DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS.
Silahkan saja asal jangan berubah fungsi menjadi PEMERAS
Setelah lebih dari 68 tahun Indonesia Merdeka, Desa (Baca Pemerintah Desa) untuk yang pertama kalinya Pemerintah Desa Indonesia mendapat perhatian agak serius dari Pemerintah Pusat dengan dilahirkanya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Melalui UUDesa Pemerintah Desa mendapat kucuran Dana pembangunan langsung dari APBN disetiap tahun anggaran berjalan .
Legal standing atas existensi Pemerintahan Desa sudah jelas berkekuatan hukum .
Secara ekonomi Aparatur Pemerintah Desa sedikit ada perbaikan dengan adanya Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Aparatuŕ Pemerintah Desa meskipun belum bisa dicairkan setiap bulan seperti saudranya PNS , anggota TNI & Polri .
Sebelum lahirnya UUDesa , nasip Desa seperti seorang ibu yang dilupakan oleh anak-anaknya .
Sunyi ,sepi, monoton, diacuhkan, dipandang sebelah mata, Desa dibuat anekdot / lelucon oleh orang-orang kota atau orang-orang yang sok kekota-kotaan dg kalimat (dasar ndesò, maklum orang kampung, orang udik dst) .
Tingal didesa menjadi masyarakat Desa dianggap warga negara kelas dua, menjadi Petani, Pekebun, Nelayan dianggap MADESU ( Masa Depanya Suram ) dst,dsb, dll.
Padahal secara faktual orang yang sok kekota-kotaan tsb , makan Nasi dari beras yg ditanam masyarakat Desa , makan buah segar hasil tanaman Pekebun dari Desa , mendapat makanan sumber protein dari ikan laut hasil tangkapan dari Nelayan Desa , bahkan bisa jadi orang yang sok kekota-kotaan tsb. Lahirnya di Desa atau keturunan orang Desa .
Singkat kata dan pendek cerita Desa dianggap seperti gadis puritan, kudisan yang memalukan untuk dipandang dan didekati, apalagi dipacari.
Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran Dana pembangunan Desa milyaran rupiah setiap tahun angaran, sepertinya terjadi paradok dimana orang-orang kota mulai berduyun-duyun turun Desa, kampung bahkan gunung -gunung.
Berlagak seperti perjaka yg ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yg ingin memerkosanya.
Namun, sejatinya pelecehan terhadap orang Desa terutama para Kepala Desa masih terus berlanjut, yang mana para Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap masuk katrok tidak cakap dan tidak mampu mengelola Dana Desa. Mungkin mereka berfikir hanya orang kotalah yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar.
Akibatnya Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa dikepung dari berbagai sisi lembaga Pengawasan.
Mulai dari Pengawasan Daerah (Inspektorat), Saber Pungli oleh Polres, TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, Pers/Wartawan, LSM dsb.
Masih ditambah team pengawasan dari pusat yang terdiri dari BPKP kepanjangan tangan dari BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mbah Bibit Samat Riyanto (Mantan Komisioner KPK) Belum lagi sekarang akan dibentuk Densus Tipikor .
Sahabatku para Kepala Desa & Perangkat Desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu, namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah , kalau terjatuh akan kugendong.
Lanjutkan pengabdianmu terhadap rakyat desamu dengan tanpa ragu !!!!!.
JUJUR , BERANI & WIBAWA
Biarkan dan tetap hormati keberadaanya sebagai PENGAWAS tetapi lawanlah jika beralih fungsi menjadi PEMERAS.
Mantap gan