Kategori: Berita Desa

  • MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN ‘BEST ACHIEVER IN MINISTRY’ OBSESSION AWARDS 2018

    MENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN ‘BEST ACHIEVER IN MINISTRY’ OBSESSION AWARDS 2018

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendapatkan penghargaan sebagai ‘Best Achiever in Ministry’ pada penganugerahan Obsession Awards 2018. Penghargaan diberikan langsung di Bali Room Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3).

    Penghargaan ‘Best Achiever in Ministry’ diberikan kepada Menteri Eko atas prestasi, keteladanan, inspirasi, serta kinerja membanggakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017. Penghargaan ini menjadi prestasi ke-tiga yang diraih bulan ini setelah tanggal 8 Maret lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapatkan dua rekor muri yakni rekor pembangunan infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu tiga tahun, dan rekor perjanjian kerjasama Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan) sebanyak lebih dari 200 nota kesepahaman bersama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta.

    “Saya mendapat penghargaan tentu dalam kapasitas saya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ini akibat kerja keras seluruh karyawan kementerian, para bupati, gubernur, dan kepala desa. Penghargaan ini saya dedikasikan untuk mereka semua,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai menerima penghargaan.

    Berdasarkan riset yang dilakukan oleh UGM dan IPB, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mampu melebihi target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 untuk mengentaskan sebanyak 5000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Sebab hingga saat ini, desa tertinggal yang berhasil naik menjadi desa berkembang telah lebih dari 12.000 desa.

    “Tapi nanti untuk lebih persisnya kita akan lihat hasil sensus dari BPS yang akan dimulai Bulan April ini,” ujarnya.

    Menurutnya, pengentasan desa tertinggal tersebut tidak lepas dari program dana desa yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menyalurkan dana langsung ke desa. Yang mana dalam kurun waktu empat tahun ini (2015-2018), dana desa yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun.

    “Kemiskinan di desa turun 4,5 persen walaupun dunia ada krisis ekonomi. Stunting juga menurun 10 persen. Jadi indikator-indikatornya membaiklah,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Founder of Obsession Media Group (OMG), Usamah Hisyam mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada beberapa tokoh nasional dalam Obsession Awards tersebut telah melalui rangkaian seleksi dengan kriteria ketat. Penetapan pemenang juga telah melalui riset yang dilakukan oleh Indonesia Research and Survey (IReS).

    “Obsession awards bukan basa basi. Yang kita pilih dengan kriteria yang ketat, melalui riset. Karena kami memberikan anugerah untuk mengapresiasi kinerjanya untuk bangsa dan negara,” ujar Usamah.

    Menteri Eko adalah salah satu dari empat menteri lain yang mendapatkan penghargaan sama yakni Menteri Pariwisata, Arief Yahya; Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Yohana Susana Yambise Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

    ___________
    Sumber:

  • HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

    HINDARI KESALAHAN TATA KELOLA DANA DESA, KEMENDES PDTT PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk peningkatan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan dana desa. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bentuk optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyambut baik optimalisasi pendampingan yang dilakukan jajaran kejaksaan. Menurutnya, kerjasama tersebut akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.

    “Adanya kerjasama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan,” ujarnya saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT di Ruang Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).

    Menteri Eko menambahkan, optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi kunci untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.

    “10 ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3×24 jam akan melakukan pendampingan,” tambahnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, markup serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.

    “Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal,” terangnya.

    Bentuk pendampingannya, lanjut Prasetyo, yaitu memberikan arahan mengenai bagaimana mengelola dana desa, merencanakan serta mekanisme pelaksanaan program-program. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di pusat atau daerah juga akan terjun langsung untuk sama mendampingi.

    “Kita akan saling bekerjasama dalam koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan,dan pengembalian aset Kemendes PDTT dan saling memfasilitasi program Jaksa Masuk Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Desa khususnya dalam penggunaan dana desa,” katanya.

    Ia menambahkan pihaknya akan mengerahkan 10 ribu jaksa di seluruh Indonesia. Selain itu, para Kades nantinya juga akan dikumpulkan di kantor kejaksaan negeri yang ada di seluruh Indonesia. Para Jaksa akan memberikan penyuluhan, pemahaman, serta pengawasan supaya dana desa dikelola sebaik-baiknya, direncanakan dan dilaksanakan.

    Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerjasama meliputi: Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset; Program Jaksa Masuk Desa; Penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana; Pengembangan sumber daya manusia; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.

    Selain itu diikuti juga penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Sekretaris Jenderal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kemendes PDTT; PKS antara Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan; PKS Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan; PKS antara Balilatfo dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

    _____________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2346/hindari-kesalahan-tata-kelola-dana-desa-kemendes-pdtt-perkuat-kerja-sama-dengan-kejaksaan-agung

  • DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

    DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS

    SAMBAS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
    Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).
    “Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap,” ujarnya.
    Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun ia menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.
    “Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3×24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan,” ujarnya.
    Dana desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.
    “Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan,” terangnya.
    __________________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2348/dana-desa-2019-naik-ini-catatan-mendes-pdtt-untuk-kepala-desa-di-sambas
  • DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

    DANA DESA TAHAP PERTAMA SUDAH DISALURKAN 45 PERSEN

    JAKARTA  – Dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Sebesar 45 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 5,4 triliun anggaran dana desa tahap pertama telah disalurkan ke daerah hingga awal maret.

    Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tercatat progres dana desa terhitung hingga tanggal 2 Maret untuk tahap pertama sebesar Rp 5,4 triliun tersebut telah disalurkan ke 200 kabupaten untuk disebar sebanyak 33.739 desa.

    Namun, dari 200 kabupaten yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya terdapat 35 kabupaten yang telah mencairkan anggaran dana desa dan telah memanfaatkannya dengan kucuran anggaran sekitar Rp 512 miliar untuk 3.153 desa.

    “Tahap pertama dana desanya sudah cair sejak Januari dan sudah dimanfaatkan. Saya terus menekan kepada kepala daerah supaya APBD dan Peraturan Bupatinya segera diselesaikan. Kalau tidak selesai, dana desanya menjadi korban yang akan mengakibatkan pembangunannya bisa terganggu. Tapi, dengan bantuan dari Kemendagri untuk terus mengingatkan kepada daerah, kami berharap masalah penyaluran ke desa bisa berjalan lancar,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menjadi panelis pada Acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia – KADIN Seminar dan Pameran Pangan Nasional Jakarta Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (9/3).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Bulan Januari hingga minggu ketiga Bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

    Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

    Kemudian, rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap dua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

    “Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait dengan pengawasan dana desa, Eko mengatakan bahwa pengawasan yang paling efektif adalah masyarakat. Karena itu ia minta bantuan media untuk terus mensosialisaikan padat karya tunai, dana desa dan program-program dari Kemendes PDTT.

    “Dengan turut di bantu oleh media juga akan lebih efektif lagi dalam pengawasannya,” katanya.

    _______________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2344/dana-desa-tahap-pertama-sudah-disalurkan-45-persen

  • KEMENDES PDTT PECAHKAN 2 REKOR MURI

    KEMENDES PDTT PECAHKAN 2 REKOR MURI

    JAKARTA – Dua rekor  MURI (Museum Rekor Indonesia) berhasil dipecahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kamis (8/3) malam di Hotel Sultan, Jakarta.

    Dua rekor yang dipecahkan tersebut masing-masing adalah rekor pembangunan infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu 3 tahun dan perjanjian kerja sama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta.

    “Kami dari MURI mencatatkan dua buah rekor yang dipecahkan tersebut dengn nomor rekor 8.355 dan 8.356,” kata perwakilan MURI Oesman Susilo saat menyampaikan hasil catatan rekor MURI tersebut.

    Rekor MURI dengan pembangunan infrastruktur terbanyak dalam kurun waktu 3 tahun tersebut adalah pembangunan yang dilaksanakan melalui anggaran dana desa sekitar 127 triliun. Pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh desa di Indonesia itu mencakup  jalan desa sepanjang 123.145 meter, jembatan sepanjang 791.258 meter, 38.217.065 meter drainase, 6.223 unit pasar desa, 65.918 unit penahan tanah, 2.882 unit tambatan perahu, 37.496 unit prasarana air bersih, 108.486 unit prasarana MCK. 30.212 unit sumur, 1.927 embung, 28.091 irigasi desa, 18.072 unit PAUD, 5.314 unit Polindes,  11.414 unit Posyandu dan  3.004 unit sarana olahraga desa.

    Sedangkan rekor lainnya adalah perjanjian kerja sama antara kementerian dengan pemerintah kabupaten dan pihak swasta. Dalam hal ini, Kemendes PDTT melakukan penandatangan kesepahaman bersama pola kemitraan program Prukades antara Kemendes PDTT, Bupati dan perusahaan terkait pengembangan dan pengelolaan Prukades yang melibatkan lebih dari 102  kabupaten dan lebih dari 68 perusahaan dengan jumlah kerjasama sebanyak lebih dari 200 nota kesepahaman bersama.

    Sementara itu Mendes PDTT Eko Sandjojo usai menerima penghargaan dari MURI menyampaikan terima kasihnya kepada MURI yang telah memberikan rekor dalam beberapa hal pencapaian dana desa dan tanda tangan terbanyak dalam sejarah indonesia.

    “Mudah-mudahan ini bisa lebih menyemangati lagi para kepala daerah, kepala desa dan masyarakat desa untuk bisa lebih membangun desanya masing-masing,” katanya.

    Mendes Eko menyampaikan bahwa dalam penandatangan nota kesepahaman yang memecahkan rekor MURI tersebut akan membawa nilai investasi ke desa yang diperkirakan mencapai sekitar 47 triliun. Bukan itu saja, semua yang ditandatangani tersebut diperkirakan akan dapat menyerap tenaga kerja  bisa sampai 10 juta jiwa tenaga kerja.

    Mendes PDTT meminta kepada kepala daerah untuk turut serta mengawal program Prukades di daerahnya masing-masing supaya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, dengan model Prukades ini masyarakat akan memiliki pendapatan yang terus meningkat dan makmur.

    “Diharapkan dengan model ini kita bisa memberikan lapangan pekerjaan di desa, bisa mengurangi kemiskinan lebih cepat lagi. Yang paling penting bisa menarik kembali orang-orang miskin yang ada di kota untuk kembali ke desanya masing-masing,” katanya.

    __________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2343/kemendes-pdtt-pecahkan-2-rekor-muri

  • Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial

    Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Untuk lahan Presiden Joko Widodo menetapkan dua skema, yaitu:

    1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): legalisasi
      dan redistribusi tanah (soil) seluas 9,1 juta hektar
      (UU Pokok Agraria No. 5/1960).
    2. Perhutanan Sosial, akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar (UU Kehutanan No. 41/1999).

    Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

    Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan “sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk 1) Hutan Desa, 2) Hutan Kemasyarakatan, 3) Hutan Tanaman Rakyat, 4) Hutan Rakyat, 5) Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.”

    Melalui kebijakan ini, ada beberapa hal yang hendak dicapai oleh pemerintah, yaitu: (a) menciptakan dan mempercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan; (b) menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan; dan (c) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

    Buku panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial terutama untuk pengajuan usulan skema Perhutanan Sosial.

    Untuk melengkapi permohonan ini diperlukan data sosial ekonomi dan ekologi serta hal teknis lainnya. Dalam pelaksanaanya akan dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi. Pokja PPS ini bertugas membantu memfasilitasi masyarakat setempat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial.

    Oleh karena itu, pemerintah desa menjadi ujung tombak keberhasilan program Perhutanan Sosial, terutama dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa, sesuai yang diatur dalam UU Desa No. 6/2014.

    Dasar Hukum

    • UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
    • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
    • UU No. 6/2014 tentang Desa.
    • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012.
    • PP No. 6/2007 jo No. 3/2008 tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
    • Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 20152019.
    • PerMen LHK No. P.32/2015 tentang Hutan Hak. PerMen LHK No. P.83/ Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

    Selengkapnya tentang Panduan Pengajuan Perhutanan Sosial download di bawah ini:

    [download id=”71″]

  • 102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

    102 KABUPATEN SIAP JALANKAN PRUKADES

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebanyak 102 Kabupaten telah siap melaksanakan Program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Tak hanya pemerintah daerah, program ini bahkan telah menarik perhatian lebih dari 40 dunia usaha dan 8 perbankan.

    “Saya senang karena dari daerah yang mengikuti program Prukades ini lebih dari yang kita harapkan. Yang mendaftar hari ini sudah 102 daerah,” ujarnya pada rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah, dan Mitra Usaha dalam rangka pengembangan Prukades di Balai Makarti Muktitama Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (28/2).

    Ia menjelaskan, Prukades merupakan salah satu cara agar sumberdaya yang dimiliki Indonesia terfokus pada satu lokus. Dengan begitu, satu lokus yang dikeroyok oleh berbagai stakeholder dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada, akan memberikan hasil yang lebih besar. Lahan tandus di Kabupaten Sumba Timur misalnya, berhasil disulap menjadi perkebunan tebu dan sisal melalui program Prukades.

    “Sumba Timur ini tanahnya tandus, tidak pernah ditanami. Kita bekerjasama dengan satu perusahaan swasta untuk membuat perkebunan tebu, investasinya Rp4 Triliun. Bayangkan kalau tidak digerebek, bagaimana Rp4 Triliun hanya untuk satu lokasi. Dengan business model ini, masyarakat setempat akan memperoleh pendapatan Rp85 Juta per tahun,” ujarnya.

    Ia mengimbau pemerintah daerah agar memanfaatkan program Prukades tersebut dengan baik, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, desa-desa di Indonesia memiliki sumberdaya alam yang sangat berpotensi tinggi untuk dikembangkan melalui Prukades.

    “Jadi kalau Sumba Timur saja bisa jalan, yang bisa memberikan pendapatan masyarakat Rp85 juta per tahun, harusnya daerah-daerah yang tidak seekstrem Sumba Timur kan bisa,” ujarnya.

    Menteri Eko melanjutkan, desa miskin disebabkan oleh tidak fokusnya desa dalam memproduksi satu produk tertentu, sehingga produk yang dihasilkan hanya dalam skala kecil. Akibatnya, pasar tidak bisa masuk ke desa sehingga masyarakat mengalami kerugian.

    “Karena desa tidak fokus, sehingga tidak ada economy of skill, dunia usaha tidak bisa masuk. Dengan model Prukades ini kita ajak pemerintah daerah untuk menentukan fokus produknya tidak lebih dari 3 fokus, supaya benar-benar bisa fokus,” ujarnya.

    Untuk diketahui, rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar tersebut adalah langkah awal yang mempertemukan antara pemerintah daerah dan swasta, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang akan dilakukan pada Tanggal 8 Maret mendatang. Pada pertemuan tersebut, pemerintah dan dunia usaha yang akan bekerjasama diminta untuk menentukan fokus produk unggulan yang akan dikerjasamakan dalam program Prukades.

    “Prukades ini merupakan satu dari program unggulan yang kita yakini bersama, akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama di perdesaan. Kita ingin Prukades menjadi satu gerakan nasional yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

    _____________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2333/102-kabupaten-siap-jalankan-prukades

  • SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    SUKSESKAN PADAT KARYA TUNAI, MENDES PDTT KERAHKAN 39.000 PENDAMPING DESA

    Senin, 19 Februari 2018 – MAKASSAR – Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di tahun 2018. Berbagai upaya dilakukan jajaran lintas kementerian untuk menyukseskan program tersebut.

    Sebagai salah satu ujung tombak pelaksana program ini di lapangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mengawal dan menyosialisasikan padat karya tunai di seluruh desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meminta secara khusus 39.000 pendamping desa untuk aktif mengawal dan menyosialisasikan program padat karya tunai.

    “Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Menteri Eko saat menghadiri rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar pada Rabu malam (14/2).

    Dia menjelaskan beberapa program prioritas di Kemendes PDTT seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai. Menurutnya, saat ini banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

    “Tugas pendamping desa adalah mendampingi kepala desa yang belum tahu. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama agar berjalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung dan BUMDes,” ujarnya

    Menteri Eko mengatakan ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa. Prisip-prinsip tersebut, lanjutnya, yang pertama berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi. Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.

    “Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Olah karena itu, dana desa wajib dengan swakelola,” tegasnya

    Prinsip kedua, lanjut Eko bahwa 30% anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Hal ini dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian dana desa selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa.

    “Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” tegasnya.

    Selain menyosialisasikan program padat karya tunai, lanjut Eko pendamping desa juga harus mendorong implementas empat program unggulan yang telah ditetapkan Kemendesa yakni Prukades, Embung, BUMDes, dan Sarana Olahraga. Di beberapa kawasan implementasi dari empat program unggulan ini terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan.

    “Kita melihat contoh di 24 kabupaten yang sudah menerapkan empat program unggulan memiliki akselerasi menurunan kemiskinan dan desa-desa tertinggal. Dengan pendampingan dan pengawasan yang efektif akan mencegah hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Eko menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dari pendamping desa. Menurutnya negara mengalokasikan dana besar untuk membiayai pendamping desa sehingga perannya harus benar-benar memberikan kemanfaatan bagi percepatan pembangunan di perdesaan.

    “Akan kami review, apakah efektif atau belum Rp1,9 Triliun dana untuk pendamping desa. Ada sekitar 39.000 total pendamping desa di Indonesia. Banyak kasus baru program baru, jadi bantu sosialisasi,” pungkasnya.

    Acara tersebut diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten, Polda dan Polres wilayah Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli KPW 5 Sulawesi Selatan, Perwakilan Camat dan Kepala Desa se Sulawesi Selatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

    _____________________
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2322/sukseskan-padat-karya-tunai-mendes-pdtt-kerahkan-39000-pendamping-desa

  • KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    Senin, 26 Februari 2018

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes memiliki payung hukum jelas untuk membentuk unit-unit usaha. 

    Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Tak hanya membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
     
    “Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas. Jadi BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT,” ujarnya.
     
    Dalam waktu dekat, lanjutnya, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.
     
    “Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat,” ujarnya.
     
    Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit usaha lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang dapat membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6  tahun 2014 tentang desa.
     
    “BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya,” ujarnya.
     
    Ia mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait payung hukum sempat menghambat aktivitas BUMDes. Meski tidak diatur secara langsung dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas.
     
    “Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya bisa menjelaskan detil. Bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa,” terangnya.
     
    ————————–
    sumber; http://kemendesa.go.id/view/detil/2331/kerjasama-swasta-mendes-pdtt-pastikan-bumdes-berpayung-hukum
  • Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

    Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

    Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus
    Jumat, 09 Pebruari 2018

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa. Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

    “Saya perlu tegaskan pencabutan atau  pembatalan Permendagri itu untuk  birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam  upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (9/2)

    Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.

    “Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota sampai Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

    Ditegaskan Tjahjo,  RPJM  daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel.

    “Cukup selembar saja misalnya,” katanya.

    Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan rencana merevisi Permendagri tentang Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita ia akan menghapus RPJM Desa.

    “Pembatalan, pencabutan peraturan itu  yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk  tentang RPJM Desa,” ujarnya.

    Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan tentang desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

    “Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati  dan pastinya akan  menghimpun dulu berbagai  masukan yang  komprehensif.  Dan 51 Permendagri yang sudah  dicabut atau revisi, itu  belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,”  kata Tjahjo.

    ____________________________
    sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2018/02/09/mendagri-tidak-benar-rpjm-desa-akan-dihapus

  • LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA

    LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA

    LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang dana desa, serta mempertinggi dukungan kepada kemandirian desa dalam memanfaatkan dana desa, maka diselenggarakan Lomba Penulisan Dana Desa.

    Maksud dan Tujuan

    Maksud diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah meningkatkan dukungan terhadap desa dalam memanfaatkan dana desa untuk mencapai kemandirian desa.

    Tujuan diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah:

    1. Menggali proses pemanfaatan dana desa di lapangan.
    2. Memahami manfaat dan dampak dana desa di lapangan
    3. Memahami partisipasi masyarakat dan kapasitas pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa
    4. Memahami dukungan antarpihak dalam pemanfaatan dana desa

    Ketentuan Peserta

    Peserta dalam Lomba Penulisan Dana Desa ialah:

    1. Pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
    2. Memiliki kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, atau kartu siswa
    3. Peserta mengirimkan karya paling banyak 3 artikel

    Mekanisme Pendaftaran

    Pendaftaran peserta sebagai berikut:

    1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 1-15 Pebruari 2018, dengan mengunduh formulir pendaftaran di www.kemendesa.go.id
    2. Pengiriman karya peserta dalam bentuk artikel atau esai deskriptif ke alamat tulisdanadesa@forumbumdes.org
    3. Batas akhir pengumpulan artikel atau esai ialah pada tanggal 31 Maret 2018 pukul 23.00 WIB.
    4. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 09 April 2018 melalui website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Ketentuan Artikel

    Ketentuan artikel sebagai berikut:

    1. Topik artikel meliputi:
        • Transfer dan pencairan dana desa
        • Pendampingan dana desa
        • Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan
        • Manfaat dana desa bagi berbagai pihak
        • Dampak yang timbul dari dana desa
    2. Artikel asli, bukan terjemahan, tidak sedang dikirimkan ke pihak lain, tidak sedang menunggu pemuatan dari pihak lain.
    3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik.
    4. Artikel ditulis pada format kertas A4, dengan marjin kiri-atas-kanan-bawah masing-masing 2,5 cm
    5. Artikel ditulis dengan huruf Times New Roman 12 pt, diketik spasi 1,5
    6. Tebal artikel 4-15 halaman, tidak termasuk riwayat hidup di bagian akhir artikel.
    7. Artikel dikirim dalam bentuk file MS Word
    8. Susunan artikel terdiri atas:
        • Judul
        • Nama penulis
        • Bagian pendahuluan
        • Bagian isi
        • Bagian penutup
        • Daftar pustaka
        • Riwayat hidup penulis yang berisi minimal:

                i.    Nama

                ii.    Alamat

                iii.   Jenis kelamin

                iv.   Nomor NPWP

                v.  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
    Mahasiswa, atau Nomor Induk Siswa Nasional

                vi.   Riwayat pendidikan

                vii.  Karya tulis yang pernah dipublikasikan

                viii. Foto penulis

    Penjurian

    Ketentuan penjurian sebagai berikut:

    1. Dewan juri terdiri atas penulis-penulis yang berkompeten di bidangnya
    2. Penilaian mencakup aspek-aspek
        • Orisinalitas pemikiran
        • Inovasi penulisan
        • Logis dan sistematis
        • Layak dibaca untuk umum
        • Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat

    Hadiah

    Hadiah yang disediakan sebagai berikut:

    Tingkat SD :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
    2. Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
    3. Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000
    4. Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.000.000

    Tingkat SMP :

    1. Juara Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 7.500.000
    2. Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
    3. Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
    4. Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000

    Tingkat SMA :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
    2. Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
    3. Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 5.000.000.
    4. Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 2.500.000.

    Tingkat Perguruan Tinggi :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 12.500.000.
    2. Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
    3. Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
    4. Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 4.000.000.

     CP : 082111360156 ( Rere ) dan 081383601650 ( Novi )

     

    Petunjuk Teknis download di bawah ini:
    [download id=”57″]

    Formulir Pendaftaran download di bawah ini:
    [download id=”58″]

    _________________

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2295/lomba-menulis-artikel-dana-desa

  • MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN

    MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN

    MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN
    Selasa, 16 Januari 2018. JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
    Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat memberikan pesan menteri dalam acara Festival Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabhakti Senayan, Jakarta pada Selasa (16/1).
    Menurutnya, dampak dari terjadinya perubahan iklim yang diprediksi akan ada cuaca yang ekstrem saat ini bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti longsor, kebakaran maupun kekeringan yang bisa merugikan masyarakat desa.
    “Yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang ada di desa. Karena itu, komitmen untuk menjaga lingkungan tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki demi kelangsungan hidup manusia,” katanya.
    Kemendes PDTT, menurut Eko telah turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan dunia usaha yang bekerja pada sektor kehutanan dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) sebagai upaya masyarakat desa yang berada disekitar hutan untuk tidak membakar hutan.
    “Dua tahun terakhir ini kebakaran sudah mulai berkurang. Karena desa – desa disekitar hutan tersebut sudah kita berdayakan ekonominya. Beberapa perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dengan menggelontorkan anggaran CSRnya,” katanya.
    Bukan hanya melakukan kerjasama, Kemendes PDTT juga telah mengarahkan kepada seluruh kepala desa terkait pemanfaatan penggunaan dana desa untuk membuat embung agar air yang mengalir dari embung tersebut bisa terserap disaat mengalami kekeringan. Bahkan, sejumlah desa juga telah berhasil membuat sebanyak ratusan ribu drainase dan membangun turap penahan tanah longsor.
    “Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita. Kita jaga agar Indonesia dimasa yang akan datang dengan lahan tropis yang besar ini bisa menjadi stok pangan dunia,” pungkasnya.
    _____________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2294/mendes-pdtt-minta-masyarakat-desa-sekitar-hutan-jaga-lingkungan