Penatausahaan Keuangan Desa

  • 2 min read
  • Okt 28, 2017

Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada Bab ini.

Pengertian

Penatausahaan  adalah  pencatatan  seluruh  transaksi keuangan, baik  penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Pokok Penatausahaan

Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

Transaksi/Kegiatan Ketentuan Pokok
Rekening Desa 1. Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.

2. Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.

Penerimaan Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:

1. Disetorkan oleh bendahara desa

2. Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk

3.   Dipungut  oleh  petugas  yang  selanjutnya  dapat  diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank.
Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling

lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran

Pungutan Pungutan dapat dibuktikan dengan:

1.   Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa

2.   Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III

3.   Bukti pembayaran lainnya yang sah

Pengeluaran 1. Dokumen   penatausahaan pengeluaran   harus   disesuaikan

dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa

2. Pengeluaran  dilakukan  melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Tugas, Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan:

  • Bendahara  Desa  wajib  melakukan  penatausahaan terhadap  seluruh  penerimaan maupu pengeluaran.
  • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.

Prosedur penatausahaan penerimaan

a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa

Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

1)  Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
2) Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
3) Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
4) Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
5) Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.

Dilarang..!!

Bendahara Desa dilarang

  • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
  • Menyimpan  uang,  cek  atau  surat  berharga,  kecuali  telah  diatur  melalui peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penerimaan  melalui Bank

Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara sebagai berikut:

1)  Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.

2)  Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.

3)  Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :

  • STS/Slip setoran
  • Bukti penerimaan lain yg syah

4) Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.

5)  Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank

 

 

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *