Kategori: Pendamping Desa

  • Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Paradigma Solidaritas Sosial

    • Masyarakat bersifat hierarkis
    • Ada solidaritas antar lapisan sosial
    • Orientasi pada kemandirian lapisan bawah
    • Tidak berdaya karena belum mampu memanfaatkan potensi/kapabilitas
    • Konsekuensi pemberdayaan:
      • Penguatan lapisan bawah dalam kelompok
      • Kemandirian lapisan bawah daripada konflik dengan lapisan atas
    • Eksemplar: IDT, Kemendesa PDTT

    PENDAMPINGAN SEBAGAI PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT DESA

    Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas

    • pemerintahan Desa
    • pembangunan Desa,
    • pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
    • peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa
    • kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

    CARA PENDAMPINGAN

    • pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    • Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa
    • meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

    PENINGKATAN KAPASITAS SEBAGAI STRATEGI PENGELOLAAN PENDAMPING

    1. pelatihan
    2. mentoring
    3. peningkatan kapasitas diri secara mandiri
    4. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar
    5. forum diskusi terfokus
    6. kegiatan peningkatan kapasitas

    PENINGKATAN KAPASITAS MANDIRI

    • Mendalami buku dan literatur
    • Mendalami video, Youtube, dan video
    • Seminar, webinar
    • Kursus, kuliah
    • Diskusi untuk fokus tertentu pendukung pendampingan

     

    Selengkapnya materi Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    [drivr id=”1r6XcRtjHIQEi86T2OXXm3GIiFkYtADVV” type=”application”]

  • Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;

    1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    1. tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri.

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    1. secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

    Melaporkan pelaksanaan tugas.

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

  • Tugas pokok Pendamping Lokal Desa

    Tugas pokok Pendamping Lokal Desa

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

    Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa.

    Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:

    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
    4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  • GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta Pendamping Desa untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

    Hal tersebut Ia katakan saat melakukan rapat dengan pejabat di Kemendes PDTT yang terkait dengan pendamping desa, Kamis (14/10).

    “Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa,” jelasnya.

    Menurutnya, tupoksi pendamping desa harus diluruskan, jangan sampai terperosok pada hal-hal yang bukan menjadi tupoksi utamanya sebagai pendamping, sementara ada tupoksi yang harus dimaksimalkan.

    Misalnya;

    • pendampingan
    • pendataan
    • pelaporan

    “Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” ungkapnya.

    Gus Menteri melanjutkan, jika misalnya pendamping desa tersebut mau membantu karena ingin percepatan pembangunan desa itu luar biasa.

    “Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” ujar Gus Menteri.

    Oleh karena itu, tugas pendamping desa perlu diluruskan, bahwa tugas utama pendamping desa adalah melakukan pendampingan kewilayahan, bukan perorangan.

    “Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan dana desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Gus Menteri.

     

     

    sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3982/gus-menteri-luruskan-tupoksi-pendamping-desa

  • SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    Tugas dan Tanggung Jawab Duta Digital

    1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik
    2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
    3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa
    4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas
    5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan
    6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
    7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun
    8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa-desa dimana duta digital bertugas
    9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program
    10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas
    11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, pernerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten
    12. Menjalankan penugasan Iain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

    SYARAT:

    • Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan pernah membidangi permberdayaan teknologi berbasis digital.
    • Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan;
      • Manajemen
      • Ekonomi
      • Sosial
      • Administrasi
      • Studi Pembangunan
      • Ilmu Komunikasi
      • Teknik Komputer
      • Teknik Informatika
    • Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan
    • Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah
    • Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital
    • Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital
    • Dapat mengoperasikan Microsoft Office
    • Diutamakan pernah membuat konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau informasi tentang desa yang diunggah di sosial media.
    • Berdomisili di daerah kabupaten yang menjadi lokasi desa cerdas dan kuota Duta Digital:
      • Kampar (2 orang)
      • Kuningan (3 orang)
      • Purwakarta (2 orang)
      • Karawang (1 orang)
      • Banjarnegara (4 orang)
      • Lumajang (4 orang)
      • Magelang (3 orang)
      • Boyolali (5 orang)
      • Kulon Progo (5 orang)
      • Gunung Kidul (2 orang)
      • Blitar (2 orang)
      • Kubu raya (2 orang)
      • Situbondo (3 orang)
      • Tabanan (5 orang)
      • Gianyar (3 orang)
      • Sumbawa (2 orang)
      • Gorongtalo (1 orang)

    Periode pendaftaran:

    • 11-24 November
    • Seleksi administrasi : 25-27 November
    • Pengumuman Calon Duta Digital Lolos Seleksi
    • Administrasi dan Essay : 27 November
    • Seleksi wawancara : 29-30 November

    Formulir Pendaftaran Seleksi Kembali Duta Digital (KLIK DISINI 1) atau (KLIK DISINI 2)

    Format Lampiran Berkas Pelamar Duta Digital (KLIK DISINI 1)  atau (KLIK DISINI 2)

     

    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL
    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL

     

    [drivr id=”1Cu1Toi5U5P30qEDeefa1EEVwpI98WF0S” type=”application”]

     

     

     

    Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/publikasi/501/pengumuman-seleksi-kembali-penerimaan-duta-digital-tahun-2021

  • Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Pengelolaan Keuangan Desa
    Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban
    • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri

    PENGETAHUAN AKUNTANSI
    AKUNTANSI adalah “seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterpretasian hasil proses tersebut.” (Suwardjono).

    Dari sudut bidang studi, AKUNTANSI diartikan sebagai “seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan penyediaan jasa berupa informasi keuangan kuantitatif suatu unit organisasi dan cara penyampaian (pelaporan) informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.”

    Dari sudut proses atau kegiatan praktik, AKUNTANSI diartikan sebagai “proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakuan (pencatatan), pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi dari kejadian-kejadian, transaksi-transaksi, atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang berkepentingan.”

    Pengelolaan Keuangan Desa

    • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
    • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
    • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    Basis Akuntansi

    • Basis kas (cash basis)
    • Basis akrual (accrual basis)
    • Basis kas modifikasian (modified cash basis)
    • Basis kas menuju akrual (cash toward accrual)
    • Basis akrual modifikasian (modified accrual basis)

    Kondis saat ini dalam penerapan basis Kas di Pengelolaan Keuangan Desa

    • Penggunaan Aplikasi Siskeudes, Sipades, dan aplikasi lainnya membantu proses pengelolaan keuangan desa.
    • Dalam hal basis Kas, masih ada beberapa laporan yang diharuskan secara peraturan (Permendagri 20/2018) yang belum banyak disusun oleh Desa, salah satunya adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang didalamnya diharapkan memiliki informasi tentang kewajiban, piutang maupun catatan asset tetap yang dimiliki.
    • Pencatatan Aset dengan Sipades masih trial, sehingga belum dapat dilaksanakan di seluruh Desa di Indonesia.
    • Kondisi kesiapan kapasitas Perangkat Desa di seluruh Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa secara utuh belum sesuai dengan harapan.

    Selengkapnya tentang Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa di bawah ini:

    [drivr id=”1bem1Murf_spAs1dNEEh7Eqd0hgFrdY_R” type=”application”]

    Oleh:
    Andy Dwi Bayu Bawono, Ph.D
    Akademisi dan Praktisi Pengelolaan Keuangan Desa

     

    telegram

  • KULIAH UMUM: Kebijakan Pembangunan Desa

    KULIAH UMUM: Kebijakan Pembangunan Desa

    Kebijakan Pembangunan Desa

    POKOK BAHASAN KULIAH UMUM

    1. Implementasi SDGs Desa
    2. BUM Desa dan BUM Desa Bersama
    3. Peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (pendamping desa).

    DATA DESA: DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA

    • Data SDGs Desa milik Desa
    • Membudayakan data:Pengumpulan data, Updating data, Penggunaan data
    • Demokratisasi melalui data:
      • Warga desa mengetahui kondisi desanya
        sendiri: potensi, masalah, rekomendasi
        pembangunan dan pemberdayaan
      • Dialog musyawarah desa berbasis data
      • Peningkatan partisipasi masyarakat

    Desa Bisa

    • Desa bisa mendata: mengumpulkan, memastikan, memutakhirkan
    • Desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada
    • Desa bisa membangun: merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan
    • Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan: kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi

    KONSOLIDASI DATA SDGs DESA

    • Desa menggunakan data SDGs Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak
    • Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara:Melakukan pengecekan, Melakukan pemutakhiran data
    • Syarat konsolidasi data:Percaya desa, Berbasis data mikro di lapangan

    POIN-POIN PENDALAMAN

    1. Kelengkapan, keakuratan dan keberlanjutan data SDGs Desa
    2. Ketrampilan membaca rekomendasi SDGs Desa
    3. Pemanfaatan rekomendasi SDGs Desa dalam RPJM Des, RKP Des, APB Des, dan SAKTI-DD
    4. Ketrampilan Konsolidasi data SDGs Desa
    5. Ketrampilan mengisi dan memanfaatkan Monev-DD
    6. Ketrampilan monitoring dan evaluasi pembangunan desa melalui SAKTI-DD

     

     

    Materi Selengkapnya:

    [drivr id=”1XZBcRZ_3M2kIdhXoJDJJBhXNRpI0IVoT” type=”application”]

     

    Oleh:
    A HALIM ISKANDAR
    MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

     

  • CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN DESA

    CARA MENGETAHUI PERKEMBANGAN DESA

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) meluncurkan portal website untuk memberikan gambaran perkembangan desa. beralamat di sid.kemendesa.go.id , Website tersebut berisi tentang deskripsi desa, penggunaan dana desa, SDGs, penerima bantuan BLT DDS by name by addres.

    berikut ini adalah gambaran website sid.kemendesa.go.id :

    tampilan depan website sid.kemendesa.go.id

    untuk memulai pencarian sangat mudah, tinggal pilih nama provinsi, nama kabupaten, nama kecamatan dan nama desa yang ingin kamu ketahui perkembangannya.

     

    Setalah pilih desa, anda akan dihadapkan dengan informasi deskripsi desa. selain itu pada icon diatas terdapat beberapa fitur diantaranya HOME yang berarti akan kembali ke halaman depan, DESKRIPSI DESA memberikan informasi singkat terkait desa.

     

    REKOMENDASI, berisi tentang informasi yang diambil dari hasil pendataan Indeks Desa Membangun Kemendesa. mulai dari nama desa, status kemajuan desa serta skor hasil pendataan. Data ini dapat menggabarkan perkembangan desa secara detail dan terukur.

     

    SDGs, memberikan informasi terkait pembangunan berkelanjutan. data ini diambil dari sumber; Podes 2018, Kor Podes 2019, Data DTKS Kemensos, Data Stunting Kemenkes, IDM 2020 Kemendesa PDTT.

     

    DANA DESA, memuat iformasi seputar pagu dana desa dari tahun 2015 sampai dengan sekarang. sumber kompilasi data dari SIPEDE KemendesaPDTT. selain itu, pengunjung akan diberikan gambaran tentang penggunaan dana desa sesuai dengan tahun yang dipilih.

     

     

    APBDES, memuat informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. informasi akan didapat sesuai dengan tahun yang dipilih. berisi tentang keseluruhan anggaran desa dari sumber Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, DLL.

     

    BUMDes, memberikan informasi seputar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). meliputi nama desa, nomor register (jika sudah terdaftar), SOP, ADART dll.

     

    BLT DD, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa memuat informasi penerima bantuan BLT DD berdasarkan nama dan berdasar NIK (Nomor Induk Kependudukan). selain itu, informasi akan disajikan lengkap beserta alamat penerima bantuan. BLT DD mulai muncul di tahun 2020 dimulai april sampai desember 2020.

     

    dengan adanya open data ini, harapannya dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara riil dan detail. masyarakat dapat ikut memantau perkembangan desa dan berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.

  • BAHAN SOSIALISASI PROTOKOL NORMAL BARU DESA

    BAHAN SOSIALISASI PROTOKOL NORMAL BARU DESA

    A. Tujuan

    1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
    2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
    3. Menciptakan tata  kelola  desa  dalam  pencegahan  penularan  COVID-19  melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

     

    B. Pelaksana

    Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

     

    C. Prinsip

    1. Terbuka
    2. Sederhana dan jelas
    3. Partisipatif

     

     

    Download File JPG di bawah ini :

    [download id=”97″]

  • MENTERI HALIM: KAPASITAS PENDAMPING DESA HARUS DITINGKATKAN

    MENTERI HALIM: KAPASITAS PENDAMPING DESA HARUS DITINGKATKAN

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola di ruang kerjanya, Rabu (5/2).
    Pertemuan tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pendamping desa.
    “Tahun ini memang kita moratorium pengisian kekurangan (pendamping desa). Saya ingin fokus ke capacity building (pengembangan kapasitas),” ujar Menteri Halim.
    Menteri Halim mengatakan, pengembangan kapasitas penting untuk memastikan kualitas pendamping desa mumpuni dari berbagai aspek.
    Menteri Halim berharap pendamping desa mudah beradaptasi dan tanggap terhadap permasalahan-permasalahan baru di desa.
    “Nanti ada assessment juga untuk pendamping desa. Bisa drop kalau tidak ada peningkatan kapasitas,” ujar Menteri Halim.
    Terkait hal tersebut, Longki Djanggola mengatakan, Sulawesi Tengah sendiri memiliki sekitar 1.800 desa dengan jumlah pendamping desa sebanyak 800 orang.
    Dari 800 pendamping desa tersebut, 50 diantaranya mengundurkan diri karena telah miliki profesi dan pekerjaan lain.
    “50 pendamping desa mengundurkan diri karena ada yang sudah jadi guru, tenaga kontrak, dan lain-lain,” ujar Longki Djanggola.
    Longki mengakui, banyaknya program pemerintah yang fokus ke desa memiliki dampak signifikan terhadap peningkataan taraf hidup masyarakat desa.
    Longki mengatakan, diturunkannya anggaran langsung ke desa berdampak besar pada peningkatan perputaran uang perdesaan.
    “Sekarang perputaran uang ada di desa. Jadi betul-betul masyarakat desa itu hidup. Tinggal bagaimana memanage-nya (mengelola),” ujar Longki.
    Pertemuan tersebut juga membahas tentang pengembangan kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah.
    Program transmigrasi di Sulawesi Tengah memiliki kontribusi besar terhadap proses pembangunan daerahnya.
    “Peranan transmigrasi begitu besar,” ujar Longki.
    sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3090/menteri-halim-kapasitas-pendamping-desa-harus-ditingkatkan
  • Provinsi NTB: Tenaga Ahli Kabupaten P3MD Tanda Tangan Kontrak

    Provinsi NTB: Tenaga Ahli Kabupaten P3MD Tanda Tangan Kontrak

    Mataram, 19 Oktober 2016, bertempat di Aula BPMPD Provinsi NTB, diselenggarakan penandatanganan kontrak Tenaga Ahli Kabupaten untuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Tenaga Ahli yang dikontrak tersebut adalah Tenaga Ahli hasil rekrutmen yang diumumkan pada bulan Juli yang lalu.

    Tenaga Ahli yang menandatangani kontrak sebanyak 24 orang. Para Tenaga Ahli ini telah diberi pelatihan Pada tanggal 2 -10 Oktober 2016 di Denpasar dan siap untuk bertugas pada masing-masing kabupaten se-NTB. Selain para Tenaga Ahli yang baru direkrut, hadir juga para Tenaga Ahli hasil rekrutmen 2015 sebanyak 19 orang.

    Selain tanda tangan kontrak, para Tenaga Ahli ini langsung diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk ditempatkan di masing-masing kabupaten. Penempatan lokasi tugas masing-masing Tenaga Ahli didasarkan pada alamat/domisili Tenaga Ahli, selama lokasi dan jabatan yang dimaksud terjadi kekosongan Ahli.

    Hadir pada kegiatan ini Kepala BPMPD Provinsi NTB H. Rusman, SH, MH, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat selaku PPK Kegiatan P3MD, Dra. Hj. Fatmawati, dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Arifin, SH, MH. Melalui pertemuan ini, Kepala BPMPD Provinsi NTB berpesan agar para Tenaga Ahli yang dikontrak ataupun diberi penugasan baru untuk menerima penempatan sesuai dengan yang tercantum di SPT. Beliau berharap, setelah ini semua Tenaga Ahli bekerja sebaik-baiknya untuk mengawal Dana Desa.

    Selamat Bekerja Tenaga Ahli Kabupaten, sukseskan Desa Membangun.

    Foto Kegiatan:

     

    Sumber: http://bpmpd.ntbprov.go.id/index.php/2016/10/20/tenaga-ahli-kabupaten-p3md-tanda-tangan-kontrak/

  • Tenaga Pendamping P3MD Teken Kontra 2020, Harus Lebih Baik dari 2019

    Tenaga Pendamping P3MD Teken Kontra 2020, Harus Lebih Baik dari 2019

    Pendampingan Desa atau Nagari di Sumatera Barat tahun 2020 diwanti-wanti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Propinsi Sumatera Barat, Drs. H. Syafrizal, MM harus lebih baik dari tahun sebelumnya.

    Penandatanganan Kontrak Tenaga Pendamping P3MD Sumbar dihadiri sebanyak 80 orang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM) dan perwakilan Pendamping Desa dari 14 Kabupaten yang mendapat Dana Desa di Sumatera Barat.

    Penandatanganan Kontrak juga disaksikan oleh Koordinator Propinsi KPW II P3MD Sumbar, Feri Irawan, dan Koordinator PID Sumbar, Khairul Anwar yang akrap dipanggil dengan Tan Rajo.

    Sebelumnya dilakukan penandatanganan kontrak, seluruh TAPM dan Pendamping Desa telah dilakukan penilaian kinerja pendampingan selama tahun 2019 yang dilakukan oleh DPMN Sumbar Bersama Konsultan Pendamping Wilayah II Program Pembangunan dan Pendampingan Masyarakat Desa (P3MD Sumbar).

    Dari hasil penilaian tersebut, kalau kinerja Pendampingan di Sumatera Barat secara umum berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan dapatnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sebagai salah satu Pembina terbaik Dana Desa di Indonesia tahun 2019

    “Keberhasilan Pemerintah Sumbar dalam Pendampingan Desa/Nagari tidak terlepas dari Tenaga Pendamping yang ada sekarang. Karena itu DPMN Sumbar Bersama KPW P3MD Sumbar menilai kawan-kawan Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa layak untuk dilanjutkan,” tegas Syafrizal.

    Namun demikian, ia meminta agar pendampingan Desa/Nagari tahun 2020 harus jauh lebih baik lagi pada tahun 2019.

    Berapa kekurangan yang masih ada harus dihilangkan dan yang terpenting, katanya, memasuki tahun 2020 ini, tekad dan semangat yang dikembangkan oleh Tenaga Pedamping harus diperbarui dengan komitmen yang lebih kuat lagi sesuai dengan etos dan semangat dimiliki tenaga pendamping.

    Selain memperbarui semangat dan etos kerja, tahun 2020 ini, DPMN Sumbar Bersama seluruh tenaga pendamping, akan fokus pada beberapa kerja pendampingan dan pemberdayaan dalam pembangunan desa/Nagari.

    “Di antaranya mendorong munculnya kerjasama dengan desa/nagari dengan berbagai Lembaga seperti Perguruan Tinggi, LSM, Perantau atau Lembaga-lembaga lain yang dapat terlibat dalam pembangunan desa/nagari. Akan ada group WA sendiri yang melibatkan DPMN, KPW dan Tenaga Ahli dalam mendorong kerjasama desa/nagari ini,” tegasnya.

    Disamping mendorong kerjasama desa, program lain yang didorong adalah soal kegiatan perhutanan masyarakat, pembinaan desa adat dan kegiatan- kegiatan lain yang telah menjadi prioritas kegiatan Dana Desa sesuai yang diatur dengan Permendes -PDTT No 11 Tahun 2019, Prioritas Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

    “Dalam beberapa bulan ke depan saya juga mengingatkan kawan-kawan pendamping yang ada untuk memperhatikan pencairan dana desa tahap pertama dan penguatan perencanaan pembangunan desa/nagari,” tambahnya.

    Stafrizal.mengjngatkan agar kegiatan dana desa/nagari tahun 2020 agar lebih baik adalah soal kekompakan tenaga pendamping, pembinaan secara berjenjang diantara tenaga pendamping dan loyalitas terhadap program P3MD sehingga program itu sukses dalam membangun desa/nagari di Sumatera Barat.(rilis)

     

    Sumber: https://www.tribunsumbar.com/tenaga-pendamping-p3md-teken-kontra-2020-harus-lebih-baik-dari-2019/