Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang
Pendampingdesa.com – Hari ini Kamis 26 Oktober 2017 Polres Malang & Pemkab Malang menandatangani MoU tentang Teknis Pencegahan, Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (Dana Desa) sebagai TINDAK LANJUT TEKNIS MoU antara Bpk Kapolri, Mendagri, & Mendes PDTT No B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017, bertempat di Gedung DPRD Kab Malang. Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan PENGARAHAN TEKNIS kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat & 361 Kades se Kab Malang tentang Teknis Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD di Kab Malang.
Setelah acara TTD MoU, Kepada para Kapolsek, Camat, Bhabinkamtibmas & Seluruh Kepala Desa diberikan pengarahan teknis tentang beberapa aturan penggunaan DD antara lain :
1. UU No 6/2014 Tentang Desa
2. UU No 23/2014 Tentang Pemda
3. PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
4. PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
5. Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
8. Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
9. PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
10. Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DD
Berikut beberapa Teknis Tinjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD :
1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas
4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.
5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB
6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim
7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.
8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut
9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum
10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU & Arahan Teknis MoU antara lain :
1. Bupati Malang Dr Rendra Kresna
2. Kapolres Malang AKBP YAde Setiawan Ujung,SH,SIK,MSi
3. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa Malang
4. Wakapolres Malang (selaku Ketua Saber Pungli)
5. Kabag Hukum Kab Malang
6. Inspektorat Daerah Kab Malang
7. 30 Kapolsek Jajaran Polres Malang
8. 361 orang Bhabinkamtibmas
9. 361 Orang Kades se Kab Malang
10. SKPD & PJU Polres Malang
11. Media/Press
Dalam proses pengawalan DD perlu suatu gerakan dan pemahaman yg terintegrasi antar pihak2 terutama yg sdh secara formal/ resmi telah direkomendasikan oleh pemerintah
Saya berpendapat begini, pihak2 yg telah ditunjuk seperti kepolisian dan Babinsa “TNI”, dalam prosesnya dilapangan masih belum sepenuhnya memahami, tentang peruntukan, alur regulasi dan kualifikasi apa yg masuk dalam ranah penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dikhawatirkan adalah terjadi perbedaan persepsi dalam proses penanganan masalah, kalau kita sebagai Pendamping Desa tentu melakukan pendekatan lebih pada proses pembinaan, dasar pembinaanya adalah regulasi baik itu permendagri, permendes maupun perbub.
Tapi kalau kepolisian atau BABINSA pendekatanya adalah pendekatan hukum/ penindakan, tentunya proses ini akan membawa dampak psikologis pada pelaku pembangunan terutama Kepala Desa (Kades).
Dalam prosesnya selama ini tidak ada bentuk koordinasi antar badan-badan tersebut, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Babinsa, Pendamping Desa semua badan yg terlibat dalam pengawasan, masing-masing badan langsung sosialisasi program pengawasan ke desa dan kecamatan.
REKOMENDASI
Perlu ada penyatuan visi dan koordinasi yang difasilitasi oleh lembaga pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai pada tingkat kecamatan dan desa.
Oleh:
Edy
PD Pakisaji Malang