Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Percepat Pencairan Dana Desa, Pendamping Desa se-Situbondo Menggelar Rakor

Percepat Pencairan Dana Desa, Pendamping Desa se-Situbondo Menggelar Rakor

admin by admin
Juli 8, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Untuk mempercepat pencairan Dana Desa Tahap II 2019, Pendamping Desa se-Kabupaten Situbondo Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut bertujuan untuk mempercepat Laporan Pengguna Dana (LPD) dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019.

Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) Edy Agus Priyadi, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan RI 193/PMK.07 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa harus melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditentukan.

Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

“Dan tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya,” urai Edy.

Semetara itu Dinas DPMD Kabupaten Situbondo melalui Kabid Bina Desa, Yogie Kripsian Sah membenarkan, bahwa dalam pengajuan Dana Desa tahap II Desa diharapkan menyelesaikan LPD dan SPJ DD Tahap I Tahun 2019.

Menurut Yogie, DPMD mengambil langkah untuk percepatan pencairan DD Tahap II dengan catatan Desa harus tetap transparan akuntabel dalam pengelolaan alokasi dana desa di tahap I.

“Oleh sebab itu DPMD Situbondo mensyaratkan desa dalam pengajuan Dana Desa Tahap II pada Bulan Juni-Juli 2019 harus menyertakan LPD dan SPJ Realisasi Tahap I,” terangnya.(*)

sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/218508/20190628/184114/percepat-pencairan-dana-desa-pendamping-desa-sesitubondo-menggelar-rakor/

Post Views: 556
Tags: dana desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Usulan Pencairan DD Tahap II  Masih Proses di BPKAD

Usulan Pencairan DD Tahap II Masih Proses di BPKAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In