Blog

  • Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Umum Perangkat Desa

    Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Umum Perangkat Desa

    Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Umum Perangkat Desa

    KEPALA DESA …………..

    KABUPATEN ………….

     KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………

    NOMOR :  ………………………………………

    ­ T E N T A N G

    BESARAN TUNJANGAN UMUM

    PERANGKAT DESA ……………

    KEPALA DESA …………….

    MENIMBANG        : Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan umum bagi perangkat desa secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran tunjangan umum perangkat desa;
    MENGINGAT       : 1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal ………………..;
    M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA            : Tunjangan Umum Perangkat Desa diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA               : Besaran Tunjangan Umum Perangkat Desa tiap bulan untuk tahun anggaran ……………… ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jumlah Tunjangan
    1 Kepala Desa
    2 Sekretaris Desa
    3 Kaur Keuangan
    4 Modin
    5 Kebayan
    6 Kepetengan
    7 Kuwowo
    8 Kamituwo
    KETIGA                : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Umum Perangkat Desa Download di bawah ini:
    [download id=”54″]

     

  • Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

    Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

    Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

     

    KEPALA DESA …………..

    KABUPATEN …………….

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………….

    NOMOR :  …………………………

    ­ T E N T A N G

    BESARAN HONOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)

     KEPALA DESA ……………..

    MENIMBANG     : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa ………. secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan Surat Keputusan;
    MENGINGAT      : 1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.  Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal ………………;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA           : Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA              : Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa ………. tiap bulan untuk tahun anggaran ……….. ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jabatan Jumlah
    1 Koordinator
    2 Bendahara
    3 Kepala Seksi
     

    KETIGA            :

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) download di bawah ini:
    [download id=”53″]

     

  • Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Kinerja Perangkat Desa

    Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Kinerja Perangkat Desa

    KEPALA DESA …………..

    KABUPATEN ………….

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………

    NOMOR :  ……………………………….

    ­ T E N T A N G

    BESARAN TUNJANGAN KINERJA

    PERANGKAT DESA …………….

    KEPALA DESA ………………….

    MENIMBANG       : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi perangkat desa secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran tunjangan kinerja perangkat desa;
    MENGINGAT         : 1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal ………………..;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA            : Tunjangan kinerja perangkat desa diperoleh dari hasil pengelolaan tanah kas desa;
    KEDUA              : Besaran Tunjangan Kinerja Perangkat Desa tiap bulan untuk tahun anggaran …………. ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jumlah Tunjangan
    1 Kepala Desa
    2 Sekretaris Desa
    3 Kaur Keuangan
    4 Modin
    5 Kebayan
    6 Kepetengan
    7 Kuwowo
    8 Kamituwo
     

    KETIGA               :

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

     

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Tunjangan Kinerja Perangkat Desa download di bawah ini:

    [download id=”52″]

  • Contoh Surat Keputusan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

    Contoh Surat Keputusan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

    KEPALA DESA …………………

    KABUPATEN …………

     KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDESARI

    NOMOR :  ……………………………

    ­ T E N T A N G

    BESARAN TUNJANGAN

    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………

     KEPALA DESA ……………………..

     

    MENIMBANG     : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa …………….. secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran Badan Permusyawaratan Desa ……………;
    MENGINGAT      : 1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA           : Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Pandesari diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA              : Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa …………… tiap bulan untuk tahun anggaran ………….. ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jabatan Jumlah Tunjangan
    1 Ketua
    2 Wakil Ketua
    3 Sekretaris
    4 Bendahara
    5 Anggota
    6 Anggota
    7 Anggota
    8 Anggota
    9 Anggota
     

    KETIGA             :

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

     

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa download di bawah ini.

    [download id=”51″]

  • Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat

    Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat

    KEPALA DESA ………………

    KABUPATEN ……………………

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………………..

    NOMOR :  ………………………………………………….

    ­ T E N T A N G

    BESARAN PENGHASILAN TETAP

    PERANGKAT DESA ……………….

    KEPALA DESA …………………..

    MENIMBANG        : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran penghasilan tetap bagi perangkat desa secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran tunjangan kinerja  perangkat desa;
    MENGINGAT         : 1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………………..;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA              : Penghasilan Tetap Perangkat Desa diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA                  : Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tiap bulan untuk tahun anggaran ………… ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jumlah Tunjangan
    1 Kepala Desa …………….,-
    2 Sekretaris Desa …………….,-
    3 Kaur Keuangan ……………,-
    4 Modin ……………,-
    5 Kebayan …………….,-
    6 Kepetengan …………….,-
    7 Kuwowo …………….,-
    8 Kamituwo …………….,-
     

    KETIGA                :

     

     

     

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat download bawah ini:

    [download id=”50″]

  • Contoh Surat Keputusan Insentif RT RW

    Contoh Surat Keputusan Insentif RT RW

    KEPALA DESA ……………………

    KABUPATEN ………………..

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………….

    NOMOR :  ………………………………………

    ­ T E N T A N G

    BESARAN DANA INSENTIF BAGI KETUA RT DAN KETUA RW

    SERTA DANA OPERASIONAL RT/RW

     KEPALA DESA ……………………………….

    MENIMBANG        : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran dana insentif Ketua RT dan Ketua RW serta dana operasional RT/RW Desa ……………. secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan Surat Keputusan;
    MENGINGAT         : 1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN : Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………………;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA              : Dana insentif Ketua RT dan Ketua RW serta dana operasional RT/RW Desa ………………… diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA                 : Dana insentif Ketua RT dan Ketua RW Desa ……………… untuk tahun anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp. …………….,- (lima puluh ribu rupiah) per orang untuk tiap bulannya;
    KETIGA                 :

     

    Dana operasional RT/RW besarnya menyesuaikan dengan kebutuhan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
    KEEMPAT              :

     

     

     

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang contoh SK insentif RT RW di Desa Download di bawah ini:

    [download id=”49″]

     

  • DI KABUPATEN ALOR, MENDES PDTT KEMBALI TEGASKAN DANA DESA 2018 WAJIB SWAKELOLA

    DI KABUPATEN ALOR, MENDES PDTT KEMBALI TEGASKAN DANA DESA 2018 WAJIB SWAKELOLA

    ALOR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal tersebut disampaikan dihadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor.

    Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja.

    “Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya dihadapan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor pada (28/12).

    Untuk program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan. Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.

    “Jadi nanti ada 30% dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.

    Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.

    “Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” tegasnya.

    Lanjutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di tanah air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.

    “Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5%. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan pengangguran di kawasan perkotaan,” ujarnya.

    Menteri Eko optimistis program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunanan angka kemiskinan di kawasan perdesaan. Apalagi saat ini Kemendes PDTT telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian/lembaga dengan berkolaborasi dengan banyak kalangan seperti BUMN hingga swasta seperti pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan perdesaan, contohnya BUMDes Tirta Mandiri di Ponggok yang dari keuntungan BUMDesnya bisa memberikan beasiswa sarjana untuk warganya. Atau contohnya di Pandeglang yang berhasil dengan program Prukadesnya yaitu produksi jagung yang bisa meningkatkan PAD Kab Padeglang.” katanya.

    Dalam kunjungan kerja ke Desa Waisika , Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Mendes PDTT didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Derah Tertinggal, Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop BABS. Dan penandatanganan peresmian kantor dinas pariwisata Kabupaten Alor. Selain itu, menandatangani Pakta integritas Kabupaten Alor dan meninjau cuci tangan bersama anak-anak Alor.

    Lawatan kedua kalinya di Kabupaten Alor ini sangat di apresiasi oleh Bupati Alor Amon Djobo. Dalam kegiatan tersebut, diberikan bantuan 3 unit truk angkut perdesaan yang diserahkan langsung oleh Mendes PDTT kepada masyarakat Alor.

    Mengakhiri kunjungannya, Mendes PDTT meninjau BUMDes Lendola, dan menjanjikan bantuan berupa “mesin penghancur kemiri, motor roda tiga (untuk bongkar muat) dan dana stimulus untuk pengembangan BUMDes.

     

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2285/di-kabupaten-alor-mendes-pdtt-kembali-tegaskan-dana-desa-2018-wajib-swakelola

  • DESA TERUS DIDORONG BERINOVASI KEMBANGKAN PRODUK UNGGULAN

    DESA TERUS DIDORONG BERINOVASI KEMBANGKAN PRODUK UNGGULAN

    PONOROGO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi terus mendorong desa-desa untuk lebih kreatif menciptakan inovasi sesuai dengan potensi yang ada desanya masing-masing.
     
    Sekretaris Jenderal Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menegaskan hal tersebjt saat menghadiri bursa inovasi desa dan pameran produk unggulan desa di kabupaten Ponorogo Jawa Timur Minggu (31/12/2017).
     
    Program inovasi desa sesuai tujuan awnya memang dirancang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memberikan percepatan terkait perwujudan desa-desa bisa lebih cepat mandiri, berkembang dan demokratis. 
     
    “Bukan hanya program inovasi desa saja yang kita laksanakan diseluruh Indonesia. Kita juga melaksanakan bursa inovasi desa yang merupakan ajang penyebaran dan pertukaran gagasan-gagasan kreatif dan inovasi masyarakat desa,” kata Anwar Sanusi.
     
    Beragam aneka inovasi desa di Ponorogo terdata sudah ada 204 jenis kegiatan yang mencakup bidang kewirausahaan, infrastruktur dan sumber daya manusia.
     
    “Harapan kami, dengan mereka (masyarakat desa) saling bertukar pengetahuan dan saling bertukar pengalaman. Hasilnya bisa tercipta suatu pengalaman-pengalaman yang secara kolektif yang nantinya akan dapat dimanfaatkan oleh masing-masing desa yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
     
    Anwar Sanusi menambahkan di Kabupaten Ponorogo program inovasi telah berhasil mengembangkan potensi yang ada di desa. Ponorogo akan jadi salah satu pilot project dari 500 pilot project yang dikembangkan dengan mendapat dukungan dari World Bank.
     
    “Wujudnya kongkret, di luar dana desa itu, kita akan memberikan insentif tambahan terkait program yang nanti dijalankan oleh desa. Jadi silakan kepala-kepala desa menyampaikan gagasan konsepnya, nanti kita uji dan berikan insentif yang disebut dengan program pembangunan masyarakat desa lokal economic development,” kata Anwar Sanusi. 
     
    Rangkaian program Inovasi Desa  diselenggarakan di Gedung Apollo Ponorogo ini memamerkan 204 kegiatan inovatif desa yang telah dipraktekkan oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Peserta pameran kegiatan inovasi desa sebelumnya mendapat sokongan disediakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
     
    Selain kegiatan inovasi desa juga ditampilkan juga produk-produk unggulan desa, seperti kerajinan panahan, kerajinan kesenian Reyog, Kopi Klobot, dan masih banyak lagi produk-produk unggulan desa lainnya. 
     
     
    Sejumlah pihak yang menghadiri pembukaan pameran adalah Wakil Bupati Ponorogo, Bank Dunia, Konsultan Nasional Program Inovasi Desa (PID), Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Timur, Konsultan Pendamping Wilayah 4 (KPW 4) P3MD Jawa Timur, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo, Tim Inovasi Kabupaten Ponorogo (TIK).
     
    Ada juga perwakilan camat dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat  kecamatan se wilayah Kabupaten Ponorogo, Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) se wilayah Kabupaten Ponorogo. kepala desa se wilayah Kabupaten Ponorogo, serta seluruh Pendamping Desa.
     
    Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT bersama para undangan mengunjungi satu-persatu stan TPID menyaksikan kegiatan-kegiatan inovasi desa yang dipamerkan, bersama undangan yang lain kunjungan dilakukan juga ke stan pameran produk unggulan.
     
    Di ajang pameran inovasi desa ini,  kepala desa sebagai pihak yang paling berkepentingan bisa berdialog  dan berkonsultasi kemungkinan jenis-jenis inovasi yang ditampilkan dipraktekkan di desanya masing-masing. 
     
    Forum bursa inovasi desa disebutkan menjadi ruang pertukaran ide-ide inovatif, sekaligus mampu memperkaya referensi pemerintah desa dalam pembangunan desanya.
     
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2287/desa-terus-didorong-berinovasi-kembangkan-produk-unggulan
  • CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    KEGIATAN PEMBANGUNAN ………………… DUSUN ……………… RT. …… RW. …. DESA ………………

    TAHUN ANGGARAN …………………..


    Pada hari ini senin tanggal lima belas bulan agustus tahun dua ribu enam belas bertempat di Kantor Desa …………………., Kecamatan ………………….., Kabupaten ………………………,

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama                : …………………………………….

    Alamat               : …………………………………

    Jabatan              : Kepala Desa ……………………………..

    Berdasarkan SK Bupati Malang Nomor …………………………………………., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama                 : ………………………………….

    Alamat               : ……………………………………………..

    Jabatan              : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

    Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ………………………. Nomor  ………………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Menyatakan bahwa :

    • Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan hasil pekerjaan berupa Pembangunan ………………………………….. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menerima penyerahan tersebut;
    • Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ………… ………….. 20….;
    • Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan …………………………………. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. dinyatakan telah berakhir.

    Demikian berita acara ini kami dibuat  agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahuinya.

     

    Selengkapnya tentang berita acara download di bawah ini:

    [download id=”48″]

  • CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    BERITA ACARA

    MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA

    LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SEMESTER I

    Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016 di Desa …………………… Kecamatan ………. Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur maka pada:

    Hari dan Tanggal           : …………………………

    J a m                            : ……………… s.d. ………………….

    Tempat                         : ………………………..

    Telah diselenggarakan pertemuan Musyawarah Desa dalam rangka Pertanggungjawaban Kegiatan yang dihadiri oleh wakil–wakil dari masyarakat desa serta unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Daftar Hadir.

    Materi atau topik yang dibahas dalam Forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

    A. Materi Bahasan

    Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini antara lain:

    1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Semester I ;
    2. Tanggapan/ masukan masyarakat atas laporan pelaksanaan kegiatan;
    3. Pembahasan tanggapan dan masukan masyarakat;
    4. Merumuskan tindaklanjut tanggapan dan masukan masyarakat;

    B.  Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

    Pemimpin Rapat      :     ………………………………..  dari Kepala Desa

    Sekretaris / Notulis :     ……………………………….. dari Sekretaris TPK

    Nara Sumber           :    

    1. ……………………………….. dari Ketua TPK
    2. ………………………….. dari Koordinator (PTPKD)
    3. ……………………… dari Kepala Seksi (PTPKD)
    4. ……………………… dari Bendahara Desa

    Selengkapnya tentang contoh berita acara download di bawah ini:

    [download id=”47″]

     

  • Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN
    DALAM RANGKA
    BIMBINGAN TEKNIS PAK APBDES TAHUN 2016

    Asas Pengelolaan Keuangan:

    1. Transparan
    2. Disiplin
    3. Akuntabel
    4. Partisipatif

    Kekuasaan pengelolaan keuangan desa:

    KEWENANGAN :

    1. Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBDes
    2. Menetapkan PTPKD ;
    3. Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan Desa ;
    4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan dalam APBDesa ;
    5. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa ;
    6. Kades dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.

    Sekretaris Desa Selaku KOORDINATOR Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas:

    1.Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDes ;

    2.Menyusun Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes ;

    3.Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yg telah ditetapkan dalam APBDes ;

    4.Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes ; dan

    5.Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

    Selengkapnya tentang materi silahkan download di bawah ini:

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

  • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

    EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    1. Mekanisme Evaluasi Kinerja
      • Mekanisme

    Mekanisme evaluasi kinerja pendamping professional disusun sebagai berikut:

    1. Evaluasi penilaian kinerja dilakukan secara hirarkis dari jenjang pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Pusat (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi);
    2. Camat/Kasi yang membidangi pendampingan bertanggungjawab:
    3. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PD;
    4. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
    5. Bersama PD memfasilitasi “Forum Konsultasi Masyarakat” (FKM) yang dituangkan dalam Berita Acara. FKM bertujuan untuk memberi penilaian terhadap PLD. Peserta FKM terdiri dari Kades, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan yang dilakukan pada setiap akhir periode evkin;
    6. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui SKPD yang membidangi pendampingan Desa dibantu Tenaga Ahli di Kabupaten secara kolektif bertanggungjawab:
    7. Melakukan evaluasi kinerja PD;
    8. Mengirim hasil rekap evkin menilai dan mengirimkan rekap evkin PD dan PLD kepada Satker P3MD Provinsi dan;
    9. Mendokumentasikan rekap evkin PD dan PLD yang bertugas di wilayah kabupatennya.
    10. Pemerintah Provinsi melalui Sarker P3MD Provinsi bertanggungjawab:
    11. Melakukan evaluasi kinerja TA kabupaten;
    12. Menyusun daftar final dan menandatangani hasil Evkin;
    13. Mengirim hasil rekap Evkin TA kabupaten, PD dan PLD kepada Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan;
    14. Mendokumentasikan rekap evkin TA, PD dan PLD yang bertugas di wilayah propinsinya.
    15. Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi:
      1. Melakukan review dan mengesahkan terhadap rekapitulasi laporan evaluasi kinerja dan rekomendasi yang disusun oleh pemerintah Provinsi. Review ini dimaksudkan untuk menghimpun masukan dan pembelajaran (lesson learned);
      2. Menentukan tindak lanjut rekomendasi evaluasi kinerja yang disampaikan Satker Provinsi;
      3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Evkin.
    • Aspek Penilaian

    Aspek penilaian dalam evaluasi kinerja pendamping profesional mencakup 4 (empat) aspek utama yaitu: kinerja pendampingan, kinerja supervisi, kinerja koordinasi, dan kinerja administrasi.

    1. Kinerja Pendampingan
      • Kewajiban Pendampingan

    Yang dimaksud dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja pendamping profesional dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, pendamping profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:

    • Etika profesi sebagai pendamping profesional;
    • Norma kebijakan yang secara substansial terkandung dalam asas-asas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
    • Uraian tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi  pendamping profesional.

    selengkapnya tentang SOP Evkin Pendamping Desa download di bawah ini:

    [download id=”43″]

    form Evkin Pendamping Desa:

    [download id=”44″]

    [download id=”45″]

    [download id=”46″]