Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM INOVASI DESA

PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM INOVASI DESA

admin by admin
Juli 5, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam lima tahun ini pemerintah sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun dan sebagian besar dipakai untuk pembangunan infrastruktur, lima tahun kedepan akan dinaikan menjadi Rp 400 triliun. Tidak hanya untuk infrastruktur tapi pemberdayaan manusia dan pemberdayaan ekonomi desa.

“Kita lihat desa-desa yang inovasinya bagus sekarang dana desanya atau BUMDes-nya membayar pajak lebih besar dari dana desanya. Bersama bank dunia ada program bursa inovasi desa, kita menyediakan fasilitator untuk masyarakat supaya ide-idenya bisa tergali keluar sehingga dana desanya bisa berinovasi,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Pengawasan Program Inovasi Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa” di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (4/7).

Menurutnya, dalam program inovasi desa ini perlu pendampingan. Kendala paling sulit yaitu mengedukasi masyarakat karena beragamnya atau masih rendahnya tingkat pendidikan. Oleh karena itu, Kemendes PDTT melibatkan forum Pertides untuk mengembangkam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan memberikan pendampingan karena banyaknya jumlah desa.

“Bursa inovasi desa tujuannya adalah mengajak masyarakat untuk berinovasi. Kedua, setiap inovasi tersebut kita dokumentasikan dalam bentuk video atau tulisan. Sehingga bisa ditiru desa-desa lain sampai negara-negara lain,” katanya.

Menurutnya, pentingnya inovasi dan perlunya mengkloning dari desa-desa sukses. Melalui Bursa inovasi desa ini diberikan fasilitator untuk merangsang masyarakat desa agar kreatifitas dan idenya keluar.

“Bursa Inovasi Desa penting agar desa-desa yang sukses kita dokumentasikan hasil inovasinya dalam bentuk tulisan dan video. Sudah ada 11.000 dokumen dalam bentuk tulisan dan video. Kami berharap tiap desa bikin bioskop desa. Inovasi-inovasi, pelatihan-pelatihan, bisa dilakukan di bioskop desa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Menteri Eko mengatakan bahwa dengan inovasi desa, dana desa dipakai untuk hal-hal produktif. Sehingga pengurangan kemiskinan akan lebih cepat.

“Saya apresiasi workshop ini. Dana inovasi desa besar. Mudah-mudahan dalam workshop ini bisa merumuskan program-program inovasi desa,” harapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt Inspektur Jenderal Ansar Husen mengatakan bahwa diadakannya workshop pengawasan ini untuk memastikan program inovasi desa yang bersumber dari dana desa agar bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Workshop ini diharapkan pemanfaat dana desa untuk program inovasi desa lebih tepat sasaran dan berdaya guna.

Inspektorat Jenderal sebagai APIP juga ikut bersinergi dengan inspektorat kementerian lain dan inpektorat daerah untuk mengawal dana desa dan program inovasi desa.

“Dalam rangka pengawasan program inovasi desa ini kita melakukan monitoring dan evaluasi secara random di beberapa kabupaten terpilih yang dilaksakan bersama Satgas dana desa. Kegiatan workshop ini untuk membangun sinergitas antara beberapa Kementerian/lembaga, daerah dan para pelaku/pelaksana dengan inovasi desa agar program ini bisa berjalan lebih lancar dan efektif,” terangnya.

Ia melanjutkan, pengawasan langsung dilaksanakan di inspektorat kabupaten. Itjen berupaya mengkoordinasikan terutama dengan pemda melalui inspektorat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pengawasan terpenting adalah dari masyarakat.

“Untuk inovasi desa tidak semua daerah memliki potensi dan SDM yang sama.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Itjen juga melibatkan Ditjen PPMD dan juga melalui Satgas dana desa. Kita menetapkan beberapa desa termasuk penyerapan anggarannya baik penyimpangan dari penggunaan dana desanya kecil maupun dari program-programnya yang berhasil, ini kriteria yang dipakai dalam monitoring,” paparnya.

 

sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2910/penggunaan-dana-desa-untuk-program-inovasi-desa

Post Views: 825
Tags: inovasi desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In