Penulis: admin

  • KEMENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN WEBSITE TERBAIK KEMENTERIAN/LEMBAGA

    KEMENDES PDTT RAIH PENGHARGAAN WEBSITE TERBAIK KEMENTERIAN/LEMBAGA

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat penghargaan dengan kategori website terbaik dan inovatif pada ajang penganugerahan Indonesia Digital Initiative Awards (IDIA) 2019.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian dan Lembaga atas perannya mendorong inovasi teknologi informasi dan yang dinilai paling baik dalam menggunakan teknologi informasi di Kementerian/Lembaganya.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa peran media, peran aplikasi digital, dan peran sosial media penting sekali dalam membawa partisipasi masyarakat. Apalagi, di era digital 4.0 ini yang paling cepat adalah melalui website, media sosial, disamping media konvensional lainnya.

    “Jadi harapannya partisipasi masyarakat bisa lebih banyak lagi sehingga efektivitas dari program pemerintah tentang desa ini bisa lebih efektif,” ujarnya saat memberikan sambutan selepas mendapat penghargaan IDIA 2019 di Ballroom Lagoon Garden Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Jumat (20/9).

    Dirinya mengisahkan, pada saat 6 bulan pertama menjadi menteri dirinya dipanggil presiden dan berpesan jangan hanya kerja keras saja tapi publik masyarakat perlu tahu kinerja kementerian.

    “Sejak saat itu hubungan dengan media dan sosial media kita lebih prioritas, karena keberhasilan pelaksanaan dana desa tergantung dari partisipasi masyarakat dan partisipasi masyarakat yang paling cepat adalah dengan melibatkan media dan media sosial,” kisahnya.

    Lanjutnya, teknologi digital tidak harus melibatkan orang-orang yang ahli digital saja. Tapi tujuannya orang yang paling awam pun bisa memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi digital. Contohnya program Siskeudes yang dibuat BPKP dan Kemendagri sangat membantu kades.

    Selain itu, dengan palapa ring Kominfo, sekarang hampir semua desa sudah mempunyai website dan media sosial jadi komunikasinya lebih mudah.

    “Pemerintah melalui Kominfo ada program palapa ring, sekarang di Indonesia bagian barat, bagian tengah, bagian timur dan semua desa sudah terjangkau sama akses internet sehingga program digital bisa jalan. Di pelosok Indonesia bagian timur targetnya akhir tahun ini bisa selesai. Hampir 95 persen desa – desa di Indonesia program Siskeudes bisa jalan,” terangnya.

    Diakhir sambutannya dirinya mengucapkan terima kasih pada jajarannya yang telah berusaha menampilkan yang terbaik untuk informasi dan sosialisasi program Kemendes PDTT melalui website Kemendes PDTT “kemendesa.go.id” sehingga mendapatkan penghargaan.

    “Terima kasih pada teman-teman di Kemendes PDTT yang telah bekerja keras sehingga kita memperoleh pengakuan. Ini penting sekali karena keberhasilan program desa yang jumlahnya sangat banyak itu sangat tergantung dari partisipasi masyarakat dan hal ini tergantung dari sosialisasi kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Website di Kemendes PDTT ini dalam pengelolaannya diisi oleh bagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas dan Kerjasama. dimana dibentuk tim-tim kecil yang memiliki fungsi masing-masing. Ada tim konten animasi, tim konten video, tim peliputan yang dikompilasi dan diramu sebelum dipublish oleh tim editorial sehingga konten-konten yang ditampilkan lebih menarik dan up to date.

    Agus Sudibyo, salah satu dewan juri dari dewan pers yang melakukan penilaian mengatakan, penghargaan website terbaik diberikan kepada Kemendes PDTT karena kementerian ini dalam mengembangkan website memenuhi unsur tiga hal.

    Ketiga hal tersebut yakni, konten, packaging dan interaktivitas dengan publik.

    Kemendes PDTT bisa menyajikan konten yang up to date sehingga masyarakat mau membuka website tersebut. Hal ini juga termasuk dalam penilaian kedua yakni packaging, dimana kemendes PDTT bisa menyajikan tampilan website yang eye catching.

    “Yang terpenting adalah interaksi masyarakat di dalam website tersebut. Artinya ada hasil konkrit dari pembentukan website,” katanya.

    IDIA 2019 memberikan penghargaan dengan kategori website terbaik dan Inovatif yang dimenangkan oleh Kemendes PDTT, kategori media sosial terbaik dan inovatif dimenangkan Kementerian ESDM dan kategori aplikasi terbaik dan inovatif dimenangkan oleh DPR RI.

    Penilaian IDIA 2019 dilakukan berdasarkan empat variable untuk menentukan Website, Aplikasi dan Media Sosial terbaik yaitu pertama, kualitas tampilan dan image branding, kedua, menilai substansi konten, ketiga, aktivitas, keempat, user experience dalam media komunikasi. Sehingga, apakah mudah cepat di akses publik.

    Dewan juri IDIA 2019 terdiri dari pakar IT, praktisi media, hingga pengamat parlemen.

    Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika serta gabungan pihak swasta (Digital Indonesia, Circle Communication, dan Maven Digital Asia).

     

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2977/kemendes-pdtt-raih-penghargaan-website-terbaik-kementerianlembaga

  • STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    Berpuluh tahun silam sejak lahirnya Desa Gaya Baru pada tahun 1960-an hingga Tahun 2014 sebelum UU Desa No.6 Tahun 2014 lahir, Desa seperti seorang gadis kurapan yang untuk menyebut namanya saja enggan, apa lagi mengayunkan langkah untuk menjajaki kehidupan di Desa. Masa-masa itu, Desa merupakan sebuah kampung yang gelap, primitif dan terbelakang dalam segala aspek baik itu dari sisi infrastruktur, geliat ekonomi maupun pelayanan sosial dasar.

    Tahun 2014 setelah setahun Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014, terhitung sejak awal tahun anggaran 2015 hingga sekarang penghujung tahun 2018, Desa seolah menjadi gadis molek bestari yang menjadi rebutan untuk meminang dan menikahinya. Banyak mata dan hati terpana pada Desa, bahkan ada yang nekat datang dari Kota dengan segala jiwa dan raga untuk mendekati Desa, melewati jalan berbatu, tikungan dan tanjakan, menabrak badai dan matahari hanya untuk mendapatkan keuntungan di Desa. Dana Desa pun menjadi rebutan para kontraktor yang memiliki modal, adanya Dana Desa, banyak kaum intelek yang dulunya meninggalkan Desa dan hidup di Kota, berbondong-bondong kembali ke Desa dan bersaing untuk menjadi Kepala Desa, Aparat Desa dan Kader Desa, Banyak Kaum muda dari Kota dengan idealisme membangun Desa baik lewat BUMDes maupun kegiatan dan aktifitas lainnya di Desa yang bersumber dari Pos Pembiayaan Dana Desa dan akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pun membuka ruang memobilisasi ribuan anak muda di seantero negeri ini untuk menjadi Pendamping Desa dan ditugaskan ke seluruh pelosok Desa dari Sabang Sampai Merauke. Data terakhir dari Kementrian Desa, Jumlah Desa di Indonesia 79.400 Desa dengan total Pendamping Desa 40.000 personil. Pada titik kembali ke Desa sebuah tanya menggugat, apakah Kembali ke Desa merupakan sebuah panggilan hidup ataukah datang ke Desa hanya untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dan setelah itu menghempaskan Desa dalam ketertinggalan yang sama?

                Woody Guthrie dengan petikan dawai gitarnya melantunkan lirik lagu “As I was walking a ribbon of highway / I saw above me an endless skyway / I saw below me a golden valley / This land was made for you and me.” Guthrie menggambarkan keindahan alam Amerika seraya mengecam siapapun yang tidak layak untuk berbagi kebahagiaan dari Tanah Amerika yakni orang-orang serakah, perampas lahan, tuan tanah yang jahat dan sebagainya. Balada Guthrie “This Land is Your Land” akhirnya menginspirasi dua orang muda Amerika Adam Motsinger dan John Mantzaris meninggalkan pekerjaan mapan di kota untuk hidup di Desa dan membaktikan diri menghidupkan gairah masyarakat di Desa untuk berdaya dan mandiri. Mereka datang ke Desa dan tinggal di Desa. Tidak lagi meninggalkan Desa hingga tulisan ini direalese.

    “ Kami menyadari sepenuhnya bahwa banyak hal yang ingin kami lakukan di Desa misalnya menanam tanaman yang berumur panjang, membangun dari Desa merupakan sebuah idelisme dan bakal memakan waktu yang lama. Namun kami pasti bisa bila kami tinggal di Desa. Pemikiran-pemikiran jangka pendek, menengah dan panjang serta berkelanjutan itu yang menarik kami memutuskan untuk tinggal dan hidup di Desa.” Kata Motsinger seperti yang dilansir The Guardain.

    UU Desa No.6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 mendefinisikan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repblik Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Desa sesungguhnya memberikan kewenangan penuh kepada Desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Ada dua kewenangan yang diamanatkan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yakni Kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan Kewenangan local berskala desa. Kehadiran Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tantangan sekaligus harapan baru bagi Desa. Dalam Undang Undang tersebut, Pemberdayaan Masyarakat menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara Pemerintah berkewajiban agar Desa mampu melaksanakan upaya Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan. Pendamping Desa dalam keberadaannya di Desa merupakan salah satu kekuatan yang hadir untuk membantu Desa dalam mempercepat kemajuan Desa menjadi Desa berdaya di mana pola pemberdayaan masyarakat menjadi titik sasaran pendampingan, sehingga dengan demikian masyarakat yang tidak berdaya beralih menjadi berdaya menuju mandiri hingga madani.

    Fakta bahwa Dana Desa menjadi rebutan para pemodal dan para elite di Desa menjadi tantangan tersendiri bagi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan. Ahmad Heri Firdaus Ekonom Institute for Development of Economics and Finance mengatakan bahwa Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah hingga ratusan triliun sejak tahun 2015 silam lebih banyak dimanfaatkan oleh 20 % masyarakat yang merupakan golongan teratas. Fakta ini bila dikorelasikan dengan data Badan Pusat Statistik benar adanya bahwa ratio ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia turun tipis dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Bulan Maret 2018. Fakta ini diperkuat lagi dengan viralnya kasus penangkapan 900 Kepala Desa di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang sungguh benar adanya bahwa Dana Desa yang tujuannya memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi mandiri sesungguhnya belum tepat sasar. Lalu apakah momok dari fakta tersebut yang harus menjadi hambatan bagi seorang Pendamping Desa? Haruskah Pendamping Desa diam dengan keadaan tersebut? Tentu tidak.

    Undang-Undang Desa No,6 Tahun 2014 menggariskan dua belas tugas pendamping Desa yakni mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangungan desa yang baru. Untuk menjalankannua, pendamping desa harus menjalankan dua belas fungsi utama yakni 1) memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan local berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, 2) memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis, 3) Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa, 4) memfasilitasi demokratisasi desa, 5) Memfasilitasi kaderisasi desa, 6) Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, 7) Memasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa, 8) Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum, 9) Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel, 10) Memfasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 11) Memasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, 12) Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan. Seyogyanya dua belas fungsi utama Pendamping Desa yang terpapar akan dilaksanakan dengan baik apabila Pendamping Desa berkomitmen pada diri untuk melakukan improvisasi pendampingan lewat praktek Live In.

    Live In merupakan sebuah langkah praktis dalam menitiksasarkan Dana Desa dalam progres Pemberdayaan Masayarakat Desa. Live In dalam konteks ini adalah tinggal bersama, hidup bersama untuk merasakan kehidupan masyarakat di Desa baik suka maupun duka. Dengan tinggal bersama dan hidup bersama masyarakat di Desa, maka dalam proses pendampingan, seorang pendamping desa akan menjadi lebih intens berinteraksi dengan masyarakat desa, sehingga dengan demikian maka setiap kebutuhan yang ada di desa akan diprogramkan secara partisipatif dalam musyawarah bersama. Hanya dengan Live In maka program yang lahir di desa untuk didanai dengan Dana Desa adalah Program yang lahir karena kebutuhan masyarakat desa bukan keinginan segelintir oknum elite di Desa. Dengan Praktek Live In, seorang Pendamping Desa dengan sendirinya dapat mengoptimalkan dan menghindarkan penyelewengan dana desa lewat interaksi aktif bersama aparat desa dan stakeholder di desa dan dengan dengan demikian dapat menjawabi tantangan kebutuhan di desa lewat memastikan seluruh masyarakat desa dampingan dapat menunaikan amanat Undang Undang Desa yakni pelestarian dan pemajuan budaya dan mendorong partisipasi masyarakat desa, meningkatkan ketahanan sosial budaya dan memajukan perekonomian masyarakat desa, membentuk pemerintah desa yang baik, meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan di desa. Bukan obyek pembangunan di desa.

    Berikut adalah beberapa contoh hasil praktek Live In di Desa di area Wilayah Kecamatan Golewa. Dengan komitmen Live in, masyarakat di Desa Sarasedu menjadi terbuka pada peningkatan kapasitas Kelompok tani hortikultura. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan terlibat dalam musyawarah Desa dan sepakat melahirkan sebuah program yang berasas pada kebutuhan masyarakat Desa Sarasedu yakni Menjadikan Desa Sarasedu sebagai Desa Agrowisata Hortikultura dengan lokusnya di Puncak Hedakela. Begitu pula Desa Ekoroka, seluruh aparat Desa Ekoroka, BPD Ekoroka dan masyarakat Desa Ekoroka sekarang telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sehati Ekoroka dengan jenis usaha Percetakan Batako dan Ternak Ayam Kampung. Di Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa pun masyarakat di dua desa tersebut telah mencanangkan Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa sebagai Desa Layak Anak. Kini setelah Bursa Inovasi di Kabupaten Ngada, Pendamping Desa di Golewa berkomitmen untuk tetap menerapkan praktek live in untuk menyukseskan program One Village One Inovation dengan berlandaskan pada asas musyawarah desa untuk menetapkan model inovasi berdasarkan potensi desa yang sudah dipetakan oleh masyarakat desa secara partisipatif sesuai tipologi desa yang ada di Kecamatan Golewa.

    Berdasarkan pengalaman praktek Live In di Desa, sebagai seorang pendamping desa harus mengamini pesan Bapak Farry Francis saat memberikan materi pada Kegiatan Pelatihan dan Pengutan Kapasitas Pendamping Desa di Nusa Tenggara Timur bahwa sesungguhnya Pendamping Desa bukan seorang Santa Claus yang menghadirkan diri di desa dengan membawa program sebagai hadiah bagi masyarakat di Desa. Tetapi sesungguhnya harus terjun dan hidup langsung dengan masyarakat di desa dengan mewujudkan semangat partisipasi masyarakat desa untuk melahirkan program di desa berdasarkan kebutuhan masyarakat di Desa.

    Dengan ada dan tinggal bersama masyarakat di desa lewat praktek Live In maka pendamping desa dapat mewujudkan keterpanggilan jiwa dalam pengabdian yang total bagi kemandirian masayrakat desa dampingannya serta otomatis menunaikan amanat Peraturan menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yakni yang dituju oleh seorang pendamping desa adalah peningkatan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, kemudian meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, sinergi program pembangunan desa antar sector dan optimalisasi aset local secara emansipatoris.

    Hidup di desa sesungguhnya adalah sebuah balada kehidupan dalam pencarian kebahagiaan hidup dengan terlibat aktif menghidupkan yang lain.

    “HIDUP DI DESA MERUPAKAN SEBUAH BALADA KEHIDUPAN MENCARI KEBEBASAN JIWA UNTUK HIDUP DAN MENGHIDUPKAN.”

    Salam Berdesa/Charles Lakapu

  • Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Ketika berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya, menerawang pada kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai pedamping. Sebagai orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Sumedang Larang ( Kabupaten Sumedang-Red ), saya harus berangkat ke Dayeuh Pakuan Pajajaran ( Kabupaten Bogor-Red ) tepatnya di kampus IPB, untuk melaksanakan seleksi tersebut.

    Mengikuti seleksi  pendamping desa merupakan babak baru dalam kehidupan karir pekerjaan saya. Dengan berbekal Ijazah yang seadanya dan sedikit pengalaman dulu beraktifitas di lingkungan desa saya memberanikan diri untuk mengikuti test tersebut, jumlah pendaftar membludak dari semua jenjang sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi, hingga akhirnya sayapun dinyatakan lulus sebagai pendamping lokal desa.

    Sejatinya menjadi Pendamping Lokal Desa, bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan dan soal mencari duit saja, melainkan sebuah suratan taqdir yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif, sebagai timbal balik atas amanah yang telah diberikan oleh negara pada kita. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana apalagi mudah, Kurang lebih selama dua tahun, saya menjalani aktifitas sebagai pendamping berbagai dinamika telah saya hadapi baik suka maupun duka,  tantangan dan hambatan seringkali menggugat nurani untuk senantiasa mempersiapkan mentalitas yang kuat dan tanggungjawab sebagai pendamping.

    Menjadi Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri  tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para Aparatur Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

    Hal itu lah yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi, atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan Beradaptasi, dan Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran saja. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkembangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan membuat pendamping minder. Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Arbit Manika dalam sebuah diskusi, bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat, terangnya ”.

    Oleh sebab itulah Tidak Mudah Menjadi Seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan, mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam menjalaninya. Menjadi Pendamping Desa itu berat mari kita jalani, hadapi dan ringankan saja dengan Romantis. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal.

    Sekedar Goresan Tangan,

    Oleh:
    Asep Jazuli
    Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

    Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

    Desa yang kini tidak lagi menjadi sub-pemerintahan kabupaten berubah menjadi pemerintahan masyarakat. Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada paradigma lama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini memberikan mandat sekaligus kewenangan terbatas dan strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri.

    Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan.  Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government)

    Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

    Pemerintah desa diharapkan mampu bertindak menjalankan perannya sebagai struktur pemerintahan, sebagai pelayan masyarakat desa, dan sebagai agenpenggerak  perubahan masyarakat desa, untuk mencapai desa mandiri.

    Sebagai upaya untuk mendukung desa sebagai subjek itulah, maka diperlukan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di desa, baik itu dari Penyelenggara Pemerintahan maupun masyarakatnya.

    Langkah kongkret upaya pengembangan kapasitas pemerintahan desa, salah satunya adalah dengan cara melalukan penikatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan dalam beberapa bidang, diantaranya:

    Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan dan Penganggaran

    Perencanaan di arahkan pada upaya menentukan kegiatan yang akan datang. Rencana yang disusun dengan baik akan memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian masalah dan tuntutan, selain tentunya mempermudah implementasi.

    Dalam konteks perencanaan, dikenal konsep perencanaan partisipatif, yakni suatu proses penyusunan dokumen perencanaan yang mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Perencanaan partisipatif diperlukan agar pengelolaan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, optimal, berkelanjutan dan kesetaraan.

    Upaya mewujudkan perencanaan partisipatif sebenarnya telah tersedia dan sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun yaitu melalui forum Musyawarah Desa.

    Namun demikian, harus diakui bahwa kapasitas aparatur desa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa (RJPM Desa dan RKP Desa) dapat dikatakan belum memadai secara keseluruhan. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa itu sendiri.

    Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam aspek perencanaan hendaknya hendaknya diikuti dengan kemampuan menyusun anggaran desa. Hal ini disebabkan perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks ini kemampuan penyusunan anggaran lebih ditekankan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). Dengan demikian, perencaanan dan penganggaran desa merupakan aspek penting manajemen pemerintahan desa, dan karenanya kemampuan/kapasitas aparatur desa pun merupakan persoalan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

    Peningkatan Kapasitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa

    Perubahan berbagai kebijakan yang terkait dengan aspek keuangan desa juga menghendaki kemampuan aparatur desa untuk mengelola keuangan dan kekayaan desa sejalan dengan tuntutan kebijakan yang berlaku dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    Atas dasar tersebut, aspek manajemen keuangan dan kekayaan desa menjadi salah satu aspek yang penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Diharapkan bahwa penguatan pada aspek kemampuan aparatur desa dalam manajemen keuangan dan kekayaan desa ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam hal keuangan dan kekayaan desa. Hal yang lebih utama dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk mewujudkan kemampuan manajemen keuangan dan kekayaan yang lebih baik guna membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa, Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat.

    Peningakatan Kapasitas dalam Kepemimpinan Desa

    Dari perspektif organisasi pemerintahan dan kemasyarakatan desa, unsur kepemimpinan ini menjadi mutlak adanya karena merupakan inti dari manajemen. Pemimpin yang berkualitas diyakini akan mendukung pencapaian tujuan organisasi.

    Kepemimpinan dimaknai sebagai kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain untuk menjalankan visi-misi dan program organisasi, demikian halnya untuk kepemimpinan di tingkat desa.

    Paradigma Baru mengenai Desa sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

    Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi tiga tipe Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan regresif, Kepemimpinan konservatif-involutif dan Kepemimpinan inovatif-progresif.

    Aspek paling fundamental dalam menjalankan kepemimpinan Desa adalah Legitimasi, hal ini terkait erat dengan keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa. legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Kewenangan untuk memimpin, memerintah, serta menjadi wakil atau representasi dari masyarakatnya. Oleh karenanya, menjadi penting untuk mencermati aspek kompetensi seseorang yang dipercaya atau terpilih menjadi kepala desa.

    Terkait dengan kompetensi ini, setidaknya ada lima kapasitas yang harus melekat pada diri seorang kepala desa diantaranya; (i) Pengetahuan dan pemahaman tentang teori kepemimpinan itu sendiri, (ii) Pengetahuan dan pemahaman tentang pembuatan peraturan desa; (iii) pengetahuan dan pemahaman tentang pengambilan keputusan; (iv) Pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen konflik; (v) Pengetahuan dan pemahaman tentang negosiasi, dan; (vi) yang tidak kalah pentingnya adalah pemahaman dan penguasaan dalam komunikasi.
    Membekali kepala desa dengan kompetensi di atas merupakan langkah tepat yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa aspek kepemimpinan desa sebagai bagian integral dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara keseluruhan.

    Peningkatan Kapasitas dalam Bidang Penyusunan Kebijakan Desa

    Urgensi aspek kebijakan desa dapat dilihat dari 3 (tiga) hal : Pertama,bahwa penyusunan kebijakan di tingkat desa merupakan amanat undangundang dan peraturan pemerintah, khususnya UU No 6 Tahun 2014tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 diubah dengan PP 47 Tahun 2015. Kedua,penyusunan kebijakan desa harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, penyusunan kebijakan desamengindikasikan kepekaan pemerintah desa terhadap hajat hidup masyarakat desa.

    Menurut Pasal 1 ayat (6) Permendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa disebutkan bahwa “Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD”.

    Dari pasal ini dapat dijelaskan bahwa meskipun penyusunan Perdes hanya disebutkan oleh kepala desa dan BPD, namun pada praktiknya aparat desa-lah (terutama sekretaris desa) yang menyiapkan draft perdes tersebut. Perdes merupakan penjabaran dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini sangat menarik, karena perdes yang lahir bisa jadi merupakan perpaduan antara kepentingan kepemerintahan desa dan kearifan lokal di desa yang bersangkutan.

    Selanjutnya, penyusunan perdes mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari tata urutan perundang-undangan, maka penyusunan perdes dimaksud harus mengacu padaPermendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa.

    Kiranya menjadi jelas bahwa para penyusun perdes (sebagai legal drafter) sudah seharusnya memahami seluk-beluk penyusunan peraturan perundang-undangan. Ringkasnya, aspek penyusunan kebijakan desa menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya kemampuan/kapasitas untuk menyusun Perdes, Perkades dan/atau SK Kades (legal drafting).

    Peningakatan Kapasitas dalam Manajemen Pelayanan Desa

    Memberikan pelayanan yang baik guna meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintah desa dalam konteks UU Desa. Karena pelayanan merupakan fungsi utama organisasi pemerintahan.

    Maka penting kiranya bagi aparatur desa untuk dapat meningkatkan kapasitasnya di bidang manajemen pelayanan desa. Pentingnya peningkatan kapasitas di bidang pelayanan ini sebagai penunjang upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, baik pelayanan yang bersifat internal maupun eksternal kepada masyarakatnya, baik fisik maupun adminsitratif. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa perlu pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana pemerintah desa.

    Untuk menciptakan dan menjamin kualitas pelayanan maka perlu disusun Standard operating Procedures (SOP) sehingga akan terdapat kejelasan waktu dan biaya yang diperlukan (mudah, murah, cepat). Standard pelayanan ini merupakan sebuah kontrak sosial antara aparatur pemerintah (desa) dengan masyarakatnya. Karena pelayanan yang baik merupakan gambaran pemerintahan yang baik dan tanggap terhadap keinginan semua lapisan masyarakatnya.

    Kemampun atau kapasitas yang dimiliki oleh aparatur Desa (individu) dan kepemimpinan Kepala Desa diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Peningkatan kapasitas pemerintahan desa pada dasarnya diarahkan pada tujuan-tujuan antara lain : 1. Mengembangkan keterampilan dan kompetensi individu sehingga masing-masing individu mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diembannya; 2. Mengembangkan budaya kerja, sistem dan prosedur kedalam kewenangan unit-unit kerja (Urusan/Seksi) pemerintahan desa dalam rangka mencapai tujuan masing-masing unit kerja; 3. Mengembangkan dan menguatkan jejaring kerja dengan pihak luar dan supra desa (SKPD/Pemda) dalam rangka menumbuh-kembangkan kemitraan.

    Dari uraian sebagaimana diuraikan di atas, patut difahami bahwa “peningkatan kapasitas” merupakan upaya yang tiada henti, berproses terus secara bertahap dan berkesinambungan dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan desa secara optimal. Dan hal ini perlu dilaksanakan secara sinergi dan partisipatif oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun oleh pihak Ketiga (Perguruan Tinggi, NGO/LSM, Pendamping/Fasilitator).

    Oleh:
    Asep Jazuli
    Pendamping Lokal Desa

    Daftar Referensi :
    UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
    PP 43 Tahun 2014
    PP 47 Tahun 2015
    Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
    Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Buku Kepemimpinan Desa

  • Usulan Pencairan DD Tahap II  Masih Proses di BPKAD

    Usulan Pencairan DD Tahap II Masih Proses di BPKAD

    KALIANDA (Lampost.co) — Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan tengah mengajukan usulan pencairan anggaran dana desa (DD) 2019 tahap II ke Kantor Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel. Setidaknya ada 47 desa yang telah mengajukan proses pencairan DD tahap kedua.

    Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas PMD Burhanudin melalui Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pertanian PMD Lamsel, M. Iqbal Fuad saat usai memberikan Pelatihan Siskeudes di Kantor Desa Bangunan, Rabu (10/7/2019). “Dari 256 desa di Lamsel, baru ada 47 desa yang sudah kami ajukan ke BPKAD Lamsel. Biasanya proses pengajuan hingga pencairan memakan waktu selama satu minggu. Ini untuk proses pencairan DD tahap II gelombang pertama,” katanya.

    Menurut Iqbal, hingga saat ini usulan pencairan yang masuk ke Dinas PMD sekitar 60 desa. Namun, baru 47 desa yang sudah diporses di BPKAD Lamsel. “Yang baru kita usulkan untuk pencairan DD tahap II sebesarp Rp19.483.998.482. Sisanya akan kita ajukan ke BPKAD pada Kamis (11/7/2019) untuk gelombang kedua. Kemungkinan ini akan terus bertambah,” kata dia.

    Iqbal mengatakan pihaknya mengimbau kepada seluruh desa yang di Lamsel dapat segera mengajukan usulan pencairan DD 2019 tahap II. Meski demikian, ia meminta desa wajib menyelesaikan persyaratan pengajuan. “Desa harus menyelesaikan semua syarat pengajuan pencairan tahap kedua. Adapun yang harus diselesaikan seperti laporan realisasi tahap pertama, print out Siskeudes, RKPDes 2019, laporan aset desa dan lainnya,” kata dia.

     

    sumber: http://www.lampost.co/berita-usulan-pencairan-dd-tahap-ii-masih-proses-di-bpkad.html

  • Percepat Pencairan Dana Desa, Pendamping Desa se-Situbondo Menggelar Rakor

    Percepat Pencairan Dana Desa, Pendamping Desa se-Situbondo Menggelar Rakor

    TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Untuk mempercepat pencairan Dana Desa Tahap II 2019, Pendamping Desa se-Kabupaten Situbondo Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

    Rakor tersebut bertujuan untuk mempercepat Laporan Pengguna Dana (LPD) dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019.

    Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) Edy Agus Priyadi, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan RI 193/PMK.07 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa harus melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa.

    Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditentukan.

    Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

    “Dan tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya,” urai Edy.

    Semetara itu Dinas DPMD Kabupaten Situbondo melalui Kabid Bina Desa, Yogie Kripsian Sah membenarkan, bahwa dalam pengajuan Dana Desa tahap II Desa diharapkan menyelesaikan LPD dan SPJ DD Tahap I Tahun 2019.

    Menurut Yogie, DPMD mengambil langkah untuk percepatan pencairan DD Tahap II dengan catatan Desa harus tetap transparan akuntabel dalam pengelolaan alokasi dana desa di tahap I.

    “Oleh sebab itu DPMD Situbondo mensyaratkan desa dalam pengajuan Dana Desa Tahap II pada Bulan Juni-Juli 2019 harus menyertakan LPD dan SPJ Realisasi Tahap I,” terangnya.(*)

    sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/218508/20190628/184114/percepat-pencairan-dana-desa-pendamping-desa-sesitubondo-menggelar-rakor/

  • ICW Nilai Kenaikan Dana Desa Sarat Diselewengkan jika Tak Diawasi Masyarakat

    ICW Nilai Kenaikan Dana Desa Sarat Diselewengkan jika Tak Diawasi Masyarakat

    Merdeka.com – Dana Desa merupakan salah satu program unggulan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama. Bahkan dalam debat capres di Pilpres 2019 lalu, Jokowi mengungguli capaiannya dalam program tersebut. Malah dalam RAPBN, Jokowi menaikkan alokasi dana desa dari Rp257 triliun menjadi Rp400 triliun.

    Menganggap kenaikan tersebut, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai selama ini pemerintah memfokuskan pada pelatihan perangkat desa guna mengelola Dana Desa tersebut. Kata Agus, tak kalah penting namun tidak diperhatikan oleh pemerintah adalah pelatihan bagi masyarakat untuk mengawasi Dana Desa.

    Hal ini sangat penting karena menurut Agus banyak masyarakat daerah yang tidak tahu bagaimana mengawasi pengelolaan Dana Desa di desanya. Bahkan menurut survei yang pernah lembaganya lakukan, diketahui hanya sedikit masyarakat desa yang mengetahui dana apa saja yang masuk ke desanya.

    “Menurutku si harusnya ini paralel antara perangkat desa, BPD-nya dan masyarakatnya. Masyarakat itu bisa perwakilan dari tiap dusun atau RT-RT itu dilatih juga. Bagaimana si cara mengawasi, bagaimana si cara merencanakan, bagaimana si cara mengetahui ada manfaatnya atau tidak dari Dana Desa itu,” katanya saat ditemui Liputan6.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

    Agus mengkhawatirkan jika yang dilatih hanya perangkat-perangkat desanya saja, maka akan muncul elit-elit desa baru yang melakukan pelanggaran.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang dilatih untuk mengontrol ini, ini susah,” ucap Agus.

    Selama ini Agus melihat terus ada tren kenaikan alokasi anggaran Dana Desa tiap tahunnya. Maka dari itu, menurutnya wajib hukumnya untuk melibatkan masyarakat guna mengawasi dana yang jumlahnya tidak sedikit itu.

    “Jadi jangan berharap level kabupaten/kota itu yang terdiri dari beberapa kecamatan bisa diawasi kalau di level desanya sendiri tidak digolang. Jadi menurutku ya memang pengembangan masyarakat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa,” tutur Agus.

    Agus pun mengimbau supaya jangan hanya mengharapkan pengawasan dari Satgas Dana Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran masyarakat jauh lebih vital dalam pengawasan Dana Desa.

    “Jangan hanya menyandarkan pengawasan itu kepada BPD atau Satgas Dana Desa jangan cuma itu. Karena ini adalah dana buat mereka, maka masyarakat harus ikut berpartisipasi melakukan perencanaan,” katanya.

    Banyak Potensi Korupsi

    Agus menganggap pelibatan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa amat penting mengingat banyaknya potensi korupsi di dalamnya. Meskipun tidak menyebutkan data yang spesifik, Agus mengungkapkan bahwa setiap tahapan dari program Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga eksekusi program sangat berpotensi akan terjadinya penyalahgunaan.

    “Mulai dari perencanaan si ada potensinya. Di setiap tahap itu perencanaan, pelaksanaan, pertangungjawaban ada. Beberapa oknum yang terjerat hukum juga di situ. Mereka menutup-nutupi alokasi anggarannya, ada mark up, kemudian pertanggungjawaban ditutup-tutupi,” tegas Agus.

    Dengan jumlah desa di Indonesia yang mencapai ribuan, maka akan sangat sulit bagi pemerintah mengawasinya. Oleh karena itu, kembali Agus menekan bahwa adalah suatu keniscayaan agar masyarakat dilibatkan dalam pengawasan.

    Masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan kala mereka paham bagaimana mengawasi Dana Desa tersebut.

    “Misalnya ada disisihkan dari jumlah Dana Desa itu misalnya lima persennya atau dua persennya untuk sosialisasi bagi masyarakat mengawasi dana desa,” tutup Agus.

    Sebelumnya, Jokowi mengklaim telah membangun jalan di desa-desa sepanjang 191.000 kilometer. Menurut Jokowi, jalan tersebut bermanfaat bagi para petani guna mendistribusikan hasil panennya.

    Karena dirasa begitu bermanfaat, Jokowi memastikan keberlanjutan program tersebut. Hal ini diterjemahkan dalam bentuk kenaikan anggaran Dana Desa selama lima tahun kedepan.

    “Kita lihat desa-desa yang inovasinya bagus sekarang dana desanya atau BUMDes-nya membayar pajak lebih besar dari dana desanya. Bersama bank dunia ada program bursa inovasi desa, kita menyediakan fasilitator untuk masyarakat supaya ide-idenya bisa tergali keluar sehingga dana desanya bisa berinovasi,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa dengan tema ‘Pengawasan Program Inovasi Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa’ di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/7).

    Sumber: https://www.merdeka.com/uang/icw-nilai-kenaikan-dana-desa-sarat-diselewengkan-jika-tak-diawasi-masyarakat.html

  • Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

    Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

    BOYOLALI, KOMPAS.com – Sebanyak 228 desa di Boyolali, Jawa Tengah menggelar pemilihan kepala desa ( pilkades) serentak, Sabtu (29/6/2019). Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Boyolali Candra Irawan mengatakan, dari 228 desa yang menggelar pilkades serentak, 69 desa di antaranya menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Menurut Candra, pilkades dengan menggunakan sistem e-voting sudah yang keempat kalinya diselenggarakan di Boyolali.  Jumlah desa yang menggunakan sistem e-voting tersebar di beberapa kecamatan, paling banyak di Kecamatan Karanggede dan Mojosongo. “Ini yang keempat kalinya kita menggelar pilkades dengan menggunakan sistem e-voting,” kata Candra.

    Pihaknya mengatakan telah menyosialisasikan tahapan pilkades kepada masyarakat, yaitu dengan menggelar simulasi sistem e-voting di setiap desa.  Simulasi pilkades tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui tahapan pilkades sistem e-voting. “Simulasi ini ada yang dilakukan per dukuh hingga di level RT/RW. Jadi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Ada 200-an perangkat komputer yang kita sediakan untuk pilkades sistem e-voting,” terangnya.

    Ketua panitia Pilkades Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Sudarsono mengatakan, Pilkades Bendosari telah menggunakan sistem e-voting. Supaya masyarakat tidak merasa kesulitan saat memilih, pihaknya memasang spanduk alur e-voting lengkap dengan foto calon kepala desa. “Di sini ada 1.979 daftar pemilih tetap (DPT) dari tiga dusun. Calonnya ada lima orang,” katanya.

    Sudarsono mengatakan panitia menyiapkan surat pernyataan pendamping bagi pemilih lanjut usia (lansia), buta warna, ibu hamil dan orang sakit. Meski demikian, pendamping harus bisa menjaga kerahasiaan pemilih. “Para pendamping ini aturannya harus keluarganya. Anaknya, saudaranya, atau cucunya yang mendamping mereka,” ungkapnya.

    Pihaknya menilai pilkades dengan menggunakan sistem e-voting sangat efektif karena petugas tidak harus melakukan penghitungan suara secara manual. Sebab, suara dari masing-masing calon sudah dapat langsung diketahui.

    sumber: https://regional.kompas.com/read/2019/06/30/09282641/boyolali-gelar-pilkades-serentak-69-desa-gunakan-e-voting

  • PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM INOVASI DESA

    PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM INOVASI DESA

    JAKARTA – Dalam lima tahun ini pemerintah sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun dan sebagian besar dipakai untuk pembangunan infrastruktur, lima tahun kedepan akan dinaikan menjadi Rp 400 triliun. Tidak hanya untuk infrastruktur tapi pemberdayaan manusia dan pemberdayaan ekonomi desa.

    “Kita lihat desa-desa yang inovasinya bagus sekarang dana desanya atau BUMDes-nya membayar pajak lebih besar dari dana desanya. Bersama bank dunia ada program bursa inovasi desa, kita menyediakan fasilitator untuk masyarakat supaya ide-idenya bisa tergali keluar sehingga dana desanya bisa berinovasi,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Pengawasan Program Inovasi Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa” di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (4/7).

    Menurutnya, dalam program inovasi desa ini perlu pendampingan. Kendala paling sulit yaitu mengedukasi masyarakat karena beragamnya atau masih rendahnya tingkat pendidikan. Oleh karena itu, Kemendes PDTT melibatkan forum Pertides untuk mengembangkam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan memberikan pendampingan karena banyaknya jumlah desa.

    “Bursa inovasi desa tujuannya adalah mengajak masyarakat untuk berinovasi. Kedua, setiap inovasi tersebut kita dokumentasikan dalam bentuk video atau tulisan. Sehingga bisa ditiru desa-desa lain sampai negara-negara lain,” katanya.

    Menurutnya, pentingnya inovasi dan perlunya mengkloning dari desa-desa sukses. Melalui Bursa inovasi desa ini diberikan fasilitator untuk merangsang masyarakat desa agar kreatifitas dan idenya keluar.

    “Bursa Inovasi Desa penting agar desa-desa yang sukses kita dokumentasikan hasil inovasinya dalam bentuk tulisan dan video. Sudah ada 11.000 dokumen dalam bentuk tulisan dan video. Kami berharap tiap desa bikin bioskop desa. Inovasi-inovasi, pelatihan-pelatihan, bisa dilakukan di bioskop desa,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Menteri Eko mengatakan bahwa dengan inovasi desa, dana desa dipakai untuk hal-hal produktif. Sehingga pengurangan kemiskinan akan lebih cepat.

    “Saya apresiasi workshop ini. Dana inovasi desa besar. Mudah-mudahan dalam workshop ini bisa merumuskan program-program inovasi desa,” harapnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Plt Inspektur Jenderal Ansar Husen mengatakan bahwa diadakannya workshop pengawasan ini untuk memastikan program inovasi desa yang bersumber dari dana desa agar bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Workshop ini diharapkan pemanfaat dana desa untuk program inovasi desa lebih tepat sasaran dan berdaya guna.

    Inspektorat Jenderal sebagai APIP juga ikut bersinergi dengan inspektorat kementerian lain dan inpektorat daerah untuk mengawal dana desa dan program inovasi desa.

    “Dalam rangka pengawasan program inovasi desa ini kita melakukan monitoring dan evaluasi secara random di beberapa kabupaten terpilih yang dilaksakan bersama Satgas dana desa. Kegiatan workshop ini untuk membangun sinergitas antara beberapa Kementerian/lembaga, daerah dan para pelaku/pelaksana dengan inovasi desa agar program ini bisa berjalan lebih lancar dan efektif,” terangnya.

    Ia melanjutkan, pengawasan langsung dilaksanakan di inspektorat kabupaten. Itjen berupaya mengkoordinasikan terutama dengan pemda melalui inspektorat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pengawasan terpenting adalah dari masyarakat.

    “Untuk inovasi desa tidak semua daerah memliki potensi dan SDM yang sama.

    Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Itjen juga melibatkan Ditjen PPMD dan juga melalui Satgas dana desa. Kita menetapkan beberapa desa termasuk penyerapan anggarannya baik penyimpangan dari penggunaan dana desanya kecil maupun dari program-programnya yang berhasil, ini kriteria yang dipakai dalam monitoring,” paparnya.

     

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2910/penggunaan-dana-desa-untuk-program-inovasi-desa

  • KEPALA DESA DIKRIMINALISASI, LAPORKAN KE SATGAS DANA DESA

    KEPALA DESA DIKRIMINALISASI, LAPORKAN KE SATGAS DANA DESA

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas dana desa.

    “Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).

    Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

    “Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telfon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ujarnya.

    Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

    “Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.” Ujarnya.

    Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.

    “Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” ujarnya.

     

    Sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2844/kepala-desa-dikriminalisasi-laporkan-ke-satgas-dana-desa

  • MENDES PDTT JELASKAN SUKSES DANA DESA DI ROMA

    MENDES PDTT JELASKAN SUKSES DANA DESA DI ROMA

    Roma – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri forum internasional IFAD Governing Council 2019 ke-42 di Roma, Italia yang digelar pada 14-15 Februari.

    Dalam forum internasional ini, salah satunya akan fokus pada tema inovasi pedesaan dan kewirausahaan. IFAD dengan mandat khusus untuk memungkinkan transformasi pedesaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi untuk inovasi dan kewirausahaan agar berkembang di daerah pedesaan.

    Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo menjadi pembicara pada Sesi interaktif yang akan fokus pada dukungan International Fund for Agricultural Development (IFAD) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Agrikultural yang salah satunya untuk program inovasi dan kewirausahaan dan keterlibatannya dalam proses inovatif.

    Dalam sesi ini Mendes berbagi pengalaman soal dana desa dan model pembagunan pedesaan di Indonesia serta berbagai capaian yang telah di capai dengan dana desa.

    Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

    “Apa yang paling mengesankan bagi saya adalah dalam program dana desa ini, pembangunan dilakukan terintegrasi antara sektor pembangunan sosial dan ekonomi,” katanya.

    Dalam forum IFAD Governing Council ke 42 ini para delegasi mengeksplorasi bagaimana IFAD bekerja untuk memastikan pengembangan rantai usaha pertanian yang memiliki peran penting terhadap gender dan gizi. Selain itu juga terkait peran kewirausahaan sosial dan inovasi dalam mempromosikan ketahanan dan mengatasi tantangan global serta dampak teknologi baru pada masa depan pertanian telah mengalami perkembangan.

    Dalam forum internasional ini juga akan dilakukan peluncuran Agribusiness Capital Fund (ABC Fund), panel pemuda dan briefing tentang G20.

    Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana desa sejak 2015-2018 sebesar Rp 187 triliun dan tahun 2018 ditambah menjadi Rp 70 triliun sehingga dalam lima tahun, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun.

    Adanya dana desa dipastikan bahwa setiap desa mendapatkan anggaran pembangunan dari pusat. Karena dana desa itu rumusnya 72 persen dibagi rata kesemua desa. 25 persen ditambahkan ke desa-desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah org miskin dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan sisanya ditambahkan untuk desa-desa yang masuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.

    Dalam tata kelola dana desa setiap tahun terus mengalami perkembangan karena komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa yang tersebar di seluruh nusantara, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK.

    Hal yang sangat membanggakan yakni capaian dana desa selama 4 tahun yang telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

    Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

    “Kalau kita melihat, selama 4 tahun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat. Jadi, telah banyak keberhasilan yang dicapai dari dana desa,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

     

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2793/mendes-pdtt-jelaskan-sukses-dana-desa-di-roma

  • MENDES APRESIASI BUMDES TAMPUNG HASIL PRODUKSI DAN OLAHAN MASYARAKAT DESA

    MENDES APRESIASI BUMDES TAMPUNG HASIL PRODUKSI DAN OLAHAN MASYARAKAT DESA

    Bengkulu Utara – Pengembangan kawasan perdesaan terus digenjot Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kali ini melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) dengan meresmikan bantuan Rumah Pajang Taresa yang merupakan BUMDes Bersama / BUMDes Mart di Desa Margasakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengapresiasi kreativitas camat dan kepala desanya yang kreatif dalam memberdayakan ekonomi warganya melalui Rumah Pajang.

    “Saya berkunjung menyaksikan Rumah Pajang bantuan dari Kemendes PDTT di Desa Margasakti ini, tapi yang paling saya banggakan dari empat desa yang saya kunjungi, kepala desanya sangat kreatif dalam memanfaatkan dana desanya. kalau dilihat di dalam rumah pajang itu isinya produk-produk olahan yang sudah dibuat dari desa sendiri” ujarnya setelah meninjau sekaligus meresmikan Rumah Pajang berupa BUMDes Mart pada Rabu (6/2).

    Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa dengan kreatifitas dalam memberdayakan ekonomi tersebut bisa meningkatkan nilai tambah dari masyarakat. Namun, tantangan yang ada di Bengkulu adalah konektivitas. Sehingga, perlu ada langkah dalam mengatasi permasalahan konektivitas di Bengkulu.

    “Jadi saya akan perjuangkan terus bantuan dari pemerintah pusat terkait konektivitas kabupaten di Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.

    Sementara itu, Camat Padang Jaya Syarifah Inayati yang juga merupakan putri dari transmigran mengatakan bahwa Rumah Pajang Taresa dikelola oleh BUMDes Bersama, yang terdiri dari tiga desa yaitu Desa Margasakti, Desa Tanjung Harapan, dan Desa Tambak Rejo. Kemudian diberi nama BUMDes Mart Tanjung Rejo Sakti. Unit usahanya terdiri dari perikanan, ekonomi produktif, dan perkebunan karet dan sawit.

    “Rumah Pajang itu semacam rumah yang diperuntukan untuk menampung hasil produksi/olahan masyarakat untuk dijual. Dan dikelola oleh BUMDes Bersama. Diharapkan dananya bisa bergulir, jadi ketika tidak ada lagi bantuan, mereka tetap mandiri,” ujarnya optimistis.

    Dirinya menerangkan bahwa program yang merupakan bantuan murni dari Kemendes PDTT di bagian PKP tahun 2018 ini memiliki tujuan pertamanya tidak mencari laba, tetapi untuk menumbuhkan usaha ekonomi kreatif yang ada di masyarakat. “Jadi masyarakat bisa meningkatkan pendapatan tanpa harus jauh-jauh berjualan, bisa langsung beli di sini (Rumah Pajang), dan kecamatan pun kalau ada tamu, kami tidak kesulitan lagi beli oleh-oleh, cukup ambil di sini saja,” terangnya.

    Bentuk bantuan yang sudah diberikan berupa peralatan sebesar Rp 350 juta, permodal BUMDes dari pernyertaan modal BUMDesnya sebesar Rp 35 juta/desa. Harapannya, stimulan untuk menambah modal, akan dipacu dan ini menurutnya diharapkan menjadi modal terakhir sehingga bisa mandiri pengelolaannya. “Bantuannya ke bentuk yang lain tidak hanya modal,” ungkapnya.

    Mayoritas desa di Kecamatan Padang Jaya ini hasil kebunnya sawit dan karet, Desa Margasakti akan mendapat bantuan pengolahan minyak goreng dari kementerian memberikan bantuan mesin yang akan dikembangkan dan dikelola BUMDes. “Bahannya banyak tersedia di masyarakat,” pungkasnya.

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2788/mendes-apresiasi-bumdes-tampung-hasil-produksi-dan-olahan-masyarakat-desa