Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Februari 5, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

admin by admin
Oktober 27, 2017
in OPINI
0 0
1
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS.
Silahkan saja asal jangan berubah fungsi menjadi PEMERAS

Setelah lebih dari 68 tahun Indonesia Merdeka, Desa (Baca Pemerintah Desa) untuk yang pertama kalinya Pemerintah Desa Indonesia mendapat perhatian agak serius dari Pemerintah Pusat dengan dilahirkanya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Melalui UUDesa Pemerintah Desa mendapat kucuran Dana pembangunan langsung dari APBN disetiap tahun anggaran berjalan .
Legal standing atas existensi Pemerintahan Desa sudah jelas berkekuatan hukum .
Secara ekonomi Aparatur Pemerintah Desa sedikit ada perbaikan dengan adanya Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Aparatuŕ Pemerintah Desa meskipun belum bisa dicairkan setiap bulan seperti saudranya PNS , anggota TNI & Polri .

Sebelum lahirnya UUDesa , nasip Desa seperti seorang ibu yang dilupakan oleh anak-anaknya .
Sunyi ,sepi, monoton, diacuhkan, dipandang sebelah mata, Desa dibuat anekdot / lelucon oleh orang-orang kota atau orang-orang yang sok kekota-kotaan dg kalimat (dasar ndesò, maklum orang kampung, orang udik dst) .
Tingal didesa menjadi masyarakat Desa dianggap warga negara kelas dua, menjadi Petani, Pekebun, Nelayan dianggap MADESU ( Masa Depanya Suram ) dst,dsb, dll.
Padahal secara faktual orang yang sok kekota-kotaan tsb , makan Nasi dari beras yg ditanam masyarakat Desa , makan buah segar hasil tanaman Pekebun dari Desa , mendapat makanan sumber protein dari ikan laut hasil tangkapan dari Nelayan Desa , bahkan bisa jadi orang yang sok kekota-kotaan tsb. Lahirnya di Desa atau keturunan orang Desa .
Singkat kata dan pendek cerita Desa dianggap seperti gadis puritan, kudisan yang memalukan untuk dipandang dan didekati, apalagi dipacari.

Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran Dana pembangunan Desa milyaran rupiah setiap tahun angaran, sepertinya terjadi paradok dimana orang-orang kota mulai berduyun-duyun turun Desa, kampung bahkan gunung -gunung.
Berlagak seperti perjaka yg ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yg ingin memerkosanya.

Namun, sejatinya pelecehan terhadap orang Desa terutama para Kepala Desa masih terus berlanjut, yang mana para Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap masuk katrok tidak cakap dan tidak mampu mengelola Dana Desa. Mungkin mereka berfikir hanya orang kotalah yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar.
Akibatnya Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa dikepung dari berbagai sisi lembaga Pengawasan.
Mulai dari Pengawasan Daerah (Inspektorat), Saber Pungli oleh Polres, TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, Pers/Wartawan, LSM dsb.
Masih ditambah team pengawasan dari pusat yang terdiri dari BPKP kepanjangan tangan dari BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mbah Bibit Samat Riyanto (Mantan Komisioner KPK) Belum lagi sekarang akan dibentuk Densus Tipikor .

Sahabatku para Kepala Desa & Perangkat Desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu, namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah , kalau terjatuh akan kugendong.
Lanjutkan pengabdianmu terhadap rakyat desamu dengan tanpa ragu !!!!!.

JUJUR , BERANI & WIBAWA
Biarkan dan tetap hormati keberadaanya sebagai PENGAWAS tetapi lawanlah jika beralih fungsi menjadi PEMERAS.

Post Views: 737
Tags: DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

Related Posts

STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
OPINI

STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Juli 18, 2019
Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa
OPINI

Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

Juli 17, 2019
Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa
OPINI

Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

Juli 16, 2019
DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS
OPINI

Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

November 4, 2017
Next Post
DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

Penatausahaan Keuangan Desa

Comments 1

  1. Pembuat WEB says:
    5 tahun ago

    Mantap gan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In