Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, September 17, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

Boyolali Gelar Pilkades Serentak, 69 Desa Gunakan E-Voting

admin by admin
Juli 6, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOYOLALI, KOMPAS.com – Sebanyak 228 desa di Boyolali, Jawa Tengah menggelar pemilihan kepala desa ( pilkades) serentak, Sabtu (29/6/2019). Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Boyolali Candra Irawan mengatakan, dari 228 desa yang menggelar pilkades serentak, 69 desa di antaranya menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Menurut Candra, pilkades dengan menggunakan sistem e-voting sudah yang keempat kalinya diselenggarakan di Boyolali.  Jumlah desa yang menggunakan sistem e-voting tersebar di beberapa kecamatan, paling banyak di Kecamatan Karanggede dan Mojosongo. “Ini yang keempat kalinya kita menggelar pilkades dengan menggunakan sistem e-voting,” kata Candra.

Pihaknya mengatakan telah menyosialisasikan tahapan pilkades kepada masyarakat, yaitu dengan menggelar simulasi sistem e-voting di setiap desa.  Simulasi pilkades tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui tahapan pilkades sistem e-voting. “Simulasi ini ada yang dilakukan per dukuh hingga di level RT/RW. Jadi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Ada 200-an perangkat komputer yang kita sediakan untuk pilkades sistem e-voting,” terangnya.

Ketua panitia Pilkades Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Sudarsono mengatakan, Pilkades Bendosari telah menggunakan sistem e-voting. Supaya masyarakat tidak merasa kesulitan saat memilih, pihaknya memasang spanduk alur e-voting lengkap dengan foto calon kepala desa. “Di sini ada 1.979 daftar pemilih tetap (DPT) dari tiga dusun. Calonnya ada lima orang,” katanya.

Sudarsono mengatakan panitia menyiapkan surat pernyataan pendamping bagi pemilih lanjut usia (lansia), buta warna, ibu hamil dan orang sakit. Meski demikian, pendamping harus bisa menjaga kerahasiaan pemilih. “Para pendamping ini aturannya harus keluarganya. Anaknya, saudaranya, atau cucunya yang mendamping mereka,” ungkapnya.

Pihaknya menilai pilkades dengan menggunakan sistem e-voting sangat efektif karena petugas tidak harus melakukan penghitungan suara secara manual. Sebab, suara dari masing-masing calon sudah dapat langsung diketahui.

sumber: https://regional.kompas.com/read/2019/06/30/09282641/boyolali-gelar-pilkades-serentak-69-desa-gunakan-e-voting

Post Views: 713
Tags: e-vote pilkades

Related Posts

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
Berita Desa

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

Agustus 13, 2023
Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
Next Post
ICW Nilai Kenaikan Dana Desa Sarat Diselewengkan jika Tak Diawasi Masyarakat

ICW Nilai Kenaikan Dana Desa Sarat Diselewengkan jika Tak Diawasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In