PERMENDAGRI No. 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI No. 83 TAHUN 2015 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Dowload selengkapnya di bawah ini:
[download id=”16″]

PERMENDAGRI No. 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI No. 83 TAHUN 2015 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Dowload selengkapnya di bawah ini:
[download id=”16″]

BUM DESA: “DESA MEMANDANG EKONOMI”
Setelah pelantikan sebagai Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo melakukan kunjungan keJawa Tengah dan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sindonews,1/8/2016). Komunikasi politik kebijakan berdesa ini patut diapresiasi, terutama langsung membahas isu ekonomi desa yang penting, yakni pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa).
Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya dikenal dengan prakarsa BUM Desa yang sukses. BUM Desa Bleberan di Gunung Kidul berbasis desa wisata berupa Gua Rancang Kencono dan air terjun Sri Gethuk. BUM Desa Ponggok Klaten mengelola revitalisasi umbul yang dijadikan wisata masyarakat setempat dan pengunjung dari daerah lain. “BUM Desa Bersama” Karangsambung Kebumen bergerak di unit usaha konveksi dan potensial melakukan ekspor.
Fondasi kebijakan BUM Desa sebelumnya telah dicanangkan pada masa Menteri Desa Marwan Jafar, melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa No 4/2015 yang mengatur BUM Desa. Isu kebijakan kali ini dinyatakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, meliputi pendirian BUM Desa sesuai potensi Desa, manajemen BUM Desa, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga.
Tragedi
Teori ekonomi yang menekankan investasi untuk pertumbuhan ekonomi selalu mengalami kegagalan ketika dibawa ke desa. Kebenaran statistika pertumbuhan belum tentu diikuti dengan pengukuran yang tepat bagi kesejahteraan (Stiglitz, Sen, Fitoussi:
2009). Mesin pertumbuhan (engine of growth) tidak cukup menolong usaha masyarakat desa. Tambang timah bertaburan di Belitung Timur, tapi saat ini mulai menurun kekuatannya sebagai mesin pertumbuhan. Masyarakat desa masih menjadi “penonton”, termarjinalisasi sehingga sulit mengakses pundi-pundi itu.
Ketika penulis memfasilitasi diskusi dengan perwakilan desa di Pemkab Belitung Timur (2016), muncul gagasan pembentukan BUM Desa Bersama yang dimiliki 2 (dua) desa atau lebih untuk mengelola lahan eks-timah, kawasan perdesaan wisata, dan kerja sama antardesa lainnya. Di Karangasem Bali, BUM Desa Bersama dan BKAD (Badan Kerja sama Antar Desa) sudah memutuskan BUM Desa Bersama sebagai mesin pertumbuhan melalui pengelolaan aset dan perguliran dana warisan PNPM-MPd.
Kedudukan BUM Desa dan BUM Desa Bersama tak dapat dilepaskan dengan rencana investasi desa. Terminologi rencana investasi Desa dalam UU Desa bukanlah dibingkai dalam perspektif “ekonomi melihat desa”, tetapi “desa melihat ekonomi”. Adagium “ekonomi melihat desa” adalah “ambil sepuluh bisa, kenapa hanya ambil satu”. Investasi desa model ini hanya memberi ruang pada ekstraksi, akumulasi, dan eksploitasi. Eksploitasi akan mengakibatkan tragedy of commons (Garret Hardin: 2001) terhadap sumber daya desa yang bersta- tus kepemilikan bersama, seperti laut, pesisir, irigasi tersier, bahan tambang, dan seterusnya. Adagium “desa melihat ekonomi” adalah desa mempunyai rasa kebercukupan (nrimo ing pandhum), keseimbangan, dan tradisi lokalitas.
Bagi ekonom yang ber-grand theory, perspektif ini dicap sebagai ekonomi subsisten. BUM Desa Wadas Karawang bergerak di pemenuhan sembako dan elpiji. BUM DESA Bojong Purwakarta mengelola unit usaha pasar Desa. BUM Desa Lempeni Lumajang mengolah limbah sampah, didukung program Jalin Matra Pemprov Jawa Timur. Posisi Kementerian Desa dan institusi pemerintah lainnya sudah saatnya kritis atas labelisasi ekonomi subsisten desa, dan beralih ke tradisi lokalitas sebagai mesin pertumbuhannya.
Mesin Pertumbuhan
Kebijakan pendirian, pengelolaan, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak lainnya menghadapi pertanyaan institusional, siapa yang menguasai dan mengelola proses ekonomi desa? Pendirian BUM Desa sesuai potensi desa terganggu dengan isu legalitas badan hukum dan miskin pendekatan prakarsa. UU Desa sudah tegas mencantumkan legalitas BUM Desa melalui Peraturan Desa (Perdes), tetapi masih dianggap lemah karena tidak dilegalisasi dengan Perda dan akta notaris (interpretasi atas UU No 32/-
2004 Pemda jo PP No 72/2005 Desa). Pasca terbitnya UU Desa, asas hukum lex posterior derogat legi priori berlaku sehingga rezim regulasi sebelumnya dikesampingkan.
Desa adalah pihak yang ber- kuasa dan berhak mengelola proses ekonomi desa, sepanjang ditujukan untuk common pool resources. Di Kabupaten Bandung, BUM Desa Sukamenak merintis kerja sama dengan BUM Desa Cangkuang untuk pengelolaan air bersih sebagai common pool resources. BUM Desa Bersama Karang Intan, Banjar Baru, Kalsel, bergerak dalam unit sim- pan pinjam, air bersih, pembayaran listrik, pembelian gabah, pakan ternak,wisata desa, karamba ikan, pengasapan karet, dan penggemukan sapi.
Keberhasilan BUM Desa wisata inspiratif bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang sederhana, “di desa kami ada gua dan umbul yang menarik, lalu dibuatlah BUM Desa”. BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi “mesin pertumbuhan”, badan usaha yang bercirikan kesadaran lokalitas desa, sekaligus mencegah tragedi.
Siasat kebijakan Kementerian Desa ke depan sudah saatnya hadir untuk common pool resources dan shareholding secara inkremental. Pertama, pengakuan atas kreasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah eksis. Kedua, kapitalisasi atas aset desa yang dimiliki bersama. Ketiga, kolaborasi BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan perusahaan swasta dalam sistem shareholding yang diamanatkan Nawa Cita dan RPJMN 2015 – 2019. (Anom Surya Putra, Koran SINDO, 5 Agustus 2016. Dikutip dengan sedikit adaptasi).

Pendahuluan
Masyarakat desa masih jauh dari kata sejahtera, menurut Indeks Desa Membangun
(IDM) sebanyak 18,87% desa termasuk dalam kategori desa sangat tertinggal, sebanyak
45,41% desa berstatus desa tertinggal, sebanyak 30,66% desa termasuk dalam kategori desa berkembang, sebanyak 4,83% desa berstatus desa maju, dan persentase terendah desa mandiri sebanyak 0,23% dari total jumlah desa. Permasalahan umum di desa saat ini adalah kemiskinan dan ketimpangan. Menurut data BPS September 2015 sebanyak
62,75% penduduk miskin Indonesia berada di desa. Selanjutnya rasio gini di desa pada 2014 sebesar 0,32 lebih rendah dibandingkan rasio gini kota yang mencapai 0,43.
Ketimpangan kepemilikan asset ditunjukan oleh data penguasaan lahan pertanian. Berdasarkan data sebesar 88% desa di Indonesia menggantungkan hidup penduduknya pada sektor pertanian. Terdapat 16.170 desa yang melakukan peralihan lahan dari lahan pertanian sawah menjadi lahan pertanian non sawah dan lahan non pertanian. Dimana 41,1% desa melakukan peralihan lahan sawah pertanian menjadi lahan pertanian non sawah. Sedangkan lahan yang beralih fungsi menjadi lahan non pertanian sebanyak 58,9% dari total desa yang melakukan peralihan fungsi lahan sawah pertanian (BPS, Podes 2014).
Fakta lain menunjukkan sumberdaya yang ada di Desa malah dikuasai oleh bukan penduduk desa, sehingga Desa tidak dapat menikmati hasil sumberdaya yang mereka miliki. Hal inilah yang memicu semakin tingginya ketimpangan pendapatan yang akut. Selain itu, masalah yang terjadi di Desa adalah Desa sebagai produsen barang primer dan konsumen barang tersier. Dapat diartikan bahwa Desa hanya sebagai pemasok kebutuhan barang olahan, hasil barang olahan tersebut akan dijual kembali ke Desa. Pada akhirnya, sumber daya Desa terus tersedot untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah di kota dan penjualan komoditas Desa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pokok Kebijakan
Tri Matra Pembangunan Desa adalah pokok kebijakan yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menindaklanjuti fakta di atas. Program pertama (Matra I) adalah Jaring Komunitas Wiradesa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya manusia warga Desa itu yang ternyatakan
pada situasi ketidakberdayaan, kemiskinan dan bahkan marjinalisasi. Program kedua (Matra II) adalah Lumbung Ekonomi Desa. Masalah utama yang ada di desa adalah penguasaan sumberdaya yang ada di desa. Terakhir, Program ketiga (Matra III) adalah Lingkar Budaya Desa. Pembangunan Desa haruslah dilakukan karena kolektivisme, yang di dalamnya terdapat kebersamaan, persaudaraan, solidaritas, dan kesadaran untuk melakukan perubahan secara bersama.
Salah satu Implementasi Tri Matra Pembangunan Desa kepada Desa adalah mendorong desa untuk mendirikan BUM Desa sebagai penopang perekonomian di Desa. BUM Desa dapat menjadi representasi Desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki Desa. Di samping itu, permasalahan keterbatasan desa untuk mengakses pasar dapat diatasi oleh BUM Desa. Dengan menerapkan strategylinkage antar BUM Desa (BUM Desa bersama dan BUMADes) penghasil bahan baku perantara dengan industri yang bergerak di sektor hilir. Dalam skema ini, BUM Desa berfungsi sebagai penyedia input bagi industri pengolahan akhir.
BUM Desa
Geliat pengembangan ekonomi perdesaan dapat dipicu melalui lembaga ekonomi yang dimiliki oleh desa, yaitu BUM Desa. BUM Desa secara jelas diatur pada Permendesa No.4 Tahun 2015. Pendirian BUM Desa bertujuan :
Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahsan
yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi :
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :
Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa
Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko
Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya
Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya
Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa
Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat.
Namun, segala upaya ini harus didasari oleh aksi kolektif pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga BUM Desa memiliki nilai transformasi sosial, ekonomi dan budaya. Hal inilah yang menjadikan BUM Desa sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat yang berperan sebagai pilar demokrasi ekonomi.
BUM Desa bersama
Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Pendirian BUM Desa bersama disepakati melalui Musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh badan kerjasama antar Desa yang terdiri dari : (a) Pemerintah Desa; (b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan Desa; (d) Lembaga Desa lainnya; dan (e) Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.
BUM Desa Antar-Desa
BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih. Kerjasama antar 2 ( dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat :
Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari asing-masing BUM Desa yang bekerjasama. Kegiatan kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa. Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Strategi Pengembangan BUM Desa
Secara umum strategi pembangunan BUMDesa dapat dilakukan melalui tiga skema berikut. Pertama, strategi replika. Skema ini memiliki arti bahwa strategi pembangunan yang pernah berhasil (succes story) diimplementasikan BUM Desa akan digunakan sebagai konsep pemberdayaan BUM Desa lainnya. Strategi ini menempatkan partisipasi oleh masyarakat desa sebagai aktor yang paling penting. Dikarenakan kesadaran dan rasa memiliki (sense of belonging) BUM Desa dari masyarakat itu sendirilah yang dapat membantu tumbuh kembangnya BUM Desa tersebut.
Kedua, linkage strategy. Maksudnya, pembangunan dilakukan satu lini dengan pembangunan desa tetangga, sama halnya dengan strategi replikasi, desa bukan bagian keseluruhan dari wilayah pemerintah daerah. Oleh karena itu, penghubung strategi itu bukan hanya lintas pemerintah desa tetapi juga masih dalam lingkup satu pemerintahan daerah. Secara umum, linkage strategy di desa-desa tetangga lebih mudah dilakukan, karena kemauan politik yang lebih mudah untuk diakomodasi.
Misalnya, jika pembangunan di desa menempatkan intensifikasi penangkapan ikan tertentu, maka daerah lain di wilayah pemerintah daerah yang sama harus disiapkan pasar yang memadai. Dengan begitu, setiap penawaran barang yang muncul akan langsung diterima oleh pasar.
Ketiga, strategi otonomi. Dalam beberapa hal, Pemerintahan desa memiliki sumber daya yang memadai untuk dimaksimalkan. Namun, dalam implementasinya sumber daya yang ada tersebut belum digali secara maksimal, sehingga berbagai potensi yang seharusnya bisa hadir belum menyeruak. Ini bisa terjadi karena selain regulasi yang ada memberikan kewenangan bagi pemerintahan desa untuk memaksimalkan potensi yang ada, juga disebabkan semangat desentralisasi memberikan pondasi bagi pemerintahan desa untuk berlomba menjadi lebih baik dari wilayah lain. Makna lain dari strategi ini adalah pembangunan hanya cocok dilakukan apabila suatu desa memiliki infrastruktur ekonomi, sosial dan politik yang memadai sehingga secara mandiri dapat melakukan proses pembangunan tanpa harus melakukan replikasi maupun keterkaitan dengan desa lain.

Solopos.com, KLATEN — Para kepala desa (kades) resah dengan banyaknya instansi yang mengawasi mereka dalam mengelola dana desa. Mereka ketakutan dan bingung lantaran belum ada sinkronisasi pedoman pengawasan antarinstansi.
Keluhan itu disampaikan saat para kades berdialog dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (28/10/2017). Instansi yang mengawasi penggunaan dana desa di antaranya kejaksaan, Inspektorat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Audit dana desa juga dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polisi ikut mengawal dana desa setelah ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang Pencegahan Pengawasan dan Penanganan permasalahan dana desa antara Mendagri, Mendes PDTT, dan Kapolri belum lama ini.
“Pengawasan dari kejaksaan ada TP4D, Satgas Saber Pungli, Inspektorat, BPK, KPK, LSM, dan banyak sekali. Kami kepala desa adalah orang yang terpilih dan terbaik di desa masing-masing. Hanya saja, kami tidak bisa membuat benang merah yang sama karena kelebihan masing-masing berbeda. Kami mengakui memang ada kepala desa nakal. Tetapi, kepala desa yang tidak nakal lebih banyak,” kata Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Mulyatno, saat berdialog dengan Mendes PDTT.
Mulyatno mengatakan banyaknya instansi yang mengawasi dana desa membuat para kades resah. Apalagi, selama ini pengawasan dari berbagai instansi dinilai belum sinkron.
“Mereka resah ada pengawasan yang banyak sekali padahal kami juga berusaha ikhlas membangun desa dengan dana desa yang ada. Mohon ada penyederhanaan dan instruksi masing-masing pengawas itu sinkron,” ungkapnya.
Keluhan yang sama disampaikan Kades Sentono, Kecamatan Karangdowo, Mulyono. “Kepala desa mau melangkah takut. Nyambut gawe kaya maling, hla dicurigai tok [bekerja seperti maling terus dicurigai]. Kalau mengawasi itu disinkronkan dulu, pedoman pengawasannya seperti apa baru berjalan mengawasi. Jangan sampai pengawas memiliki pedoman sendiri-sendiri. Manusia dicari kesalahannya pasti ada,” ujar Mulyono saat ditemui seusai acara dialog.
Soal belum sinkronnya pengawasan, ia mencontohkan seperti dalam perhitungan selisih pembelian bahan bangunan. “Di dalam perhitungan misalnya selisih [pembelian] semen. Itu kan menjadi Silpa. Di satu sisi katanya ini penyelewengan. Padahal di RAB dengan realisasi itu, fluktuasi harga pasti terjadi. Kalau seperti ini jadi bingung,” ungkapnya.
Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Harjanta, tak sepakat dengan banyaknya instansi yang mengawasi dana desa. Banyaknya pengawasan justru membuat para kades tertekan. Ia mengatakan solusi agar dana desa bisa berjalan sesuai aturan yakni penguatan pendampingan ke desa.
“Solusinya itu desa didampingi. Memang sudah ada pendamping desa. Tetapi, selama ini tidak maksimal karena tidak menguasai semua materi soal dana desa,” ungkapnya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan keresahan soal banyaknya pengawasan dana desa dirasakan para kades di Indonesia. Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan dari berbagai instansi tersebut salah satunya untuk meyakinkan masyarakat tak ada penyelewengan dana desa.
“Tujuan dibentuknya Satgas dan kerja sama dengan penegak hukum untuk membantu kades meyakinkan ke publik, nih yang memeriksa sudah banyak. Jadi tidak mungkin kades aneh-aneh lagi dan juga untuk mencegah agar tidak tergoda,” kata Eko kepada para kades saat dialog.
Soal keluhan belum ada sinkronisasi pengawasan antarinstansi, ia meminta kepada Plt. Bupati Klaten menyatukan metode pengawasan masing-masing instansi agar pemeriksaan tak dilakukan berulang-ulang. “Kalau sudah diperiksa ya jangan diperiksa lagi. Nanti kepala desa tidak kerja, hanya memberi laporan terus,” katanya.
Eko meminta para kades melapor ke satgas dana desa jika ada oknum yang mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan dana desa. “Kalau merasa dicari-cari salahnya, laporkan ke satgas dana desa ke call center 1500040. Kami kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan advokasi ke kades yang hanya melakukan kekeliruan administrasi tetapi tidak ada unsur korupsinya. Kades tidak boleh dikriminalisasi kalau kesalahannya administratif. Tetapi, kalau ada unsur korupsi itu risikonya sama penegak hukum,” katanya.
Terkait dana desa, Eko mengatakan serapan dana desa setiap tahunnya meningkat. Pada 2015, serapan dana desa sebesar 82 persen. Jumlah itu meningkat pada 2016 sebesar 97 persen dari total dana desa yang digelontorkan pemerintah.
Jumlah desa di Indonesia sebanyak 74.910 desa. “Tahun ini sampai September serapan sudah lebih dari 90 persen. Belum pernah dalam sejarah Indonesia masyarakat desa membangun 121.000 km jalan desa, puluhan ribu PAUD, polindes, serta posyandu,” urai dia.
Sumber: http://www.solopos.com/2017/10/28/dana-desa-klaten-kades-klaten-tertekan-diawasi-banyak-instansi-864174

Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Bab ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporanpertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat-rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.
Pelaporan
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban PemerintaD desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Fungsi
Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
Prinsip
Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan
Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APB Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:
Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan
Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dokumen
Dokumen laporan yang disampaikan adalah
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat
Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, web site resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.
Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat
Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.
Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas bahwa hakikat pelaporan pertanggungjawaban adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.
| Asas | Penerjemahannya dalam Pelaporan dan
Pertanggungjawaban |
Yang dibutuhkan |
| Partisipasi | Membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa | Mengagendakan penyampaian Laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Desa |
| Transparansi | Menginformasikan secara terbuka, Laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa, Menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Desa | Pengelolaan secara efektif media/sarana penyampaian informasi, Aspirasi masyarakat agar LPj diagendakan dalam Musyawarah Desa |
| Akuntabel | Laporan Semester I dan Laporan akhir sesuai Form yang telah ditetapkan, Isi/materi Lapaoran sesuai, Dokumen Laporan, Pertanggungjawaban sesuai ketentuan, Laporan Pertanggungjawaban disusun melalui proses pembahasan dengan BPD, Laporan disampaikan kepada
Bupati/Walikota sesuai ketentuan, Laporan diinformasikan kepada |
Warga yang memiliki pengetahuan terkait laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa, Warga yang peduli dan menaruh perhatian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan |

Jakarta – Anggota Polri yang menjabat sebagai kapolsek mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.
“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Tjahjo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.
“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa,” tegas Tjahjo.
Pagi ini Tito, Eko, dan Tjahjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Acara teken MoU itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5 pukul 07.30 WIB.
Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.
MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan video conference dengan 33 kapolda serta jajarannya.
(aud/jbr)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3692242/mulai-hari-ini-kapolsek-bertanggung-jawab-awasi-dana-desa?utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=facebook&utm_content=detikcom

Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada Bab ini.
Pengertian
Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan Pokok Penatausahaan
Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:
| Transaksi/Kegiatan | Ketentuan Pokok |
| Rekening Desa | 1. Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.
2. Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan. |
| Penerimaan | Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:
1. Disetorkan oleh bendahara desa 2. Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk |
| 3. Dipungut oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank. | |
| Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling
lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran |
|
| Pungutan | Pungutan dapat dibuktikan dengan:
1. Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa 2. Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III 3. Bukti pembayaran lainnya yang sah |
| Pengeluaran | 1. Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan
dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa 2. Pengeluaran dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) |
Tugas, Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan:
Prosedur penatausahaan penerimaan
a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa
Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
1) Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
2) Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
3) Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
4) Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
5) Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.
Dilarang..!!
Bendahara Desa dilarang
Prosedur Penerimaan melalui Bank
Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara sebagai berikut:
1) Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
2) Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.
3) Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :
4) Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.
5) Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank

DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS.
Silahkan saja asal jangan berubah fungsi menjadi PEMERAS
Setelah lebih dari 68 tahun Indonesia Merdeka, Desa (Baca Pemerintah Desa) untuk yang pertama kalinya Pemerintah Desa Indonesia mendapat perhatian agak serius dari Pemerintah Pusat dengan dilahirkanya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Melalui UUDesa Pemerintah Desa mendapat kucuran Dana pembangunan langsung dari APBN disetiap tahun anggaran berjalan .
Legal standing atas existensi Pemerintahan Desa sudah jelas berkekuatan hukum .
Secara ekonomi Aparatur Pemerintah Desa sedikit ada perbaikan dengan adanya Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Aparatuŕ Pemerintah Desa meskipun belum bisa dicairkan setiap bulan seperti saudranya PNS , anggota TNI & Polri .
Sebelum lahirnya UUDesa , nasip Desa seperti seorang ibu yang dilupakan oleh anak-anaknya .
Sunyi ,sepi, monoton, diacuhkan, dipandang sebelah mata, Desa dibuat anekdot / lelucon oleh orang-orang kota atau orang-orang yang sok kekota-kotaan dg kalimat (dasar ndesò, maklum orang kampung, orang udik dst) .
Tingal didesa menjadi masyarakat Desa dianggap warga negara kelas dua, menjadi Petani, Pekebun, Nelayan dianggap MADESU ( Masa Depanya Suram ) dst,dsb, dll.
Padahal secara faktual orang yang sok kekota-kotaan tsb , makan Nasi dari beras yg ditanam masyarakat Desa , makan buah segar hasil tanaman Pekebun dari Desa , mendapat makanan sumber protein dari ikan laut hasil tangkapan dari Nelayan Desa , bahkan bisa jadi orang yang sok kekota-kotaan tsb. Lahirnya di Desa atau keturunan orang Desa .
Singkat kata dan pendek cerita Desa dianggap seperti gadis puritan, kudisan yang memalukan untuk dipandang dan didekati, apalagi dipacari.
Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran Dana pembangunan Desa milyaran rupiah setiap tahun angaran, sepertinya terjadi paradok dimana orang-orang kota mulai berduyun-duyun turun Desa, kampung bahkan gunung -gunung.
Berlagak seperti perjaka yg ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yg ingin memerkosanya.
Namun, sejatinya pelecehan terhadap orang Desa terutama para Kepala Desa masih terus berlanjut, yang mana para Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap masuk katrok tidak cakap dan tidak mampu mengelola Dana Desa. Mungkin mereka berfikir hanya orang kotalah yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar.
Akibatnya Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa dikepung dari berbagai sisi lembaga Pengawasan.
Mulai dari Pengawasan Daerah (Inspektorat), Saber Pungli oleh Polres, TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, Pers/Wartawan, LSM dsb.
Masih ditambah team pengawasan dari pusat yang terdiri dari BPKP kepanjangan tangan dari BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mbah Bibit Samat Riyanto (Mantan Komisioner KPK) Belum lagi sekarang akan dibentuk Densus Tipikor .
Sahabatku para Kepala Desa & Perangkat Desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu, namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah , kalau terjatuh akan kugendong.
Lanjutkan pengabdianmu terhadap rakyat desamu dengan tanpa ragu !!!!!.
JUJUR , BERANI & WIBAWA
Biarkan dan tetap hormati keberadaanya sebagai PENGAWAS tetapi lawanlah jika beralih fungsi menjadi PEMERAS.

Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang
Pendampingdesa.com – Hari ini Kamis 26 Oktober 2017 Polres Malang & Pemkab Malang menandatangani MoU tentang Teknis Pencegahan, Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (Dana Desa) sebagai TINDAK LANJUT TEKNIS MoU antara Bpk Kapolri, Mendagri, & Mendes PDTT No B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017, bertempat di Gedung DPRD Kab Malang. Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan PENGARAHAN TEKNIS kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat & 361 Kades se Kab Malang tentang Teknis Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD di Kab Malang.
Setelah acara TTD MoU, Kepada para Kapolsek, Camat, Bhabinkamtibmas & Seluruh Kepala Desa diberikan pengarahan teknis tentang beberapa aturan penggunaan DD antara lain :
1. UU No 6/2014 Tentang Desa
2. UU No 23/2014 Tentang Pemda
3. PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
4. PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
5. Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
8. Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
9. PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
10. Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DD
Berikut beberapa Teknis Tinjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD :
1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas
4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.
5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB
6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim
7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.
8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut
9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum
10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU & Arahan Teknis MoU antara lain :
1. Bupati Malang Dr Rendra Kresna
2. Kapolres Malang AKBP YAde Setiawan Ujung,SH,SIK,MSi
3. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa Malang
4. Wakapolres Malang (selaku Ketua Saber Pungli)
5. Kabag Hukum Kab Malang
6. Inspektorat Daerah Kab Malang
7. 30 Kapolsek Jajaran Polres Malang
8. 361 orang Bhabinkamtibmas
9. 361 Orang Kades se Kab Malang
10. SKPD & PJU Polres Malang
11. Media/Press
Dalam proses pengawalan DD perlu suatu gerakan dan pemahaman yg terintegrasi antar pihak2 terutama yg sdh secara formal/ resmi telah direkomendasikan oleh pemerintah
Saya berpendapat begini, pihak2 yg telah ditunjuk seperti kepolisian dan Babinsa “TNI”, dalam prosesnya dilapangan masih belum sepenuhnya memahami, tentang peruntukan, alur regulasi dan kualifikasi apa yg masuk dalam ranah penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dikhawatirkan adalah terjadi perbedaan persepsi dalam proses penanganan masalah, kalau kita sebagai Pendamping Desa tentu melakukan pendekatan lebih pada proses pembinaan, dasar pembinaanya adalah regulasi baik itu permendagri, permendes maupun perbub.
Tapi kalau kepolisian atau BABINSA pendekatanya adalah pendekatan hukum/ penindakan, tentunya proses ini akan membawa dampak psikologis pada pelaku pembangunan terutama Kepala Desa (Kades).
Dalam prosesnya selama ini tidak ada bentuk koordinasi antar badan-badan tersebut, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Babinsa, Pendamping Desa semua badan yg terlibat dalam pengawasan, masing-masing badan langsung sosialisasi program pengawasan ke desa dan kecamatan.
REKOMENDASI
Perlu ada penyatuan visi dan koordinasi yang difasilitasi oleh lembaga pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai pada tingkat kecamatan dan desa.
Oleh:
Edy
PD Pakisaji Malang

PKK Desa Ngroto Adakan Kelas Ibu Hamil. Desa Ngroto terletak di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Hamil merupakan salah satu kondisi dimana seseorang berada dalam situasi rentan, baik bagi ibu hamil maupun si jabang banyi. Sehingga, membutuhkan perhatian khusus.
Untuk itu, Tim Penggerak PKK Desa Ngroto aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para perempuan di Desa Ngroto baik yang sedang hamil maupun tidak. Kegiatan tersebut dilakukan secara intensif dengan nama Kelas Ibu Hamil Terpadu dengan fasilitator Bidan Desa.
Harapannya agar ibu hamil dapat menjaga kehamilan sampai proses persalinan berjalan dengan baik, ibu dan bayinya sehat. Dalam kelas hidup tersebut terutama ditekankan adalah bagaimana pola hidup ibu hamil serta menjaga asupan gizi yang seimbang.
Oleh:
A’ asis wanto
Foto Kegiatan Kelas Ibu Hamil


Pendamping Desa Ikuti Sosialisasi BUMDes bersama DPR RI dan BNI. Kamis 4 Mei 2017 bertempat di Hotel Atria Malang sedang berlangsung kegiatan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi perdesaan. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh anggota DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM, pihak dari BNI wilayah jatim dan pusat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa, Pendamping Desa (PD, PLD, PA), pegiat desa, pengelola BUMDesa. BNI telah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan kementrian desa dalam pendampingan pengembangan BUMDesa. Dampingan BUMDesa BNI sudah mencapai 2000 lebih.
Heru Rudianto (Kabid PUEM Kab Malang) menyampaikan bahwa jika desa dengan adanya dana desa belum bisa memaksimalkan salah satunya membentuk BUMDesa maka jangan menyesal jika nanti tidak mendapatkan bantuan khusus dari pusat. Selain itu beliau menyatakan bahwa, siap jika setiap saat kecamatan maupun desa membutuhkan pendampingan BUMDesa tanpa harus disangoni (imbalan).
Harapan dari kegiatan ini adalah desa mulai berkenan untuk membentuk BUMDesa, melalui kegiatan ini dapat memberikan sharing informasi tentang pendampingan pengelolaan BUMDesa dari BNI.


Sosok Pejuang Kesehatan di Desa. Jauh dari sorotan media serta hiruk pikuk kerasnya kehidupan di Kota, banyak sekali terlahir pejuang-pejuang dalam berbagai sektor dan bidang di desa.
Pejuang lingkungan, kesehatan dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain. Diantara mereka ada seorang bidan desa dan seorang perawat di Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Mereka tidak hanya bekerja pada jam-jam kerja, namun setiap saat dan setiap waktu siap melayani kebutuhan masyarakat.
Bukan hanya dalam masalah kesehatan, juga terlibat dalam proses pembangunan desa bersama pemerintah desa. Mereka berdua dikenal dengan nama Bu Yunita dan Bu Chitra. Mereka bukan hanya bertindak untuk penanganan, namun lebih menekankan pada upaya-upaya promosi dan pencegahan dengan mengadakan forum-forum warga serta mensosialisasikan tentang PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat).
Oleh:
A’ asis wanto
