Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara PLD Kemendesa 2023, Pendamping Lokal Desa adalah individu yang bertugas di tingkat desa untuk mendukung, mengawal, dan membantu pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Tugas utamanya meliputi pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan di berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pengembangan ekonomi lokal. Mereka berperan sebagai fasilitator antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Pendamping Lokal Desa juga membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, memberikan bimbingan teknis, serta membangun kapasitas masyarakat dalam pengelolaan program-program pembangunan. Pendamping Lokal Desa biasanya memiliki pengetahuan yang luas tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, serta mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.
Peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi dengan masuk atau login ke akun masing-masing dengan cara berikut:
Pertama buka laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
Kemudian pilih menu Login/Daftar
Lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan
Langkah selanjutnya klik tombol Login
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
Klik menu “Pengumuman”.
Pilih menu “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi”.
Setelah berhasil login, peserta akan melihat informasi hasil seleksi administrasi. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi tes tulis.
PENGUMUMAN LULUS Seleksi PLD Kemendesa 2023 Seperti diketahui, Kemendesa telah mengumumkan akan membuka rekrutmen PLD 2023 mulai tanggal 15 – 21 November 2023 dan pendaftaran di online di rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Adapun masyarakat yang bisa daftar rekrutmen ini yaitu minimal SMA sederajar dan memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
Selanjutnya, pendaftar memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) serta mampu mengoperasikan komputer minimal office dan internet.
Kemudian yang diutamakan yaitu penduduk desa di kecamatan setempat dengan minimal usia 25 tahun serta maksimal 45 tahun.
Sementara jika sesuai jadwal pengumuman lulus seleksi administrasi PLD Kemendesa 2023 akan disampaikan hari
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara 1 Desember 2023
Jadwal pelaksanaan Rekrutmen Baru PLD Tahun 2023 adalah sebagai berikut
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara PLD Kemendesa 2023
No
Uraian
Tanggal
1
Pengumuman Rekrutmen
15 – 21 November 2023
2
Penerimaan Pendafatran
22 – 26 November 2023
3
Seleksi Administrasi
22 – 27 November 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
28 November 2023
5
Sosialisasi dan Uji Coba Tes Tertulis ( Try Out)
28 – 29 November 2023
6
Seleksi Tes Tulis
30 November 2023
7
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.
melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
Meningkatkan kapasitas diri.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Melaporkan pelaksanaan tugas.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
PENGUMUMAN LULUS Seleksi PLD Kemendesa 2023 Seperti diketahui, Kemendesa telah mengumumkan akan membuka rekrutmen PLD 2023 mulai tanggal 15 – 21 November 2023 dan pendaftaran di online di rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Adapun masyarakat yang bisa daftar rekrutmen ini yaitu minimal SMA sederajar dan memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
Selanjutnya, pendaftar memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) serta mampu mengoperasikan komputer minimal office dan internet.
Kemudian yang diutamakan yaitu penduduk desa di kecamatan setempat dengan minimal usia 25 tahun serta maksimal 45 tahun.
Sementara jika sesuai jadwal pengumuman lulus seleksi administrasi PLD Kemendesa 2023 akan disampaikan hari ini, Selasa, 28 November 2023.
Pengumuman kelulusan tersebut dapat dilihat di link rekrutmenpld.kemendesa.go.id dengan cara berikut:
Buka link rekrutmenpld.kemendesa.go.id
Login dengan email dan password masing – masing
Klik menu “Hasil Pendaftaran” dan nantinya akan ditampilkan hasil kelulusan masing – masing pendaftar
Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tes tulis dengan jadwal pelaksanaan Kamis, 30 November 2023 mendatang.
Hasil Pengumuman lulus Seleksi PLD Kemendesa 2023
Jadwal pelaksanaan Rekrutmen Baru PLD Tahun 2023 adalah sebagai berikut
No
Uraian
Tanggal
1
Pengumuman Rekrutmen
15 – 21 November 2023
2
Penerimaan Pendafatran
22 – 26 November 2023
3
Seleksi Administrasi
22 – 27 November 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
28 November 2023
5
Sosialisasi dan Uji Coba Tes Tertulis ( Try Out)
28 – 29 November 2023
6
Seleksi Tes Tulis
30 November 2023
7
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara
1 Desember 2023
8
Seleksi Wawancara
2 – 4 Desember 2023
9
Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi
5 – 7 Desember 2023
10
Penyusunan Surat Keputusan Hasil Seleksi
7 – 12 Desember 2023
11
Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru
13 Desember 2023
12
Pelatihan Pratugas/Pembekalan
18 – 22 Desember 2023
13
Kontrak Kerja
2 Januari 2024
14
Penempatan
2 Januari 2024
Peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi dengan masuk atau login ke akun masing-masing dengan cara berikut:
Pertama buka laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
Kemudian pilih menu Login/Daftar
Lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan
Langkah selanjutnya klik tombol Login
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
Klik menu “Pengumuman”.
Pilih menu “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi”.
Setelah berhasil login, peserta akan melihat informasi hasil seleksi administrasi. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi tes tulis.
Dokumen Pendaftaran PLD Kemendesa 2023 Bagi pelamar diwajibkan memenuhi beberapa dokumen persyaratan di bawah ini seperti:
Scan KTP atau Surat Keterangan Domisili (Format file JPG/JPEG maksimal 3 Mb)
Scan ijazah terakhir (format file JPG/JPEG maksimal 3 Mb)
Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (format file PDF maksimal 3Mb)
Syarat Pendaftaran Pendaftaran Pendamping Lokal Desa Kemendesa 2023
Beberapa persyaratan pendaftaran untuk pelamar PLD Kemendesa 2023 yaitu:
Minimal kualifikasi pendidikan SLTA atau sederajat;
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat;
Memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD);
Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan komputer (word, excel, dan power point);
Sanggup bekerja paruh waktu dan siap bertempat tinggal dilokasi tugas;
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
Minimal berusia 25 tahun saat mendaftar. Alur Pendaftaran PLD Kemendesa 2023 Tahapan seleksi PLD Kemendesa 2023 sebagai berikut:
Perhatian.
Sebelum menyimpan mohon diperiksa isian saudara sekali lagi.
Pastikan tidak ada yang salah, kesalahan pengisian menjadi tanggungjawab pendaftar sendiri. Jika data yang anda masukkan tidak benar, maka anda akan didiskualifikasi.
Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa lengkap dengan jawaban yang benar,Soal-soal pilihan ganda seperti ini biasanya memberikan opsi jawaban yang terdiri dari satu jawaban yang benar dan beberapa jawaban yang salah atau tidak relevan. Kunci jawaban yang disediakan di atas adalah contoh jawaban yang mungkin benar untuk soal-soal semacam itu.
Tips Mengerjakan Soal Tes Tulis PLD Pendamping Desa 2021
Setelah menyimak beberapa contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 beserta jawabannya, Mamikos juga punya informasi terkait tips dan bagaimana harus mengerjakan soal tes tulis PLD tersebut. Daftar tipsnya sudah Mamikos rangkum sebagai berikut.
Baca dengan teliti setiap soal tes PLD
Tips yang pertama yang bisa kamu perhatikan saat hendak mengerjakan soal adalah bacalah dengan teliti dan jangan buru-buru menjawab. Sama seperti mengerjakan soal ujian dahulu sewaktu sekolah, mengerjakan soal tes tulis PLD juga perlu hati-hati dan cermat.
Fokus akan soal yang dikerjakan
Tips selanjutnya saat mengerjakan soal tes tulis PLD adalah kamu perlu memfokuskan diri dalam mengerjakan tugas dan soal-soal tes tulis tersebut. Jangan sampai terlewatkan dengan satu soal pun. Karena hal itu akan sangat berpengaruh dengan penilaian akhir kamu nanti.
Percaya pada kemampuan diri sepenuhnya
Tips berikutnya yang bisa kamu lakukan dalam mengerjakan soal tes tulis PLD Pendamping Desa tersebut adalah mempercaya sepenuhnya akan kemampuan kamu saat ini. Jangan ragu dan cemas akan hasil akhirnya seperti apa jika kamu sudah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin.
Berdoa untuk yang terbaik
Mempercayai kemampuan diri saja tidak cukup, kamu pun harus memanjatkan doa pada Tuhan Yang Maha Esa agar segala yang kamu upayakan dapat sesuai seperti yang kamu harapkan. Berdoa dan berserah menjadi hal yang utama dan perlu kamu lakukan supaya tetap tenang dalam menghadapi ujian tes tulis PLD mendatang.
Demikian ulasan contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 yang dapat Mamikos sampaikan pada artikel kali ini. Semoga saja kisi-kisi atau contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 tersebut dapat memberikan kamu sedikit gambaran mengenai soal yang nantinya akan kamu temui pada tes sesungguhnya. Tetap berdoa dan berusaha yang terbaik.
Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa lengkap dengan jawaban yang benar
Apakah yang disebut dengan desa itu?
Kesatuan masyarakat yang berkumpul dan menjadi satu serta membentuk sebuah desa pada suatu wilayah.
Suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sebuah batasan wilayah serta mempunyai wewenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan setempat.
Kesatuan masyarakat yang berada di bawah naungan kabupaten atau Kota dan dilindungi hukum.
Kesatuan masyarakat yang terbentuk di dalam satu wilayah tanpa membedakan apa latar belakang dari penduduk desanya.
Jawaban yang benar adalah ;B’
Penjelasannya:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai sebuah batas wilayah dan memiliki kewenangan dalam mengatur serta mengurus pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat.
Siapa yang dapat disebut dengan Pemerintah Desa itu?
Kepala Desa (Kades),
Badan Permusyawaratan Desa /BPD,
Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM),
Perangkat Desa.
Jawaban yang benar D.
Penjelasan :
Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa (Kades) dan nantinya akan dibantu perangkat Desa dalam menjalankan dan menyelenggarakan Pemerintahan dalam Desa.
Siapakah yang berhak untuk menyelenggarakan sebuah musyawarah desa…
Para Masyarakat Desa,
Pemerintah Desa beserta unsur lain di dalamnya.
Badan Permusyawaratan Desa /BPD
Lembaga Pemasyarakatan Desa /LPM.
Jawaban yang benar: C
Penjelasannya begini:
Sebuah Musyawarah Desa dapat terselenggara dengan izin Badan Permusyawaratan Desa sementara Pemerintah Desa akan menyepakati hal-hal yang memang bersifat strategis.
Menurut Anda, apakah yang dimaksud dengan pembangunan desa itu?
Sebuah cara yang dilakukan oleh pemerintah desa demi mengembangkan desa tersebut agar semakin maju.
Sebuah upaya dalam meningkatkan pemerintah desa bersama masyarakat dan membangun sarana prasarana di desa tersebut.
Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan agar kesejahteraan masyarakat desa terjamin.
Upaya persaingan antar desa yang satu dengan desa lain supaya terlihat lebih unggul.
Jawaban yang benar adalah C
Penjelasan:
Pembangunan Desa adalah suatu upaya demi meningkatkan sebuah kualitas hidup serta kehidupan supaya kesejahteraan masyarakat Desa dapat segera terwujud.
Apakah yang dimaksud dengan keuangan desa itu…?
‘Semua’ hak serta kewajiban di desa yang dapat dinilai dengan uang serta bersumber dari pendapatan murni desa tersebut,
‘Semua’ hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berbentuk uang dan/atau barang, dan mempunyai kaitan erat dengan penyelenggaraan hak serta kewajiban di desa tersebut,
‘Semua hak dan kewajiban’ di Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta bersumber dari penjualan di Desa itu sendiri.
Pendapatan/Uang yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa tersebut.
Jawaban yang benar adalah ‘B’
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan keuangan Desa adalah ‘Semua’ hak serta kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berbentuk uang dan/atau barang untuk penyelenggaraan hak serta kewajiban di desa tersebut.
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memiliki keberagaman di sana, sebelum maupun sesudah terbentuknya kemerdekaan Indonesia merupakan tujuan dari?
Peraturan Desa
Pengaturan Desa
Pemerintah Desa
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban yang benar B
Penjelasan:
Karena pengaturan Desa memiliki tujuan, di antaranya adalah:
memberi pengakuan/penghormatan atas Desa yang telah ada dengan keberagaman yang ada di dalamnya. Baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Indonesia Merdeka.
memberikan status yang jelas serta kepastian hukum atas Desa dalam sebuah sistem ketatanegaraan RI demi terwujudnya keadilan bagi semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
melestarikan dan memajukan tradisi, adat, serta budaya yang ada di masyarakat Desa.
mendorong prakarsa, gerakan, atau partisipasi masyarakat Desa demi pengembangan potensi serta Aset Desa untuk kesejahteraan bersama.
Membentuk suatu Pemerintahan Desa yang terbuka, profesional, efisien serta efektif, dan memiliki tanggung jawab.
Meningkatkan terus pelayanan publik untuk warga atau masyarakat Desa agar segera terwujud kesejahteraan umum.
meningkatkan ketahanan dalam sosial budaya masyarakat di Desa, guna terwujudnya sebuah masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial karena merupakan bagian dari ketahanan nasional itu sendiri.
memajukan perekonomian masyarakat Desa dan mengatasi berbagai kesenjangan dalam pembangunan secara nasional.
memperkuat masyarakat Desa sebagai bentuk pembangunan yang kokoh.
Bunyi UU No. 6 tahun 2014, pasal 9, menjelaskan bahwa sebuah desa dapat dihapuskan sama sekali. Hal ini dapat terjadi apabila…
Konflik di antara masyarakat desa yang berkelanjutan.
Adanya kekosongan pemerintah di desa dalam waktu yang lama.
terjadinya bencana alam dan/atau suatu kepentingan program nasional yang strategis di desa tersebut.
Perintah dari Presiden dan/ atau Bupati.
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Sebuah desa dapat dihapuskan apabila terjadi bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis di desa tersebut.
Di bawah ini adalah asas dari penyelenggaraan pemerintah desa, kecuali…?
Akuntabilitas.
‘Proporsionalitas’,
Subsidiaritas,
Efektivitas dan efisiensi’.
Jawaban yang benar adalah C
Penjelasannya;
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan beberapa asas di antaranya adalah:
adanya kepastian hukum.
tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
tertib dalam menjalankan kepentingan umum.
adanya keterbukaan.
adanya proporsionalitas.
profesionalitas yang berjalan
akuntabilitas.
efektivitas dan efisiensi di desa.
adanya kearifan lokal.
keberagaman.
partisipatif dalam desa.
Mengangkat atau memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan Desa adalah contoh dari…?
Tugas dari Kepala Desa
Hak seorang Kepala Desa
Wewenang seorang Kepala Desa
Kewajiban dari Kepala Desa
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa (Kades) memiliki beberapa wewenang di antaranya adalah:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Desa
mengangkat serta memberhentikan perangkat Desa.
memegang kuasa dalam pengelolaan Keuangan maupun Aset Desa.
menetapkan serta memberlakukan suatu Peraturan Desa.
mengatur serta menetapkan Anggaran Pendapatan maupun Belanja Desa.
membina dan memelihara kehidupan masyarakat Desa.
memelihara dan membina ketentraman serta ketertiban masyarakat di Desa.
membina, meningkatkan serta mengintegrasikan perekonomian di Desa supaya dapat tercapai suatu perekonomian dengan skala produktif demi kemakmuran masyarakat di Desa.
mengembangkan dengan baik sumber pendapatan Desa.
mengusulkan dan/atau menerima pelimpahan dari sebagian kekayaan negara untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan di lingkup masyarakat Desa.
meningkatkan serta memelihara kehidupan sosial budaya di masyarakat Desa.
memanfaatkan dengan baik teknologi tepat guna dalam Desa.
mengkoordinasikan Pembangunan di Desa dengan partisipatif.
siap mewakili Desa, baik di dalam maupun luar pengadilan, hingga menunjuk seorang kuasa hukum demi mewakilinya seperti yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang .
menjalankan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan UU yang berlaku.
Seorang Kepala Desa (Kades) mempunyai hak…
Meningkatkan/ mengembangkabn kesejahteraan masyarakat Desa.
Menjalankan prinsip dari tata Pemerintahan Desa. Prinsip tersebut harus tetap mengandung beberapa unsur yakni transparan, akuntabel, profesional, efektif, efisien, dan harus terbebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan.
Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa.
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Seorang Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk:
mengusulkan struktur organisasi serta tata kerja dalam Pemerintah Desa.
mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa.
menerima penghasilan setiap bulan, jaminan tunjangan, maupun bentuk penerimaan lain yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan.
mendapat perlindungan secara hukum atas kebijakan yang akan/telah ditetapkan.
hak untuk memberikan mandat dalam pelaksanaan tugas atau kewajiban lain kepada perangkat Desa nya.
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari…
Peraturan Desa
Pengaturan Desa
Pemerintah Desa
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :
Konfik antar masyarakat yang berkepanjangan.
Terjadi kekosongan pemerintah desa.
bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Perintah dari Presiden dan Bupati.
Jawaban : C
Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali…
subsidiaritas .
proporsionalitas .
efektivitas dan efisiensi.
Akuntabilitas.
Jawaban : A
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta menetapkan Peraturan Desa merupakan…..
Tugas Kepala Desa
Hak Kepala Desa
Wewenang Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa
Jawaban : C
Kepala desa berhak…
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Jawaban : C
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib…
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
Adapun gaji PLD di setiap provinsi berbeda mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta, Pendamping desa merupakan sosok kunci dalam mengakselerasi pembangunan dan memperkuat kemandirian masyarakat pedesaan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis, mengkoordinasikan program-program pembangunan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal. Namun, salah satu aspek yang seringkali menjadi perbincangan adalah besaran gaji yang mereka terima.
Struktur Gaji Pendamping Desa
Gaji pendamping desa umumnya beragam tergantung pada wilayah, skala proyek, dan kebijakan pemerintah setempat. Di banyak negara, gaji pendamping desa seringkali dipertimbangkan berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan tanggung jawab yang diemban. Beberapa negara juga menetapkan standar gaji minimum untuk posisi ini.
Faktor Penentu Besaran Gaji
Pendidikan dan Kualifikasi: Semakin tinggi tingkat pendidikan atau kualifikasi yang dimiliki, biasanya akan tercermin dalam besaran gaji. Misalnya, pendamping desa dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi atau keahlian khusus cenderung menerima gaji lebih besar.
Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja yang luas dan relevan juga dapat menjadi faktor penentu. Pendamping desa yang memiliki pengalaman yang solid dalam pengembangan masyarakat pedesaan dan telah bekerja dalam proyek-proyek serupa mungkin mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.
Lokasi Geografis: Gaji pendamping desa juga dapat dipengaruhi oleh lokasi geografis. Daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih tinggi atau tantangan tertentu dalam aksesibilitas dapat memengaruhi besaran gaji.
Besaran gaji pendamping desa Pada Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, peran pendamping desa menjadi sangat krusial. Namun, gaji yang diterima oleh pendamping desa dapat bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi yang diemban. Mari kita telaah lebih dalam perbedaan gaji berdasarkan jabatan dalam struktur pendampingan desa.
Besaran gaji pendamping desa
1. Besaran gaji pendamping desa Koordinator Pendamping Desa
Pendamping desa tingkat koordinator memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan tim pendamping desa di suatu wilayah. Gaji untuk posisi ini cenderung lebih tinggi karena membutuhkan keahlian manajerial yang kuat, pengalaman yang luas dalam pengembangan masyarakat pedesaan, serta kemampuan untuk mengelola proyek secara efektif.
2. Besaran gaji pendamping desa Pendamping Desa Lapangan
Pendamping desa lapangan adalah mereka yang berada di garis depan, bekerja langsung dengan masyarakat. Meskipun tanggung jawab mereka sangat penting, gaji pendamping desa lapangan mungkin lebih rendah dibandingkan dengan koordinator karena cakupan tanggung jawabnya yang lebih spesifik.
3. Besaran gaji pendamping desa Pendamping Desa Spesifik Bidang
Beberapa pendamping desa memiliki keahlian spesifik dalam bidang tertentu seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Gaji mereka dapat bervariasi tergantung pada tingkat keahlian dan kebutuhan khusus wilayah tertentu dalam mengembangkan bidang tersebut di masyarakat pedesaan.
Pendamping desa adalah garda terdepan dalam memajukan komunitas pedesaan. Membuat surat lamaran yang meyakinkan dan relevan adalah langkah penting dalam memperoleh peran ini. Artikel ini tidak hanya memberikan panduan rinci tentang langkah-langkah penting dalam menulis surat lamaran, tetapi juga menyertakan contoh konkret yang dapat dijadikan referensi untuk posisi pendamping desa pada tahun 2023.
Dalam surat lamaran ini, fokusnya bukan hanya pada menguraikan pengalaman atau pendidikan, tetapi juga pada kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamika masyarakat pedesaan serta solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup di wilayah tersebut. Surat lamaran yang tepat dapat menunjukkan kesungguhan, keterampilan komunikasi, dan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi desa.
Artikel ini memandu langkah-langkah dari perencanaan surat lamaran hingga penyusunan yang efektif, sambil menyoroti poin-poin penting yang harus disertakan untuk menarik perhatian perekrut. Disertai dengan contoh konkret yang menggambarkan struktur, gaya penulisan, dan kekuatan pengalaman yang relevan, ini menjadi panduan lengkap bagi mereka yang ingin meraih peran penting dalam pembangunan desa pada tahun 2023.
Saksikan contoh surat lamaran yang sukses dan panduan langkah-demi-langkah yang akan membantu Anda menonjol di antara para pelamar lainnya dan memberikan kontribusi yang berarti untuk kemajuan desa-desa Indonesia. Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
Pendamping desa memiliki peran krusial dalam memajukan wilayah pedesaan. Surat lamaran yang baik adalah langkah awal yang penting dalam meraih posisi ini. Dalam artikel ini, kami menyajikan contoh surat lamaran yang efektif dan sesuai untuk posisi pendamping desa tahun 2023.
Surat lamaran merupakan kesempatan bagi para calon untuk memperkenalkan diri, menyoroti keterampilan, dan menunjukkan motivasi yang kuat untuk berkontribusi pada pembangunan desa. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah dalam menulis surat lamaran yang menarik, menggambarkan keahlian yang relevan, serta menyampaikan komitmen terhadap pembangunan masyarakat pedesaan.
Dari struktur yang efektif hingga penggunaan bahasa yang tepat, artikel ini menghadirkan contoh-contoh konkret untuk membantu calon pendamping desa dalam menyusun surat lamaran yang memikat hati para perekrut.
Simak panduan praktis kami untuk menulis surat lamaran yang membuat Anda menonjol di antara pelamar lainnya dan meningkatkan kesempatan Anda untuk mendapatkan peran penting dalam memajukan desa-desa Indonesia.
Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
Download Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
JUNMLAH KUOTA DAN LOKASI REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN ANGGARAN 2023 Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.
Kualifikasi PLD REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat:
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun:
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet,
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas,
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat:
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Tata Cara Pendaftaran REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Pendaftaran dilaksanakan secara daring/on/ine melalui website: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id:
Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol “Kualifikasi PLD”:
Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol “Honorarium”,
Untuk mendaftar, klik menu/tombol “Login/Daftar”:
Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar;
Isi kolom-kolom biodata yang tersedia dengan baik dan benar;
file dokumen KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili (format file jpg/ipegdengan besar file maksimal 3 Mb);
file dokumen ijazah terakhir (format file jpg/jpeg dengan besar file maksimal 3 Mb);
file surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (format file pdf dengan besar file maksimal 3 Mb);
Lanjutkan mengisi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan bak dan benar dan pilih kategori pekerjaan “Pemberdayaan Masyarakat” atau “Non Pemberdayaan Masyarakat”. Apabila pengalaman kerja lebih dari 1 (satu), silahkan klk menu/tombol “Tambah Pengalaman Kerja Lagi”;
Periksa kembali semua data telah diisi dengan benar, apabila telah dipastikan sesuai, lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol “SIMPAN”;
Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
Meningkatkan kapasitas diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
JUMLAH KUOTA DAN LOKASI REKRUTMEN TERBARU PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN ANGGARAN 2023
JUMLAH KUOTA DAN LOKASI REKRUTMEN TERBARU PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN ANGGARAN 2023
REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta, Telp 021-7994372 PELAKSANAAN SELEKSI REKRUTMEN BARU CALON PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional pada posisi Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023, maka dilaksanakan Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Ketentuan REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru. Pendamping Lokal Desa (PLD) akan mendampingi 1 (satu) s.d 4 (empat) Desa pada kecamatan lokasi tugas.
Kualifikasi PLD REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat:
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun:
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet,
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas,
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat:
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Tata Cara Pendaftaran REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Pendaftaran dilaksanakan secara daring online melalui website:
Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol “Kualifikasi PLD”:
Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol “Honorarium”,
Untuk mendaftar, klik menu/tombol “Login/Daftar”:
Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar;
Isi kolom-kolom biodata yang tersedia dengan baik dan benar;
file dokumen KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili (format file jpg/ipegdengan besar file maksimal 3 Mb);
file dokumen ijazah terakhir (format file jpg/jpeg dengan besar file maksimal 3 Mb);
file surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (format file pdf dengan besar file maksimal 3 Mb);
Lanjutkan mengisi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan bak dan benar dan pilih kategori pekerjaan “Pemberdayaan Masyarakat” atau “Non Pemberdayaan Masyarakat”. Apabila pengalaman kerja lebih dari 1 (satu), silahkan klk menu/tombol “Tambah Pengalaman Kerja Lagi”;
Periksa kembali semua data telah diisi dengan benar, apabila telah dipastikan sesuai, lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol “SIMPAN”;
Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Jadwal pelaksanaan Rekrutmen Baru PLD Tahun 2023 adalah sebagai berikut
No
Uraian
Tanggal
1
Pengumuman Rekrutmen
15 – 21 November 2023
2
Penerimaan Pendafatran
22 – 26 November 2023
3
Seleksi Administrasi
22 – 27 November 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
28 November 2023
5
Sosialisasi dan Uji Coba Tes Tertulis ( Try Out)
28 – 29 November 2023
6
Seleksi Tes Tulis
30 November 2023
7
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara
1 Desember 2023
8
Seleksi Wawancara
2 – 4 Desember 2023
9
Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi
5 – 7 Desember 2023
10
Penyusunan Surat Keputusan Hasil Seleksi
7 – 12 Desember 2023
11
Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru
13 Desember 2023
12
Pelatihan Pratugas/Pembekalan
18 – 22 Desember 2023
13
Kontrak Kerja
2 Januari 2024
14
Penempatan
2 Januari 2024
Note : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Tahapan Seleksi PLD 2023
PENDAFTARAN / REGISTRASI
Isi Form pendaftaran sesuai dengan kolom yang tersedia.
Mengunggah dokumen surat lamaran kerja yang ditujukan ke Kepala badang Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ijazah pendidikan terakhir dan Unggah KTP / Surat Keterangan Domisili
PROSES SELEKSI ADMINISTRASI
Proses seleksi administrasi diseleksi oleh tim panitia pusat untuk menyeleksi peserta peserta yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan PLD 2023
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
Pengumuman hasil seleksi administrasi oleh Tim Panitia Seleksi Administrasi untuk menentukan peserta yang lolos seleksi administrasi PLD Tahun 2023.
TES TULIS
Pelaksanaan Tes Tulis diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang telah bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT yang proses tes tulis nya dilaksanakan secara Online.
TES WAWANCARA
Pelaksanaan Tes wawancara diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang telah bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT yang proses tes wawancara nya dilaksanakan secara Online.
PENETAPAN HASIL SELEKSI
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini akan ditetapkan oleh Kementrian Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal
Apa saja kualifikasi / Persyaratan PLD 2023 ?
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
Meningkatkan kapasitas diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
LAMPIRAN REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023
Lowongan Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat anugerah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan “Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)” dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Panduan ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi pelaksanaan Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) pada Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).
Ucapan terima kasih dan penghargaan selayaknya disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan panduan ini. Melalui panduan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).
A. KUALIFIKASI PESERTA SELEKSI
Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:
Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan.Adapun rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
Koordinator Kabupaten: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan;
Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan;
Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan atau bidang lain yang relevan;
Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ teknik/ manajemen industri atau bidang lain yang relevan;
Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;
Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang;
Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
Usia maksimal 50 tahun;
Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI
Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:
Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);
Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
b. DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; dan
c. Hibah Daerah sebesar Rp513,94 miliar.
Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp18,27 triliun.
Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun.
Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun.
Insentif Fiskal yang sebesar Rp8,00 triliun yang dibagi atas Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dalam pasal 14 ayat (5) disampaikan bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2O% (dua puluh persen);
program pencegahan dan penurunan sfimting skala Desa; dan/atau
program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Selengkapnya tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Electronic Human Development Worker (e-HDW) Merupakan tools pendataan, pengumpulan,pemantauan, pencatatan dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa. Aplikasi eHDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk membantu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa. Penanganan stunting telah ditetapkan sebagai salah satu isu sekaligus program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, dan kemudian berlanjut dalam RPJMN 2020-2024 dengan target penurunan prevalensi stunting dari 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.
Ditetapkannya Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyesuaian pada aplikasi e-HDW, seperti dalam hal penambahan kelompok sasaran layanan baru dalam pencegahan stunting (yaitu remaja puteri serta calon pengantin dan pasangan usia subur) serta penyesuaian kembali lingkup layanan bagi masing-masing kelompok sasaran termasuk kelompok anak usia 24–59 bulan.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare pada hari Selasa 29 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-HDW. Kegiatan dihadiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Kalipare, Kader Pembangunan Manusia (KPM) 9 orang, Operator Desa 9 orang, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Kecamatan Kalipare 4 orang, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang 2 orang.
Yuristiarso Hidayat selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan, “Kecamatan Kalipare 9 desa sudah menuntaskan IDM dengan rincian 3 mandiri dan 6 maju. Kecamatan Kalipare sudah zero desa berkembang”.
Dalam sambutannya Camat Kalipare menyampaikan bahwa, “harapannya setelah mengisi aplikasi dapat menjadi bahan pengambil kebijakan pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pusat”.
Materi e-HDW disampaikan oleh Hendri Khairuddin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan, Kebutuhan e-HDW sangat penting bagi desa, bagian kebutuhan administrasi yang dibutuhkan oleh desa. Keluarga Sasaran mulai dari Nama Kepala Keluarga, RT, RW, Alamat, Desa Domisili, Dusun Domisili, Nomor KK.
Pertemuan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sudah berjalan di Kecamatan Kalipare secara rutin. Terakhir pertemuan rutin antara pendamping desa dan KPM sudah disampaikan terkait Aplikasi eHDW. Harapannya pertemuan bimbingan teknis dapat diikuti dengan serius. Pungkas Hartatok selaku Pendamping Desa Kecamatan Kalipare sekaligus sebagai person in charge (PIC) e-HDW Kecamatan Kalipare.