanan bagi masing-masing kelompok sasaran termasuk kelompok anak usia 24–59 bulan.

    Bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare pada hari Selasa 29 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-HDW. Kegiatan dihadiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Kalipare, Kader Pembangunan Manusia (KPM) 9 orang, Operator Desa 9 orang, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Kecamatan Kalipare 4 orang, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang 2 orang.

    Yuristiarso Hidayat selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan, “Kecamatan Kalipare 9 desa sudah menuntaskan IDM dengan rincian 3 mandiri dan 6 maju. Kecamatan Kalipare sudah zero desa berkembang”.

    Dalam sambutannya Camat Kalipare menyampaikan bahwa, “harapannya setelah mengisi aplikasi dapat menjadi bahan pengambil kebijakan pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pusat”.

    Materi e-HDW disampaikan oleh Hendri Khairuddin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan, Kebutuhan e-HDW sangat penting bagi desa, bagian kebutuhan administrasi yang dibutuhkan oleh desa. Keluarga Sasaran mulai dari Nama Kepala Keluarga, RT, RW, Alamat, Desa Domisili, Dusun Domisili, Nomor KK.

    Pertemuan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sudah berjalan di Kecamatan Kalipare secara rutin. Terakhir pertemuan rutin antara pendamping desa dan KPM sudah disampaikan terkait Aplikasi eHDW. Harapannya pertemuan bimbingan teknis dapat diikuti dengan serius. Pungkas Hartatok selaku Pendamping Desa Kecamatan Kalipare sekaligus sebagai person in charge (PIC) e-HDW Kecamatan Kalipare.

     

    Foto Kegiatan:

  • 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta sosial.

    Selesai membuat peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat. Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.

    Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah sebagai berikut:

    1. Peserta diskusi terarah selain anggota masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta guru PAUD, Kadus, Aparat Desa, dan Tim Perumus RKP Desa.

    2. Siapkan peta sosial desa, form pendataan sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.

    3. Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah teridentifikasi:

      • Siapa kelompok prioritasnya?

      • Kenapa menjadi prioritas?

      • Intervensi pokok yang diperlukan?

      • Siapa yang menjadi penanggungjawab dari setiap intervensi?

      • Apa saja yang dapat dilakukan oleh desa?

      • Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?

      • Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak dalam pelaksanaan 14 kegiatan konvergensi stunting?

      • Apa yang menjadi kendala dari Desa untuk menjalankan kegiata-kegiatan prioritas?

      • Apa yang diusulkan untuk rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas?

    Demikian 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting. semoga dapat menambah wawasan dalam proses fasilitasi rembug stunting di desa.

  • 4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama (HPK) dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

    KPM (Kader Pembangunan Manusia) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun
    dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

    Langkah-langkah Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:

    1. Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.

    2. Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.

    3. Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara:

      • Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya

      • Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.

      • Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal: A0)

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.

      • Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran dan beri warna merah pada gambar rumahnya.

      • Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu, polindes, poskesdes, PAUD.  Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini.

    4. Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 – 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara dimasukkan dalam formulir pemantauan sasaran, untuk sasaran 1000 HPK dan untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000HPK untuk Stunting, Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

  • KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

    Perubahan nomenklatur kebijakan konvergensi pencegahan stunting merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 (dibawah koordinasi TNP2K), dengan konvergensi penurunan stunting dibawah koordinasi BKKBN (RPJMN 2020-2025), terdapat perbedaan peristilahan, pertama kebijakan pencegahan stunting dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dalam pencegahan stunting, dan kedua konvergensi pencegahan stunting di desa merupakan kebijakan prioritas nasional yang disusun dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan pendekatan langkah-langkah percepatan penurunan mencakup dituangkan pada 5 (lima) pilar kegiatan untuk percepatan penurunan stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. atas dasar pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

    Konvergensi pencegahan stunting dalam kewenangan lokal desa merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Selaras dengan amanah UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa melalui musyawarah desa yang diputuskan kedalam perencanaan pembangunan desa, maka akan menentukan keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting.

    Masyarakat harus ditingkatkan peran dan kapasitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi fasilitasi (pendataan dan pemantauan) dan advokasi (koordinasi, konvergensi dan regulasi) pencegahan stunting di Desa. Hal ini searah dengan tujuan pembangunan Desa dalam peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

    Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas kader Desa dan lembaga penyedia layanan di Desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stunting melalui rencana aksi, regulasi dan dukungan pendanaan Desa, serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait.

    Potensi Desa untuk penanganan stunting, disusun atas kebutuhan sendiri Bersama pemerintah desa , selaras dan sesuai dengan UU Desa, maka terhadap upaya pencegahan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi Desa untuk menyusun kegiatankegiatan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui APBDes, Rujukan Belanja Desa untuk penangan stunting diperkuat dengan adanya rembug stunting.

  • KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

    Konvergensi percepatan penurunan stunting (bulan Agustus, 2021) diterbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, memberikan penguatan untuk 3 (tiga) hal, meliputi:

    1. Penguatan Kerangka Kelembagaan; Perpres mengamanatkan pem- bentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, daerah hingga Desa. Di Tingkat Pusat, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua
      Pelaksana dan Wakil Presiden sebagai Ketua Pengarah. Perpres memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membentuk TPPS yang strukturnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
    2. Penguatan Kerangka Intervensi: untuk memastikan konvergensi sampai ke tingkat keluarga, perpres memberikan penguatan kerangka intervensi dengan menggunakan pendekatan keluarga.
    3. Penguatan Kerangka Pendanaan: Perpres menyebutkan bahwa pendanaan percepatan penurunan stunting menggunakan Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa, serta sumber sumber pendanaan lain yang sah.

    Kontribusi intervensi percepatan penurunan stunting di desa berdasarkan kewenangan lokal desa juga diukur dengan dengan target capaian (Perpres 72/Tahun 2021), terdiri dari: (1) Seluruh Desa bebas stunting tahun 2024; (2) Seluruh Desa menandatangani komitmen percepatan penurunan stunting; (3) Seluruh Desa mendapatkan peningkatan kapasitas dalam penanganan percepatan penurunan stunting tahun 2024; (3) 90% Kader Pembangunan Manusia (KPM) mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah tahun 2024; (4) Seluruh Desa mengintegrasikan kegiatan pencegahan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2022 target 100%; (5) 90% Desa meningkatkan alokasi Dana Desa untuk intervensi gizi spesifik dan sensitif tahun 2024; (6) 80% Desa melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022; (7) 90% Pemerintah Desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting pada tahun 2024; (8) Tersusunnya platform digital untuk berbagi pengetahuan dalam rangka percepatan penurunan stunting tahun 2021.

  • Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2022 Rumah Zakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi KPM (Kader Pembangunan Manusia) yang lebih akrab disebut KPM Stunting se-kecamatan Singosari dengan tema “Peran Penting KPM dalam Mengawal Kegiatan Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa”.

    Hadir pada acara ini Camat Singosari yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Kasie Ekbang PP dan staf, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa, Tim Pendamping Desa Kecamatan Singosari dan KPM dari 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Singosari.

    Sekretaris Camat, Wellem dalam sambutannya mengatakan program stunting ini adalah program nasional yang harus didukung sebagai upaya penyelamatan generasi penerus bangsa. Dan KPM ini adalah penggerak kegiatan stunting di desa yang harus aktif dalam mendukung program stunting.

    Demikian juga yang disampaikan Winartono Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa pencegahan dan penanganan stunting ini dilakukan secara konvergen. Artinya semua pihak terlibat;

    • pemerintah desa
    • kementerian dan
    • dinas serta
    • lembaga nonpemerintah juga punya peran.

    Tidak hanya Dinas Kesehatan saja yang bertanggungjawab tetapi juga Dinas Cipta Karya bahkan Dinas Koperasi pun punya kegiatan stunting.

    Berikutnya diskusi dan sharing mengenai usulan kegiatan kesehatan yang menjadi bahan masukan bagi desa supaya kemudian bisa dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dianggarkan di APBD desa. Maka disinilah peran KPM dalam mengawal kegiatan stunting yang sebagian besar masuk dalam anggota tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa di desanya masing-masing.

    Sebagai materi penutup disampaikan pembekalan oleh Winartono mengenai penggunaan aplikasi e-HDW (Human Development Worker) bagi para KPM dalam pengisian data scorecard melalui aplikasi. Selain pengisian data scorecard secara manual para KPM sekarang dibekali aplikasi untuk memudahkan pengisian data sekaligus nantinya akan terpantau tumbuh kembang balita yang mendapatkan layanan dari posyandu.

    sumber: https://www.republika.co.id/berita/r2n2r6423/rumah-zakat-gelar-rapat-koordinasi-kpm-stunting